• PT Agrinas Palma Nusantara (APN) absen dua kali dalam mediasi sengketa tanah adat Dusun Rongkang yang difasilitasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim), terakhir pada Selasa (3/11/2026), dengan alasan menunggu arahan pimpinan pusat.
• DAD Kotim menjadwalkan kembali mediasi ketiga pada Senin (9/11/2026) pukul 14.00 WIB dan mengusulkan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut.
• Sebelum mediasi pertama, PT Agrinas telah menyurati Polres Kotim terkait klaim lahan, pelarangan panen, dan penutupan jalan di kebun eks GAP Rayon 2. Warga yang merasa dikriminalisasi telah memohon perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada 29 Oktober 2026.
• Perwakilan warga, Sapriyadi, menyerahkan 21 bukti surat alas hak yang diterbitkan Damang Kepala Adat kepada tim mediator DAD Kotim sebagai dasar untuk pengujian kepemilikan lahan sengketa.
SAMPIT, kanalindependen.id – Kursi untuk utusan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) kembali tak bertuan di ruang mediasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (3/11/2026).
Dua kali sudah lembaga adat itu menggelar perundingan sengketa tanah adat Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan dua kali pula pengelola kebun sitaan eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) tersebut tidak hadir.
Wakil Ketua Dewan Pakar DAD Kotim Untung TR menuturkan, perusahaan pelat merah itu sempat membalas undangan kedua dengan kabar hendak hadir, tetapi masih menunggu arahan pimpinan pusat.
Adapun pesan susulan berisi permohonan maaf baru mendarat setelah pertemuan kedua itu bubar.
”Kemudian, baru tadi, setelah pertemuan yang kedua, kita mendapat lagi permohonan maaf bahwa hari ini tidak bisa hadir,” kata Untung usai mediasi kedua.
Langkah Agrinas yang tertahan menuju meja adat bergerak lebih cepat saat menempuh jalur kepolisian. Empat hari sebelum mediasi pertama digelar, perusahaan itu lebih dulu menyurati Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim.
Surat aduan soal klaim lahan, pelarangan panen, serta penutupan jalan di kebun eks GAP Rayon 2 tersebut diteken Brigjen TNI (Purn) Ferry Kistiana Arubinata selaku Kabag Distrik HK dan Keamanan Kotim 1 dan Seruyan.
Pintu perundingan adat belum ditutup. DAD Kotim menjadwalkan panggilan ketiga pada Senin (9/11/2026) pukul 14.00 WIB.
”Kita berharap pada undangan yang ketiga pihak PT Agrinas hadir,” ujar Untung.
Meja mediasi pekan depan dirancang untuk menampung satu pihak lagi. Albert dari Bidang Hukum dan Advokasi DAD Kotim mengusulkan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut dihadirkan pada pertemuan berikutnya.
Untung langsung mengamini usul tersebut, disusul persetujuan Sapriyadi, kuasa warga sekaligus perwakilan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kalimantan Tengah.
Bagi Albert, alasan menunggu instruksi Jakarta sudah terdengar berulang. Seperti diberitakan Kanal Independen pada 28 Oktober 2026, ia mencatat manajemen Agrinas kerap beralasan bahwa urusan semacam ini merupakan kebijakan pusat.
Kebuntuan komunikasi serupa dialami warga. Pada mediasi pertama, Sapriyadi mengungkap surat permohonan warga kepada direksi Agrinas tertanggal 10 September 2026 belum berbalas.
Ide memanggil Satgas PKH ke meja adat pun sejalan dengan pernyataan pihak Agrinas sendiri di lapangan. Dalam rekaman video perdebatan dengan warga yang diberitakan Kanal Independen pada 8 Oktober 2026, seorang pria yang mengatasnamakan Agrinas menunjuk satgas itu sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa.
”PKH itu yang untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya kala itu.
Kursi untuk Penertib Hutan
Sapriyadi menegaskan, kehadiran Satgas PKH di ruang mediasi tak bisa ditawar.
”Saya rasa sangat perlu. Kenapa? Merekalah pelaku utamanya yang menertibkan kawasan hutan itu. Jadi, mereka harus bertanggung jawab terhadap penertiban ini,” kata Sapriyadi.
