Di sisi lain, Mandau Talawang juga sudah membawa tudingan mereka ke jalur hukum, antara lain dengan melaporkan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proses KSO ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Tokoh Kerukunan Dayak Katingan di Kotim, Ferdinan Lantik, mengingatkan agar penggunaan identitas Dayak dalam setiap gerakan organisasi masyarakat ditempatkan secara proporsional dan bertanggung jawab.
”Nama Dayak jangan dijadikan alat legitimasi untuk setiap aksi. Adat itu kehormatan. Kalau memang bergerak atas nama masyarakat, maka transparansi dan pembuktian harus dikedepankan,” katanya.
Dia melanjutkan, masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kejujuran, musyawarah, dan tanggung jawab atas setiap ucapan.
Karena itu, menurut Ferdinan, membangun opini tanpa kesediaan membuka data dan menjalani proses pembuktian justru berpotensi merugikan marwah organisasi itu sendiri.
”Kritik itu sah. Tapi jangan sampai berubah menjadi kampanye opini. Hentikan tebar narasi, fokus pada substansi dan fakta hukum,” tandasnya.
Eskalasi dinamika masalah tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi perpecahan di akar rumput. Semua pihak diminta menjaga etika, marwah adat, serta kondusivitas daerah sambil menghormati proses hukum yang sedang dan akan ditempuh.
Mandau Talawang sebelumnya menegaskan menghormati langkah hukum Ketua DPRD Kotim sebagai hak setiap warga negara, namun menilai pelaporan pencemaran nama baik bukan jawaban atas persoalan substansi yang mereka suarakan.
Ormas adat itu menyebut, aksi yang digelar merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin undang-undang. (ign)