• PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) merilis pernyataan resmi menanggapi gugatan empat warga Desa Tumbang Penyahuan, mengklaim seluruh bidang tanah yang menjadi objek sengketa telah diselesaikan pembayarannya melalui ganti rugi tanah dan tanam tumbuh (GRTT) berdasarkan dokumen perusahaan.
• Perusahaan meminta para penggugat untuk menjelaskan secara terperinci identitas, dasar hak, letak, batas, dan luas tanah yang diklaim, dengan menyatakan kesiapan menyajikan bukti terkait riwayat penyelesaian lahan di pengadilan.
• PT KMS menyoroti Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung (yang juga penggugat pertama), atas perannya dalam penerbitan sejumlah dokumen administratif untuk persyaratan proses GRTT sebelumnya.
• PT KMS menuding warga menguasai secara faktual dan menghentikan kegiatan operasional perusahaan secara sepihak di areal sengketa tanpa dasar hukum, serta mempertimbangkan gugatan balik atas perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
• Sidang perdana perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt antara PT KMS dan warga akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Sampit pada 14 Oktober 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) menjawab gugatan empat warga Desa Tumbang Penyahuan lewat siaran pers.
Dokumen yang diperoleh Kanal Independen itu dikeluarkan Departemen Humas perusahaan, bertanggal 6 Oktober 2026, dan menyatakan tidak ada bidang yang belum dibayar di dalam objek sengketa.
”Berdasarkan dokumen pembebasan lahan serta pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh (GRTT) yang dimiliki perusahaan, seluruh bidang yang menjadi objek klaim tersebut telah diselesaikan pembayarannya kepada warga penerima sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.
Rilis itu terbit dua hari setelah diskusi di pondok lokasi sengketa pada Minggu, 4 Oktober 2026, dan delapan hari sebelum sidang perdana perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit pada 14 Oktober 2026.
Inilah keterangan pertama yang keluar dari institusi perusahaan sejak perkara bergulir. Sebelumnya, suara perusahaan datang dari perwakilan di lapangan, Mahesa Adji Saputra, yang menyatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan sejumlah isu substansial, seperti status lahan konservasi dan laporan kepolisian.
Bola Dilempar ke Penggugat
Perusahaan menyatakan penyelesaian GRTT itu ditopang berkas administratif yang menyangkut identitas penerima, pernyataan kepemilikan tanah, serta bukti pembayaran.
”Dokumen tersebut menjadi dasar perusahaan dalam menjelaskan riwayat penyelesaian lahan dan akan disampaikan sebagai bagian dari pembuktian melalui mekanisme pengadilan,” bunyi rilis itu.
Dari situ perusahaan membalikkan beban penjelasan ke pihak penggugat.
”Perusahaan meminta agar pihak yang mengajukan klaim dapat menjelaskan secara terperinci identitas pengklaim, dasar hak, letak, batas, dan luas tanah, serta hubungannya dengan bidang-bidang yang telah menerima pembayaran GRTT,” tertulis dalam rilis tersebut.
Meski meminta rincian dari penggugat, rilis perusahaan justru tampil tanpa rincian. Sama seperti klaim pembayaran, perusahaan tidak mencantumkan satu pun nomor bukti, nama penerima, letak blok, tanggal transaksi, maupun luas bidang yang dimaksud.
Dokumen tersebut juga tidak memuat nama pejabat yang bertanggung jawab maupun narahubung, dan hanya ditutup dengan keterangan dikeluarkan oleh Departemen Humas PT Karya Makmur Sejahtera.
Tanda Tangan Kades Jadi Sasaran
Satu bagian dalam rilis itu diberi tajuk Keterlibatan Administratif Kepala Desa. Isinya langsung menunjuk penggugat pertama.
”Menurut perusahaan, Sempung, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Tumbang Penyahuan, sebelumnya telah menerbitkan sejumlah dokumen administratif yang digunakan sebagai persyaratan proses GRTT, termasuk surat pernyataan mengenai tanah milik warga yang menerima pembayaran,” tertulis dalam rilis.
Perusahaan meminta dokumen itu diperiksa bersama bukti pembayaran, dokumen pembebasan lahan, dan data bidang tanah.
”Keterkaitan antara dokumen yang diterbitkan pemerintah desa dan klaim yang diajukan saat ini perlu dijelaskan secara terbuka agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai objek sengketa,” bunyi rilis tersebut.
Perusahaan tidak menyebutkan nomor, tanggal, maupun nama penerima pada surat pernyataan yang dimaksud.
