- Sugiatno bin Sartono berstatus ditahan dan dijadwalkan menghadapi sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Kamis, 3 September 2026, pukul 10.00 WIB, atas kasus penadahan.
- Ia didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V senilai Rp500 juta.
- Kasus ini bermula pada 2 Juni 2026, ketika Sugiatno membeli 13 karung pupuk (9 MOP Granular dan 4 Kieserite Granular) senilai Rp3.900.000 dari enam pekerja PT Tapian Nadenggan di kediamannya di Trans B1, Desa Suka Maju, Seruyan Tengah.
- Pupuk tersebut disisihkan oleh keenam pekerja dari jatah lahan PT Tapian Nadenggan di Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang, dipicu oleh keluhan mereka mengenai premi kerja yang dianggap tidak jelas.
- Transaksi pupuk ini terbongkar pada 4 Juni 2026 setelah manajemen perusahaan menemukan selisih 650 kilogram pupuk dan melacaknya hingga ke rumah Sugiatno, menyebabkan PT Tapian Nadenggan mengalami kerugian sebesar Rp3.483.050.
- Berbeda dengan Sugiatno, keenam pekerja yang terlibat dalam penyisihan pupuk tersebut dilaporkan mendapat ruang damai dari majelis hakim PN Sampit.
SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib hukum Sugiatno bin Sartono berbeda tajam dari enam pekerja penjual pupuk PT Tapian Nadenggan.
Ketika keenam pekerja tersebut mendapat ruang damai dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pria yang menebus 13 karung pupuk seharga Rp3,9 juta itu berstatus ditahan dan harus menghadapi sidang pembuktian pada hari yang sama, Kamis (3/9/2026).
Perbedaan rute hukum ini bermula dari Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang pada Selasa, 2 Juni 2026.
Enam pekerja, yakni Ahyar Sholeh Habibi, Yulius Edri Alto, Rahmad Hidayat, Irvensius Bria, Atep Andriana, dan Edi Rodiansyah, menyisihkan 650 kilogram pupuk jatah lahan.
Berdasarkan dakwaan perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt, tindakan itu dipicu oleh keluhan mengenai premi kerja yang mereka anggap tidak jelas.
”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar kepada dua operator drone yang bertugas hari itu.
Kesepakatan lisan hari itu murni sebatas menyisihkan pupuk di lokasi kebun. Baru pada sore harinya, setelah jam kerja selesai, keenam pekerja mengangkut belasan karung pupuk tersebut menggunakan sepeda motor ke rumah Sugiatno, tanpa melibatkan operator drone.
Perpindahan Tangan di Trans B1
Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, keenam pekerja tiba di kediaman Sugiatno di Trans B1, Desa Suka Maju, Kecamatan Seruyan Tengah.
Mereka membawa sembilan karung pupuk MOP Granular merek Mahkota Fertilizer dan empat karung Kieserite Granular merek Cap Pacul, lalu menawarkannya dengan harga di bawah pasaran.
Sugiatno sepakat menebus seluruh 13 karung tersebut seharga Rp300 ribu per karung. Uang tunai sebesar Rp3.900.000 diserahkan langsung kepada Ahyar.
Keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026, Sugiatno menggunakan empat karung Kieserite untuk kebun pribadinya, sementara sembilan karung MOP dibiarkan tersimpan di rumah.
Penyitaan Barang Bukti
Transaksi ini terbongkar ketika manajemen PT Tapian Nadenggan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil pemupukan dengan data pengeluaran gudang pada Rabu siang.
Pelacakan perusahaan berujung pada kedatangan dua karyawan, Surya Darmawansyah dan Yohanes Keswoyo, ke rumah Sugiatno pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Sugiatno mengakui pupuk itu ada di rumahnya. Surya dan Yohanes kemudian menemukan sembilan karung MOP dalam kondisi utuh dan empat karung Kieserite yang sudah kosong.
Sugiatno beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.
PT Tapian Nadenggan mencatat kerugian Rp3.483.050, merujuk pada rincian Rp2.029.050 untuk MOP dan Rp1.454.000 untuk Kieserite yang telah terpakai.
Barang bukti yang diserahkan ke persidangan Sugiatno mencakup sembilan karung MOP, satu lembar surat keterangan kerugian perusahaan, dan empat karung kosong Kieserite.
Berdasarkan catatan dokumen hukum, karung kosong tersebut secara khusus hanya menjadi barang bukti dalam berkas Sugiatno.
Dakwaan Tunggal Penadahan
Berkas perkara Sugiatno bernomor 333/Pid.B/2026/PN Spt dilimpahkan ke PN Sampit pada 19 Agustus 2026, sehari lebih awal dari pelimpahan berkas keenam pekerja.
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Putri Fasyla Ananta, menjerat Sugiatno dengan dakwaan tunggal Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V senilai Rp500 juta.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, Sugiatno berstatus ditahan. Sidang pertama digelar Kamis, 27 Agustus 2026.
Majelis hakim sempat menunda persidangan karena pembuktian belum siap.
Sidang lanjutan bagi Sugiatno kini dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, berselang satu jam setelah jadwal sidang perdamaian keenam pekerja di Ruang Chandra. (ign)