SAMPIT, Kanalindependen.id – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dilancarkan jajaran kepolisian. Langkah seorang pria berinisial BB (46), warga Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, dipaksa terhenti total setelah tempat tinggalnya digerebek jajaran Unit Reskrim Polsek Jaya Karya pada Minggu dini hari (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Taktik terlapor menyembunyikan kristal haram di bawah konstruksi lantai rumah berhasil dibongkar petugas.

Penyergapan Dini Hari di Jalan MH Arsyad dan Penggeledahan Bawah Lantai

Operasi penyergapan di garis depan pesisir ini dieksekusi berdasarkan tindak lanjut atas laporan proaktif masyarakat Desa Jaya Karet yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di pemukiman mereka. Menanggapi sinyal bahaya tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jaya Karya langsung menggelar pengintaian intensif di sekitar lokasi sasaran di Jalan MH Arsyad RT 406.

Begitu posisi BB terkonfirmasi berada di dalam rumah, petugas bergerak cepat mengepung and melakukan penindakan. Sebelum membongkar isi bangunan, petugas menunjukkan surat perintah tugas resmi dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat beserta warga sekitar guna menjamin transparansi prosedur hukum.

“Anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan masyarakat. Saat pelaku berada di tempat kejadian, petugas langsung mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang disembunyikan di bawah lantai rumah,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Senin (20/7/2026).

Siasat BB untuk mengelabui petugas dengan memanfaatkan rongga di bawah papan lantai rumah terbukti gagal total. Saat dompet hitam tersebut diangkat and diperiksa di hadapan para saksi, ditemukan 10 paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu.

Manifes hasil penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 1,93 gram bruto. Selain menyita 10 klip sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu kotak rokok merek Mama Cantik yang di dalamnya tersimpan uang tunai senilai Rp150.000 yang diduga keras merupakan hasil transaksi eceran.

Atas temuan otentik ini, BB beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan mendalam berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggerebekan BB (46) di Desa Jaya Karet Samuda menyingkap realitas yang kian mengkhawatirkan: koridor pesisir Mentaya Hilir Selatan kini menjadi salah satu zona distribusi favorit bagi jaringan peredaran sabu di Kotim. Modus menyembunyikan 10 paket sabu di bawah papan lantai rumah menunjukkan adanya upaya kompartemenisasi yang rapi untuk menyamarkan barang bukti dari patroli kepolisian.

Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Menyita 1,93 gram sabu yang sudah dipecah menjadi 10 paket klip siap edar menegaskan status BB sebagai pengecer lini bawah di tingkat desa. Ujian profesionalisme bagi Polsek Jaya Karya and Satresnarkoba Polres Kotim adalah berani atau tidak menyisir jalur pasokan utama yang mengirimkan paket-paket sabu tersebut ke wilayah Samuda.

Memotong peredaran di tingkat pengecer desa adalah langkah penyelamatan awal, namun tidak akan menghentikan arus pasokan jika aktor intelektual di tingkat atas dibiarkan melenggang.

Pihak kepolisian harus melacak dari jalur mana sabu ini masuk ke Mentaya Hilir Selatan apakah melalui jalur darat koridor Jalan MH Arsyad dari Kota Sampit atau memanfaatkan jalur perairan sungai and pelabuhan rakyat. Jangan biarkan wilayah pesisir Kotim dijadikan sarang empuk peredaran gelap narkoba di sisa tahun 2026 ini. (***)