SAMPIT, kanalindependen.id – Jasmon alias Awo menolak pasrah pada tuntutan penjara seumur hidup yang menjeratnya. Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit menjadi serangan balik untuk meruntuhkan konstruksi Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disusun jaksa.
Parlin Silitonga, penasihat hukum terdakwa, menguliti satu demi satu unsur dakwaan yang dianggapnya kehilangan pijakan fakta. Fokusnya membuktikan bahwa tidak ada elemen “rencana terlebih dahulu” dalam peristiwa maut tersebut.
”Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya proses berpikir tenang, niat yang telah difinalisasi, maupun tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan pembunuhan,” tegas Parlin saat membacakan pembelaan, Rabu (5/3/2026).
Konstruksi hukum Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan “rencana” sebagai pembeda kasta hukuman. Tanpa adanya tenggang waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang, tuduhan pembunuhan berencana seharusnya gugur.
Parlin menegaskan, peristiwa di Jalan Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu pada 3 Oktober 2025 lalu, murni sebuah ledakan emosi.
Kematian korban, menurut pembelaan, terjadi akibat perselisihan yang memuncak seketika di lokasi.
”Peristiwa yang menewaskan korban lebih merupakan kejadian spontan akibat emosi yang memuncak saat terjadi pertengkaran di lokasi kejadian,” ujar Parlin.
Argumen ini memposisikan perkara Jasmon lebih tepat masuk dalam kualifikasi pembunuhan biasa, bukan eksekusi yang dirancang.
Fakta Alat: Tali Putih dan Papan, Bukan Persiapan
Titik sengketa paling tajam dalam persidangan ini berpusat pada perbedaan antara tali biru dan tali putih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membangun narasi bahwa Jasmon telah menyiapkan seutas tali biru dari rumah, sebuah indikasi kuat adanya perencanaan.
Namun, fakta yang terungkap di meja hijau justru mematahkan klaim tersebut.
Dalam pledoi, Parlin juga menyoroti barang bukti berupa tali biru yang disebut dibawa terdakwa dari rumah.