TK Wajib, WC Satu, Guru Kurang
Pada sektor pendidikan, keluhan datang dari anggota dewan sampai camat.
”Regulasi negara sudah bagus, masuk SD harus lewat TK. Tapi di lapangan ada desa yang tidak punya TK, sementara diwajibkan punya ijazah TK untuk masuk SD. TK yang ada jaraknya 12–13 kilometer. Tidak mungkin orang tua bolak-balik sejauh itu,” kata Langkap.
Dia juga memotret fasilitas dasar yang abai. ”Masih banyak SD dengan siswa 300–400, tapi WC-nya hanya satu dua. Sementara aturan satu WC itu untuk 16–20 anak,” ujarnya.
Mariani menambahkan, situasi mutu belajar yang timpang. “Di daerah yang lebih dalam itu sangat jauh dari kota soal kualitas. Ada yang kelas 3, kelas 4 belum bisa membaca. Kami sangat prihatin,” ucap Ketua Komisi 4 DPRD Kotim itu.
Di Telaga Antang, persoalannya berlapis. ”SMA umum sampai saat ini tidak ada, yang ada hanya SMK. Ada SD, dari kelas 1 sampai 6 gurunya hanya enam orang, jadi kepala sekolah ikut mengajar juga,” kata Joko Ariadi.
Teras mengingatkan, standar nasional kini naik. ”Sekarang pendidikan itu wajar 13 tahun. TK atau taman bermain menjadi bagian dari wajib belajar,” ujarnya.
Dia mempertanyakan efektivitas alokasi APBD. ”Kalau anggaran pendidikan sudah 27 persen, pertanyaannya, apakah benar 27 persen itu berbunyi di sekolah-sekolah yang WC-nya cuma satu, guru kekurangan, anak masih belajar tengkurap di lantai? Itu yang harus diaudit,” tegasnya.
Air Bersih, Tenaga Kesehatan, dan Desa di Dalam HGU
Mariani juga menyoroti layanan kesehatan yang timpang. ”Tenaga kesehatan masih sangat kurang khususnya di daerah terpencil. Ada desa yang hanya dijaga satu orang. Kalau dia sakit atau pergi, tidak ada yang mengganti, akhirnya keluarga kewalahan,” kata dia.
Soal tanah, Camat Telaga Antang Joko Ariyadi mengaku menghadapi kebuntuan. ”Ada beberapa HGU perusahaan yang masuk lingkungan desa, sehingga desa itu kesulitan mengurus surat-surat tanah. Kalau di dalam HGU, kami tidak berani mengeluarkan surat berdasarkan aturan BPN,” ujarnya.
Teras menjelaskan, akar masalahnya di tata ruang. ”Dalam Perda RTRW provinsi, kawasan hutan itu 82 persen. Akibatnya peta di BPN dan Kementerian Kehutanan pakai itu. Hampir sekitar 40 persen kantor desa dan kantor pemerintahan masih berada di kawasan hutan,” terang dia.
Menurutnya, koreksi harus dimulai dari bawah. ”Mulai dulu dari RTRW kabupaten. Petakan jelas mana yang dihuni, mana layanan publik. Tanpa itu, urusan HGU dan status kantor desa akan terus mentok,” katanya.
Di tengah banyaknya keluhan, Teras menegaskan posisinya dalam memperjuangkan aspirasi Kotim di pusat.
”Kalau kita untuk kepentingan daerah, kita tidak berwarna lagi, Pak. Warna kita cuma satu. Kepentingan daerah, kepentingan rakyat. Tidak usah lagi tanya ‘kamu dari partai mana?’, tidak ada urusannya,” ujarnya.
Dia mengingatkan, pemangkasan anggaran dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat-daerah akan menekan ruang fiskal, terutama untuk membayar P3K.
”Aturan ini sudah sah. Kalau mau diubah, hanya bisa lewat revisi. Kalau tidak, dampaknya luar biasa. Makin banyak P3K, makin besar beban APBD,” katanya.
Teras menutup pertemuan dengan ajakan konkret. ”Lobi jangan hanya ke atas, tapi juga ke samping, ke perusahaan-perusahaan yang menikmati sumber daya Kotim. Camat yang kumpulkan, kades-kades diajak ngopi bareng, bicarakan bagaimana bantu desa. Spirit kita gotong royong,” ucapnya.
Ketua DPRD Kotim Rimbun menyambut ajakan itu dengan harapan pertemuan serupa tidak berhenti di satu reses. Dia meminta reses berikutnya dijadwalkan kembali agar suara desa-desa yang masih gelap, jalannya rusak, dan sekolahnya tanpa guru tidak lagi sekadar bergema di ruang rapat. (ign)