• Rendy Kurniawan Putra menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampit atas kasus pembacokan Gusti Julio Iskandar alias Acos pada Jumat, 12 Juni 2026, di samping eks Golden Theater, Sampit, yang mengakibatkan luka berat pada lengan kiri Acos.
• Jaksa Penuntut Umum menuntut Rendy 3 tahun penjara pada Rabu (4/11), berdasarkan Pasal 467 ayat (2) KUHP baru tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
• Pembacaan putusan majelis hakim untuk Rendy dijadwalkan pada Rabu (11/11) di PN Sampit.
• Rendy tercatat pernah tiga kali menjadi terdakwa kasus pencurian (pada 2018, 2020, dan 2022) di PN Sampit, namun jaksa tidak menerapkan pasal pengulangan tindak pidana dalam tuntutan ini.
• Rendy dan Acos sebelumnya merupakan saksi dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Ansyori Muslim pada 8 November 2024, yang hingga kini, dua tahun setelah kejadian, belum dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.
SAMPIT, kanalindependen.id – Rendy Kurniawan Putra dan Gusti Julio Iskandar alias Acos berhadap-hadapan di samping bangunan tua eks Golden Theater, Jalan Rahadi Usman, Sampit, pada Jumat siang, 12 Juni 2026.
Menurut surat dakwaan jaksa, sebilah parang yang dibawa Rendy dari rumah mengayun satu kali di tempat itu, merobek lengan bawah kiri Acos hingga jaringan uratnya putus.
Peristiwa berdarah di samping bekas gedung bioskop tersebut kini menyeret Rendy ke kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sampit untuk mendengar pembacaan putusan majelis hakim pada Rabu (11/11) nanti.
Sebelum terbelah sebagai terdakwa dan korban pembacokan, keduanya masih berdiri di sisi yang sama dua tahun silam.
Bersama Adya Nugraha, keduanya adalah saksi yang mengaku melihat SA alias Aa memukul Ansyori Muslim dengan papan kayu ulin di depan rumah Aa.
Menurut polisi, penganiayaan itu pecah pada dini hari 8 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Suprapto, Sampit.
Sepekan berselang, pemuda 22 tahun itu mengembuskan napas terakhir di rumahnya, meninggalkan perkara kematian yang hingga menutup putaran tahun kedua tak kunjung menyentuh meja hijau.
Atas perkara di eks Golden Theater itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu (4/11) menuntut Rendy tiga tahun penjara.
Tuntutan itu bersandar pada Pasal 467 ayat (2) KUHP baru tentang penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, pasal yang mematok ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Ruang sidang PN Sampit sebenarnya bukan panggung asing bagi Rendy. catatan pengadilan menunjukkan ia sudah tiga kali duduk sebagai terdakwa perkara pencurian, yakni pada 2018, 2020, dan 2022. Dua di antaranya berujung hukuman penjara.
Salah satu jaksa yang menuntutnya kali ini, Andep Setiawan, juga bukan nama asing dalam pemberitaan kasus Ansyori karena pernah mengungkap isi petunjuk P19 perkara tersebut.
Parang di Balik Jaket
Surat dakwaan jaksa merunut peristiwa berdarah itu dari bara dendam. Rendy disebut pernah berselisih dan berkelahi dengan Acos serta seorang pria bernama Bintang, lalu menyimpan niat memberi pelajaran sekaligus membalas keduanya.
Lembar dakwaan itu tidak menyebut kapan dan soal apa perkelahian awal tersebut pecah.
Menurut dakwaan, rencana itu bergerak pada Jumat, 12 Juni 2026. Rendy melangkah keluar dari rumahnya dengan sebilah parang bergagang kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter yang terselip rapat di balik jaket.
Menumpang ojek daring Maxim, ia menuju Jalan Rahadi Usman, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, tepatnya ke samping bangunan eks Golden Theater. Lokasi itu bukan titik acak. Rendy tahu Acos dan Bintang kerap berada di sekitar sana.
Tiba di lokasi, Rendy memilih menunggu. Ia duduk di depan sebuah warung, sementara bilah parang tetap tersembunyi di balik pakaiannya.
Tak berselang lama, Acos dan Bintang muncul dari arah deretan ruko kosong di belakang bangunan itu, lalu berhenti tepat di hadapannya.
”Apa salahku?” tanya Rendy kepada Acos, sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Kalimat pendek itu menggantung tanpa jawaban. Tangan kanan Rendy langsung mencabut parang dari balik jaket, sementara Acos sempat meraih sebatang kayu di dekatnya.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Rendy mendekat dan mengayunkan parangnya satu kali ke arah tubuh Acos. Tangan kiri Acos terangkat menangkis, sehingga bilah besi itu merobek lengan bawahnya.
