Intinya sih...

• Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur.
• Penetapan tersangka masih menunggu rampungnya hasil audit yang akan memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
• Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyampaikan informasi ini pada Senin, 6 April 2026.
• Kejati Kalteng menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan perkara untuk menghindari kekeliruan dalam proses hukum.
• Kasus ini mencuat setelah pengelolaan anggaran kegiatan KPU Kotim dipersoalkan dan diduga tidak selaras dengan aturan, kemudian ditingkatkan menjadi perkara pidana.

SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum juga memunculkan namatersangka dalam dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal tersebut masih menunggu hasil audit yang belum rampung disusun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, mengakui penanganan perkara belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

Menurutnya, penyidik saat ini masih berkutat pada koordinasi dengan auditor untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

”Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Menurut Dodik, kehati-hatian menjadi alasan utama mengapa kejaksaan belum mengumumkan tersangka. Dia menegaskan, setiap langkah harus diambil dengan cermat agar tidak berujung pada kekeliruan dalam proses hukum.

”Sabar, penanganan perkara perlu kecermatan sehingga penyidik tidak salah langkah,” tambahnya.

Posisi audit dalam perkara ini menjadi penentu arah. Tanpa kesimpulan auditor, penyidik belum bisa memaku seberapa besar potensi kerugian negara dan siapa saja yang terkait.

Sementara itu, publik Kotawaringin Timur terus mengikuti perkembangan perkara yang menyentuh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Kejati Kalteng memastikan bahwa perkara tetap berjalan di jalur prosedural dan meminta masyarakat menunggu hasil audit sebagai bagian dari tahapan pembuktian.

Kasus ini mencuat setelah pengelolaan anggaran kegiatan KPU Kotim dipersoalkan dan diduga tidak selaras dengan aturan.

Menyusul dugaan tersebut, aparat penegak hukum melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan menggeledah sejumlah lokasi di Sampit, kemudian meningkatkan penanganan menjadi perkara pidana. (ign)