Tanda tangan Sempung memang tersebar di berkas sengketa ini, dan tidak selalu berada di pihak perusahaan.
Pada 19 Januari 2009 ia bersurat ke pimpinan PT AWL mendesak penyelesaian lahan Lide S. Hampir tiga tahun berselang, pada 28 November 2011, ia menyurati humas PT AWL/KMS dengan melampirkan daftar sembilan pemilik tanah yang lahannya tergusur atau digarap perusahaan, baik disengaja maupun tidak. Nama Suling, kini penggugat keempat, ada di urutan ketujuh.
Dalam diskusi 4 Oktober, Sempung menyinggung posisinya sendiri di hadapan perwakilan perusahaan.
”Perusahaan memiliki berbagai cara, tetapi terhadap kepala desa tidak bisa sembarangan karena saya mengetahui riwayatnya,” katanya dalam diskusi itu.
”Sejak awal PT AWL/KMS masuk, banyak dokumen yang saya tandatangani, termasuk SKT dan dokumen lain,” tambahnya.
Dalam wawancara terpisah hari itu, Sempung menyatakan perusahaan seharusnya menempuh jalur lain lebih dulu.
”Seharusnya perusahaan memahami bahwa kepala desa memiliki dokumen dan mengetahui kondisi di wilayah desa. Hal-hal yang dilakukan perusahaan, baik atau buruk, biasanya diketahui kepala desa,” katanya.
”Seharusnya mereka datang dan berkoordinasi dengan saya lebih dahulu, bukan langsung membuat laporan ke kepolisian,” tegasnya lagi.
Silang Batas Aktivitas di Lapangan
Bagian lain dalam rilis itu menyinggung apa yang terjadi di lapangan.
”Berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan perusahaan, sejumlah warga saat ini menguasai secara faktual areal yang disengketakan dengan mendirikan pondok dan menghentikan kegiatan operasional PT. Karya Makmur Sejahtera secara sepihak,” tertulis dalam rilis.
Perusahaan menyatakan sampai tanggal rilis belum menerima dasar hukum yang membenarkan penghentian itu, baik berupa putusan maupun penetapan pengadilan yang berlaku.
”Perusahaan menegaskan bahwa pengajuan klaim atau gugatan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada pihak penggugat untuk mengambil alih penguasaan areal maupun menghentikan kegiatan pihak lain secara sepihak,” bunyi rilis itu.
Secara hukum acara, argumen itu berpijak pada dasar yang benar. Larangan beraktivitas di atas objek perkara lahir dari penetapan sita jaminan atau putusan provisi majelis hakim, bukan dari pendaftaran gugatan. Plang dan pondok bukan penetapan pengadilan.
Dalil yang sama berlaku dua arah. Perusahaan juga tidak menunjukkan putusan atau penetapan pengadilan yang membenarkan pembuatan parit dan pemanenan di dalam objek sengketa.
Pembatasan itu sebenarnya diucapkan sendiri oleh pihak penggugat di lapangan. Dalam diskusi 4 Oktober, Sapriyadi menyatakan permintaan penghentian hanya berlaku di dalam objek sengketa.
”Kami meminta agar situasi tetap aman dan tenteram, serta aktivitas perusahaan tidak terganggu di luar objek sengketa,” katanya dalam diskusi itu.
”Namun, terkait objek perkara, kami meminta agar tidak ada aktivitas perusahaan di dalam areal sengketa,” tegas Sapriyadi.
Sempung menyampaikan batas yang sama. ”Kami meminta perusahaan tidak melakukan kegiatan pembuatan parit di dalam areal sengketa. Mari menunggu proses pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.
”Aktivitas di luar objek sengketa silakan dilakukan, tetapi jangan masuk ke lokasi yang disengketakan,” ujarnya.
Sapriyadi juga tidak menyembunyikan adanya penjagaan di lapangan. ”Nantinya akan ada rekan-rekan kami yang berjaga di lokasi,” ujarnya dalam diskusi itu.
Rilis itu menyusun argumen hukumnya di atas empat pasal. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata soal kekuatan mengikat perjanjian yang sah dipakai untuk menopang GRTT.
”Perusahaan berpandangan bahwa kesepakatan GRTT yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik,” tertulis dalam rilis.
Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 283 RBg dipakai untuk soal beban pembuktian. Pemilihan RBg, bukan HIR, sesuai wilayah berlakunya di luar Jawa dan Madura. Perusahaan menyatakan prinsip itu berlaku bagi penggugat maupun dirinya.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata muncul di akhir, sebagai dasar kemungkinan gugatan balik.