Bintang sontak berlari menyelamatkan diri. Rendy sempat memburunya dengan parang di tangan hingga ke depan Toko Serba 35 sebelum kehilangan jejak.
Langkah Rendy kemudian berbelok ke perempatan Jalan Rahadi Usman dan Jalan P. Antasari, tempat ia membuang parang itu di pinggir jalan. Ia sempat menyelinap dan bersembunyi di sebuah ruko kosong di kompleks belakang eks Golden Theater.
Sekitar pukul 17.30 WIB, setelah merasa keadaan aman, ia berjalan kaki menuju rumah neneknya.
Pelarian singkat itu berakhir pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 23.10 WIB, kurang lebih 36 jam selepas kejadian.
Polisi mendapati Rendy sedang berjalan kaki di Jalan Yos Sudarso Gang Bangka. Saat ditanya ihwal penganiayaan terhadap Acos, ia mengakui perbuatannya, lalu dibawa ke Polsek Ketapang.
Bagi penuntut umum, jeda waktu sejak menyiapkan parang di rumah, menyembunyikannya di balik jaket, mendatangi lokasi, hingga duduk menunggu kedatangan korban menunjukkan Rendy punya rentang waktu dan kesempatan berpikir sebelum bertindak.
Unsur itulah yang membuat jaksa mendakwanya melakukan penganiayaan berencana.
Tebasan di siang hari itu menyisakan luka yang tidak kecil. Visum et Repertum Nomor 42/TU-06/815/DM/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang dibuat dr. Aprilia Hidayani mencatat luka robek melengkung kurang lebih 30 sentimeter di lengan bawah kiri Acos.
Dasar lukanya mencapai otot, sedangkan jaringan uratnya putus. Jari-jari tangan kiri Acos kehilangan fungsi gerak sehingga tak lagi bisa menggenggam secara normal.
Lebih dari 48 jam Acos menjalani perawatan di Instalasi Rawat Darurat RSUD dr. Murjani Sampit sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Palangka Raya.
Menurut visum itu, dalam jangka pendek ia tak bisa beraktivitas dan bekerja seperti biasa, sementara dalam jangka panjang gerak jari tangan kirinya berpotensi tidak kembali normal.
Tiga dari Tujuh Tahun
Tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Restyana Widyaningsih, Andep Setiawan, dan Devy Christina Vebiola Nainggolan menjerat Rendy dengan dakwaan berlapis empat menggunakan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Lapis teratas adalah Pasal 467 ayat (2), disusul Pasal 466 ayat (2), Pasal 467 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (1). Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan dakwaan lapis teratas telah terbukti.
”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rendy Kurniawan Putra bin M. Thoyib Saputra dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit.
Angka tuntutan tiga tahun itu berada di kisaran 43 persen dari batas ancaman maksimal tujuh tahun.
Padahal, nama Rendy Kurniawan Putra, lengkap dengan nama ayahnya, sudah tiga kali tercatat sebagai terdakwa perkara pencurian di PN Sampit.
Perkara pertama bernomor 352/Pid.B/2018/PN Spt. Pada 20 Desember 2018, majelis hakim menyatakannya terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan bersama seorang rekan dan menghukumnya 8 bulan penjara.
Putusan Nomor 224/Pid.B/2020/PN Spt tertanggal 31 Agustus 2020 kembali mencantumkannya sebagai terdakwa perkara pencurian.
Sekitar satu setengah tahun kemudian, Putusan Nomor 26/Pid.B/2022/PN Spt yang dijatuhkan pada 3 Februari 2022 menghukumnya 2 tahun 6 bulan penjara, juga karena pencurian dengan pemberatan.
KUHP baru sesungguhnya menyiapkan aturan khusus bagi orang yang mengulang tindak pidana.
Pasal 23 menyebut pengulangan terjadi bila seseorang kembali melakukan tindak pidana dalam tenggang lima tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok.
Ketentuan itu berlaku antara lain untuk tindak pidana yang diancam penjara empat tahun atau lebih, bahkan ayat (3)-nya menegaskan ketentuan yang sama berlaku untuk penganiayaan.
Pasal 58 menempatkan pengulangan tersebut sebagai faktor pemberat, dan Pasal 59 membuka ruang tambahan hukuman paling banyak sepertiga dari ancaman maksimal.
Bila hukuman 2 tahun 6 bulan dalam putusan 2022 itu dihitung penuh sejak putusan dibacakan, masa pidananya berakhir pada Agustus 2024.
