• Ratusan anggota Koperasi Produsen Makarti Jaya di Sampit menolak permintaan Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur, Muslih, untuk membentuk panitia pemilihan ketua baru.
• Penolakan terjadi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Rabu (24/6/2026), karena anggota ingin segera memilih ketua baru mengingat masa jabatan pengurus lama akan berakhir akhir Juni 2026 dan kekhawatiran tertahannya aliran dana bagi hasil.
• Akibat penolakan tersebut, Muslih dan perwakilan pemerintah daerah walk out, dengan Muslih menyatakan tidak akan bertanggung jawab atau mengesahkan kepengurusan yang terbentuk tanpa prosedur yang disarankan.
• Meskipun demikian, RAT tetap berlanjut dan menetapkan Bripko Mandala sebagai ketua baru secara aklamasi, didukung lebih dari 230 anggota yang hadir.
• Penelusuran regulasi (UU Nomor 25 Tahun 1992 dan Permenkop Nomor 19 Tahun 2015) menunjukkan tidak ada ketentuan tegas yang mewajibkan pembentukan panitia pemilihan sebagai syarat mengangkat pengurus dalam RAT, kecuali diatur dalam Anggaran Dasar koperasi.
• Situasi ini menimbulkan dilema legalitas, di mana kepengurusan koperasi sah secara internal namun terancam tidak diakui oleh dinas, berpotensi menunda pencairan Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK).
SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan anggota Koperasi Produsen Makarti Jaya memilih berseberangan jalan dengan pejabat pembina mereka.
Mereka menolak permintaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muslih, yang menghendaki pembentukan panitia untuk memilih ketua baru.
Penolakan serentak dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Rabu (24/6/2026) itu memicu aksi walk out perwakilan pemerintah daerah.
Tanpa kehadiran dinas, forum tetap berjalan dan menetapkan Bripko Mandala secara aklamasi melalui dukungan lebih dari 230 anggota yang hadir.
Desakan Ekonomi di Balik Penolakan
Bagi barisan anggota, keengganan menunda pemilihan melampaui urusan administrasi belaka. Masa jabatan pengurus lama akan habis pada penghujung Juni 2026.
Absennya pengurus definitif memunculkan kecemasan akan macetnya aliran dana bagi hasil.
Urgensi ini diutarakan seorang anggota yang meminta identitasnya dirahasiakan, terkait ikatan kemitraan Koperasi Makarti Jaya dengan PT Karya Makmur Bersama (PT KMB).
Menurutnya, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK) rawan tertahan bila koperasi tidak memiliki pengurus sah.
Dia menyebut dana yang berputar dalam pengelolaan koperasi sepanjang 2025 menembus kisaran Rp36 miliar.
Bagi pimpinan rapat, Muhammad Amin, ada dimensi lain yang turut mendorong percepatan ini.
Selama kurang lebih dua dekade, Amin yang juga menjabat Kepala Desa Wonosari ini menilai sirkulasi kepemimpinan koperasi jauh dari iklim demokratis.
RAT kali ini dipandangnya sebagai momentum membuka proses tersebut kepada seluruh anggota.
Sejatinya, draf agenda yang dirancang pengurus lama hari itu sebatas memuat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban.
Sejumlah anggota mempersoalkan susunan acara tersebut. Mengingat tenggat kepengurusan berakhir akhir Juni 2026, mereka menilai pemilihan ketua baru mendesak dimasukkan ke dalam jadwal.
Secara aturan, UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 26 ayat (2) dan Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (5) mewajibkan RAT pertanggungjawaban terselenggara paling lambat enam bulan setelah tutup buku.
Kedua aturan itu memosisikan pengawasan ketepatan penyelenggaraan RAT sebagai bagian dari fungsi pembinaan pemerintah.
Kontras Narasi: Keterangan Tertulis dan Rekaman Rapat
Usai meninggalkan ruangan, Muslih menempatkan dirinya dalam kapasitas pemberi saran.
Melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Muslih menyatakan hanya menganjurkan pembentukan panitia, lalu memilih mundur tatkala anggota bertahan pada pendiriannya.