”Apabila tindakan penguasaan areal dan penghentian kegiatan oleh masyarakat terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian, perusahaan dapat mempertimbangkan tuntutan dengan berdasar kepada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” bunyi rilis itu.
Pasal 1365 adalah dasar umum gugatan perbuatan melawan hukum, klasifikasi yang sama persis dengan yang dipakai empat warga saat mendaftarkan perkara 82 terhadap perusahaan.
Perusahaan juga meminta pemerintah desa menjalankan perannya menjaga ketertiban, membantu klarifikasi administrasi, dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara berimbang. Permintaan itu ditujukan kepada pemerintahan desa yang kepala desanya menjadi penggugat pertama.
Janji Pembuktian di Hadapan Majelis Hakim
Perusahaan menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mempertahankan hak serta kepentingan hukumnya melalui pembuktian.
”Perusahaan akan mengajukan dokumen pembebasan lahan, bukti pembayaran GRTT, dokumen administratif desa, data identifikasi bidang tanah, serta alat bukti lain yang relevan,” tertulis dalam rilis.
Seluruhnya akan dipakai untuk menjelaskan riwayat penyelesaian lahan dan hubungan antara bidang yang telah dibayar dengan objek gugatan.
”PT. Karya Makmur Sejahtera menghormati independensi pengadilan dan menyerahkan penilaian atas keabsahan klaim, kekuatan alat bukti, serta hak masing-masing pihak kepada majelis hakim,” bunyi rilis itu.
Pintu luar pengadilan dinyatakan tetap terbuka, dengan syarat.
”PT. Karya Makmur Sejahtera tetap membuka ruang dialog dan mediasi berdasarkan identitas pihak yang jelas, data bidang tanah yang dapat diverifikasi, serta dokumen yang dapat diuji, dengan tetap menghormati proses persidangan,” tertulis dalam rilis.
Pada bagian penutup, perusahaan menyampaikan harapan kepada media.
”PT. Karya Makmur Sejahtera berharap pemberitaan mengenai sengketa lahan disampaikan secara akurat dan berimbang, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan,” bunyi rilis tersebut.
Dua Makna Iktikad Baik di Tengah Sengketa
Frasa iktikad baik muncul di kedua sisi dengan arah berlawanan. Perusahaan memakainya lewat Pasal 1338 untuk mengunci kesepakatan GRTT. Kuasa hukum warga memakainya untuk mempersoalkan cara perusahaan menempuh jalur pidana.
”Kami menyesalkan sikap perusahaan,” kata Sapriyadi di lokasi sengketa.
”Objek ini masih dalam proses perkara perdata, tetapi mengapa setiap persoalan langsung dilaporkan ke kepolisian? Seharusnya persoalan ini lebih dahulu diselesaikan melalui iktikad baik,” tegasnya.
Potensi gugatan balik berdasarkan Pasal 1365 dalam rilis itu juga telah didahului pertanyaan Sapriyadi di hadapan perwakilan perusahaan dua hari sebelumnya.
”Saat ini justru Pak Sempung dan kawan-kawan yang menggugat, bukan perusahaan. Seharusnya, apabila perusahaan merasa haknya dilanggar, perusahaan yang menggugat,” katanya.
Soal sawit yang kini berdiri di atas lahan, ia menempatkannya sebagai bagian dari yang akan diuji. ”Kelapa sawit yang ada di sini tumbuh di atas tanah yang disengketakan. Segala sesuatu yang tumbuh di atas tanah ini akan diuji kepemilikannya melalui proses perdata,” tegasnya.
Terhadap sorotan perusahaan atas peran kepala desa, Sapriyadi sudah lebih dulu merespons dengan nada peringatan.
”Jangan sedikit-sedikit melapor, terlebih apabila yang dilaporkan adalah kepala desa sebagai pemimpin di wilayah ini,” katanya kepada perwakilan perusahaan, Mahesa Adji Saputra saat diskusi.
”Apabila tujuan perusahaan justru untuk mengkriminalisasi kepala desa, maka kami meminta pihak perusahaan membuka hati nurani. Sebelum perusahaan datang, kepala desa sudah ada, desa ini sudah ada, dan masyarakat sudah ada,” tambahnya.
Memori Ganti Rugi di Arsip Desa 2012
Kalimat kunci rilis itu, bahwa seluruh objek klaim sudah dibayar kepada warga penerima, bukan rumusan baru di Tumbang Penyahuan.
