✨ Intinya sih...

• Pada Selasa (3/11/2026) malam, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Mabes Polri atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak.
• Inisial LSP diidentifikasi sebagai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Ia disebut sebagai jenderal bintang empat yang masih aktif di Polri oleh Menko Yusril Ihza Mahendra.
• Penyadapan ilegal ini diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026, menargetkan nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, awak media, hingga pengusaha. Bareskrim menyatakan penyadapan dilakukan tanpa prosedur permohonan penyidik dan izin pengadilan.
• Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan di sistem Lawful Interception Management System (LIMS) sekitar Oktober 2026. Penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang baru dilantik pada 1 Oktober 2026, setelah laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.

JAKARTA, kanalindependen.id – Cuitan pendek di linimasa memicu kegaduhan nasional selepas tengah hari, Selasa (3/11/2026).

Akun X @suaradotcom melempar cuitan soal penangkapan empat jenderal Polri, dengan satu di antaranya menyandang bintang empat berinisial L. Kicauan itu langsung menyedot sekitar 1,4 juta tayangan.

Tanpa butuh waktu lama, warganet merangkai teka-teki tersebut dan mengarahkan telunjuk pada satu nama: Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang sebulan terakhir menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Beberapa laporan media menyebut desas-desus ini sudah menjalar sejak Senin. Penelusuran Kanal Independen justru menunjukkan linimasa X masih sepi dari isu tersebut sebelum Selasa siang.

Bara rumor baru benar-benar merembet cepat setelah cuitan itu mengudara, hingga akhirnya mendorong nama Listyo Sigit masuk daftar topik tren X Indonesia menjelang malam.

Mabes Polri memilih mengunci mulut rapat-rapat sepanjang siang itu.

”Jadi, sedang kami cek saat ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Gedung Bareskrim Polri.

Isir menjanjikan rilis pada sore menjelang malam. Agenda Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menjadwalkan konferensi pers pukul 17.00 terkait penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri.

Menko Yusril Ihza Mahendra sendiri justru menyebut kabar itu masih rumor. Listyo tidak berkantor di Gedung Bina Graha siang itu.

Penjelasan resmi baru datang malam hari. Didampingi Kadiv Humas, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Asep Edi Suheri, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Mahmud Nazly Harahap, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Asep Safrudin membacakan tiga inisial di Gedung Bareskrim: LSP, ASN, dan EH.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak, lalu ditahan di Rutan Mabes Polri.

Sasaran pengintaian para tersangka itu menyentuh lingkar inti kekuasaan hingga masyarakat sipil. Mulai dari nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh ormas, pegiat LSM, hingga kalangan pengusaha.

Laporan sejumlah media mengidentifikasi inisial LSP sebagai Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta EH sebagai Irjen Eko Hadi Santoso. Yusril menyebut LSP adalah jenderal bintang empat yang masih aktif di Polri.

Komjen Asep Safrudin menyatakan operasi penyadapan itu berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026. Selama rentang waktu tersebut, hingga 1 Oktober 2026, Listyo masih memegang tongkat komando Kapolri yang membawahi seluruh satuan kepolisian, termasuk Bareskrim yang menaungi sistem sadap resmi.

Sementara itu, Ahrie yang pernah menjabat sekretaris pribadi Kapolri lalu terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto, bertugas di Divisi Propam sebelum diangkat menjadi Kadivkum.

Adapun Eko ditunjuk oleh Kapolri Listyo sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim pada Maret 2025.

Skandal ini baru terkuak setelah kursi-kursi kunci di Mabes Polri berganti. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, yang dilantik pada 1 Oktober 2026, menunjuk Kabareskrim dan Irwasum yang baru lewat surat telegram sehari setelah pelantikannya.

Laporan polisi yang membuka kotak pandora perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, penindakan merupakan instruksi langsung dari Suyudi.

Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perkara ini dari laporan Kapolri Suyudi. Dia memastikan penyidik sejauh ini hanya menerapkan pasal penyadapan dan intersepsi, tanpa menemukan indikasi makar.

”Kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.