Peristiwa yang didakwakan kepada Rendy terjadi pada Juni 2026, rentang waktu yang masih berada di dalam koridor lima tahun. Jika pasal pengulangan itu diterapkan, ancaman maksimalnya bisa bertambah sepertiga menjadi 9 tahun 4 bulan penjara.
Namun, Pasal 23 tidak tercantum dalam dakwaan maupun amar tuntutan yang dimuat SIPP PN Sampit. Sistem penelusuran perkara itu juga tidak memuat uraian pertimbangan jaksa mengenai hal yang memberatkan dan meringankan.
Jalannya persidangan perkara ini pun tersendat. Sejak sidang dibuka pada 1 September 2026, dari sepuluh kali jadwal sidang, lima di antaranya hanya berlangsung sekitar sepuluh menit dengan keterangan pembuktian atau tuntutan belum siap.
Surat tuntutan baru dibacakan setelah majelis hakim menunda sidang sebanyak dua kali.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta dua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan: parang bergagang kayu sepanjang 70 sentimeter itu, serta selembar kaus hitam bertuliskan “Bestie Not Just Vibes”.
Saksi Mata dan Kayu Ulin
Nama Rendy dan Acos lebih dulu bertaut dalam kasus Ansyori. Dalam daftar saksi yang diberitakan pada Januari 2025, Acos, Adya, dan Rendy, yang kala itu disebut beralias Gendut, tercatat sebagai rekan korban.
Pada malam kejadian, sebelum ke rumah Aa, Ansyori lebih dulu datang ke rumah Acos. Para saksi menyebut Aa menelepon mereka untuk membawa Ansyori ke rumahnya. Kubu Aa menuntut klaim panggilan telepon itu dibuktikan lewat pemeriksaan data komunikasi.
Peta lokasi kejadian ikut menautkan kedua perkara ini dalam satu kawasan administratif.
Jalan Suprapto, tempat Ansyori diduga dianiaya, berada di Kelurahan Mentawa Baru Hulu, kelurahan yang sama dengan lokasi pembacokan Acos. Aa pun sempat ditahan di Polsek Ketapang, kantor polisi yang sama tempat Rendy dibawa usai diamankan.
Pada Januari 2025, Kapolres Kotim saat itu, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan Aa ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 354 KUHP lama tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa puluhan saksi. Resky tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru bila fakta, kesaksian, dan alat bukti terpenuhi.
Rekonstruksi kemudian digelar pada 19 Februari 2025 di dua lokasi, yakni di depan rumah Aa di Jalan Suprapto dan di kompleks Terminal Patih Rumbih, Jalan MT Haryono, dengan menghadirkan sembilan saksi.
Kasat Reskrim Polres Kotim saat itu, AKP Iyudi Hartanto, menyebut 36 adegan yang diperagakan hari itu disusun berdasarkan keterangan para saksi. Aa, yang sejak awal membantah, menolak memperagakan pemukulan sehingga perannya digantikan polisi.
”Pembunuh, jangan dibela!” teriak keluarga Ansyori berkali-kali saat adegan pemukulan diperagakan.
Rita, bibi Ansyori, menyebut keluarga belum puas karena baru satu pelaku yang ditangkap, dan meminta pelaku lain diusut tuntas.
Keluarga Aa membantah. Kepada wartawan pada Januari 2025, ibu dan kakak Aa menyebut Ansyori datang ke rumah mereka malam itu bersama teman-temannya dalam keadaan sudah lecet di wajah dan kaki, dengan tubuh kotor. Menurut kakaknya, Aa tidak menyentuh Ansyori sama sekali.
Kubu Aa juga mempersoalkan keterangan para saksi. Kuasa hukum Aa, Parlin Silitonga, menyebut para saksi mengaku berada dalam pengaruh alkohol, tetapi mampu mengingat waktu kejadian hingga hitungan menit.
”Sangat janggal dan aneh,” kata Parlin pada akhir Januari 2025.
Catatan medis Ansyori ikut disorot. Versi para saksi, Aa memukul Ansyori tiga kali dengan kayu ulin: pertama ke kepala, lalu ke wajah, dan terakhir mengenai tangan.
Pukulan pertama itu disebut meninggalkan luka parah sebesar 173 cc di belakang telinga kanan menurut CT scan, serta luka parah di kepala bagian kiri menurut visum.
Praktisi hukum Norharliansyah menilai banyak kejanggalan, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga barang bukti.
Pimpinan Lawfirm Scorpions Kalimantan Tengah, Haruman, kala itu turut menilai penetapan tersangka dan penahanan Aa tidak sah.
