• Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan adalah hal yang sah, namun tuduhan spesifik penerimaan uang merupakan serangan personal yang melukai martabat dan nama baiknya.
• Ormas Mandau Talawang membalas laporan dengan aduan bertubi ke Polda, Kejaksaan Tinggi, DPP PDIP, hingga Badan Kehormatan DPRD Kotim.
• Rimbun menyerahkan perkara kepada penegak hukum, namun tidak menutup pintu damai jika tawaran tersebut datang dari Ormas Mandau Talawang.
• Ormas Mandau Talawang membantah menyerang pribadi Rimbun, menyatakan fokus mereka adalah membongkar dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan, serta siap mempertanggungjawabkan pernyataan mereka di hadapan penyidik.
SAMPIT, kanalindependen.id – Suara dari jalanan sudah lama padam, tetapi gema tudingan menerima uang dalam jumlah besar menancap kuat dalam ingatan Rimbun, Ketua DPRD Kotim.
Bagi sebagian orang, orasi yang disampaikan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang itu merupakan bagian dari dinamika demonstrasi. Namun, bagi Rimbun, menjelma luka yang menempel erat pada nama baik.
Bukan hanya pada dirinya, tapi menyasar istri dan anak-anaknya. Alasan itulah yang membuat Rimbun mengambil langkah hukum melaporkan korlap (koordinator lapangan) aksi ke polisi.
Aksinya berbalas laporan oleh Mandau Talawang. Bukan hanya sekali, tapi bertubi ke Polda, Kajati, DPP PDIP di Jakarta, hingga terakhir di Badan Kehormatan DPRD Kotim.
Kepada sejumlah wartawan, Senin (23/2/2026) lalu, Rimbun menegaskan, apa yang dialaminya merupakan ”luka” sebagai manusia, terlepas dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kotim.
Polemik yang terus bergulir, membuat sejumlah pihak mendorong agar Rimbun dan Mandau Talawang ”berdamai” melalui jalur mediasi. Penengahnya orang nomor satu di Kotim, Halikinnor selaku bupati.
Pertanyaan Kanal Independen apakah akan berdamai, tak serta-merta diiyakan Rimbun. Dia menegaskan, perkara itu sudah ia serahkan kepada penegak hukum.
Dirinya datang ke kantor polisi sebagai pelapor atas nama pribadi. Membawa keberatan atas orasi yang menudingnya menerima Rp 200 juta dari setiap koperasi yang jika ditotal nilainya mencapai miliaran.
Bagi Rimbun, angka itu bukan sekadar retorika, melainkan tuduhan konkret bahwa ia menerima aliran dana yang dikaitkan dengan rekomendasi KSO Agrinas.
”Karena ini sudah kami percayakan kepada penegak hukum, maka kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Rimbun tak menutup pintu sepenuhnya terhadap jalan damai. Apabila tawaran itu datang dari Mandau Talawang, ia mengaku akan mempertimbangkannya, meski prioritas utamanya memastikan nama baiknya tidak remuk di mata publik.
Syarat itu mencerminkan keseimbangan yang ia upayakan. Tidak tampil sebagai pejabat yang haus balas dendam, tetapi tidak terlihat lemah di hadapan tuduhan yang ia anggap memberatkan.
Aspirasi yang Sah dan Serangan ke Pribadi
Rimbun tak membantah hak warga berdemonstrasi dan menyuarakan aspirasi di ruang publik. Apalagi dirinya sudah terbiasa dengan dinamika politik dan aspirasi. Bahkan, kerap menghadapi aksi serupa yang menyasar gedung kantornya.
Menurut Rimbun, unjuk rasa yang menyoroti kebijakan KSO, mulai dari penyaluran lahan sitaan, penetapan koperasi penerima, hingga pencabutan sebagian kerja sama, merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat yang mesti dijaga.
Akan tetapi, pada titik tertentu, garis itu dilanggar. Saat orasi menyebut secara spesifik tudingan menerima suap alias gratifikasi, panggung aspirasi telah berubah menjadi panggung tuduhan personal.