• Buruh tani berinisial EP (37) ditangkap Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena membakar lahan seluas satu hektare di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Sampit.
• Pembakaran lahan yang dimulai sejak Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, meluas hingga mengancam permukiman warga.
• EP diamankan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, pukul 10.30 WIB, saat petugas Satgas Karhutla mendapatinya masih menyulut tumpukan ranting.
• Penangkapan ini merupakan bagian dari penegasan kepolisian untuk tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan, terutama di tengah Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kotim.
• EP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan ancaman sanksi pidana.
SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya nekat membuka lahan pertanian dengan cara membakar kembali memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perkotaan Sampit. Seorang buruh tani berinisial EP (37) terpaksa diamankan jajaran Polres Kotim usai aksi pembakaran lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, lepas kendali dan melahap area seluas satu hektare hingga mengancam permukiman warga.
Penangkapan terhadap EP berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas Piket Satgas Karhutla Polres Kotim bergerak cepat ke lokasi kejadian begitu menerima laporan darurat dari masyarakat sekitar.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka kedapatan masih sibuk menyulut tumpukan ranting kayu.
“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati saudara EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Waluyo, Minggu (2/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa EP sejatinya telah mulai membakar lahan sejak Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi cuaca yang sangat kering disertai tiupan angin kencang membuat kobaran api tidak terkendali hingga menjalar ke area sekitarnya.
Dampak dari pembakaran tersebut tidak hanya membakar lahan seluas satu hektare, tetapi juga sempat merembet masuk ke area pekarangan rumah warga di sekitar lokasi yang berpotensi fatal memicu kebakaran pemukiman. Dalam penindakan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah korek api, satu cangkul, sebilah parang, serta sampel abu bekas pembakaran dari lokasi kejadian.
IPTU Edi Waluyo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi pembakaran lahan yang membahayakan keselamatan umum, terlebih di tengah Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla yang tengah berlaku di Kotim.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda berat.
Penangkapan EP (37) di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan merupakan langkah penegakan hukum (law enforcement) konkret yang dinantikan publik untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pembakar lahan di Sampit. Di saat Pemkab Kotim menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Satgas berjuang memadamkan ratusan titik panas, aksi pembakaran lahan secara individual seperti ini adalah tindakan berbahaya yang tidak boleh ditoleransi.
Kebakaran satu hektare yang merembet ke pekarangan rumah warga di MB Hilir membuktikan bahwa pembakaran lahan di area perkotaan ring-1 Sampit mengancam langsung keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Oleh karena itu, penyidik Polres Kotim harus menerapkan pasal-pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Cipta Kerja secara konsisten agar tidak ada lagi anggapan bahwa membakar lahan skala kecil dibebaskan dari jerat hukum.
Di sisi lain, Polsek Ketapang bersama Babinsa dan Lurah setempat wajib meningkatkan gropyokan patroli jalur darat di kawasan Jalan Muhammad Hatta dan sekitarnya. Langkah antisipasi ini krusial guna mendeteksi aktivitas penyiapan lahan (land clearing) secara ilegal sebelum api dinyalakan.
Ketegasan aparat menangkap pembakar lahan di MB Hilir ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun: jangan coba-coba menyulut api di musim kemarau Kotim.(***)