Pertanyaan mendasar itu kini membebani pundak institusi Polri sendiri. Sepanjang periode penyadapan berlangsung, institusi kepolisian dipimpin oleh sosok yang oleh media diidentifikasi sebagai LSP.

Empat tahun silam, tepatnya pada 2022, perkara seorang jenderal bintang dua bernama Ferdy Sambo sempat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Polri hingga menyisakan 54 persen dalam survei Indikator Politik Indonesia.

Kali ini, inisial yang dibacakan di Trunojoyo merujuk pada seorang jenderal bintang empat.

Semua Gerbang Bermuara di Satu Kursi

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 merancang prosedur penyadapan Polri sebagai rangkaian gerbang pengaman yang berlapis. Setiap permintaan sadap wajib tertulis, memuat nomor laporan polisi, diajukan kepada Kabareskrim, dan ditembuskan kepada Kapolri.

Kabareskrim bertugas menilai kelayakannya, meminta izin Ketua Pengadilan Negeri, lalu mengawasi jalannya operasi.

Kepala pelaksana harian Pusat Pemantauan yang mengeksekusi penyadapan juga ditunjuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Kabareskrim.

Namun, menurut Bareskrim, gerbang pengaman pertama pun tak pernah dilalui dalam perkara ini.

”Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,” kata Asep.

Nomor-nomor telepon sasaran diduga dimasukkan begitu saja ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.

Tanpa surat permohonan penyidik, praktis tidak ada dasar bagi Kabareskrim untuk memohon izin pengadilan. Bareskrim sejauh ini belum menjelaskan bagaimana perintah tersebut bisa melenggang melewati gerbang Kabareskrim pada masanya.

Seluruh gerbang pengawasan internal itu bermuara pada satu kursi tertinggi. Bareskrim, Inspektorat Pengawasan Umum, hingga Divisi Propam adalah satuan-satuan yang berada di bawah kendali Kapolri.

Listyo pernah menduduki dua kursi penjaga gerbang tersebut, yakni sebagai Kabareskrim pada 2019 hingga 2021, sebelum naik menjadi Kapolri.

Pengawasan dari luar pagar kepolisian juga terbatas. Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selama ini hanya sebatas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden.

Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan, pada awal 2026, menilai keterbatasan kewenangan itu kerap membuat pengawasan eksternal tumpul ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan internal kepolisian.

Penelitian yang terbit di jurnal IBLAM Law Review turut menyimpulkan bahwa peran Kompolnas tidak efektif karena kewenangannya yang sempit dan ketergantungannya pada sistem pengawasan internal Polri.

Presiden Prabowo melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian pada November 2025, menyusul gelombang kemarahan publik atas tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

Pada Mei 2026, komisi tersebut merekomendasikan agar Kompolnas diperkuat menjadi lembaga pengawas independen. Namun, revisi Undang-Undang Polri yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026, saat Listyo masih menjabat Kapolri, tidak memasukkan rekomendasi penguatan Kompolnas itu.

Koalisi masyarakat sipil menilai undang-undang hasil revisi itu hanya mengandalkan pengawasan internal, sebuah mekanisme yang menurut mereka terbukti gagal menghentikan penyalahgunaan wewenang.

Kapasitas pengintaian di bawah komando Kapolri juga tak berhenti pada sistem LIMS. Penelusuran konsorsium IndonesiaLeaks menemukan bahwa Polri pernah memesan dua sistem intrusi zero-click untuk perangkat iOS pada 2017 dan 2018 dengan nilai total Rp258 miliar.

Pejabat Polri yang pada 2023 membantah penggunaan spyware Pegasus adalah Slamet Uliandi, meski saat itu ia sekaligus mengakui adanya pembelian sistem intrusi untuk iOS pada 2018.

IDN Times menyebut inisial SU, satu-satunya saksi yang disebut inisialnya oleh Bareskrim malam itu, adalah Irjen Slamet Uliandi yang menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri sejak 2021 hingga Oktober 2026.

Kendati demikian, Bareskrim tidak mengaitkan perangkat intrusi tersebut dengan perkara penyadapan Presiden. Slamet pun berstatus sebagai saksi.

