• Tim gabungan BNNP Kalimantan Tengah dan BNNK Kotawaringin Timur menyita sekitar 10 kilogram sabu senilai Rp15 miliar di Jalan Patih Rumbi Barat, Sampit, Kotawaringin Timur, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
• Empat pemuda asal Pontianak berinisial AS, MZ, FS, dan MM, yang berusia antara 18 hingga 20 tahun, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan narkotika terorganisasi lintas provinsi ini.
• Barang bukti yang diamankan meliputi 10.000 gram kristal diduga sabu, sebagian dikemas dalam dua bungkus teh Cina merek Guanyinwang dan 90 bungkus plastik klip, serta telepon genggam, uang tunai, dan dua sepeda motor.
• Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
• Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli menyatakan, pengungkapan ini merupakan upaya serius BNN untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di baliknya.
SAMPIT, kanalindependen.id – Rantai kejahatan terorganisasi lintas provinsi menyusup semakin dalam ke jantung Kotawaringin Timur (Kotim).
Sepuluh kilogram kristal putih yang diduga sabu, senilai sekitar Rp15 miliar, sukses merayap dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), hingga mendarat di bawah sebuah tiang listrik Jalan Patih Rumbi Barat, Sampit.
Pengungkapan fantastis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ini kembali memperlihatkan pola lama yang membatu.
Bandar besar belum tersentuh, sementara empat pemuda asal Pontianak yang belum genap 21 tahun kini harus duduk bersila di lantai Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, menanti ancaman pidana maksimal di ujung usia muda mereka.
Wajah keempatnya disamarkan dalam rilis foto resmi BNN. Kedua tangan masing-masing menggenggam selembar kertas bertuliskan nama dan usia dari goresan spidol. Angka tertinggi yang tertera pada lembaran-lembaran kertas itu 20 tahun.
Barang bukti membentang di lantai tepat di hadapan mereka bak sebuah etalase maut. Dua kemasan teh Cina bermerek Guanyinwang, 90 bungkus plastik klip memuat kristal diduga sabu, dua tas ransel, kantong-kantong belanja hijau, dan susunan telepon genggam. Berat kotor hamparan kristal putih itu tercatat sekitar 10.000 gram.
Polres Kotim pada Agustus 2026 menaksir sabu berada di kisaran Rp1,5 juta per gram. Berbekal patokan itu, hamparan sabu ini menyimpan nilai ekonomi sekitar Rp15 miliar bila dihitung dari berat kotornya.
Sebagai pembanding, Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mencatat sekilo sabu kristal di lokasi produksi Shan State, Myanmar, dihargai sekitar 450 dolar AS.
Untuk sepuluh kilogram, nilainya kira-kira Rp82 juta di hulu. Bagi keempat pemuda tersebut, pertaruhannya tetap sama fatalnya: ancaman pidana mati.
Keempatnya berinisial AS, MZ, FS, dan MM. Mereka berasal dari Kota Pontianak, Kalbar, dengan usia berada di rentang 18 hingga 20 tahun.
Tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama BNNK Kotim menyergap mereka melalui Operasi Sarang Narkoba.
Penangkapan berlangsung di Jalan Patih Rumbi Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sejauh penelusuran Kanal Independen, belum pernah ada sitaan sebesar ini dalam satu kali pengungkapan di Kotim.
Perkara jaringan Diwan yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada Mei 2026 melibatkan sekitar 8,4 kilogram sabu.
Sepanjang 2025, BNNP Kalteng menyita total 15,2 kilogram sabu, sehingga hamparan barang bukti di Jalan Patih Rumbi Barat ini setara hampir dua pertiganya.
Polda Kalteng bersama seluruh polres di bawahnya tercatat menyita 63,9 kilogram sabu dari 331 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sepuluh kilogram ini setara hampir seperenam volume tangkapan satu semester se-Kalteng.
Data harga, catatan persidangan, dan riset yang dihimpun Kanal Independen memperlihatkan pola yang terus berulang.
Kurir selalu menempati lapis termurah dalam mata rantai peredaran, tetapi dihadapkan pada ancaman hukuman yang setara dengan bandar. Lapis di atasnya kerap tak tersentuh.
Tas di Bawah Tiang Listrik
Keterangan BNN mengurai awal mula pengungkapan ini dari sepotong informasi mengenai rencana pengiriman sabu asal Kota Pontianak menuju Sampit.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemantauan, petugas mencurigai pergerakan dua sepeda motor yang diduga terlibat dalam pengiriman itu.
Petugas kemudian mendapati dua pria dengan Yamaha Aerox merah hitam memecah keheningan semak-semak di bawah tiang listrik, meletakkan sebuah tas hitam.
Pada saat bersamaan, dua pria lain dengan Honda Vario hitam tanpa pelat nomor ikut diamankan. Keduanya diduga memantau situasi dari sebuah warung tak jauh dari titik tas diletakkan.
Tas hitam itu berisi tas belanja Indomaret berwarna hijau tua. Isinya menyembunyikan dua bungkus besar kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang diduga memuat sabu dengan berat kotor sekitar 2 kilogram.
Pemeriksaan lanjutan membuahkan temuan 40 bungkus besar plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat sekitar 4 kilogram.
Penggeledahan tak berhenti di situ dan menyasar motor Aerox. Petugas membongkar tas ransel biru navy di dalam jok, berisi tas belanja Alfamart berwarna hijau muda.
Tas belanja itu memuat 30 bungkus besar plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat sekitar 3 kilogram dan 20 bungkus sedang seberat sekitar 1 kilogram. Total berat kotor barang haram ini terakumulasi sekitar 10.000 gram.
Petugas juga mengamankan empat telepon genggam, uang tunai Rp3 juta, dua sepeda motor, sejumlah tas, serta kantong plastik yang diduga berkaitan dengan operasi pengiriman siang itu.
Rincian pecahan bungkus tersebut memberi petunjuk soal posisi kiriman dalam struktur peredaran. Bila dirata-rata, setiap bungkus besar berisi sekitar 100 gram berat kotor atau kira-kira satu ons, dan setiap bungkus sedang memuat sekitar 50 gram.
Dari 10 kilogram utuh, hanya 2 kilogram yang masih ada dalam kemasan teh asli. Delapan kilogram sisanya sudah terbelah dalam 90 paket plastik klip.
Ukuran paket tebal ini masih jauh melampaui takaran eceran. Sebagai pembanding, pada Juli 2026 polisi menyita 106 paket sabu dengan berat bruto total 63,19 gram dari seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pasir Putih, Sampit.
BNNP Kalteng pada 2019 menyebut Sampit sebagai kota transit, tempat sabu dipecah lalu disebarkan ke kabupaten lain di Kalteng, termasuk menyasar kawasan perkebunan sawit dan tambang.
Modus menaruh barang lalu mengawasinya dari kejauhan sejalan dengan taktik yang pernah dipetakan Polda Kalbar.
Pada Februari 2026, Wakapolda Kalbar Brigjen Roma Hutajulu mengungkap bahwa jaringan narkotika Pontianak memakai beragam modus untuk mengelabui petugas.
Modus itu mulai dari jasa pengiriman barang, sistem “letak” atau jaringan terputus, hingga transaksi daring. BNN belum mengungkap siapa yang semestinya memungut tas di semak-semak bawah tiang listrik itu, juga ke mana empat kilogram muatan di jok Aerox hendak dibawa.
Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli menegaskan, pengungkapan ini merupakan upaya serius BNN memutus rantai peredaran gelap narkotika.
Sasaran utamanya adalah jaringan yang memanfaatkan jalur distribusi antardaerah dan lintas provinsi.
”Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak hanya fokus pada pengamanan barang bukti, tetapi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang pengiriman narkotika tersebut,” kata Fadli dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
”Keberhasilan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Harga Murah Pabrikan Hulu
BNN belum mengumumkan dari mana barang tersebut didatangkan. Kemasan teh Guanyinwang sekadar petunjuk, bukan bukti asal produksi.
Laporan UNODC mencatat kantong teh semacam itu menandakan sabu yang diproduksi oleh kelompok kejahatan terorganisasi di kawasan Segitiga Emas, titik pertemuan perbatasan Myanmar, Laos, dan Thailand. Guanyinwang menempati salah satu label kemasan yang paling sering ditemukan.
Polisi Federal Australia mencatat sabu dalam kemasan teh berbobot sekitar 1 kilogram per bungkus, dibuat setara teh asli, sehingga lebih sulit dideteksi.
Dua kemasan teh dalam kiriman ke Sampit berbobot kotor sekitar 2 kilogram, sesuai dengan pola kamuflase itu.
Kemasan serupa pernah ditemukan dalam operasi aparat di Pontianak. Pada Oktober 2024, Polda Kalbar menyita sekitar 10 kilogram sabu dalam 10 bungkus plastik hijau berlabel Guan Yin Wang di sebuah tempat ekspedisi di Pontianak, sebuah perkara yang melibatkan warga Malaysia.
Setahun kemudian, Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Awang Joko menyebut Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia. ”Berdasarkan pengalaman, biasanya memang kalau dari Kalimantan Barat itu dari Malaysia,” kata Awang kala itu.
UNODC memetakan lonjakan harga yang sejalan dengan jauhnya jarak tempuh dari lokasi produksi. Sekilo sabu kristal di Shan State dipatok sekitar 450 dolar AS. Harga grosir rata-rata di Malaysia pada 2024 mencapai 6.962 dolar AS per kilogram.
Pada periode 2022 hingga 2024, harga grosir nasional di Indonesia turun dari 13.876 dolar AS menjadi 6.938 dolar AS.
Menilik kurs awal November 2026 yang berada di sekitar Rp18.157 per dolar AS, sepuluh kilogram sabu setara Rp82 juta di Shan State, dan menjadi sekitar Rp1,26 miliar menyesuaikan harga grosir di Indonesia.
Tingkat transaksi bandar di Kotim mencatat nilai yang berbeda. Dakwaan salah satu terdakwa jaringan Diwan di PN Sampit merekam harga transaksi Rp420 juta per kilogram.
Hitungan sepuluh kilogram mengangkat nilainya menjadi sekitar Rp4,2 miliar. Putusan perkara Supriadi di pengadilan yang sama mencatat harga lebih tinggi.
Satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi dari pemasok asal Pontianak yang dikenal sebagai Blade dibeli seharga Rp600 juta.
Taksiran aparat tetap mendaki di atas harga transaksi tersebut. Polres Kotim pada Agustus 2026 menaksir 511,57 gram sabu senilai Rp767,35 juta. Sebulan kemudian, BNNP Kalteng menaksir sekitar 1 kilogram sabu senilai Rp2,5 miliar.
Memakai dua patokan itu, sepuluh kilogram sabu bernilai Rp15 miliar hingga sekitar Rp25 miliar. Taksiran ini bernilai 180 hingga 300 kali lipat dari harga produksi di asalnya.
Alasan Memilih Pemuda
BNN masih membedah peran masing-masing pemuda tersebut. Aparat keamanan dan peneliti kriminologi di sejumlah negara telah memetakan alasan jaringan narkotika gemar mempekerjakan orang muda.
Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA), misalnya, dalam laporan November 2016 mencatat geng narkoba memanfaatkan anak-anak rentan karena menyuguhkan operasional yang relatif murah dan mudah dikendalikan bak boneka.
Panduan resmi Pemerintah Inggris tentang eksploitasi oleh jaringan narkoba, yang diperbarui Oktober 2023, membongkar siasat pelaku yang terus merotasi sasaran rekrutmen agar tak terdeteksi. Remaja 15 sampai 17 tahun menjadi mayoritas, tetapi orang dewasa juga tetap diincar.
BNNK Jakarta Utara pada Oktober 2026 menyampaikan temuan senada. Bandar merangkul anak-anak karena biaya operasional lebih murah dan ancaman hukumannya dinilai relatif ringan dibanding orang dewasa.
Celah hukuman ringan ini tidak berlaku bagi keempat pemuda di Sampit yang secara hukum pidana tergolong dewasa.
