• Damang Kepala Adat Tualan Hulu, Leger Toegal Kunum, pada Jumat (23/10/2026) menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan pembentukan Kongres Adat Dayak, berbekal pengalamannya menegakkan hukum adat.
• Sebelumnya, Leger memimpin majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat yang memutus PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) melanggar hukum adat pada 2 Mei 2024 karena menggarap lahan milik ahli waris di Desa Luwuk Sampun yang berisi pusara leluhur.
• PT HAL dijatuhi sanksi adat berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 49 berupa denda setara Rp146,5 juta, serta kewajiban meminta maaf dan membiayai ritual adat. Total sanksi sekitar Rp259 juta dipenuhi pada akhir Februari 2026.
• Putusan adat tersebut sempat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Sampit pada 29 April 2025, namun Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 25 Juli 2025 menganulir putusan PN Sampit dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima.
• Leger berharap Kongres Adat Dayak dapat memperkuat hukum adat, mendorong pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, serta menjadi wadah aspirasi.
• Harapan ini muncul di tengah belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat oleh DPR hingga Oktober 2026, meskipun RUU tersebut telah masuk program legislasi nasional sejak 2010 dan ditargetkan disahkan paling lambat awal 2027.
SAMPIT, kanalindependen.id – Berbekal pengalaman menundukkan korporasi kelapa sawit lewat jalur hukum adat, Damang Kepala Adat Tualan Hulu, Tmg Leger Toegal Kunum, kini berdiri mendukung penuh gagasan pembentukan Kongres Adat Dayak.
Seruan yang disampaikannya pada Jumat (23/10/2026) itu lahir dari pembuktiannya sendiri kala memaksa PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) berhadapan dengan kekuatan tak kasatmata: hukum yang usianya jauh melampaui umur republik.
Pembuktian itu bermula dari lahan keluarga seorang warga Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Areal tersebut menyimpan denyut memori masa lalu.
Menurut keterangan ahli warisnya, hamparan itu merangkum pusara leluhur, rimbun kebun rotan, tanaman buah, dan jejak sisa pondok keluarga.
Ketika PT HAL merangsek dan ikut menggarap lahan itu, Leger bertindak. Menindaklanjuti laporan ahli waris, ia memimpin majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat yang mengeluarkan putusan pada 2 Mei 2024.
Majelis menyatakan PT HAL melanggar hukum adat. Sanksinya menghadirkan roh Rapat Damai Tumbang Anoi 1894. Komponen denda terbesarnya merujuk pada Pasal 96 senilai 586 kati ramu atau setara Rp146,5 juta.
Hakim adat juga menjerat korporasi itu dengan Pasal 49 tentang kerusakan kubur dan sandung. Putusan tersebut mewajibkan perusahaan meminta maaf kepada pelapor, sekaligus membiayai ritual Hindu Kaharingan di tanah yang menyemayamkan orang tua ahli waris.
PT HAL melawan lewat jalur pengadilan. Perusahaan menggugat Leger dan warga pelapor ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit, yang kemudian membatalkan putusan adat tersebut pada 29 April 2025.
Akan tetapi, tiga bulan berselang, Pengadilan Tinggi Palangka Raya membalik keadaan. Pada 25 Juli 2025, majelis hakim tingkat banding menganulir putusan PN Sampit dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima.
Korporasi ini baru memenuhi sanksi adat senilai sekitar Rp259 juta pada akhir Februari 2026, tak lama setelah barisan ahli waris bersama organisasi kemasyarakatan dan masyarakat adat Dayak menggelar aksi massa.
Fakta yang bergulir di Tualan Hulu itu mengukuhkan bukti bahwa hukum peninggalan 132 tahun silam masih bernapas dan ditaati.
Sebaliknya, undang-undang khusus masyarakat adat dari negara belum juga terbit. Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut bolak-balik menjejaki program legislasi nasional sejak 2010, dan hingga Oktober 2026 naskahnya tak kunjung rampung disusun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berangkat dari momentum 132 tahun Tumbang Anoi, Leger berharap Kongres Adat Dayak menjelma menjadi momentum strategis untuk memperkuat hukum adat, mendorong pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, serta menjahit aspirasi masyarakat Dayak dari berbagai wilayah.
