✨ Intinya sih...

• Polsek Cempaga menggerebek sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 40, Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, dan meringkus seorang pria berinisial R (45).
• Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat kotor 4,70 gram, serta barang bukti pendukung lainnya seperti ponsel dan uang tunai Rp350 ribu.
• Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai indikasi transaksi obat-obatan terlarang; tersangka R bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cempaga untuk pemeriksaan dan proses penyidikan hukum lebih lanjut.
• Polisi menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkotika, mengingat Jalan Tjilik Riwut Km 40 diidentifikasi sebagai jalur rawan perlintasan dan kurir narkotika.

SAMPIT, Kanalindependen.id  – Operasi penindakan terhadap peredaran gelap narkotika terus digencarkan hingga ke tingkat desa. Jajaran Polsek Cempaga menggerebek sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 40, Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (4/11/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial R (45) yang tak berkutik saat diamankan di dalam kamar rumahnya. Petugas menemukan barang bukti utama berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat kotor 4,70 gram.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya indikasi transaksi obat-obatan terlarang di lingkungan permukiman Jalan Tjilik Riwut Km 40.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,70 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” terang IPTU Edi Walujo.

Ponsel Redmi dan Uang Tunai Disita, Polisi Tekankan Pentingnya Partisipasi Warga

Selain mengamankan 4,70 gram sabu, tim opsnal Polsek Cempaga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari lokasi penggeledahan. Barang bukti tersebut meliputi 1 tas kecil warna hitam, 1 pak plastik klip transparan, potongan sedotan pengukur, 1 unit ponsel Redmi berwarna biru beserta kartu SIM, serta uang tunai senilai Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan.

Tersangka R bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cempaga untuk pemeriksaan dan proses penyidikan hukum lebih lanjut. IPTU Edi Walujo menambahkan bahwa sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kotim.

“Kami mengharapkan masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kepedulian dan keberanian warga melapor sangat membantu kepolisian dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas Edi.

Pengungkapan kasus kepemilikan 4,70 gram sabu di Desa Jemaras menggarisbawahi bahwa ruas jalan utama Jalan Tjilik Riwut Km 40 merupakan jalur rawan perlintasan dan kurir narkotika antar-kecamatan di Kotim. Posisi strategis jalur lintas kerap dimanfaatkan jaringan pengedar untuk mendistribusikan barang haram.

Penyidik Polsek Cempaga dan Satresnarkoba Polres Kotim didesak untuk membedah rekam jejak komunikasi pada ponsel Redmi milik tersangka R guna membongkar jaringan atas yang menyuplai paket sabu tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Desa Jemaras bersama Polsek Cempaga dituntut memperkuat pengawasan lingkungan serta pos siskamling demi memutus rantai peredaran sabu di kawasan koridor utama Cempaga.(***)