Intinya sih...

• Enam petani dari Kotawaringin Timur, termasuk Gerakan, Musi, dan Kartono, menjalani pemeriksaan di Polres Kotim pada 25 Juni 2026 atas laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit oleh PT Tapian Nadenggan.
• Para petani membantah tuduhan pencurian, menjelaskan bahwa mereka hanya mendirikan pondok di lahan sengketa seluas 179 hektare yang mereka klaim sebagai hak milik dan menuntut ganti rugi dari perusahaan.
• Laporan dugaan pencurian oleh PT Tapian Nadenggan dibuat pada 27 Mei 2026. Lahan yang menjadi objek laporan tersebut masih berstatus sengketa perdata; putusan Pengadilan Negeri Sampit pada 27 April 2026 yang memenangkan PT Tapian Nadenggan telah diajukan banding oleh petani pada 28 April 2026, sehingga status hukumnya belum berkekuatan tetap (inkrah).
• Kasus ini menyoroti doktrin hukum sengketa pendahuluan (prejudicial question) dalam KUHP, yang menyatakan bahwa penuntutan pidana harus ditangguhkan jika unsur tindak pidana bergantung pada kepastian hak yang sedang disengketakan di ranah perdata.
• Pemeriksaan petani ini terjadi setelah protes nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) pada 22 Juni 2026 di Jakarta, yang menuntut penghentian kriminalisasi petani dan mendesak penangguhan perkara pidana terkait konflik agraria struktural.

SAMPIT, kanalindependen.id – Pertanyaan penyidik mengalir satu per satu, namun jawaban Gerakan tetap terpaku pada poros yang sama.

Petani 65 tahun asal Desa Sebabi ini duduk di ruang pemeriksaan Markas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur pada Kamis (25/6/2026) siang, didampingi dua kuasa hukumnya.

Saat penyidik mempertanyakan ihwal perbuatan yang membawanya ke kursi terperiksa, ia menjawab melalui kalimat yang membalik dasar pelaporan.

”Dapat saya jelaskan bahwa sengketa lahan yang saya maksud adalah saya menuntut ganti rugi atas lahan milik saya yang dikelola PT Tapian Nadenggan, yang sampai saat ini tidak pernah diganti rugi,” ujar Gerakan, sebagaimana tercatat dalam berita acara interogasi yang ditandatanganinya hari itu.

Pernyataan serupa disuarakan secara konsisten oleh Musi beserta petani lainnya. Kartono, petani 48 tahun asal Desa Kapuk yang memenuhi panggilan beberapa jam sebelumnya pada pukul 10.20 WIB, turut memberikan keterangan dengan narasi dan pendampingan hukum yang sejalan.

Keenam warga ini menghadapi materi pertanyaan yang sama dari Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso beserta penyidik pembantu Aiptu Sunarto, berdasarkan Laporan Pengaduan PT Tapian Nadenggan tertanggal 27 Mei 2026 mengenai dugaan tindak pidana pencurian.

Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan klarifikasi yang bermula sepekan sebelumnya.

Enam petani memenuhi panggilan pertama dan menyerahkan sejumlah dokumen pendukung pada Jumat, 19 Juni 2026.

Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menegaskan kliennya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

Keterangan pada 25 Juni bukan hanya sebatas bantahan pidana, melainkan membongkar premis dasar di balik laporan tersebut.

Niat Terbuka di Atas Lahan Sengketa

Pokok pelaporan PT Tapian Nadenggan bertumpu pada dugaan tindak pencurian buah kelapa sawit pada Rabu, 27 Mei 2026, di areal blok Z600 Estate Serindu, Desa Pantap.

Tuduhan pidana ini langsung berbenturan dengan kesaksian para petani di ruang penyidik.

Enam petani kompak menegaskan ketiadaan aktivitas memanen. Tindakan mereka di lahan sengketa sebatas mendirikan pondok.

Mereka bahkan menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan niat memanen kepada manajemen perusahaan, jauh sebelum laporan polisi terbit.

”Dapat saya jelaskan bahwa kami tidak ada melakukan pemanenan di lokasi lahan yang kami klaim tersebut kami hanya mendirikan pondok di lokasi tersebut, akan tetapi kami juga pernah melakukan penyampaian surat kepada pihak perusahaan bahwa kami akan melakukan pemanenan,” tutur Kartono.

Fakta mengenai pemberitahuan tertulis ini memegang peranan krusial. Pernyataan niat secara terbuka merupakan kebalikan dari tindakan mengambil secara diam-diam.