”Saya sarankan untuk langsung membentuk panitia pemilihan pengurus koperasi dan pengawas koperasi sesuai aturan perkoperasian,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Muslih menambahkan, pemilihan langsung tidak bisa dilakukan, karena perlu proses yang demokratis disertai verifikasi terhadap siapa yang berhak memilih dan dipilih.
”Namun, masyarakat tetap ngotot. Maka saya bersama camat sepakat meninggalkan ruangan rapat karena kami tidak mau melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Rekaman video yang beredar dari dalam ruang rapat menyajikan nuansa berbeda. Nada suara pejabat daerah itu terdengar lebih menekan ketimbang sekadar menganjurkan.
Muslih menyatakan secara terbuka di hadapan forum bahwa apabila panitia pemilihan tidak dibentuk, RAT urung dilanjutkan.
Dia juga menegaskan, Dinas Koperasi tidak akan bertanggung jawab dan menolak mengesahkan kepengurusan yang terbentuk jika pemilihan tetap berjalan tanpa prosedur yang ia kehendaki.
Rekaman itu turut menangkap satu penggalan kalimatnya. ”Saya ini mantan camat, jadi sudah biasa diteriaki masyarakat,” katanya.
Terdapat perbedaan bobot yang kentara antara keterangan tertulis dan jejak rekaman. Versi konfirmasi terhadap wartawan melukiskan posisinya sebatas menyarankan tata kelola lalu mundur, sementara situasi rapat memuat instruksi penghentian rapat dan penolakan pengesahan hasil.
Kanal Independen menanyakan Muslih terkait dasar hukum pembentukan panitia sebagai sebuah keharusan, namun belum direspons.
Mencari Pijakan Syarat Panitia
Penelusuran terhadap regulasi perkoperasian tidak menemukan ketentuan tegas yang mewajibkan pembentukan panitia pemilihan sebagai syarat memilih pengurus dalam RAT.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang kembali berlaku usai Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012, memosisikan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi melalui Pasal 22.
Ketentuan Pasal 23 huruf c mempertegas bahwa wewenang mengangkat dan memberhentikan pengurus sepenuhnya berada di tangan Rapat Anggota.
Pasal 29 mengunci tata cara bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam forum tersebut. Tidak ada satu pun pasal yang menyebut panitia pemilihan sebagai syarat wajib.
Hierarki aturan teknis di bawahnya bergerak searah. Permenkop dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 yang membedah penyelenggaraan RAT, mulai dari kuorum hingga tata cara keputusan, kembali menyerahkan wewenang pemilihan kepada Rapat Anggota tanpa syarat panitia pada Pasal 5 huruf c.
Merujuk teks peraturan itu, kata panitia hanya muncul dalam konteks Rapat Anggota Luar Biasa pada Pasal 8.
Konteksnya spesifik, yakni anggota membentuk panitia untuk menyelenggarakan rapat manakala pengurus menolak menggelarnya, bukan panitia untuk menyaring kandidat.
Praktik penggunaan panitia pemilihan memang lazim diterapkan banyak koperasi demi kelancaran penjaringan dan verifikasi.
Akan tetapi, landasan keharusannya selalu bersumber langsung pada Anggaran Dasar koperasi masing-masing, bukan pada perintah undang-undang atau peraturan menteri.
Sebagai contoh, Credit Union Daya Lestari di Kalimantan Timur mengaktifkan panitia penjaringan lantaran diwajibkan oleh Anggaran Dasarnya pada Bab VI Pasal 21.
Pola serupa jamak ditemui pada koperasi karyawan maupun koperasi pegawai negeri di pelbagai daerah.
Konsekuensi logisnya, klaim bahwa panitia pemilihan wajib dibentuk hanya berlaku jika Anggaran Dasar Koperasi Makarti Jaya mengatur hal tersebut secara spesifik.
Batas Tipis Pembinaan dan Intervensi
Regulasi memetakan fungsi pemerintah terhadap koperasi sebatas ranah pembinaan, bukan pengambilan keputusan.
Pasal 3 Permenkop Nomor 19 Tahun 2015 menyebut peraturan itu menjadi acuan bagi pejabat pemerintah daerah dalam membina koperasi. Menyarankan koperasi membentuk panitia pemilihan masih berada di dalam koridor pembinaan.
Persoalannya berubah arah ketika muncul pernyataan bahwa RAT tidak dapat dilanjutkan beserta penegasan urung mengesahkan kepengurusan.
