Menghilangkan Jejak, Menutup Malam
Setelah memastikan Rina tak lagi bergerak, Jasmon tidak berhenti pada kekerasan fisik. Jaksa menjelaskan, ia mengambil ponsel milik Rina dengan maksud menghilangkan barang bukti.
Ponsel itu kemudian dibuang ke Sungai Mentaya saat Jasmon menyeberang menggunakan ponton menuju Kecamatan Antang Kalang, seolah malam itu tidak terjadi apa-apa.
Dua hari kemudian, polisi mengamankan Jasmon sebagai terduga pelaku pembunuhan yang menggemparkan Kotawaringin Timur tersebut, setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara mengerucut ke namanya.
Motif Jasmon segera terkuak ke publik, yakni penolakan Rina menggugurkan kandungan. Dalam keterangan kepada penyidik, Jasmon mengakui hubungan asmaranya dengan Rina dan menyebut kandungan itu sebagai anaknya, namun ia tidak siap bertanggung jawab dan mendesak Rina memilih jalan aborsi.
Polisi juga mengungkap detail penting lain. Sebelum berangkat menemui Rina, Jasmon mengambil tali dari rumahnya, yang kelak digunakan untuk menjerat leher korban.
Bagi penyidik dan jaksa, rangkaian tindakan itu bukan sekadar luapan emosi spontan, melainkan tanda bahwa pelaku datang ke pertemuan dengan kemungkinan kekerasan sudah dipikirkan di kepalanya.
Tuntutan Seumur Hidup di Bawah KUHP Baru
Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit dan menjadi salah satu sidang yang paling banyak disorot di Kotawaringin Timur. Status Jasmon sebagai perangkat desa menambah lapisan kekecewaan publik.
Seorang aparat yang seharusnya menjadi wajah negara di tingkat kampung justru mengakhiri hidup warganya sendiri, yang dulu ia cintai.
Dalam sidang, JPU Fransiskus Leonardo menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal pembunuhan berencana dalam KUHP baru yang menggantikan Pasal 340 KUHP lama.
Atas dasar itu, jaksa menuntut Jasmon dengan pidana penjara seumur hidup. Unsur perencanaan, menurut jaksa, tercermin dari beberapa hal.
Pertama, Jasmon menghubungi Rina dan mengatur pertemuan di lokasi yang sepi, yakni di samping lapangan voli Desa Merah, jauh dari keramaian rumah warga. Kedua, keterangan penyidik bahwa terdakwa sempat mengambil tali di rumah sebelum berangkat menuju lokasi pertemuan yang kemudian digunakan untuk menjerat leher korban.
Ketiga, tindakan mengambil dan membuang ponsel Rina ke Sungai Mentaya setelah kejadian untuk menghilangkan barang bukti. Dalam konstruksi hukum yang dibangun jaksa, rangkaian ini menunjukkan adanya niat yang dipersiapkan, bukan sekadar letupan kemarahan sesaat yang tidak direncanakan.
Pembelaan: Emosi, TKP, dan Unsur Berencana
Versi ini tidak diterima begitu saja oleh pihak pembela. Penasihat hukum Jasmon, Parlin Silitonga, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meyakini perbuatan kliennya tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Menurut Parlin, Jasmon tidak mempersiapkan niat membunuh sejak awal dan kejadian berlangsung dalam situasi emosi yang memuncak. Ia juga menyebut Jasmon bersikap kooperatif ketika diamankan, tidak melakukan perlawanan.
Selain itu, Parlin mempersoalkan keabsahan tempat kejadian perkara, karena jenazah Rina disebut sudah dipindahkan sebelum polisi datang, sehingga memunculkan keraguan soal titik pasti kematian korban. Dengan celah itu, pembela berupaya meyakinkan majelis hakim agar tidak serta-merta mengabulkan tuntutan seumur hidup.