Pepatah dari Lembang

Lima tahun silam, tepatnya pada 27 Oktober 2021, Listyo menutup pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri di Lembang, Jawa Barat, dengan mengutip pepatah lama tentang ikan yang membusuk dari bagian kepala.

”Ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga,” kata Listyo saat itu.

”Kalau tak mampu membersihkan ekor, kepalanya akan saya potong,” ujarnya menambahkan.

Sejak 10 Oktober 2026, kampus Sespim Lemdiklat Polri di Lembang tempat pidato itu menggema resmi menjadi tempat tugas baru bagi Irjen Eko Hadi Santoso sebagai widyaiswara.

Kurang dari setahun setelah pidato di Lembang itu, Listyo dalam kapasitasnya sebagai Kapolri mengumumkan mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang sempat terjun bebas ke angka 54 persen pada Agustus 2022 membutuhkan waktu hampir setahun untuk pulih ke level 76,4 persen pada Juni 2023.

Survei Indikator pada Januari 2026 mencatat 67 persen responden cukup atau sangat percaya kepada Polri, sebuah angka yang dikutip langsung oleh Suyudi saat menjalani uji kelayakan sebagai calon Kapolri.

”Angka yang rendah adalah peringatan, bukan alasan untuk defensif,” kata Suyudi.

Kini, jajaran pimpinan Polri yang baru berupaya menarik garis pemisah yang tegas.

”Hal yang sedang dijalani saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Asep Edi Suheri.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai perkara sebesar ini tidak boleh hanya diperlakukan sebagai pelanggaran individu semata.

Dia mendesak Suyudi membongkar dalang penyadapan hingga tuntas agar isu tidak berkembang liar.

Sementara itu, Yusril meminta publik tidak meragukan keseriusan Polri yang kini tengah menyidik mantan pimpinannya, sebab secara hukum penyidik perkara pidana yang diduga dilakukan anggota polisi memang tetaplah polisi.

”Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri,” kata Yusril.

Menghapus Jejak Saat Kursi Berganti

Kabareskrim mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan di komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk mengubur jejak.

Bulan tersebut bertepatan dengan momen pergeseran kursi ketiga perwira itu dalam rentang waktu sepuluh hari. Listyo dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober, Ahrie diangkat menjadi Kadivkum lewat telegram 2 Oktober, dan Eko digeser ke Sespim lewat telegram 10 Oktober.

Upaya menghapus jejak merupakan pola klasik yang kerap berulang dalam skandal penyadapan di berbagai belahan dunia.

Badan intelijen Yunani (EYP), misalnya, pernah menghancurkan berkas sadapan pemimpin oposisi Nikos Androulakis dan jurnalis Thanasis Koukakis demi menutupi bukti dari penyelidikan otoritas.

Pola serupa terjadi di Makedonia ketika jaksa khusus mendapati dua sistem sadap yang beroperasi sepanjang 2008 hingga 2015 telah dihancurkan sehingga menghambat pengumpulan bukti.

Praktik pemusnahan juga tercatat di Kolombia saat dokumen dan rekaman sadapan badan intelijen DAS dikumpulkan lalu sebagian dilenyapkan, serta di Filipina ketika seorang perwira intelijen militer bersaksi telah membakar kaset sadapan atas perintah atasannya.

Namun, merujuk pada skandal penyadapan Athena tahun 2004 hingga 2005, sistem intersepsi sah yang berjalan normal memiliki lebih dari satu komponen yang mencatat seluruh nomor sasaran, sehingga penyadapan tanpa izin tetap dapat diaudit.

Berkaca dari mekanisme teknis tersebut, ada dua hal yang hingga kini belum terjawab dalam perkara di Mabes Polri. Pertama, apakah catatan permintaan intersepsi yang tersimpan di sisi operator seluler ikut terhapus. Kedua, sejauh mana catatan penyadapan sah lainnya di dalam sistem yang sama masih tersimpan utuh.