Berita acara musyawarah bertanggal 29 September 2012, yang digelar di rumah kepala desa untuk membahas klaim lahan Lide S, mencatat jawaban perwakilan PT AWL/KMS. Isinya menyebutkan bahwa menurut data yang ada pada mereka, lahan itu sudah dibayarkan kepada orang lain.
Dokumen yang sama memuat kronologi versi pemilik tanah. Lahan diukur pada 2008 seluas 331 hektare, lalu ganti rugi tidak bisa dilakukan karena menurut perusahaan sudah dibayarkan kepada orang lain.
Pemilik melapor ke pemerintah daerah, tim kabupaten turun, lahan ditarik dalam status quo, kemudian 50 hektare dibayar, sedangkan sisanya disebut tumpang tindih dengan klaim PT Sarpatim. Beberapa tahun berselang, di atas tanah itu sudah berdiri sawit.
Pola jawaban yang mirip tercatat pula dalam hasil pertemuan 10 Mei 2012 di kediaman kepala desa, yang membahas klaim empat warga atas lahan yang sudah tertanam di wilayah PT KMS.
Atas klaim Bu Ica, dokumen itu mencatat kesaksian dua warga bahwa lahan yang bersangkutan di wilayah tersebut benar, tetapi sudah dilepas pada waktu itu dan tidak ada sisa lagi.
Atas klaim Lidey, yang dalam dokumen desa lain ditulis Lide S, seluas 331 hektare di Purang Estate, dokumen yang sama mencatat keterangan perusahaan bahwa sisa lahan yang dituntut masuk wilayah klaim PT Sarpatim, sehingga perusahaan tidak diperbolehkan mengadakan aktivitas di sana.
Catatan berikutnya dalam dokumen itu menyebutkan kenyataan di lapangan berbeda, yakni areal yang disebut klaim PT Sarpatim telah ditanam dan dipanen pihak perusahaan.
Empat belas tahun berselang, jawaban yang sama kembali muncul: sudah dibayar kepada orang lain.
Sempung menyatakan persoalan ini baru terbuka kembali pada pertengahan 2026. ”Kami baru mengetahui adanya persoalan tanah yang belum dibayar pada Juni,” katanya.
”Dulu tanah tersebut tidak dibayar dan tidak ditanami sawit. Sekarang ditanami sawit, sehingga kami mengajukan gugatan,” ungkapnya.
Di sisi lain, jawaban yang selalu diterima Sempung sejak 2008 justru berbeda arah. ”Saat itu disampaikan bahwa tanah tersebut masuk kawasan HCP, atau hutan konservasi bernilai tinggi, sehingga tidak dapat dibayarkan,” katanya.
Dia mengaku sudah beberapa kali mendatangi bagian humas perusahaan untuk meminta penyelesaian atau pembayaran. Akan tetapi, selalu dijawab bahwa lahan itu tidak bisa dibayar karena masuk HCP.
Tidak dapat dibayarkan karena konservasi, dan telah diselesaikan pembayarannya kepada warga penerima, merupakan dua keterangan yang tidak bisa sama-sama berlaku untuk bidang yang sama. Rilis 6 Oktober tidak menjelaskan bagaimana keduanya didudukkan.
Berita Acara Pewaris di Blok Purang
Pada bidang tertentu, klaim GRTT perusahaan berlandaskan bukti tertulis.
Surat Kesepakatan tertanggal Senin, 23 Juni 2014, dibuat di kantor General Manager Office PT KMS/PT AWL antara Arifin Gusdur, warga Tumbang Penyahuan, dan Saniel dari bagian humas perusahaan.
Objeknya tanah di kebun KMS Purang blok K 38-40 dan L 38-40 seluas lebih kurang 23,28 hektare, dengan lebih kurang 21,28 hektare dibayar Rp5.000.000 per hektare dan lebih kurang 2 hektare yang disebut Tempat Keramat dibayar Rp7.500.000 per hektare.
Sepuluh tahun kemudian, berita acara bertanggal 26 Juni 2024 mencatat pertemuan ahli waris almarhum Arifin Gusdur dengan humas PT AWL-KMS di kantor GMO untuk membahas situs keramat di Blok K37a Purang Estate.
Dokumen itu mencatat penjelasan humas terkait data GRTT di areal tersebut, dengan penerima adalah orang tua para ahli waris.