Unsur utama tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mensyaratkan adanya perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

Petani menempatkan posisi mereka di kutub yang berseberangan. Sebagai pihak yang meyakini hak milik, bersikap terbuka menyatakan niat, dan menuntut ganti rugi atas lahan yang belum pernah dibayar.

Terlapor juga bersaksi tidak ada aktivitas operasional perusahaan di hamparan yang mereka pertahankan.

Penguasaan fisik tersebut mencakup areal seluas 179 hektare, dengan pembagian Musi 30 hektare, Kartono 30 hektare, Mulyadi 31 hektare, Gerakan 28 hektare, Karsi Koleng 30 hektare, dan Sendi 30 hektare.

Rincian ini berimpit dengan luasan objek sengketa dalam putusan perdata yang mencatat angka sekitar 179,3 hektare. Keenam petani ini merinci bahwa mereka saling terikat tali kekeluargaan.

Rekam Jejak Pemekaran Desa

Pertanyaan penyidik menyentuh aspek riwayat asal-usul tanah, dan jawaban Musi serta lainnya membentuk satu garis kronologi historis yang padu.

Areal yang kini dilabeli blok Z600 itu pada masa lampau dikenal sebagai Sungai Paken.

Hamparan ini masuk dalam teritorial Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi pada kurun waktu 2005.

Gelombang pemekaran wilayah pada 2011 mengubah peta batas administratif, menyeret kawasan tersebut ke dalam wilayah Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, tempat Estate Serindu PT Tapian Nadenggan kini beroperasi.

”Dapat saya jelaskan bahwa dulu lokasi tersebut adalah Sungai Paken tahun sekitar 2005 berada di wilayah desa sebabi kecamatan kota besi dan kemudian pada tahun 2011 terjadi pemekaran yang mana lokasi tersebut berada di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu yang mana sekarang berada di area Estate Serindu PT. Tapian Nadenggan,” ujar Musi membeberkan riwayat tanah.

Pemaparan riwayat ini didukung jejak dokumen internal korporasi itu sendiri. Izin lokasi yang terbit pada 2003, dokumen yang menjadi salah satu pilar pertimbangan hakim saat menetapkan hak kelola perusahaan di sidang perdata, mencantumkan hamparan seluas 6.837 hektare berkedudukan di “Desa Sebabi, Kecamatan Kotabesi”.

Rekam jejak administratif ini menguatkan pengakuan warga bahwa letak objek sengketa pernah bernaung di bawah Desa Sebabi sebelum batas geografis bergeser.

Fondasi hukum warga bersandar pada Surat Pernyataan tertanggal 18 Februari 2026 atas nama enam orang, disusul Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat di Pantap pada 1 Oktober 2025.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memandang kumpulan kertas ini sebatas petunjuk pendaftaran tanah, bukan bukti alas hak kepemilikan final.

Para petani memilih tetap memegang dokumen tersebut seraya memperjuangkan nasib mereka di tingkat banding.

Ujian Kepastian Hak di Ranah Pidana

Akar persoalan hukum ini mengerucut pada satu pertanyaan mendasar. Lahan yang menjadi objek tuduhan pencurian masih terikat sengketa yang belum menemukan titik akhir.

Pengadilan Negeri Sampit memang telah menjatuhkan putusan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026, yang menetapkan PT Tapian Nadenggan berwenang mengelola hamparan 179,3 hektare.

Kendati demikian, petani telah mendaftarkan akta pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 28 April 2026. Status hukum atas tanah ini secara otomatis belum berkekuatan tetap (inkrah).

Fakta ini mendobrak struktur paling inti dari tudingan pencurian. Syarat mutlak pemidanaan dalam Pasal 362 KUHP mensyaratkan objek yang diambil haruslah berstatus “milik orang lain.”

Sengkarut hak yang masih digugat secara perdata membuat unsur “milik orang lain” tersebut tidak bisa serta-merta dikunci secara sepihak.

Sistem peradilan mengakui doktrin sengketa pendahuluan (prejudicial question), sebuah prinsip yang turut diadopsi dalam Pasal 139 KUHP baru.

Doktrin ini menitikberatkan bahwa ketika unsur tindak pidana bergantung pada kepastian hak yang tengah disengketakan di ranah perdata, penuntutan pidana wajib ditangguhkan hingga sengketa perdata tersebut mengantongi putusan inkrah.

Nalar hukum serupa baru-baru ini mengemuka dalam konflik lahan di Desa Sea, Sulawesi Utara.