Gema 3 November dan Jejak Sadap Elite

Tanggal 3 November rupanya menyimpan gema sejarah tersendiri bagi perkara penyadapan di Indonesia.

Tujuh belas tahun silam, tepatnya 3 November 2009, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Anggodo Widjojo yang diduga bersekongkol merekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.

Publik menyimak detik-detik pemutaran rekaman itu lewat siaran langsung televisi nasional. Rekaman tersebut memuat sebutan sandi “Truno-3” yang diyakini merujuk pada Kabareskrim saat itu, Susno Duadji. Dua hari berselang, Susno mundur sementara dari jabatannya.

Sejarah politik Indonesia juga mencatat sejumlah insiden penyadapan yang menyasar kalangan elite. Percakapan telepon antara Presiden B.J. Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib pada 10 Desember 1998 disadap, lalu bocor dan dimuat oleh majalah Panji Masyarakat edisi Februari 1999.

Lima belas tahun kemudian, sekitar Desember 2013, tiga alat sadap ditemukan terpasang di kamar tidur, ruang tamu, dan ruang makan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

PDI Perjuangan kala itu mengaku mengetahui pelakunya, namun memilih menyimpan rapat informasi tersebut. Sejauh penelusuran Kanal Independen, pelaku dari kedua kasus besar itu tak pernah diumumkan ke publik. Kali ini sejarah bergerak berbeda. Para tersangka diumumkan dan ditahan.

Alat Negara Berbalik Arah

Penelusuran Kanal Independen terhadap belasan kasus serupa di sepuluh negara memperlihatkan bahwa skandal penyadapan atas kepala negara dan elite politik jarang berhenti pada pelaku lapangan.

Skandal sadap massal di Makedonia, contohnya, berujung pada tumbangnya pemerintahan setelah badan kontra-intelijen negara itu (UBK) diduga menyadap secara ilegal kelompok oposisi, jurnalis, pegiat LSM, pengusaha, hingga menteri di kabinetnya sendiri.

Kasus serupa di Kolombia berujung pada pembubaran DAS pada 2011 dan pemenjaraan sejumlah pejabatnya.

Sementara itu, pengadilan di Korea Selatan memvonis bersalah dua mantan direktur badan intelijen karena terbukti menyadap secara ilegal politisi, pengusaha, dan jurnalis.

Terkait perkara tersebut, jaksa penuntut umum membeberkan keterangan bahwa keduanya mengabaikan perintah Presiden Kim Dae-jung untuk menghentikan praktik penyadapan.

Modus operandi yang digunakan pun kerap serupa, yakni membajak sistem sadap resmi untuk kepentingan di luar jalur hukum.

Kasus Yunani pada periode 2004 hingga 2005 menunjukkan bagaimana perangkat lunak gelap menunggangi mekanisme penyadapan sah di jaringan operator Vodafone untuk mengintai sekitar 100 ponsel, termasuk telepon genggam perdana menteri.

Sejumlah polisi di Turki juga diduga menyadap Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan, jajaran menteri, dan kepala intelijen dengan cara membuka penyelidikan palsu atas kelompok teror fiktif, dan izin pengadilan diperoleh lewat dokumen palsu.

Adapun di Pakistan, Pengadilan Tinggi Islamabad menemukan sistem bernama serupa, Lawful Intercept Management System, dijalankan tanpa dasar hukum yang sah.

Ilmuwan keamanan siber Steven Bellovin dan rekan-rekannya memang pernah memperingatkan bahwa kemampuan intersepsi sah pada dasarnya adalah pintu belakang yang sengaja dibuat.

Kegunaan dari operasi gelap semacam itu juga menunjukkan pola yang berulang. Instrumen sadap kerap dipakai untuk memetakan simpul kekuasaan, sebagaimana dilakukan badan intelijen DAS di Kolombia yang memata-matai hakim agung, kandidat oposisi, pembela HAM, dan jurnalis.

Hasil sadapan juga bisa berfungsi sebagai perisai jabatan, seperti kumpulan berkas rahasia yang disebut-sebut membantu J. Edgar Hoover bertahan selama 48 tahun memimpin FBI di Amerika Serikat.

