• Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkaji ulang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk mencapai birokrasi yang lebih efisien dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
• Kajian ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah di Aula Anggrek Tewu Lantai II Sekretariat Daerah Kotim pada Rabu, 3 Juni 2026.
• Pj Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut evaluasi kelembagaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, merespons dinamika pemerintahan dan tuntutan pelayanan publik.
• Kondisi fiskal daerah menjadi pertimbangan utama, di mana pendapatan Kotim diproyeksikan turun dari kisaran Rp2,1–2,3 triliun (2023–2024) menjadi sekitar Rp1,94 triliun pada APBD 2026.
• FGD ini bertujuan menghimpun masukan untuk menciptakan organisasi yang "minim struktur tapi kaya fungsi" tanpa menghambat pembangunan dan pelayanan publik.
• Pertemuan tersebut masih dalam tahap diskusi dan analisis, belum pada tahap pengambilan keputusan final mengenai perubahan atau perampingan struktur organisasi.
SAMPIT, kanalindependen.id – Menurunnya pendapatan daerah serta berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkaji kembali struktur organisasi perangkat daerah (SOPD).
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari formulasi birokrasi yang lebih efisien dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tanpa menghambat pelayanan publik maupun pembangunan.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang digelar di Aula Anggrek Tewu Lantai II Sekretariat Daerah Kotim, Rabu (3/6/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif, efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran.
Kegiatan itu juga menjadi tindak lanjut evaluasi kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Menurutnya, perkembangan dinamika pemerintahan, meningkatnya tuntutan pelayanan publik, serta kebutuhan memperkuat kinerja birokrasi mengharuskan pemerintah daerah terus melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang ada.
”Evaluasi kelembagaan bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan organisasi pemerintah daerah mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” kata Umar Kaderi.
Umar menjelaskan, penataan kelembagaan perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan beban kerja, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
”Struktur organisasi yang dibentuk harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Umar mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan penataan kelembagaan saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah terus dihadapkan pada kebijakan efisiensi akibat menurunnya pendapatan daerah dan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.
”FGD ini untuk melihat kondisi keuangan daerah yang dalam beberapa tahun ke belakang selalu ada efisiensi dengan menurunnya pendapatan daerah, menurunnya transfer pusat ke daerah, sehingga membuat kita harus berpikir ulang bagaimana pengeluaran kita harus disesuaikan dengan pendapatan yang ada saat ini,” ungkapnya.
Karena itu, pemerintah daerah mulai mengkaji apakah struktur organisasi perangkat daerah yang ada saat ini masih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan dokumen keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Kotawaringin Timur berada di kisaran Rp2,1–2,3 triliun pada 2023–2024.
Memasuki APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan turun menjadi sekitar Rp1,94 triliun dengan porsi terbesar masih berasal dari transfer pemerintah pusat.
Penurunan ruang fiskal inilah yang kini mendorong Pemkab Kotim mengkaji ulang struktur organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, efisien, dan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Menurut Umar, salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah menciptakan organisasi yang tidak gemuk secara struktur, tetapi tetap memiliki kapasitas besar dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
”Kita harap minim struktur tapi kaya fungsi. Artinya ada OPD-nya, strukturnya kecil tetapi fungsinya besar. Ini yang kita diskusikan hari ini untuk meminta pendapat dan masukan dari OPD tentang apa yang harus kita lakukan ke depan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian kelembagaan bukan bertujuan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun memperlambat pembangunan daerah.
Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar organisasi pemerintahan dapat bekerja lebih efisien di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah.
”Kita harapkan walaupun minim struktur tapi kaya fungsi, tidak menghambat pembangunan di Kotim. Kita hanya menyesuaikan keuangan daerah seiring berkurangnya transfer ke daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Umar mengatakan hasil FGD akan menjadi bahan analisis dan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan penataan kelembagaan ke depan.
Berbagai alternatif akan dikaji, mulai dari mempertahankan struktur yang ada hingga kemungkinan melakukan perampingan organisasi apabila dinilai diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari perangkat daerah.
”Kita analisa dan alternatif, apakah dipertahankan yang ada, apakah perlu perampingan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa forum yang digelar tersebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.
Saat ini pemerintah daerah masih berada pada tahap menghimpun masukan dan pandangan dari seluruh perangkat daerah.
Melalui FGD tersebut, Pemkab Kotim berharap memperoleh rekomendasi yang objektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah sebagai dasar dalam menata kelembagaan perangkat daerah.
Penataan itu diharapkan mampu mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, profesional, efisien, serta tetap mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi.
”Pertemuan FGD ini kita hanya diskusi dengan OPD, bukan menentukan dan mengambil keputusan,” pungkasnya. (hgn)