UU 25 Tahun 1992 Pasal 22 dan Permenkop 19 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (1) sama-sama menempatkan Rapat Anggota, bukan dinas, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Proses pencatatan badan hukum memang melibatkan administrasi negara, namun keabsahan keputusan forum tidak digantungkan pada persetujuan kepala dinas.
Ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans Sambung, memandang wewenang utuh berada di tangan anggota.
”Koperasi adalah milik anggota. Rapat Anggota Tahunan adalah forum tertinggi yang menentukan arah organisasi. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” katanya.
Frans meminta Pemkab Kotim melakukan evaluasi apabila dugaan intervensi terbukti.
Dilema Legalitas dan Laju Ekonomi
Dua jalan yang bersimpangan antara kehendak Muslih dan forum berdampak pada tahapan yang berbeda, bukan pada keabsahan dasarnya.
Mekanisme panitia mengharuskan proses berlapis, mulai dari penjaringan bakal calon, verifikasi administratif, lalu pemungutan suara.
Sebaliknya, pemilihan melalui aklamasi langsung melahirkan ketua melalui kesepakatan utuh sebuah forum tanpa penyaringan awal.
Keduanya sama-sama memiliki landasan hukum. Pasal 24 UU 25 Tahun 1992 membuka ruang pengambilan keputusan musyawarah mufakat, dan aklamasi masuk dalam kategori tersebut. Perbedaannya terletak pada kedalaman proses.
Argumen kubu Muslih berpijak pada perlindungan hak memilih dan dipilih. Tanpa verifikasi, ada celah risiko orang luar ikut bersuara atau calon yang tidak memenuhi syarat justru terpilih.
Padahal, kebutuhan validasi itu sejatinya dapat dijawab melalui kepatuhan pada Pasal 9 ayat (2) Permenkop 19 Tahun 2015.
Aturan ini menuntut kehadiran anggota yang tercatat dalam buku daftar anggota dan menandatangani daftar hadir.
Selama daftar hadir dan buku anggota sinkron, verifikasi terpenuhi sekalipun pemilihan ditempuh lewat aklamasi.
Dampak paling konkret dari perselisihan ini menukik pada konsekuensi administratif. Pengurus hasil RAT, lewat mekanisme apa pun, harus dituangkan dalam berita acara rapat untuk dilaporkan kepada pejabat pembina.
Penolakan dinas memproses kepengurusan hasil aklamasi melahirkan status mendua, yakni pengurus yang sah di ranah internal koperasi, namun belum mengantongi pengakuan dari negara.
Situasi menggantung ini yang paling dikhawatirkan anggota. Mereka cemas kondisi tersebut berimbas pada tertahannya pencairan SHU dan SHK dari PT KMB, lantaran mitra perusahaan umumnya menuntut legalitas kepengurusan sebelum melepas dana.
Keterkaitan langsung antara syarat pencatatan kepengurusan dan pencairan dana ini belum dikonfirmasi kepada PT KMB maupun pejabat pembina koperasi.
Posisi yang dipilih kedua belah pihak memantik dilema. Anggota menolak panitia demi mempercepat terbentuknya pengurus, menjaga agar pembagian hasil tidak terhenti.
Namun, apabila penolakan itu memicu keengganan dinas menerbitkan pengesahan, niat mempercepat urusan justru berbalik menjadi penundaan.
Sebaliknya, prosedur panitia berjalan lebih lambat di fase awal, namun secara teori melahirkan kepengurusan yang sukar digugat keabsahannya.
Pascakepergian Muslih dan Camat Tualan Hulu, forum menuntaskan sisa agenda di bawah pimpinan Kepala Desa Wonosari atas permintaan anggota yang hadir.
Bripko Mandala yang meraih mandat aklamasi langsung diberi tugas membentuk tim formatur guna menyusun susunan kepengurusan secara lengkap.
Sejumlah anggota menyatakan kesiapan bersaksi, sekaligus meminta Bupati Kotawaringin Timur mengevaluasi tindakan Muslih dalam rapat tersebut. Status pencatatan kepengurusan baru di hadapan Dinas Koperasi belum diketahui kepastiannya hingga laporan ini terbit. (ign)