”Saya berharap mereka hadir. Wajib hukumnya mereka hadir,” lanjutnya.
Jejak satgas itu ditandai plang penertiban yang ditancapkan di Kilometer 35 Dusun Rongkang pada 18 Maret 2025. Pengelolaan kebun eks GAP seluas 12.069 hektare tersebut kemudian berpindah ke tangan Agrinas. Dalam rekaman video yang sama, pria dari pihak Agrinas tadi mengibaratkan perusahaannya hanya bergerak mengikuti ketukan palu putusan.
”Tetapi selama ada peraturan dari Satgas PKH untuk melakukan panen, kami akan tetap panen, Bapak. Ketika sudah diputus, ‘tok, tok, tok, itu miliknya si A, keluar!’ Kami keluar,” katanya.
Selama menjalankan penertiban, Satgas PKH mengklaim tidak menutup mata terhadap hak warga.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, pada 14 Oktober 2026, menyatakan satgas memverifikasi register kawasan hutan, koordinat resmi, riwayat penguasaan lahan, hingga kondisi sosial masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah.
Kearifan lokal warga yang mendiami kawasan hutan secara turun-temurun, menurut dia, tetap dijaga.
”Kalaupun ada masalah tentu jalan keluarnya harus ada,” kata Barita.
Namun, ia menegaskan jalan keluar itu harus berpijak pada hukum karena lahan tersebut merupakan kekayaan negara.
Gelombang pengaduan atas penertiban serupa telah bergulir hingga ke tingkat nasional. Komnas HAM pada 8 Oktober 2026, meminta penjelasan Satgas PKH atas rentetan konflik lahan di Riau, tempat banyak kelompok masyarakat mengaku tanah atau kebunnya ikut diambil alih dalam penertiban. Saat itu, Komnas HAM juga berencana memanggil Agrinas.
Upaya meminta penjelasan langsung dari Satgas PKH di Kotim sendiri pernah membentur jalan buntu.
Pada September 2025, Ketua DPRD Kotim Rimbun menyebut lembaganya dua kali menyurati Satgas PKH dan Agrinas guna menyosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, tetapi hingga saat itu undangan tersebut tidak pernah direspons, seperti dilaporkan Sawit Indonesia.
21 Alas Hak di Meja Mediator
Sementara kursi Agrinas kosong, warga Rongkang datang dengan setumpuk bukti. Sapriyadi menyerahkan 21 bukti surat alas hak yang diterbitkan Damang Kepala Adat kepada tim mediator, dan berkas itu telah diterima untuk diuji.
”Yang pasti, kami sebagai masyarakat adat sangat kooperatif untuk menghadiri undangan mediasi ini,” kata Sapriyadi.
Ia menyebut warga menghargai DAD Kotim yang telah memfasilitasi mediasi. Klaim keluarga besar pengklaim selama ini bertumpu pada Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) tahun 2013 atas nama Sapran dan Akar, serta peta adat seluas 1.813 hektare untuk 46 orang. Adapun objek yang dimohonkan KMHA mencakup luasan 560 hektare.
Penyerahan dokumen itu, menurut Untung, merupakan syarat yang diminta DAD selaku mediator agar perundingan berpijak pada bukti kepemilikan.
”Kita mau melihat juga legalitas yang diminta ini. Apakah memang sungguh-sungguh ada alas haknya yang disebut tanah leluhur ini? Jadi, kita tidak memediasi permintaan yang tidak ada alas haknya,” ujar Untung.
Kesimpulan mediasi, lanjut Untung, bakal disusun berdasarkan alas hak tersebut untuk menentukan apakah lahan itu betul milik masyarakat atau tidak.
Pada saatnya, tim DAD akan turun ke lapangan guna mengecek lokasi dan titik koordinat yang dimohonkan. Kendati menguji dokumen secara ketat, Untung menegaskan roh perundingan DAD tetap memegang asas musyawarah, mufakat, dan damai.
”Kita bukan mencari benar atau salahnya, tetapi yang kita cari adalah kesepakatan seperti apa. Kesepakatan yang baik, mencari jalan keluar, mencari solusi yang manis dengan masyarakat ini,” katanya.