Dia juga ingin kongres tersebut mengalirkan manfaat nyata bagi warga yang tengah berjibaku menghadapi persoalan tanah, wilayah adat, dan keberlangsungan tradisi.
”Kongres Adat Dayak harus menjadi momentum untuk memperkuat hukum adat dan pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kita berharap perjuangan ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar menghasilkan langkah konkret bagi masyarakat adat,” ujar Leger.
Sikap Leger ini menguatkan seruan serupa yang lebih dulu disuarakan sejumlah tokoh di Kalimantan Tengah.
Yanto Eko Saputra menyerukan perlunya forum konsolidasi. Pada Musyawarah Besar I, 6 September 2026, ia terpilih secara aklamasi sebagai koordinator Forum Kebangsaan Ormas, Paguyuban, dan Kerukunan Kalteng, forum yang dalam pernyataannya juga disebut sebagai Forum Kebangsaan Huma Betang Kalteng.
Dorongan senada datang dari tokoh adat asal Palangka Raya, Dandan Ardi, Rabu (21/10/2026).
Hingga naskah ini disusun, jadwal dan panitia pelaksana kongres belum tercatat di sumber terbuka.
Tumbang Anoi dan 96 Pasal yang Masih Dipakai
Momentum 132 tahun Perjanjian Tumbang Anoi, kata Leger, tidak boleh membeku menjadi peringatan sejarah.
Nilai persatuan, perdamaian, dan musyawarah yang dititipkan para leluhur perlu diterjemahkan melalui langkah nyata untuk mengurai berbagai persoalan masyarakat adat hari ini.
Menilik ke belakang, Rapat Damai Tumbang Anoi berlangsung 22 Mei hingga 24 Juli 1894 di desa yang kini masuk wilayah Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas.
Sekitar seribu pemimpin dan perwakilan Dayak dari berbagai penjuru Borneo duduk bersama, bersepakat menanggalkan pertikaian, pengayauan, perbudakan, serta perang antarkelompok. Dokumen Majelis Hakim Adat Dayak Nasional mencatat pertemuan akbar itu membuahkan sembilan butir kesepakatan yang dijabarkan ke dalam 96 pasal hukum adat Dayak.
Pasal-pasal peninggalan itu masih menjadi rujukan bernyawa di Kotim. Penelitian yang dimuat jurnal Dinamika Hukum Universitas Slamet Riyadi pada 2023 mencatat hakim adat di Sampit berpedoman pada 96 pasal Tumbang Anoi saat memutus perkara pidana adat.
Meski sarat wibawa, daya jangkau hukum adat punya batas struktural. Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gahara, pada November 2025 mengakui lembaganya terbentur kewenangan dan ketiadaan alat pembuktian saat membahas kemungkinan hukum adat menindak pengedar maupun pengguna narkoba.
”Jadi walaupun kita punya 96 pasal, kita tidak punya alat untuk memastikan,” ujarnya kala itu, seperti dikutip Mata Kalteng.
Bersatu tanpa Menghapus Perbedaan
Bagi Dandan, api semangat Rapat Damai Tumbang Anoi 1894 harus dijaga nyalanya melalui konsolidasi masyarakat adat, penguatan kelembagaan, dan penyusunan agenda bersama untuk merespons berbagai tantangan.
”Saat ini kita perlu persatuan dalam bingkai masyarakat adat Dayak di NKRI ini,” tegas Dandan.
Bagi Leger, persatuan tidak dimaknai sebagai upaya meleburkan perbedaan, melainkan jalan untuk membangun kesepahaman dengan tetap menghormati adat, kewenangan masing-masing lembaga adat, serta keragaman suku, tradisi, dan struktur kelembagaan yang telah mengakar di setiap komunitas.
Ia menilai kongres dapat menjadi ruang dialog bagi damang, mantir adat, tokoh adat, organisasi masyarakat adat, serta barisan generasi muda Dayak untuk merumuskan agenda perjuangan yang tajam.
Penguatan kelembagaan adat, menurutnya, menjadi pilar penting agar nilai-nilai leluhur tetap hidup, dihormati, dan diwariskan.
Terkait kehati-hatian menjaga batas kewenangan antarlembaga, Leger pernah bersikap tegas. Saat menagih sanksi PT HAL pada Mei 2024, ia mengingatkan perusahaan agar tidak membenturkan lembaga kedamangan dengan DAD.
