• Keluarga seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak ke Polres Kotim pada Senin (17/8/2026).
• Pelaporan ini dilakukan tepat pada hari korban melahirkan seorang bayi laki-laki.
• Langkah hukum ini diambil setelah upaya musyawarah dengan pihak terduga pelaku tidak mencapai kesepakatan dan terduga pelaku disebut meninggalkan lokasi tanpa menunjukkan tanggung jawab.
• Pihak keluarga mendesak kepolisian untuk segera menangani laporan, memberikan keadilan, perlindungan, dan pendampingan bagi korban, serta mengusut perkara secara menyeluruh. Laporan masih dalam tahap penanganan kepolisian.
SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur kekeluargaan yang buntu memaksa keluarga seorang siswi SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas.
Tepat pada hari korban yang baru berusia 14 tahun itu melahirkan seorang bayi laki-laki, Senin (17/8/2026), pihak keluarga resmi melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak ke Polres Kotim.
Laporan ini menjadi puncak dari kebuntuan upaya penyelesaian di luar hukum.
Sebelumnya, pihak keluarga mengaku sempat menempuh jalan musyawarah dengan pihak yang mereka laporkan. Namun, pertemuan tersebut sama sekali tidak mencapai kesepakatan.
Pilihan untuk menempuh jalur hukum akhirnya diambil setelah pria yang dilaporkan tersebut disebut meninggalkan lokasi. Harapan keluarga agar terduga pelaku menunjukkan tanggung jawab justru tidak terwujud.
”Kami berharap polisi segera menangani laporan ini dan memberikan keadilan kepada korban. Korban masih anak-anak,” ujar salah satu keluarga korban.
Dalam laporannya, keluarga secara khusus meminta kepastian perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses hukum berjalan.
Mereka mendesak penyidik untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, dengan berpijak murni pada bukti dan keterangan seluruh pihak.
Hingga berita ini ditulis, laporan dari keluarga korban masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian. (ign)
Catatan Redaksi: Sesuai prinsip perlindungan anak dan untuk mencegah meluasnya trauma korban kekerasan seksual, seluruh identitas, nama sekolah, domisili, maupun petunjuk lain yang mengarah pada pengungkapan korban dirahasiakan sepenuhnya.
Pihak yang dilaporkan juga diposisikan secara proporsional sebatas sebagai terduga, mengingat kewenangan menetapkan ada atau tidaknya tindak pidana mutlak berada di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan.