• Pengadilan Negeri (PN) Sampit memutuskan PT Mulia Agro Permai (MAP) melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Rudiyanto dan tiga penggugat lainnya.
• PT MAP dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada para penggugat, yang dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan sawit seluas 28 hektare. Lahan tersebut terbukti berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 30 Tahun 2005 milik PT MAP.
• Putusan perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Spt ini dibacakan pada Jumat, 6 November 2026, dan menolak gugatan balik (rekonvensi) dari PT MAP.
• Sebelumnya, Rudiyanto dilaporkan PT MAP dan sempat ditangkap Polda Kalimantan Tengah pada 24 Desember 2025 atas dugaan penguasaan lahan. Namun, pada Januari 2026, permohonan praperadilannya dikabulkan oleh PN Sampit, penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah, serta status tersangkanya turut dinyatakan tidak sah.
• Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan para pihak memiliki waktu 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan untuk menempuh upaya hukum banding.
SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar surat usang bertarikh 1975 dan jejak ganti rugi yang mengalir ke tangan keliru akhirnya menghentak ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Dua setengah tahun silam, PT Mulia Agro Permai (MAP) melaporkan Rudiyanto ke kepolisian atas dugaan menduduki lahan. Kini, pendulum keadilan berbalik arah.
Hakim menyatakan anak usaha grup perkebunan asal Malaysia, Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK), itu melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menanam sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), sekaligus menghukumnya membayar ganti rugi Rp5 miliar kepada Rudiyanto dan tiga penggugat lainnya.
Putusan perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Spt itu dibacakan pada Jumat (6/11/2026) oleh majelis hakim Wasis Priyanto, Sulaeman, dan Ardhi Radhisshalhan. Hakim menyatakan para penggugat, yakni Rudiyanto, Totol, Jhon Kosnedi, dan Naung, sebagai pemilik sah atas tanah seluas 28 hektare.
Hamparan lahan ini terbukti berada di luar tapal batas HGU Nomor 30 Tahun 2005 milik PT MAP.
Perbuatan perusahaan menanam, memelihara, dan menguasai kelapa sawit di tanah luar HGU tersebut tanpa hak dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Gugatan balik (rekonvensi) dari PT MAP ditolak tak bersisa. Kemenangan ini menjadi catatan tersendiri di PN Sampit.
Sepanjang pemberitaan 2026, sedikitnya tiga gugatan warga terhadap korporasi sawit tercatat kandas di pengadilan yang sama, mulai dari gugatan Burhan melawan PT Sapta Karya Damai, Sarnudin melawan PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana, hingga Rudi Hartono melawan PT Sarana Prima Multi Niaga.
Salah satu pertimbangan kunci hakim bermuara pada riwayat ganti rugi atas tanah garapan almarhum Hongkeng bin Bidin, yang sebenarnya pernah dibayarkan perusahaan di masa lalu.
Menurut amar putusan, uang itu justru meluncur ke pihak lain yang tidak terbukti berhak. Oleh karenanya, pembayaran salah alamat itu dinyatakan tidak menyelesaikan hak para penggugat atas bagian tanah yang masuk ke dalam areal HGU.
Angka Rp5 miliar pernah mengemuka jauh sebelum palu hakim diketuk. Rudiyanto mengaku perwakilan perusahaan sempat menawarkan kompensasi dengan jumlah yang sama.
Dia bahkan sempat diminta membuka rekening bank. Sayangnya, rencana pembayaran itu perlahan lenyap seiring bergantinya gerbong manajemen perusahaan.
Kuasa hukum para penggugat, Nurahman Ramadani, membenarkan putusan perdata tersebut. Dari total tuntutan ganti rugi sebesar Rp19,29 miliar, hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum PT MAP membayar kompensasi Rp5 miliar, atau setara sekitar 26 persen dari total tuntutan.
Sejumlah hal penting dari putusan ini belum terungkap. Identitas pihak lain yang menerima ganti rugi, waktu pembayaran, dan nilainya belum diketahui.
Begitu pula dasar majelis hakim menetapkan angka Rp5 miliar, termasuk bagaimana nilai itu dikaitkan dengan penguasaan 28 hektare di luar HGU dan dengan hak penggugat atas bagian tanah di dalam areal HGU.
Rincian tersebut baru bisa dibaca dari salinan putusan, yang hingga berita ini ditulis belum diperoleh Kanal Independen dan belum diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Liku Perlawanan: Mediasi Buntu hingga Jeruji Besi
Jejak konflik ini merentang panjang dan berliku. Keluarga mengaku telah memperjuangkan tanah seluas 300 hektare di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu sejak 2015, serta mengelolanya secara turun-temurun.
Dalam serangkaian mediasi di tingkat kecamatan, keluarga mendesak perusahaan memperlihatkan dokumen pembayaran ganti rugi kepada pihak yang diklaim telah menerima uang tersebut. Namun, menurut Rudiyanto, lembaran bukti itu tak pernah muncul di meja perundingan.
Terkait anatomi lahan, Rudiyanto merinci bahwa dari 300 hektare yang diklaim, luasan 28 hektare di luar HGU sudah dikembalikan kepada keluarganya, sementara sisanya disebut masuk areal HGU.
Perusahaan pernah mengukur lahan dan menggali parit sebagai batas kawasan HGU sebelum 28 hektare tanah itu dikembalikan.
Bara sengketa ini pun sempat menyeret warga ke ranah pidana. Pada Mei 2024, setelah Rudiyanto dan keluarganya menduduki lahan dan mendirikan pondok pada 20 April 2024, PT MAP merespons cepat.
Dua hari berselang, perusahaan melaporkan Rudiyanto ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan menduduki lahan perkebunan di Blok M23 dan Blok L.
Angin hukum bertiup makin kencang pada 24 Desember 2025. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah meringkus Rudiyanto atas laporan dugaan penggunaan dokumen tanah palsu dan penguasaan lahan.
Melawan dari balik jeruji, ia mengajukan tiga permohonan praperadilan ke PN Sampit. Hasilnya, pada Januari 2026, hakim menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah. Rudiyanto pun dibebaskan. Status tersangkanya turut dinyatakan tidak sah.
Surat 1975 dan Delapan Titik
Bayang-bayang pidana tak membuat penggugat gentar. Mereka mendaftarkan gugatan perdata terhadap PT MAP pada 5 Maret 2026.
Amunisinya berupa selembar Surat Kepemilikan Tanah Adat bernomor register 09-/SKPT-MA/VI/1975 atas nama Hongkeng bin Bidin.
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, kertas bertanggal 23 Juni 1975 itu menyimpan jejak masa lalu. Diteken Kepala Kampung Tanah Putih, Adas B. Tingah, serta diketahui dan dibenarkan Demang Kepala Adat Kecamatan Kota Besi, R.N. Gubang.
Hakim memang memosisikan surat usang itu sebatas petunjuk penguasaan, bukan dasar untuk mematok luas, ukuran, dan batas tanah.
Terkait pembuktian, SIPP PN Sampit mencatat 13 nama saksi turut mengisi rangkaian persidangan. Saat pemeriksaan setempat digelar pada 7 Agustus 2026, majelis hakim memeriksa delapan titik yang ditunjukkan oleh para pihak.
Menurut Nurahman, letak batas tanah akhirnya ditentukan dari lokasi yang ditunjukkan penggugat dalam pemeriksaan tersebut.
Gugatan ini ikut menyeret sembilan institusi sebagai turut tergugat. Eksepsi Turut Tergugat, yakni Bupati Kotim, Kepala Kantor Pertanahan Kotim, dan Menteri ATR/Kepala BPN kandas seluruhnya. Seluruh turut tergugat diperintahkan tunduk pada putusan pengadilan.
Klaim Korporasi, Satgas PKH, dan Audit RSPO
Sejarah penguasaan lahan PT MAP juga tercatat dalam pemberitaan media Malaysia. Pada Juni 2006, KLK lewat anak usahanya mengumumkan pembelian 90 persen saham PT MAP senilai US$2,03 juta.
Laporan The Star kala itu menyebut PT MAP memegang sekitar 9.055,5 hektare lahan bersertifikat HGU di Sampit yang disiapkan menjadi kebun sawit.
Korporasi ini pun merespons tegas saat legalitasnya dipertanyakan. Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotim, yang membahas sengketa lahan perusahaan dengan masyarakat secara umum, perwakilan PT MAP menyatakan perizinan mereka paripurna, dari izin prinsip hingga HGU.
Pada Juli 2025 silam, perusahaan memastikan ganti rugi telah ditunaikan sesuai regulasi. Selain itu, menyebut wilayah yang diklaim warga meleset dari lokasi surat yang dipegang.
Melalui klarifikasi terbuka pada 5 Februari 2026, perusahaan membeberkan bahwa HGU Nomor 30 seluas 9.055,50 hektare diterbitkan Kantor Pertanahan Kotim pada 2005 di atas Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurut perusahaan, status sebagian kawasan lalu berubah menyusul terbitnya SK penunjukan kawasan hutan pada 2012, pelepasan 7.476,24 hektare disetujui pada 2015, dan 1.579 hektare sisanya masih berproses.
Saat itu, Senior Manager Humas PT MAP, Tricahyo Juni Kurniawan, berpesan agar publik memahami mana yang sudah diputus negara dan mana yang masih berproses.
Namun, hamparan kebun ini sempat diterpa badai penertiban. Pada Maret 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) datang menyita sebagian areal PT MAP yang dinilai tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Dalam sanggahannya, perusahaan menyebut luasan awal 1.267 hektare itu telah dikoreksi menjadi 228 hektare usai verifikasi lapangan pada Mei 2025. Perusahaan juga menegaskan bahwa plang sitaan dipindahkan oleh Satgas sendiri ke luar area HGU.
Saat rapat bersama DPRD pada Juli 2025, PT MAP menyebut mereka sedang menunggu proses legalisasi ketika Satgas datang menyita.
Sebagai bagian dari grup KLK, operasional PT MAP terikat dengan standar keberlanjutan. Berdasarkan pengumuman publik lembaga Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), kebun ini dijadwalkan menjalani audit resertifikasi pada 13 hingga 16 Mei 2024.
Prinsip dan Kriteria RSPO 2018 mensyaratkan agar batas legal kebun ditandai jelas dan perusahaan tidak melakukan penanaman di luar batas tersebut.
Genderang sengketa perdata ini belum usai. Putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak yang beperkara diberi ruang 14 hari, terhitung sejak putusan diucapkan atau diberitahukan, untuk menempuh upaya hukum banding.
Kini, parit yang dulu digali perusahaan sebagai batas HGU menjadi penanda dalam amar yang disampaikan kuasa hukum. Tanah 28 hektare milik para penggugat terbukti berada di luarnya.
Lima puluh satu tahun setelah seorang kepala kampung membubuhkan tanda tangannya di atas selembar kertas, pengadilan mengakui sebagian kecil dari tanah yang diperjuangkan oleh para penggugat. (ign)