Kanalindependen.id  – Perusahaan teknologi raksasa Meta menghadapi gugatan baru di Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran privasi pengguna WhatsApp. Gugatan itu diajukan Pemerintah Negara Bagian Texas yang mempertanyakan klaim keamanan end-to-end encryption pada aplikasi pesan instan tersebut.

Mengutip Arstechnica.com, Jaksa Agung Texas Ken Paxton menuding Meta memberikan informasi yang dianggap menyesatkan kepada publik. Dalam gugatan itu disebutkan WhatsApp diduga masih memiliki kemampuan mengakses sebagian komunikasi pribadi pengguna meski selama ini mengklaim pesan terlindungi enkripsi penuh.

Tuduhan tersebut langsung dibantah Meta. Perusahaan induk Facebook, Instagram dan WhatsApp itu menegaskan sistem keamanan aplikasinya tetap menggunakan teknologi Signal Protocol yang dirancang agar isi pesan hanya bisa dibaca pengirim dan penerima.

Meta juga menyebut pihaknya tidak dapat melihat isi percakapan pribadi pengguna karena pesan dikirim dalam bentuk terenkripsi.

Kasus ini segera menjadi perhatian komunitas keamanan siber internasional. Sejumlah peneliti keamanan menilai gugatan tersebut belum disertai bukti teknis kuat yang menunjukkan WhatsApp benar-benar membuka akses isi pesan pengguna.

Meski begitu, perkara tersebut kembali memicu perdebatan soal privasi digital. Banyak pengguna dinilai masih belum memahami perbedaan antara isi pesan yang terenkripsi dengan metadata pengguna yang tetap dapat dikumpulkan platform.

Metadata sendiri mencakup informasi seperti nomor telepon, waktu komunikasi, jenis perangkat hingga pola interaksi pengguna. Data tersebut memang bukan isi percakapan, namun tetap dianggap sensitif dalam isu privasi digital.

Gugatan terhadap Meta ini menjadi bagian dari meningkatnya tekanan pemerintah Amerika Serikat terhadap perusahaan teknologi besar terkait transparansi layanan dan perlindungan data pengguna di era digital. (***)