Intinya sih...

• Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan adanya praktik oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan nama adat Dayak untuk menguasai kebun warga dan memanen hasilnya di beberapa desa.
• Praktik ini mencuat di Desa Satiung (Kecamatan Mentaya Hulu) dan Desa Jati Waringin (Kecamatan Tualan Hulu), di mana kelompok yang mengklaim nama Mandau Telawang disebut menghalangi pengelolaan lahan yang telah berstatus kerja sama operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara dan pihak ketiga.
• Rimbun menyatakan telah menerima dua pengaduan resmi dan mendesak Kapolres Kotim untuk menindak tegas, mengingat kasus tersebut kini sedang ditangani kepolisian.
• Ia mengecam penggunaan identitas adat sebagai tameng untuk menekan pihak lain, terutama warga pendatang, yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai adat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Marwah dan martabat adat Dayak dinilai berada di ujung tanduk ketika nama adat dipakai oknum untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok.

Aparat penegak hukum didorong menindak tegas, karena praktik semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menyeret adat Dayak masuk ke pusaran konflik kepentingan di kebun-kebun sawit.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, Selasa (3/3). Menurutnya, ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menjual nama adat untuk menguasai kebun warga dan memanen hasilnya di pelosok desa.

Rimbun mengungkapkan, persoalan terbaru mencuat di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Desa Jati Waringin, Kecamatan Tualan Hulu. Pada dua wilayah ini, sekelompok orang yang mengklaim membawa nama Mandau Telawang disebut turun menguasai areal kebun dan melakukan panen.

Di Desa Satiung, lahan tersebut sebenarnya sudah dijalankan lewat pola kerja sama operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan pihak ketiga. Namun, aktivitas pengelolaan di lapangan dihalangi.

”Praktik seperti ini tidak boleh jadi pola,” tegas Rimbun, yang mengaku sudah menerima dua pengaduan resmi terkait kejadian tersebut.

Dia menegaskan, kasus itu kini sedang ditangani kepolisian. Rimbun mendesak aparat bergerak tanpa ragu.

”Saya minta Kapolres Kotim bertindak tegas agar kegiatan seperti ini tidak menjadi-jadi di tanah kita,” ujarnya.

Adat Dijadikan Tameng, Pendatang Jadi Sasaran

Hal yang membuat Rimbun kian geram bukan hanya soal penguasaan kebun, tetapi juga cara yang dipakai. Menurutnya, nama besar suku Dayak dijadikan tameng untuk menekan pihak lain. Mereka yang merasa diintimidasi justru mayoritas warga pendatang yang selama ini hidup dan bekerja di wilayah tersebut.

Menjual identitas adat untuk mengambil hak orang lain, kata Rimbun, adalah tindakan yang keliru dan bertentangan dengan roh berdirinya organisasi adat itu sendiri.

”Jangan jual-jual nama Dayak untuk mengambil hak orang,” tegasnya.