Bukan Pencuri
Sikap kooperatif yang dibawa warga Rongkang ke ruang mediasi menyisakan getir begitu pertemuan usai. Sapriyadi mengutarakan kekecewaannya.
Dia menilai Agrinas tidak menghargai lembaga adat Dayak yang berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. Lebih jauh, ia menyoal langkah perusahaan melapor ke Polres Kotim, yang menurut dia menyasar Sapran, adik ayahnya.
Dalam surat aduan Nomor 008/Wilayah-1/Distrik-HK/APN/X/2026, nama Sapran terselip pada butir terakhir dari 11 butir data pengklaim yang memuat 16 nama. Tanpa uraian perbuatan apa pun, namanya hanya dikaitkan dengan Blok C 36 dan 37.
”Saya melihat, kenapa penyelesaian ini harus dengan cara-cara mengkriminalisasi masyarakat adat?” ujar Sapriyadi.
Bayang-bayang proses hukum itu ikut menjadi pembahasan warga di dalam forum mediasi. Sejauh ini, menurut Sapriyadi, polisi memang belum melayangkan panggilan kepada pamannya.
”Sampai saat ini memang belum ada panggilan kepada paman kami atas nama Sapran. Namun, laporan itu sudah sampai di Polres dan surat tembusan kami pun sudah sampai di Polres,” katanya.
”Pada hari yang sama, Pak Kasat Reskrim menelepon kita, menanyakan perihal surat tersebut, dan sudah kita jelaskan juga,” lanjutnya.
Upaya warga mencari pelindung hukum terekam dalam salinan surat KMHA tertanggal 29 Oktober 2026 kepada Kapolri dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Dokumen yang diterima Kanal Independen itu dibubuhi cap penerimaan Polres Kotim, berisi permohonan perlindungan hukum, penghentian kriminalisasi, serta pengembalian hak atas tanah.
Langkah Agrinas membawa persoalan ini ke kepolisian turut memantik teguran halus dari pengurus DAD Kotim.
Menurut Untung, masyarakat adat memiliki wadah penyelesaian sendiri, sehingga duduk perkara semacam ini sebaiknya diteliti lebih dulu di meja adat.
”Lebih baik sampaikan saja ke lembaga Dewan Adat Dayak ini. Sebab, kita tahu bagaimana tipikal masyarakat adat ini. Masyarakat adat kita ini bukan pencuri,” kata Untung.
Ia meminta Agrinas tidak melapor dengan istilah mencuri sebelum mempelajari sebab-musabab persoalan di lapangan.
”Kita pelajari dulu apa yang menjadi sebab-musababnya sehingga ada hal-hal semacam itu,” ujarnya.
Untung juga mengingatkan bahwa warga memiliki penasihat hukum sendiri.
Secara tertulis, surat aduan Agrinas tidak memakai kata mencuri dan tidak menyebut satu pun pasal pidana.
Dokumen itu melaporkan pemanenan berkelompok sejak sekitar 30 Agustus 2026 dan panen massal di Blok B 29 sampai 32 pada 23 Oktober 2026 oleh kelompok pengklaim, lalu meminta polisi menilai ada tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum.
Kursi yang Bertambah
Terlepas dari rumitnya prosedur hukum formal, Untung meyakini permohonan masyarakat adat Natai Baru bisa diselesaikan bila Agrinas hadir dan duduk bersama warga dalam forum yang difasilitasi DAD Kotim.
”Kita berharap PT Agrinas memahami bahwa tempat ini adalah tempat yang terbaik untuk menyelesaikan masalah,” katanya.
Menutup wawancara, Sapriyadi menitipkan harapan bagi warga yang ia dampingi.
”Saya hanya menyampaikan, masyarakat adat ini bukan objek yang selalu dikriminalisasi,” ujarnya.
”Jadi, selama masyarakat adat itu masih hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, saya berharap masyarakat adat itu dibina dan juga diberikan wawasan berkenaan dengan hukum positif,” katanya.
Senin pekan depan, DAD Kotim akan kembali menyiapkan kursi untuk Agrinas. Bila usul Albert terwujud, satu kursi tambahan akan disiapkan di meja itu untuk Satgas PKH, pihak yang memasang plang di Kilometer 35 Dusun Rongkang. (ign)