• GDAN di bawah kepemimpinan Sadagori Henoch Binti telah aktif mendesak peradilan di Palangka Raya terkait kasus narkoba dan dugaan permainan hukum.
• GDAN menyoroti kasus bandar narkoba Salihin alias Saleh yang pada 2022 pernah bebas, kemudian divonis 7 tahun oleh MA. Setelah aksi GDAN hingga akhir 2025, Saleh divonis tambahan 7 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menjadikannya total 14 tahun hukuman penjara.
• Organisasi ini juga memprotes putusan terhadap Yuel alias Ateng, yang diringkus BNNP Kalteng pada 28 Juli 2025 di Gunung Mas dengan barang bukti 3,34 gram sabu dan didakwa sebagai pengedar (Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009).
Kanalindependen.id – Suara lantang Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Sadagori Henoch Binti menggema di depan pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 7 November 2025 silam.
Di bawah matahari pagi yang kian hangat, pria itu berdiri tegak meneriakkan perlawanan masyarakat Dayak di depan gedung yang dijaga aparat.
”Kami masyarakat Dayak tidak ingin tanah leluhur kami dirusak oleh peredaran narkoba. Saleh adalah bandar besar yang telah mencederai kehidupan masyarakat. Kami mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa Ririn Binti itu, membacakan pernyataan sikap GDAN.
Misi GDAN saat itu mendesak majelis hakim PN Palangka Raya menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Salihin alias Saleh.
Bandar besar narkoba yang saat itu menjalani proses hukum atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.
Aksi GDAN di PN tercatat telah dua kali dilakukan hingga ujung 2025 lalu. Jalan menekan peradilan ditempuh GDAN agar putusan tak lagi menghancurkan keadilan.
Ririn Binti ingat jelas, PN Palangka Raya pernah membebaskan Saleh yang berujung pada kembalinya gembong besar itu menjalani bisnis haram dan menjadi buron setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Palangka Raya.
Bagi Ririn, putusan tahun 2022 silam itu merupakan pil pahit pemberantasan narkoba. Sosok yang ditangkap dengan barang bukti 200 gram sabu, secara ajaib bisa bebas.
Ketika itu sejumlah kelompok masyarakat, terutama dari kalangan Dayak mengepung PN Palangka Raya memprotes putusan janggal hakim.
”Kalau tidak demo besar-besaran (di PN) sampai (kasusnya di tingkat) Mahkamah Agung, baru (Saleh akhirnya) divonis tujuh tahun,” katanya.
Ririn mencium aroma busuk menyengat dalam praktik peradilan terhadap Saleh ketika itu.
Putusan MA yang membatalkan vonis bebas Saleh ketika itu, diduga memperlihatkan Saleh sudah membeli oknum tertentu dengan kekuatan uang dan jaringan yang dimilikinya.
”Atas dasar itu kami turun ke jalan, mengingatkan hakim PN supaya tragedi (bebasnya Saleh) 2022 tidak terulang. Puji Tuhan, setelah dua kali demo, walaupun jaksa menuntut 6 tahun, hakim memakai pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun dan menjatuhkan vonis 7 tahun. Bagi kami, ini keberhasilan karena kami mengawal supaya negara hadir dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Kerasnya tekanan GDAN dinilai efektif terhadap putusan hakim. Majelis Hakim memvonis pria yang terkenal licin dari sergapan aparat terkait perkara narkoba itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis itu juga otomatis memperberat hukuman yang harus dijalani Saleh. Dalam perkara sabu sebelumnya, dia telah divonis tujuh tahun penjara.
Artinya, total 14 tahun Saleh harus mendekam di balik jeruji besi di penjara paling ketat di Indonesia; Nusakambangan.