Salah satu alasannya, kayu ulin yang disebut para saksi sebagai alat pemukul tidak dijadikan barang bukti.
Menurut Parlin, Acos mengaku mengambil kayu itu lalu membuangnya, juga mengaku memukul korban pertama kali, tetapi sampai saat itu tidak dijadikan tersangka.
Nada sangsi juga datang dari Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol. Pada 20 Januari 2025, dia ikut mempertanyakan kredibilitas para saksi teman korban yang menurutnya sudah berkali-kali masuk penjara.
Dua putusan pencurian atas nama Rendy di Direktori Putusan MA memang berasal dari tahun 2020 dan 2022, sebelum ia bersaksi.
Keraguan terhadap pengusutan perkara juga datang dari pihak korban. Usai rekonstruksi, kuasa hukum keluarga Ansyori, Nurahman Ramadani, menyatakan siap mengawal saksi-saksi yang melihat kejadian berbeda dari reka ulang polisi.
Dia menyebut seorang saksi yang ia ajukan melihat langsung korban pada malam kejadian, dan surat panggilan saksi itu telah ia teruskan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Polisi kemudian memeriksa tiga saksi tambahan dari kuasa hukum korban, yakni orang-orang yang kala itu melintas di lokasi kejadian.
Dua Tahun Tanpa Sidang
Tersendatnya berkas perkara Ansyori mulai terlihat pada Maret 2025. Aa, yang ditahan sejak Senin, 6 Januari 2025, keluar dari tahanan sejak Kamis, 6 Maret 2025 karena masa penahanannya habis, sementara penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa dalam P19.
”AA dikeluarkan karena masa penahanannya telah habis sesuai aturan yang berlaku, bukan dibebaskan,” kata AKP Iyudi Hartanto, Kamis, 13 Maret 2025. Ia memastikan status tersangka Aa tidak berubah dan penyidikan tetap berjalan.
Salah satu petunjuk jaksa dalam P19 itu memuat permintaan autopsi. Andep Setiawan, yang pada Februari 2025 menjabat Kasi Pidum Kejari Kotim.
”Memang dalam P19 kami, ada petunjuk untuk dilakukan autopsi, mencari tahu penyebab kematian,” ujar Andep kala itu.
Makam Ansyori akhirnya dibongkar pada Sabtu, 15 Maret 2025. Senin (17/3/2025), dua hari setelah makam dibongkar, polisi menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dokter forensik.
Namun, pihak keluarga menolak autopsi sehingga yang dilakukan di pemakaman hanya ekshumasi. Penelusuran Kanal di sumber terbuka tidak menemukan pengumuman hasilnya.
Akhir Mei 2025, Nurahman menyurati Polres dan Kejari Kotim untuk mempertanyakan keterangan dua saksi yang ia ajukan, berinisial Y dan MR.
Menurutnya, keterangan itu telah diberikan sebelum rekonstruksi kedua, tetapi sama sekali tidak muncul dalam rekonstruksi tersebut.
Kejari Kotim kemudian membalas lewat surat yang diteken Kepala Kejari Kotim saat itu, Donna Rumiris Sitorus. Isinya: keterangan Y sudah termuat dalam BAP, sedangkan keterangan MR belum masuk berkas perkara.
Surat itu juga menyebut perkara Ansyori dengan Pasal 351 ayat (3) subsider ayat (2) KUHP, berbeda dari Pasal 354 yang disebut Kapolres saat penetapan tersangka.
Pada 18 Juni 2025, Nurahman menyatakan akan berkoordinasi dengan Biro Penyidikan Mabes Polri. Ia juga menyebut para saksi, termasuk MR, sudah pernah dimintai keterangan dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri.
Setahun berlalu tanpa kabar pelimpahan berkas. Penelusuran Kanal Independen tidak menemukan catatan bahwa perkara itu pernah dilimpahkan ke pengadilan, maupun penetapan tersangka baru.
Minggu (8/11) genap dua tahun sejak Ansyori dianiaya. Tiga hari kemudian, Rabu (11/11) pukul 10.00 WIB, majelis hakim PN Sampit dijadwalkan membacakan putusan Rendy di Ruang Cakra.
Dua orang yang dulu berdiri memberi keterangan untuk satu perkara kematian yang sama kini berhadap-hadapan dalam berkas yang berbeda.
Satu duduk menanti vonis sebagai terdakwa, sedangkan satu lagi tercatat sebagai korban dengan urat lengan kiri yang putus.
Sementara itu, perkara Ansyori yang dulu mempertemukan keduanya di hadapan penyidik masih tertinggal di belakang, belum punya jadwal sidang. (ign)