Pola memikat orang muda dengan iming-iming upah turut tercatat di wilayah lain. Pada Juni 2026, Kapolresta Banda Aceh memaparkan taktik ini terus dipakai jaringan untuk menjadikan anak-anak muda alat distribusi antardaerah.
Empat pemuda Aceh yang ditangkap polisi direkrut karena dijanjikan upah hingga Rp85 juta.
Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana pada Mei 2026 mengungkap bahwa peredaran narkotika kini juga menyasar kelompok rentan.
Menurutnya, pekerja perkebunan, nelayan, pekerja tambang, hingga ibu rumah tangga kerap dimanfaatkan sebagai kurir karena himpitan ekonomi.
Pegiat hak asasi manusia sudah lama mengingatkan bahwa lapis kurir ibarat pasukan pion yang sangat mudah digantikan.
Poengky Indarti, kala menjabat Direktur Eksekutif Imparsial, menggugat pola itu pada Maret 2015. ”Yang dieksekusi selama ini hanya kurir-kurirnya saja,” kata Poengky. Ia berpendapat kurir yang tertangkap semestinya diberdayakan sebagai justice collaborator demi membongkar jaringan. Menurutnya, bila seribu kurir dieksekusi mati, jaringan akan merekrut seribu orang lagi.
Iming-Iming Angka Uang
BNN belum membuka nominal pasti upah, skema perekrutan, maupun latar belakang keempat pemuda itu. Lembaran perkara lain dan statistik ketenagakerjaan menyajikan gambaran tentang hitungan yang dihadapi kelompok usia muda di jalur ini.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun Databoks mencatat tingkat pengangguran terbuka Kota Pontianak berada di angka 7,93 persen pada 2025, turun 0,36 poin dari tahun sebelumnya tetapi tetap termasuk yang tertinggi di Kalbar.
Pada skala nasional, data BPS merekam pengangguran kelompok usia 15 sampai 24 tahun menyentuh 17,37 persen per Mei 2026. Upah minimum Kota Pontianak 2026 hanya sebesar Rp3.205.220 per bulan.
Upah kurir dalam perkara serupa menjelma menjadi angka besar bila disandingkan dengan upah rutin tersebut.
Penangkapan kurir berinisial H (26) yang dicegat Polres Lamandau pada Oktober 2026 menjadi contoh. Dia mengangkut sekitar 700 gram sabu dari arah Pontianak menuju Sampit.
”Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk pengantaran itu,” kata Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto.
Angka itu nyaris setara sebulan upah minimum Pontianak. Tiga kurir yang membawa 16,3 kilogram sabu dan dicegat di Lamandau pada September 2026 dijanjikan uang Rp30 juta.
Tingkat perputaran uang di lapis bandar menampilkan perbedaan angka mencolok. Pada Juni 2026, Polda Kalbar membongkar penjualan narkotika yang dikendalikan dari Malaysia dan menangkap tersangka di Pontianak.
Polisi menyita 4,3 kilogram sabu berlindung di balik kemasan teh Guan Yin Wang. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Deddy Supriadi menyebut tersangka baru menerima barang pada 8 Juni 2026, dua hari sebelum ditangkap.
”Tersangka sudah memperoleh uang sekitar Rp3,8 miliar dari hasil penjualan narkotika,” ujarnya.
Ancaman hukum undang-undang tidak membedakan besar kecilnya logistik yang dijual. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mendaratkan rentang ancaman yang sama untuk praktik jual beli atau perantaraan sabu di atas lima gram.
Perantaraan atas enam gram maupun sepuluh kilogram masuk dalam rentang ancaman pidana yang seragam.
Riset psikologi turut menyoroti faktor risiko usia. Studi Alexandra Cohen dan rekan di jurnal Psychological Science (2016) membandingkan kendali kognitif kelompok usia 13 sampai 17, 18 sampai 21, dan 22 sampai 25 tahun.
Tatkala dihadapkan pada situasi yang memicu emosi, kelompok usia 18 sampai 21 tahun terbukti lebih sulit mengendalikan diri dibanding kelompok dewasa 22 sampai 25 tahun, dan tidak lebih baik dari kinerja remaja. Dalam situasi tenang, kemampuan kognitif keduanya tidak menunjukkan perbedaan.
Riset akademik lain, termasuk studi Margo Gardner dan Laurence Steinberg (2005), menunjukkan bahwa orang dewasa muda cenderung mengambil risiko lebih besar saat mereka bermanuver bersama teman sebaya.
Keempat pemuda asal Pontianak di Sampit bergerak secara berpasangan pada dua titik yang berdekatan.
Telaah kriminologi memberi pemahaman mengapa ancaman algojo yang berat tidak menahan langkah. National Institute of Justice (NIJ), lembaga riset Departemen Kehakiman Amerika Serikat, merangkum banyak riset soal efek jera pada 2016.
”Kepastian tertangkap adalah efek jera yang jauh lebih kuat daripada hukuman,” tulis NIJ. NIJ mencatat kebijakan yang bertumpu pada pemberatan hukuman sering kali kurang efektif.
Salah satu sebabnya, pelaku kerap hanya memegang sedikit pengetahuan soal beratnya ancaman sanksi tersebut.
Catatan perkara mengonfirmasi bahwa kiriman sabu semacam ini tidak selalu berujung penangkapan pada percobaan pertama. Dakwaan perkara jaringan Diwan merekam lolosnya sedikitnya dua transaksi sebelum pesanan pada November 2025 digagalkan BNNP Kalteng.
Kurir berinisial SR yang dicegat BNNP Kalteng pada akhir Agustus 2026 dengan muatan sekitar 1 kilogram sabu mengaku sudah beberapa kali mengantar sabu dengan imbalan puluhan juta rupiah.
Kurir sindikat Malaysia-Pontianak-Madura berinisial IM, yang ditangkap BNNP Jawa Timur pada September 2024, mengaku sebelumnya pernah membawa total 17 kilogram sabu dalam tiga perjalanan lintas wilayah.
Dorongan uang bukan satu-satunya alasan. Sebagian kurir terdorong masuk ke dunia gelap ini akibat himpitan utang atau pengaruh candu.
Pada Juli 2025, tiga kurir perempuan yang ditangkap di Kalimantan Timur mengaku terpaksa membawa 1,46 kilogram sabu karena terjerat utang pinjaman online.
Pada awal Juni 2026, PN Medan memvonis dua pemuda berusia 19 tahun dalam perkara 10 kilogram sabu. Salah seorang terdakwa mengaku dalam pemeriksaan bahwa ia diupah hanya dengan makan, rokok, dan pil ekstasi.
Bayang-Bayang Pengendali Skala Raksasa
Rantai kendali jaringan di lapisan atas kurir beroperasi dalam hitungan volume yang bisa berlipat-lipat. Bareskrim Polri pada September 2023 melempar rilis terkait sindikat Fredy Pratama yang sanggup meloloskan pasokan 100 hingga 500 kilogram sabu dan ekstasi ke Indonesia tiap bulannya, yang disamarkan menggunakan kemasan teh.
Fredy merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan yang masuk daftar pencarian orang sejak 2014.
Sejak rentang 2020 hingga September 2023, polisi menetapkan 884 tersangka yang berafiliasi dengan jaringan ini. Bareskrim membukukan total 10,2 ton sabu sitaan yang terafiliasi dengan kelompok Fredy sepanjang 2020 hingga 2023, dibarengi penyitaan aset senilai Rp273,45 miliar.
Bendaharanya, Frans Antoni, ditangkap oleh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim di Malaysia pada Juni 2026. Sang buronan utama, Fredy, kerap dilaporkan berpindah lokasi di kawasan luar negeri, menembus wilayah Thailand hingga Kamboja. Hingga Agustus 2026, Polri menyatakan perburuannya terus berlanjut.
Pulau Kalimantan turut menorehkan jejak kejahatan bernilai triliunan rupiah. Pada 2024, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap jaringan Hendra Sabarudin, narapidana Lapas Tarakan yang beroperasi sepanjang 2017 hingga 2024.
”Dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton,” kata Wahyu kala itu. Perputaran uang kelompoknya disebut mencapai Rp2,1 triliun. Hukuman mati Hendra sebelumnya sudah diperingan menjadi 14 tahun lewat upaya hukum.
Sebagai pembanding volume, sepuluh kilogram sabu di Sampit ini setara dengan 2 sampai 10 persen volume bulanan jaringan Fredy Pratama menurut data Bareskrim. Belum ada keterangan resmi yang mengaitkan paket kiriman Sampit ini dengan jaringan mana pun.
Kota Pontianak sendiri tercatat sebagai titik berangkat peredaran ke banyak wilayah. Petugas di Pelabuhan Tanjung Priok pada Oktober 2025 menangkap empat orang penumpang KM Kelimutu yang membawa sabu seberat total sekitar 10,3 kilogram dari Pelabuhan Pontianak.
Sebagian logistik itu disembunyikan dalam korset ketat yang menempel di badan salah satu penumpangnya.
Pada 5 November 2026, hari yang sama dengan penyergapan di Sampit, Polres Lamandau merilis rekapitulasi pengungkapan jajaran sepanjang Januari hingga Oktober 2026, yakni menangani 23 kasus dan menyita barang bukti seberat 77,5 kilogram sabu.
Polisi memetakan empat jalur peredaran yang berpangkal dari Pontianak melalui Lamandau, salah satunya mengunci rute Pontianak-Lamandau-Sampit.
Dalam dua perkara besar di PN Sampit sebelumnya, pemasok tingkat atas yang terang-terangan disebut dalam berkas tidak duduk di kursi terdakwa.
Pemasok dalam perkara Supriadi yang dikenal sebagai Blade disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di pengadilan. Fakta hukum di putusan perkara jaringan Diwan menyebut Hengky telah mengambil pesanan sabu dari tangan anak buah Aditya, namun sosok Aditya sendiri bukan bagian dari tujuh terdakwa.
Saat mengumumkan pengungkapan kerangka jaringan Diwan pada November 2025, BNNP Kalteng turut mengidentifikasi tiga terduga pelaku lain.
Seorang di antaranya warga binaan Lapas Sampit, sedangkan dua lainnya warga binaan Lapas Perempuan Palangka Raya. Nama ketiga narapidana tersebut tidak muncul sebagai terdakwa maupun dihadapkan sebagai saksi dalam tujuh berkas perkara itu.
Arus Pasokan yang Terus Mengalir
Data resmi menunjukkan angka penyalahgunaan belum kunjung surut. Survei Prevalensi Nasional 2025 hasil kolaborasi BRIN, BPS, dan BNN mendata naiknya persentase penyalahgunaan narkotika dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen.
Pada persentase 2,11 itu, total populasi penyalahguna mencapai sekitar 4,15 juta jiwa pada rentang usia 15 sampai 64 tahun. Hasil tersebut meleset dari target BNN untuk 2025, yakni 1,7 persen.
Ketua tim peneliti survei itu, peneliti ahli utama BRIN Mashuri Imron, menyebut angka tersebut sesungguhnya masih berada di bawah kenyataan.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, pada masa awal kepemimpinannya, menilai peredaran narkoba bergerak semakin masif. Ia menginstruksikan jajarannya untuk lebih masif saat bertindak menggerebek sarang narkotika.
”Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Suyudi dalam keterangan resmi, Selasa (13/10/2026).
Tiga tahun lalu, pada September 2023, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa menyebut lapis pertama jaringan Fredy sudah terputus, sehingga sabu dan ekstasi jaringan itu hampir susah masuk ke Indonesia. ”Sekarang sudah langka,” kata Mukti kala itu.
Data sitaan dan harga menunjukkan hal sebaliknya. UNODC mencatat volume sitaan sabu di Asia Timur dan Tenggara mencapai rekor 236 ton sepanjang 2024, lalu naik 48 persen menjadi 349 ton pada 2025.
”Angka 236 ton itu hanya mewakili jumlah yang disita,” kata Benedikt Hofmann, Wakil Perwakilan Regional UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik, pada Mei 2025.