Kuasa hukum warga dalam sengketa yang mencuat pada 21 Juni 2026 tersebut menegaskan bahwa unsur adanya pihak yang berhak gugur secara otomatis akibat ketiadaan putusan inkrah yang menetapkan pihak pelapor sebagai pemilik sah.

Pola kriminalisasi berulang juga tercatat di Kutai Timur, saat petani dituduh memanen tanpa hak di lahan klaim mereka sendiri.

Mereka berujung pada vonis lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Sangatta meski telah mengajukan pembelaan hukum.

Wilayah Kotawaringin Timur memiliki riwayat panjang dalam perseteruan semacam ini. Warga Pondok Damar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara sempat menyoroti penggunaan pasal pencurian KUHP berancaman lima tahun penjara oleh PT Sapta Karya Damai pada awal 2025.

Konstruksi pasal pidana umum ini membuka celah penahanan langsung, padahal tren yurisprudensi di Pengadilan Negeri Sampit kerap memutus perkara sejenis dengan berpedoman pada ketentuan pidana sektoral.

Sejumlah kajian akademik menegaskan bahwa pencurian hasil kebun memegang aturan khusus melalui Pasal 55 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Arah penyidikan kasus Pantap masih bergulir secara dinamis mengingat polisi belum menetapkan konstruksi pasal secara final.

Menghadap Penyidik di Tengah Protes Nasional

Pemanggilan saksi Pantap jatuh persis ketika mesin pergerakan agraria di ibu kota tengah mendidih.

Massa petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026, berjarak tiga hari sebelum pemeriksaan di Kotim berlangsung.

Rika Febrianti, seorang anak petani asal Ogan Komering Ulu Timur, melancarkan aksi mengecor kaki dengan semen untuk memprotes perampasan tanah oleh entitas bisnis.

Sebagian demonstran melanjutkan aksi kubur diri di Jalan Medan Merdeka Selatan pada keesokan harinya, membawa tuntutan penghentian kriminalisasi petani serta mendesak pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria.

Aspirasi massa langsung direspons oleh pucuk pimpinan parlemen. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa berjanji Panitia Khusus Reforma Agraria akan segera memetakan dan menyinkronkan keluhan publik dengan lembaga eksekutif.

Desakan keras turut disuarakan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional KNARA Wahida Baharuddin Upa, yang menuntut negara mencabut Hak Guna Usaha (HGU) korporasi yang terbukti merampas hak rakyat.

Gelombang penolakan jalanan ini sejalan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang telah diketok satu bulan sebelumnya.

Rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026 menelurkan desakan tegas agar institusi Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara seluruh perkara pidana yang bertalian dengan konflik agraria struktural.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika membuka data mengenai 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 korban di 12 provinsi. Sebanyak 91 kasus di antaranya bersumber langsung dari konflik perkebunan kelapa sawit, klaster konflik utama tempat sengketa Pantap bernaung.

Ketua Komisi III Habiburokhman melempar sorotan tajam mengenai ketiadaan unsur kesengajaan dalam konflik agraria semacam ini.

”Pasal 36 itu tidak ada seorang pun bisa dipidana tanpa adanya kesengajaan. Kalau ini kan deliknya memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak tersebut,” urai Habiburokhman.

Meskipun pernyataan politisi ini merujuk pada letupan konflik di Nusa Tenggara Timur, nalar hukumnya menyasar seluruh anatomi sengketa serupa, tidak terkecuali kemelut di Pantap.

Menanti Putusan Banding

Penuturan warga terkunci rapat tanpa celah keraguan sejak pertama kali duduk di kursi pemeriksaan. Kuasa hukum Sapriyadi memastikan seluruh kliennya bersikap kooperatif merampungkan prosedur hukum.

Berita acara interogasi pada 25 Juni merekam penegasan Musi dan lainnya bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah fakta, siap dipertanggungjawabkan di meja hijau, dan diucapkan tanpa secuil pun tekanan paksaan.

Enam petani mengakhiri sesi interogasi dengan mengembalikan akar perkara ini ke gelanggang asalnya.

Status kepemilikan tanah seluas 179 hektare di bentangan Sungai Paken sedang diuji melalui memori banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Palu hakim di tingkat bandinglah yang kelak memegang otoritas penuh untuk menakar siapa pemilik sejati objek sengketa, mengalahkan segala tudingan pidana yang terbit dari bilik penyidik. (ign)