• Polsek Jaya Karya mengamankan 8 ton (160 sak) pupuk bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk petani Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kotawaringin Timur, namun rutenya dialihkan ke Parenggean.
• Anggota DPRD Kotim, Zainuddin, pada Selasa (14/4/2026), menegaskan pupuk tersebut adalah hak resmi petani Kuin Permai sesuai dokumen RDKK dan mendesak aparat memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
• Kepala Dinas Pertanian Kotim, Yephi Hartady Periyanto, pada Jumat (10/4/2026), menjelaskan penyimpangan terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani, area yang luput dari pemantauan dinas karena keterbatasan kewenangan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
• Ketua Kelompok Tani Suka Maju 3 berinisial Sa diduga menjadikan stok pupuk subsidi tersebut untuk menutupi utang, dengan Parenggean sebagai tujuan pengiriman, yang melanggar regulasi 2026 yang mencoret perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi.
• Kasus ini dianggap sebagai perampasan hak pangan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan pupuk bagi petani kecil, seperti keluhan yang sempat direspons dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotim pada 9 Februari 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib delapan ton pupuk yang diamankan aparat sejatinya sudah final. Tercetak dalam dokumen resmi negara untuk petani Kuin Permai.
Fakta di jalanan berbeda cerita. Ratusan karung logistik pangan itu keluar dari sistem pengawasan. Rutenya melenceng jauh ke utara. Kompasnya mengarah ke Parenggean.
Barang bukti itu terkunci di kantor polisi. Motif pelariannya mulai terurai satu per satu.
Jatah subsidi ini diduga kuat tidak lagi berfungsi sebagai penyubur sawah. Diduga hendak dikonversi menjadi alat penebus utang.
Parenggean, kawasan yang didominasi perkebunan kelapa sawit, disebut sebagai arah pelariannya.
Anggota DPRD Kotim Daerah Pemilihan III, Zainuddin, memvalidasi legalitas alokasinya.
Dia memastikan muatan yang kini ditahan polisi mutlak merupakan hak resmi petani Desa Kuin Permai.
Jatah itu merupakan volume yang sudah bernama melalui dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
”Berkenaan dengan pupuk yang menjadi temuan Polsek Jaya Karya, pupuk itu memang pupuk subsidi untuk pertanian daerah di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Sebanyak 160 sak atau 8 ton itu telah diamankan oleh Polsek beserta armada satu buah truk pupuk,” ujar Zainuddin, Selasa (14/4/2026).
Politisi ini mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas rantai pengalihan ini agar memberikan efek jera.
“Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pupuk subsidi dialihkan, karena itu bisa berdampak pada kekurangan pupuk bagi petani,” tegasnya.
Celah di Hilir dan Dualisme Birokrasi
Di balik desakan legislatif, terungkap celah struktural yang membuat jatah petani ini bisa lolos dari pengawasan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan, penyimpangan terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani, area di mana instrumen pemantauan dinas tak lagi menjangkau.
“Untuk kasus yang sekarang ditangani Polsek Jaya Karya, hal ini terjadi setelah pupuk berada di tangan kelompok tani. Akan tetapi, ternyata setelah di luar sistem dan mekanisme penyaluran, baru penyimpangan itu terjadi,” kata Yephi, Jumat (10/4/2026).
Lebih dalam, Yephi menyoroti ketidakseimbangan antara luas kawasan pertanian Teluk Sampit dengan jumlah Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai garda terdepan yang seharusnya memantau penggunaan pupuk.
Kewenangan penugasan PPL kini berada di bawah kendali Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP).
Dinas Pertanian hanya memiliki ruang untuk memberikan teguran. Instansi itu kehilangan otoritas mengambil langkah taktis secara langsung di titik-titik distribusi.
Utang Individu dan Ancaman De-petanisasi
Beranjak dari lemahnya pengawasan tersebut, nama Ketua Kelompok Tani Suka Maju 3 berinisial Sa terseret.
Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya, Sa diduga kuat menjadikan stok pupuk subsidi kelompoknya sebagai alat untuk menutupi utang kepada pihak lain, dengan Parenggean disebut sebagai tujuan pengiriman.
Regulasi tahun 2026 secara tegas mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk bersubsidi.
Baca Juga: 8 Ton Pupuk Disita di Teluk Sampit: Ancaman Tersembunyi di Piring Makan Rakyat
Kebutuhan industri ekstraktif tersebut wajib dipenuhi dari pasar nonsubsidi.
Jika delapan ton pupuk terbukti ditadah perkebunan besar di utara, hal itu melampaui batas pelanggaran administratif. Kasus ini bisa diartikan perampasan mutlak. Hak pangan direbut paksa oleh sektor yang secara finansial jauh lebih perkasa.
Kasusnya berupa perampasan hak pangan oleh sektor yang lebih perkasa secara finansial.
Rantai kelangkaan itu nyatanya sudah mengular sejak awal tahun. Dua bulan sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons keluhan petani Desa Lampuyang yang mendapati stok di kios selalu kosong saat musim tanam tiba.
Bocornya 160 sak pupuk di pesisir selatan ini menjadi sinyal keras bahwa ancaman hilangnya profesi petani masih nyata.
Yakni ketika biaya tanam membengkak akibat pupuk yang tak sampai ke tangan yang berhak, petani kecil perlahan terdesak.
Mereka rentan menyerah, melepaskan lahan sawah, dan beralih profesi menjadi buruh di tanah yang dulunya milik mereka sendiri.
Publik kini menanti langkah Polsek Jaya Karya mengurai teka-teki ini secara transparan.
Membuktikan siapa aktor di balik utang tersebut, dan memastikan jatah pupuk yang disubsidi uang negara tidak berakhir menyuburkan lahan korporasi. (ign)