Intinya sih...

• Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi melaporkan grup media sosial remaja yang meresahkan di Sampit ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (14/4/2026).
• Pelaporan ini dilakukan karena Diskominfo Kotim tidak memiliki wewenang pemblokiran langsung, di mana eksekusi pemblokiran konten berada di ranah Komdigi sebagai pihak pusat.
• Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kotim, Agus Pria Dani, menyatakan bahwa pemantauan tim siber lokal menemukan indikasi pelanggaran aturan digital oleh grup tersebut, dan warga pun sebelumnya sudah melaporkan keresahan serupa.
• Sebagai strategi jangka panjang, Diskominfo Kotim akan memperkuat literasi digital di sekolah-sekolah dan berkoordinasi lintas sektor dengan Dinas Pendidikan, DPPPAPPKB, serta Satpol PP untuk mengedukasi generasi muda.

SAMPIT , Kanalindependen.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya mengambil langkah serius untuk memutus rantai aktivitas grup media sosial remaja yang meresahkan di Sampit. Karena keterbatasan wewenang eksekusi di tingkat daerah, Diskominfo resmi melaporkan grup tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui platform aduan konten, Selasa (14/4/2026).

Langkah “jemput bola” ini diambil setelah hasil monitoring tim siber lokal menemukan indikasi kuat pelanggaran aturan di ruang digital dalam aktivitas grup tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kotim Agus Pria Dani, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki tombol “eksekusi” untuk mematikan grup-grup tersebut secara langsung. Kewenangan pemblokiran sepenuhnya berada di tangan Jakarta.

“Sudah kami lakukan monitoring dan melaporkan grup tersebut melalui aduan konten Komdigi. Kita tidak bisa melakukan pemblokiran mandiri, itu ranah pusat,” ujar Agus.

Agus juga mengungkapkan sebuah fakta menarik: Diskominfo ternyata bukan yang pertama. Sejumlah warga yang peduli sebelumnya sudah lebih dulu “teriak” ke Komdigi melalui jalur aduan publik. Hal ini menandakan bahwa keresahan orang tua di Sampit sudah mencapai titik didih.

Sadar bahwa memblokir satu grup mungkin akan memicu tumbuhnya seribu grup baru, Diskominfo Kotim menyiapkan strategi pertahanan jangka panjang. Penguatan literasi digital di sekolah-sekolah kini menjadi harga mati.

Agus menegaskan, edukasi adalah satu-satunya cara agar jempol generasi muda Kotim tidak “terpeleset” masuk ke lubang konten negatif. Koordinasi lintas sektor pun segera digalang, melibatkan Dinas Pendidikan, DPPPAPPKB, hingga Satpol PP untuk memastikan anak-anak Sampit aman di dunia nyata maupun maya.

Langkah Diskominfo Kotim sudah tepat secara administratif. Namun, kita harus kritis: Seberapa cepat respon pemerintah pusat terhadap aduan dari daerah? Di dunia maya, hitungan menit adalah keabadian. Konten negatif bisa menyebar dan merusak mental remaja hanya dalam waktu satu kali “share”.

Kami di Kanalindependen.id memandang, selain menunggu tindakan dari pusat, kolaborasi lintas instansi yang disebutkan Agus Pria Dani harus segera dikonkretkan, bukan sekadar rencana di atas kertas. Literasi digital jangan sampai hanya jadi jargon saat sosialisasi, tapi harus menjadi kurikulum kehidupan bagi pelajar kita.

Penanganan grup remaja ini adalah ujian bagi kita semua. Apakah kita hanya akan menjadi penonton saat anak-anak kita tersesat di labirin digital, ataukah kita akan menjadi kompas yang mengarahkan mereka kembali ke jalur yang benar?

Blokir konten adalah solusi sementara, tapi memblokir niat buruk melalui edukasi adalah solusi selamanya. (***)