• Desa Kabuau di Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur, berhasil membangun akses jalan sepanjang 10,2 kilometer yang sebagian besar melintasi danau dan rawa.
• Proyek infrastruktur ini dibiayai melalui optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari konsorsium perusahaan swasta, tanpa mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
• Pembangunan jalan dirintis sejak tahun 2021 oleh Andi Lala, yang saat itu menjabat Kepala Desa Kabuau, dengan melibatkan PT Karsa Investama Unggul, PT WMGK, dan PT SMP.
• Sejak 2023, PT IBB dan PT Billy melanjutkan penimbunan struktur tanah di atas danau, dengan target jalur fungsional total paling lambat tahun 2027.
• Terbukanya akses jalan ini telah memicu pertumbuhan ekonomi bagi warga pedalaman Parenggean.
• Keberhasilan Desa Kabuau ini juga menjadi otokritik terhadap model tata kelola infrastruktur oleh Pemkab Kotim.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Di tengah rapuhnya postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang kerap memicu penundaan berbagai proyek fisik, sebuah gebrakan infrastruktur radikal justru lahir dari swadaya tulen di pedalaman Kecamatan Parenggean. Tanpa menyusu pada kucuran dana birokrasi, Desa Kabuau sukses membelah keterisolasian wilayah dengan membangun akses jalan sepanjang 10,2 kilometer melintasi kawasan danau dalam melalui optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) konsorsium swasta.
Manifes Perjuangan Spasial Sejak 2021: Menimbun Danau 8,3 Kilometer
Keberhasilan meretas jalur transportasi dari arah Parenggean menuju Desa Kabuau ini bukanlah skema kilat, melainkan hasil determinasi jangka panjang yang dirintis sejak tahun 2021. Adalah Andi Lala, Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Gerindra yang saat itu masih menakhodai Desa Kabuau sebagai Kepala Desa, yang memetakan dan mengunci komitmen perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayahnya untuk terlibat dalam proyek sipil makro ini.
Tantangan terbesar dari proyek sepanjang 10,2 kilometer ini terletak pada anomali geografisnya. Berbeda dengan pembukaan lahan konvensional, bentang jalur sepanjang 8,3 kilometer di antaranya merupakan kawasan danau dalam dan dataran rendah rawa alami yang menuntut rekayasa penimbunan material (embankment) skala masif agar bisa dikonversi menjadi jalan fungsional.
Rantai pasok logistik dan pembagian kerja taktis korporasi dalam mega-proyek CSR ini tercatat sangat rigid. Pada fase awal tahun 2021, PT Karsa Investama Unggul (KIU) menjadi aktor garda terdepan yang mengeksekusi pembukaan badan jalan awal sepanjang 7,2 kilometer. Langkah nekat ini kemudian disusul oleh PT WMGK yang berkontribusi membuka dan membersihkan badan jalan sepanjang 1,5 kilometer, serta didukung oleh PT SMP yang mengambil porsi pembersihan jalur dengan panjang yang sama, yaitu 1,5 kilometer, hingga akses dasar berhasil tembus secara organik pada tahun 2023.
Pasca-jalur terkoneksi pada 2023, tantangan bergeser pada penguatan struktur tanah di atas danau. Melanjutkan estafet pembangunan, PT IBB mengintervensi dengan komitmen penimbunan sepanjang 4,2 kilometer yang saat ini telah rampung sekitar 3 kilometer. Sementara itu, PT Billy mengambil bagian beban yang sama sepanjang 4,2 kilometer dan hingga tahun 2025 kemarin telah sukses merealisasikan fisik jalan sepanjang 2 kilometer.
Paling Lambat 2027 Fungsional Total
Andi Lala yang kini mengamankan kursi di gedung parlemen Kotawaringin Timur menegaskan, jika cetak biru pembangunan jalan danau Kabuau ini diserahkan pada mekanisme lelang APBD murni, pemerintah daerah dipastikan harus merogoh kocek hingga puluhan menilai miliaran rupiah sebuah angka yang mustahil dieksekusi cepat di tengah defisit anggaran daerah saat ini.
“Kalau hanya mengandalkan APBD, mungkin jalan ini belum bisa terbangun seperti sekarang. Karena itu saya selalu mendorong perusahaan agar CSR mereka benar-benar menyentuh kebutuhan substantif masyarakat, bukan sekadar seremonial. Paling lambat tahun 2027 mendatang, jalur ini ditargetkan sudah fungsional total,” tegas Andi Lala.
Terbukanya akses logistik ini seketika memicu pertumbuhan ekonomi baru bagi warga pedalaman Parenggean. Komoditas pertanian dan perkebunan rakyat yang dulunya membusuk akibat terkunci isolasi geografis, kini memiliki sirkuit distribusi yang cepat menuju pasar perkotaan Sampit.
Keberhasilan Desa Kabuau menembus danau sepanjang 8,3 kilometer menggunakan dana CSR korporasi adalah tamparan keras, sekaligus otokritik yang sangat telanjang bagi model tata kelola infrastruktur Pemkab Kotim. Fenomena ini membongkar dua realitas sosiologi ekonomi yang kontradiktif di Bumi Tambun Bungai.
Pertama, kasus Kabuau membuktikan bahwa pundi-pundi finansial konsorsium perusahaan swasta di Kotim sebenarnya teramat raksasa jika dipaksa tunduk pada kepentingan publik. Selama ini, sebagian besar perusahaan di Kotim kerap memperlakukan dana CSR sebagai alat kosmetik humas belaka yang diwujudkan dalam bentuk seremonial bagi-bagi paket sembako murah atau menanam beberapa bibit pohon di pinggir jalan yang nilainya tidak seberapa jika dibandingkan dengan kerusakan ekologis yang mereka timbulkan. Kabuau mendobrak kemandulan itu dengan memaksa swasta mendanai proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar yang menjadi kewajiban asasi negara.
Kedua, keberhasilan ini secara tidak langsung menelanjangi mandulnya fungsi lobi sebagian besar kepala desa dan camat di wilayah Kotim yang daerahnya dikepung ratusan perusahaan besar swasta. Banyak elite desa yang justru bersikap submisif dan cenderung menjadi bemper kepentingan korporasi ketika jalan pemukiman mereka hancur dilewati truk angkutan industri. Andi Lala memberikan contoh otentik bahwa ketegasan politik regulasi di tingkat tapak mampu menyeret pengusaha ke meja pembangunan.
Namun, tantangan pasca-2026 berada di pundak DPRD Kotim. Keberhasilan Kabuau tidak boleh dijadikan alasan bagi TAPD dan Dinas SDABMBKPRKP untuk lepas tangan dan membiarkan wilayah pedalaman lainnya terlantar tanpa sentuhan APBD. CSR adalah instrumen pelengkap dan bukan substitusi dari kewajiban konstitusi negara.
Andi Lala harus mampu mereplikasi formula Kabuau ini ke dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengikat secara hukum bagi seluruh perusahaan di Kotim. Jika regulasi ini tidak dipatenkan secara institusional, maka kemakmuran infrastruktur pedalaman hanya akan terjadi di desa-desa yang kebetulan memiliki figur pemimpin yang vokal, sementara desa-desa marjinal lainnya akan tetap mati suri di atas kekayaan alam mereka yang dikeruk habis oleh oligarki perkebunan. (ign)