• Rapat mediasi sengketa lahan antara warga Desa Luwuk Bunter/Sungai Paring dan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) di Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat, 3 Juli 2026, ditunda karena pihak perusahaan tidak hadir.
• Sengketa ini melibatkan klaim lahan seluas 825 hektare di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, yang sebelumnya juga menemui jalan buntu dalam mediasi tingkat kecamatan sepanjang Februari-Maret 2026.
• Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, telah menjadwalkan ulang mediasi tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026.
• Secara paralel, warga bernama John Hendrik dari Desa Luwuk Bunter telah melaporkan dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan ke Polres Kotim pada Maret 2026.
• Proses hukum di kepolisian saat ini berada dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kotim, yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 17 Mei 2026 dan memeriksa Kepala Desa Luwuk Bunter sebagai saksi.
• Pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam rapat mediasi di Setda Kotim.
SAMPIT, kanalindependen.id – Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 14.30 WIB ketika Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Pahlevi, memutuskan menutup pertemuan di Ruang Rapat Pers Setda Kotim, Jumat (3/7/2026).
Penantian hampir satu jam di ruangan itu berujung antiklimaks. Pihak PT Borneo Sawit Perdana (BSP), yang sejak Maret lalu berhadapan dengan warga Desa Luwuk Bunter dalam mediasi sengketa lahan di tingkat kecamatan, tidak muncul memenuhi undangan resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Rapat tingkat kabupaten yang semula diharapkan menjadi babak baru penyelesaian sengketa di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, urung terlaksana.
Forum yang dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB tersebut sempat dibuka Oktav untuk mengabsen peserta, sebelum akhirnya diputuskan ditunda karena perwakilan perusahaan tak kunjung datang.
”Apa yang mau dimediasi kalau perusahaan tidak datang,” kata Oktav.
Nasib 825 Hektare Lahan Irigasi
Absennya anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group ini menunda pembahasan nasib kawasan yang berdampingan dengan jaringan irigasi sepanjang 9,1 kilometer.
Infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD Kalimantan Tengah tersebut memiliki peran vital untuk mengairi 825 hektare lahan pertanian milik warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring.
Selain PT BSP, beberapa pihak lain dari daftar 19 undangan yang tercantum dalam surat resmi bernomor 500.17.4/456/DISCKTRP.4/2026 juga tidak hadir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT BSP mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam rapat tersebut.
Oktav kemudian menjadwalkan ulang mediasi pada Selasa (7/7/2026) pekan depan. Langkah penegasan diambil dengan meminta jajarannya memastikan undangan berikutnya tidak hanya diantar, tetapi dipastikan kehadiran pihak perusahaan.
”Harus dipastikan datang, jangan cuma diantar ke kantornya. Pastikan pihak perusahaan bisa datang,” katanya.
Riduwan Kesuma, sosok yang mendampingi warga Luwuk Bunter dalam proses mediasi ini, menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan.
”Jangan sampai dalam undangan berikutnya perusahaan tidak hadir lagi. Kalau tidak, konflik ini tidak akan selesai,” ujarnya.
Meskipun demikian, Riduwan menilai keterlambatan penjadwalan mediasi tingkat kabupaten ini turut dipengaruhi kesibukan sejumlah pejabat terkait agenda lain.
Dia memandangnya bukan semata sebagai bentuk pengabaian terhadap persoalan warga.
Penundaan hari ini sekaligus memperpanjang waktu tunggu warga. Surat undangan rapat baru diterbitkan Setda Kotim pada akhir Juni 2026, padahal permohonan resmi untuk memfasilitasi mediasi sengketa pertanahan antara warga Desa Luwuk Bunter dan warga Sungai Paring telah diajukan Riduwan sejak 20 April 2026.
Daftar undangan rapat memuat 19 pihak lintas sektor. Pemerintah kabupaten memanggil perwakilan dari Kapolres Kotim, Komandan Kodim 1015 Sampit, dua Asisten Setda, lima kepala dinas dan badan yang membidangi pertanahan, pertanian, serta pemberdayaan desa, hingga Camat Cempaga dan kepala desa dari kedua wilayah yang bersengketa.
Kebuntuan Tingkat Kecamatan
Langkah mediasi di tingkat kabupaten ini ditempuh setelah upaya serupa di tingkat bawah menemui jalan buntu.
Pemerintah Kecamatan Cempaga tercatat sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan sepanjang Februari hingga Maret 2026.
Pertemuan pada 20 Februari 2026 sempat menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengecekan lapangan bersama pada awal Maret.
Akan tetapi, mediasi lanjutan pada 12 Maret 2026 berakhir tanpa titik temu. Warga Luwuk Bunter dan Sungai Paring memilih bertahan pada klaim historis masing-masing.
Sikap serupa ditunjukkan PT BSP yang mengklaim seluruh pembebasan lahan telah sesuai dengan dokumen yang rampung sejak 2013 hingga 2025.
Kebuntuan tersebut mendorong Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga saat itu menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi mediasi atas perkara yang sama.
Tim PKS lalu mengarahkan agar penyelesaian dilanjutkan ke jalur hukum serta tingkat pemerintah kabupaten.
Proses Hukum di Kepolisian
Sengketa ini selanjutnya bergerak melalui dua jalur paralel. Ranah pidana ditempuh oleh warga Luwuk Bunter, John Hendrik, yang melaporkan dugaan perusakan tanaman dan penyerobotan lahan ke Polres Kotim pada Maret 2026.
Proses hukum yang dikawal kuasa hukum Metha Audina dari Christian Renata and Partner tersebut berlanjut di kepolisian.
Penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kotim telah mencapai tahap olah tempat kejadian perkara pada 17 Mei 2026 di lokasi sengketa, serta melibatkan pemeriksaan Kepala Desa Luwuk Bunter, Kurnain, sebagai saksi.
”Saya sudah memenuhi panggilan dan ditanya seputar kronologis lahan tersebut,” katanya.
Sementara proses hukum di kepolisian terus bergulir, penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi tata lahan justru kembali tertahan. Permohonan fasilitasi mediasi ke tingkat kabupaten baru terealisasi menjadi undangan rapat di akhir Juni.
Puncaknya, agenda tersebut kini harus tertunda akibat ketiadaan pihak perusahaan pada percobaan pertama hari ini. Pemerintah kabupaten menjadwalkan ulang mediasi lanjutan pada Selasa, 7 Juli 2026. (ign)