Intinya sih...

• Sejumlah anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meninggalkan acara silaturahmi kebangsaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI setelah staf protokol berinisial AEN mencabut tanda institusi "DPRD" dari kursi VIP yang mereka duduki.
• Penempatan anggota DPRD di deretan kursi VIP tersebut sebenarnya telah mengantongi izin resmi dari Koordinator Protokol, mengingat sejumlah kursi VIP yang awalnya disiapkan untuk mantan pejabat berhalangan hadir.
• Kepala Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan dan Publik Setda Kotim, Harry Ramadhani, menyatakan pada Sabtu (22/8/2026) bahwa tindakan staf AEN merupakan pelanggaran SOP keprotokolan dan insubordinasi tanpa koordinasi atasan.
• Atas insiden tersebut, staf AEN dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis disertai berita acara, serta pembebasan dari tugas lapangan.
• Klarifikasi dan permohonan maaf resmi telah disampaikan kepada Ketua DPRD dan Komisi I pada 17 Agustus, diikuti pertemuan langsung pada 18 Agustus, di mana masalah dinyatakan selesai.

SAMPIT, kanalindependen.id – Penempatan sejumlah anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) di deretan kursi VIP saat acara silaturahmi kebangsaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI rupanya telah mengantongi izin resmi dari Koordinator Protokol.

Insiden pencopotan tanda institusi yang membuat para wakil rakyat meninggalkan lokasi tersebut, menurut keterangan Bagian Protokol Setda Kotim, merupakan tindakan sepihak seorang staf tanpa instruksi atasan.

Kepala Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan dan Publik Setda Kotim, Harry Ramadhani, meluruskan kronologi di balik panggung acara tersebut.

”Terjadi pelanggaran SOP keprotokolan oleh oknum staf protokol yang sebenarnya tidak bertugas di area acara silaturahmi kebangsaan,” kata Harry, saat dikonfirmasi Kanal Independen, Sabtu (22/8/2026).

Izin Resmi dan Kekosongan VIP

Harry menjelaskan, sebelum acara dimulai, Bagian Protokol dan Protokol Sekretariat DPRD sebenarnya sudah menetapkan dan menyusun tempat duduk yang secara khusus diperuntukkan bagi anggota DPRD.

Namun, saat pelaksanaan di lapangan, sejumlah kursi dan meja VIP justru kosong. Menurut Harry, fasilitas tersebut awalnya disiapkan untuk mantan Bupati Kotim Wahyudi K Anwar dan mantan Wakil Bupati Kotim H Amrullah Hadi yang berhalangan hadir karena sakit, serta Supian Hadi (SHD) yang sedang berada di luar kota.

Melihat kekosongan itu, Protokol Sekretariat DPRD berinisiatif meminta izin memindahkan anggota dewan untuk mengisi area VIP tersebut.

Harry melanjutkan, izin itu disetujui Koordinator Protokol yang bertugas, lengkap dengan pemasangan tanda bertuliskan “DPRD” di deretan kursi VIP.

Aksi Sepihak tanpa Koordinasi

Insiden bermula ketika para anggota dewan sudah menduduki kursi VIP tersebut.

”Oknum staf protokol saudara AEN datang ke lokasi, kemudian melakukan tindakan insubordinasi serta tanpa mengkonfirmasi dan berkoordinasi dengan atasan langsung, baik Kasubbag dan Kabag Prokopim,” katanya.

Staf itu, lanjut Harry, langsung mencabut label kursi tepat di hadapan para legislator dan meminta mereka kembali ke tempat yang semula ditetapkan untuk DPRD.

”Para anggota DPRD yang sudah duduk di kursi merasa tersinggung, karena sudah duduk di area yang sudah berlist tanda kursi DPRD. Sudah dipersilakan penerima tamu sebelumnya, namun diminta pindah dengan adab, etika, dan komunikasi yang buruk serta tanpa penjelasan apa-apa,” jelas Harry.

Usai melucuti label, AEN melangkah pergi menuju panggung utama.

Kekecewaan itu membuat sejumlah anggota dewan memutuskan beranjak meninggalkan lokasi kegiatan sebelum seluruh rangkaian acara selesai.

”Anggota DPRD memilih meninggalkan lokasi dan tidak mengikuti acara kembali,” ujar Harry.

Adapun unsur legislatif yang tercatat hadir saat insiden terjadi meliputi Wakil Ketua DPRD Kotim Juliansyah, Ketua Komisi IV Mariani, Rinie A Gagah, Syahbana, Muhammad Abadi, Rambat, Angga Aditya, Riskon Fabiansyah, Paliansyah, Muhammad Idi, Langkap, Nor Aprily, serta Ariandi.

Hak Keprotokolan dan Kelembagaan

Terkait pengaturan keprotokolan, penempatan anggota dewan di kursi VIP yang kosong itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keprotokolan.

Penjelasan Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa pejabat yang masih aktif menjabat mendapat tempat lebih didahulukan dibanding mantan pejabat negara atau pejabat pemerintahan.

Sementara itu, untuk kedudukan kelembagaan secara umum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sama-sama diberi mandat rakyat, sehingga keduanya berkedudukan sebagai mitra sejajar meski menjalankan fungsi berbeda.

Sanksi Berlapis dan Isu Mutasi

Merespons tindakan stafnya, Harry bergerak cepat. Begitu menerima konfirmasi dari Sekretaris DPRD, ia langsung menarik AEN kembali ke kantor dan memintanya menunggu hingga acara silaturahmi kebangsaan selesai.

Pemeriksaan kronologi segera dilakukan bersama Kepala Subbagian Protokol. Mereka diminta keterangan dan memberikan penjelasan serta kronologi kejadian sesuai versi masing-masing.

”Dari situ ditemukan bahwa ternyata terjadi pelanggaran SOP keprotokolan oleh yang bersangkutan, tindakan insubordinatif serta mencederai marwah acara, institusi, serta bagian Prokopim sendiri,” ungkap Harry.

Harry melanjutkan, AEN dijatuhi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis disertai berita acara, serta pembebasan dari tugas lapangan sampai dinilai ada perbaikan sikap, etika, perilaku, dan gaya komunikasi.

”Pada hari yang sama juga, per tanggal 17 Agustus, surat resmi perihal klarifikasi dan permohonan maaf dilampirkan dokumentasi serta berita acara langsung disampaikan kepada Ketua DPRD, Ketua Komisi I, dan anggota Komisi I DPRD,” katanya.

Harry menambahkan, komunikasi berlanjut melalui pertemuan langsung pada 18 Agustus di ruang transit DPRD, mempertemukan Harry dan Kepala Subbagian Protokol dengan 21 anggota DPRD Kotim.

”Sudah dinyatakan selesai permasalahan, dan ini jadi momentum perbaikan serta evaluasi bagi Bagian Prokopim ke depan,” katanya.

Sementara itu, mencuat kabar bahwa AEN telah dimutasi ke tempat tugas lain. Merespons informasi tersebut, Harry tidak menjawab spesifik apakah mutasi itu berhubungan dengan insiden pelucutan label kursi atau sekadar rotasi rutin.

Dia menegaskan, mutasi merupakan hak prerogatif pimpinan. ”Kami disiapkan oleh IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) untuk loyal kepada pimpinan. Kemanapun ditempatkan, kami siap,” tegasnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi, yang berada di lokasi saat insiden awal, sebelumnya membenarkan kejadian tersebut.

”Iya benar kejadian itu, tetapi itu ada kesalahpahaman saja sebenarnya,” katanya, sembari meminta persoalan itu tidak dibesar-besarkan. (ign)