Untuk mencegah munculnya wacana kosong dan memastikan hasil kongres dapat membumi, Yanto turut menuntut program kerja yang terukur.
”Kongres Adat Dayak jangan hanya menghasilkan deklarasi dan foto bersama. Harus ada keputusan yang jelas dan program kerja terukur,” tegas Yanto.
Ia menyodorkan lima agenda prioritas: penguatan hukum adat, pengakuan dan perlindungan wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan adat, serta pengawalan hasil kongres secara transparan.
Pengakuan yang Masih Menunggu Undang-Undang
Lembar sejarah mencatat, perhimpunan besar masyarakat acapkali mampu membuahkan hasil konkret. Kongres Rakyat Kalimantan Tengah di Banjarmasin pada 2 hingga 5 Desember 1956 sukses mendesak pemerintah pusat untuk menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi otonom, hingga melahirkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957.
Pekerjaan rumah terbesar bagi para tokoh tersebut saat ini adalah pengakuan penuh dari negara. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Ketentuan serupa hadir di Pasal 28I ayat (3), yang menegaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Dua rujukan konstitusi itu dipegang Leger sebagai pijakan untuk mendorong perlindungan hak, pelestarian identitas, penguatan kelembagaan, hingga penyelesaian persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat adat.
Hingga Oktober 2026, payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur pengakuan menyeluruh masih ditunggu.
Pengaturannya yang tersebar di berbagai regulasi sektoral dinilai belum sanggup memberikan perlindungan, pemulihan, dan kepastian hukum, seperti dikemukakan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi yang dikutip Mongabay pada Januari 2026. Catatan AMAN tahun 2025 menghimpun 135 kasus perampasan 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas, yang menyeret 162 orang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.
RUU Masyarakat Adat kembali masuk daftar prioritas legislasi 2026 lewat Rapat Paripurna DPR pada 8 Desember 2025. Pemerintah kemudian menyerahkan draf versinya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 19 Februari 2026. Ketua Baleg Bob Hasan pada 19 Agustus 2026 menargetkan pengesahan paling lambat awal 2027.
Namun, dalam rapat bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara pada 7 Oktober 2026, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menyebut penyusunan naskah RUU baru akan masuk pada masa sidang kedua.
Sebagai pembanding, DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026, kurang dari sebulan setelah rancangannya masuk prolegnas prioritas dan hanya enam hari pascapembentukan panitia kerja, seperti dicatat Kompas.
Kotim sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak yang diteken pada 27 Desember 2024.
Perda itu mengatur syarat penetapan pengakuan melalui keputusan bupati. Namun, penelusuran Kanal Independen hingga Minggu (25/10/2026) tak menemukan satu pun keputusan bupati Kotim berdasarkan perda tersebut. Provinsi Kalimantan Tengah juga memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 dengan tajuk serupa.
Leger menaruh harapan agar Kongres Adat Dayak kelak sanggup melahirkan rekomendasi yang jelas, menetapkan agenda prioritas, dan mematangkan mekanisme tindak lanjut yang merangkul lembaga adat.
Dukungan para damang, mantir adat, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat adat di berbagai daerah diharapkannya dapat menjadi kekuatan penyokong untuk mewujudkan kongres yang inklusif.
Keberhasilan kongres, menurut Leger, diuji dari sejauh mana hasilnya mampu ditindaklanjuti untuk memperkokoh hukum adat dan menjaga persatuan, bukan dari megahnya perhelatan.
”Persatuan masyarakat Dayak harus terus dijaga. Kita ingin hukum adat semakin kuat, hak-hak masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan, serta lembaga adat memiliki ruang untuk menjalankan perannya secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Leger pernah merasakan sendiri jarak antara putusan dan pelaksanaannya. Dari momen penetapan hingga kewajiban itu dipenuhi, sanksi adat untuk PT HAL memakan waktu hampir 22 bulan. Ketika sengketa itu dinyatakan selesai pada akhir Februari 2026, ia kembali mengingatkan tujuan hukum adat.
”Hukum adat bertujuan menciptakan perdamaian tanpa meninggalkan luka di hati masing-masing pihak,” katanya ketika itu. (ign)