Selain itu, rekaman sadap kerap dijadikan amunisi politik untuk menekan lawan, serupa skandal rekaman Hello Garci di Filipina yang memicu penyelidikan DPR serta Senat hingga melahirkan desakan agar Presiden Gloria Macapagal Arroyo mundur.

Bareskrim Polri belum membuka petunjuk yang mengarah pada salah satu dari pola-pola tersebut.

Pengalaman Turki sekaligus memperlihatkan sisi mata uang yang lain. Saat itu Erdogan menuding jaringan Fethullah Gulen merekayasa skandal dengan menyadap ribuan telepon pejabat pemerintah.

Namun, banyak polisi yang ditangkap ternyata sudah lebih dulu dicopot dalam gelombang pembersihan besar-besaran di tubuh kepolisian. Pelanggaran hukum bisa saja nyata terjadi, tetapi penindakannya pada saat yang sama dapat dibaca sebagai langkah konsolidasi kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, Listyo tercatat menjadi ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selepas Pilpres 2014, sebelum akhirnya diusulkan oleh Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri pada awal 2021.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah pada awal Oktober lalu menilai perombakan yang mencopot Listyo dari kursi Kapolri bernuansa sterilisasi terhadap loyalis Jokowi, meski pihak Istana telah membantah penilaian tersebut.

Lima Belas Tahun Menggantung

Kerentanan sistem sadap Polri juga berakar pada kekosongan payung hukum. Lewat Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 bertanggal 24 Februari 2011, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa penyadapan melanggar hak privasi warga negara sehingga wajib diatur melalui undang-undang.

MK kala itu meminta pemerintah dan DPR membentuk aturan tunggal mengenai mekanisme dan prosedur penyadapan dalam undang-undang tersendiri. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2018 dan mulai dibahas Komisi III DPR pada Juni 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru lewat Pasal 136 ayat (2) kembali mewajibkan penyadapan diatur dengan undang-undang, namun aturan khusus itu tak kunjung lahir hingga hari ini.

Mahkamah Konstitusi pernah menilai pengaturan penyadapan di Indonesia masih sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing instansi.

Faktanya, tata cara sadap di tubuh Polri sampai detik ini masih bersandar pada Peraturan Kapolri yang lahir sebelum putusan MK tahun 2011 tersebut, dengan kewenangan pengawasan operasi berada di tangan Kabareskrim sendiri.

Taruhan Hak Tolak dan Surat yang Tak Pernah Ada

Bareskrim hingga kini belum merinci berapa total nomor telepon yang disadap dan milik siapa saja. Bagi komunitas pers, taruhan terbesar dari penyadapan terhadap awak media adalah kerahasiaan identitas narasumber.

Undang-Undang Pers memberikan hak tolak kepada wartawan untuk melindungi identitas narasumber, dan Kode Etik Jurnalistik mewajibkan perlindungan tersebut.

Penyadapan terhadap ponsel jurnalis membuka risiko bocornya identitas narasumber yang seharusnya dilindungi undang-undang.

Belum ada pula keterangan resmi apakah para pemilik nomor lain, mulai dari pegiat LSM hingga kalangan pengusaha, telah diberi tahu bahwa komunikasi pribadi mereka diduga telah disadap.

Menurut Yusril, Presiden telah memerintahkan agar perkara ini diproses secara hukum dan penyidikan dijalankan secara objektif terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Hingga Selasa malam, belum ada pernyataan dari Listyo terkait penetapan tersangka ini. Sehari sebelum pengumuman Bareskrim, Listyo masih tampak menjalankan tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan dengan meninjau koperasi desa di Jakarta. Status resminya di Kantor Staf Presiden pun belum diumumkan.

Perkap 5/2010 menegaskan bahwa hasil sadapan hanya boleh diserahkan kepada penyelidik atau penyidik yang namanya tercantum di dalam surat permohonan. Dalam perkara yang mengguncang jantung kekuasaan ini, menurut Bareskrim, surat permohonan itu tidak pernah ada. (ign)