Oleh: Rezmania Dalilla S.H*
Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan badan peradilan tampak mengalami penurunan.
Berbagai kasus yang dianggap kontroversial telah memunculkan skeptisisme publik terhadap independensi dan integritas proses hukum.
Namun, krisis kepercayaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Fenomena yang mengkhawatirkan saat ini bukan hanya kritik terhadap lembaga peradilan, melainkan munculnya kecenderungan sebagian masyarakat untuk menolak proses peradilan itu sendiri.
Dalam berbagai kasus, terutama perkara korupsi yang menarik perhatian publik, tidak sedikit pihak yang telah terlebih dahulu menyimpulkan seseorang bersalah atau tidak bersalah, lalu menolak proses hukum yang seharusnya menjadi sarana pembuktian.
Padahal, dalam negara hukum modern, pengadilan merupakan mekanisme yang disepakati untuk menentukan benar atau salah berdasarkan alat bukti dan prosedur yang telah ditetapkan.
Ketika seseorang dianggap bersalah tanpa melalui proses pembuktian, atau dianggap tidak bersalah sehingga tidak perlu diperiksa, maka yang bekerja bukan lagi hukum, melainkan keyakinan pribadi dan opini kelompok.
Kritik terhadap lembaga peradilan tentu merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, ketidakpercayaan terhadap institusi hukum seharusnya mendorong masyarakat untuk mengawasi, mengkritisi, dan menuntut reformasi terhadap lembaga tersebut, bukan justru menolak mekanisme hukum yang menjadi fondasi penegakan keadilan.
Pertanyaan yang perlu diajukan adalah: jika proses peradilan tidak lagi dipercaya sebagai sarana menentukan kesalahan, lalu mekanisme apa yang akan menggantikannya?
Apakah opini publik, tekanan massa, atau preferensi politik dapat dijadikan dasar untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah? Jika jawabannya tidak, maka proses hukum tetap harus dipertahankan meskipun membutuhkan perbaikan.
Negara hukum tidak mengharuskan masyarakat untuk menerima setiap putusan tanpa kritik.
Sebaliknya, negara hukum memberikan ruang untuk mengawasi, mengoreksi, bahkan menggugat putusan yang dianggap keliru.
Akan tetapi, seluruh upaya tersebut tetap dilakukan melalui koridor hukum, bukan dengan meniadakan proses hukum itu sendiri.
Sejarah menunjukkan bahwa penghakiman yang didasarkan pada keyakinan massa sering kali melahirkan ketidakadilan yang lebih besar daripada sistem hukum yang sedang mengalami krisis.
Oleh karena itu, menjaga prinsip due process of law menjadi semakin penting justru ketika kepercayaan publik sedang diuji.
Pada akhirnya, ukuran kematangan sebuah negara hukum bukan terletak pada sempurnanya lembaga peradilan, melainkan pada kemampuan masyarakat untuk tetap mempertahankan prinsip-prinsip hukum ketika kepercayaan terhadap lembaga tersebut sedang berada pada titik terendah.
Krisis kepercayaan dapat menjadi alasan untuk melakukan reformasi, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan negara hukum itu sendiri. (*)