Menurut dia, kemungkinan jauh lebih banyak yang sampai ke jalanan dan pasar gelap. Sejalan dengan tingginya pasokan di kawasan itu, harga grosir sabu kristal di Indonesia anjlok separuhnya dalam dua tahun dari 2022 hingga 2024.
Serapan pasar lokal di wilayah Kotim bergerak cepat. Pada Oktober 2025, BNNP Kalteng membongkar jaringan lintas provinsi dari Kalbar di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Jejaknya terbaca dari pesan di ponsel salah satu tersangka. ”Satu kilogram sabu yang dikirim sebelumnya sudah ludes dalam waktu kurang dari seminggu,” kata petugas BNNP Kalteng, Ruslan, kala itu.
Nilai aset narkotika yang berhasil disita masih menyajikan perbandingan yang terbilang kecil. Sepanjang 2025, BNN mengungkap ratusan kasus transaksi narkotika, tetapi hanya enam yang berlanjut menjadi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU itu menjerat delapan tersangka dengan sitaan aset Rp144,19 miliar.
Suyudi, saat menjabat Kepala BNN, menyebut institusinya telah menghentikan laju perputaran uang haram sebesar Rp16,5 triliun selama Oktober 2024 hingga Juli 2026.
Aset TPPU yang disita pada fase yang sama mencapai Rp165 miliar, setara sekitar satu persen dari klaim perputaran angka tersebut.
Kiriman via jalur Pontianak tetap berdatangan setelah pengadilan menjatuhkan vonis berat. PN Nanga Bulik pada 22 Oktober 2026 menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap dua kurir pembawa 32,9 kilogram sabu beserta 15.016 butir pil ekstasi.
Pada hari yang sama dan sepekan kemudian, 22 dan 29 Oktober, aparat Polres Lamandau kembali mencegat dua kiriman sabu dari arah Pontianak yang diduga menuju Sampit.
Barang bukti cegatan tersebut sebesar 3.896,84 gram sabu berat bersih didampingi 400 butir ekstasi. Dua minggu setelah vonis di Nanga Bulik, sepuluh kilogram sabu mendarat di Jalan Patih Rumbi Barat.
Ujian di Meja Hakim
Keempat pemuda serta tumpukan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNK Kotim demi agenda pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. BNN akan mendalami peran masing-masing, mengembangkan jaringan, dan merangkai koordinasi bersama Korwas PPNS.
Sistem koordinasi antarlembaga ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026.
Dalam KUHAP baru, BNN masuk kategori penyidik tertentu yang bekerja di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, termasuk saat menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum.
Keempat pemuda disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan aturan perundang-undangan terbaru.
Penyesuaian itu merujuk beleid UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menghapus pidana minimum khusus. Ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) kini merentang dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Pidana seumur hidup dapat diubah menjadi 20 tahun setelah terpidana menjalani paling singkat 10 tahun. BNN akan menguji barang bukti di laboratorium untuk memastikan kandungan narkotikanya.
Putusan majelis hakim sepanjang periode 2026 memperlihatkan rentangnya. Dalam perkara jaringan Diwan, PN Sampit pada 7 September 2026 tidak menjatuhkan satu pun vonis mati meski tiga terdakwa dituntut pidana mati oleh jaksa.
Enam dari tujuh barisan terdakwa justru divonis lebih ringan dari tuntutan. Jaksa kemudian merespons dengan mengajukan banding atas ketujuh perkara tersebut.
Aturan Pasal 54 KUHP mewajibkan hakim menimbang sejumlah hal dalam pemidanaan, mencakup riwayat hidup, keadaan sosial, keadaan ekonomi pelaku, serta pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku.
Bagi empat pemuda yang usianya tercatat belum menginjak 21 tahun, aturan itu akan diuji di meja hakim.
Fadli menekankan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. ”Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Tas hitam di semak-semak Jalan Patih Rumbi Barat yang tak pernah dijemput pengambil pesanan itu kini mengantar mereka pada nasib pidana yang baru akan bermula. (ign)