Poin kedua berita acara itu menyebutkan ahli waris menerima penjelasan tersebut, tidak akan mempermasalahkan lahan yang sudah di-GRTT, serta tidak akan melakukan klaim atau sejenisnya di areal tersebut. Permintaan mereka hanya satu, yakni agar bangunan keramat yang masih berdiri diperbaiki.
Dokumen itu ditandatangani Setia Wendi, Bahrun, dan Irfan dari pihak ahli waris, serta Saniel SH, Susi Darkoni SP, dan Waluyo dari pihak perusahaan.
Setia Wendy dan Bahrun kini tercatat sebagai penggugat kedua dan ketiga dalam perkara 82. Berita acara itu termasuk kategori dokumen yang disebut perusahaan akan diajukan ke persidangan.
Dua Hari, Dua Posisi
Sempung sempat meragukan pesannya akan sampai kepada manajemen saat di pondok lokasi sengketa pada 4 Oktober.
”Pertanyaan saya, apakah semua yang disampaikan kuasa hukum kami hari ini dapat benar-benar dipertanggungjawabkan dan diteruskan kepada manajemen perusahaan?” katanya.
”Kami khawatir apa yang kami sampaikan di lapangan tidak sampai kepada pimpinan perusahaan. Seharusnya manajemen perusahaan hadir langsung karena mereka mengetahui titik-titik sengketa yang kami maksud,” ujarnya pada perwakilan perusahaan.
Dua hari kemudian, pada 6 Oktober 2026, manajemen bersuara melalui siaran pers yang menyatakan posisi resmi korporasi.
Dalam diskusi itu, Mahesa menyebut adanya peluang penghentian operasional. ”Terkait proses peradilan, secara sistematis operasional perusahaan dapat dihentikan sementara sambil menunggu hasil persidangan,” katanya.
Dalam wawancara terpisah di lokasi yang sama hari itu, ia menegaskan sikap lisan serupa. ”Seluruh masukan yang disampaikan kepada kami akan diterima. Kami menghormati masyarakat yang meminta agar operasional tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Dua hari berselang, Departemen Humas menyatakan perusahaan belum menerima dasar hukum yang membenarkan penghentian kegiatan tersebut.
Dasar klaim atas arealnya juga bergeser. Dalam diskusi 4 Oktober, Mahesa menyandarkan kegiatan perusahaan pada hak guna usaha.
”Perusahaan mengelola areal tersebut karena menurut kami, areal itu telah masuk dalam HGU perusahaan. Kegiatan, termasuk pembuatan parit di dalam areal HGU, kami lakukan berdasarkan perintah manajemen,” ujarnya.
Sapriyadi membantahnya langsung di forum yang sama. ”Saya pastikan bahwa objek perkara ini tidak berada dalam sertifikat HGU. Apabila Bapak menyampaikan bahwa lokasi ini masuk HGU, maka hal itu akan kita buktikan di pengadilan,” tegasnya.
Rilis resmi 6 Oktober tidak mengulang klaim HGU itu sama sekali. Seluruh argumen perusahaan dibangun di atas dokumen GRTT.
Empat Fakta di Luar Penjelasan Humas
Sepanjang rilis itu, sejumlah persoalan yang menjadi inti gugatan tidak disentuh.
Tidak ada penjelasan soal laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Sempung menyatakan sudah satu kali diperiksa atas dugaan pencurian dengan kekerasan di atas tanah yang ia gugat, sementara Sapriyadi menyatakan laporan itu masuk setelah moratorium perkara agraria yang disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahar Diantono pada 7 September 2026.
Rilis tidak menyebut perusahaan sebagai pelapor, namun menguraikan perbuatan warga dengan rumusan yang berdekatan dengan dasar laporan itu, yakni menguasai secara faktual, mendirikan pondok, dan menghentikan kegiatan secara sepihak.
Tidak ada penjelasan soal status kawasan. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 6 Februari 2025 mencatat permohonan PT KMS seluas 10.803 hektare berdasarkan kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, dengan 2.873 hektare berproses dan 7.930 hektare ditolak.
Lima dari enam tergugat dalam perkara 82 adalah instansi negara yang berkaitan erat dengan status kawasan kehutanan tersebut.
Tidak ada penjelasan soal kerja sama operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, yang disebut Mahesa dalam wawancara mencakup lahan sekitar 1.400 hektare lebih.
Tidak ada pula penjelasan soal perintah bupati yang pernah turun. Surat Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 20 Januari 2010 meminta pimpinan PT Agro Wana Lestari dan PT Karya Makmur Sejahtera menghentikan kegiatan land clearing, melakukan pendataan bersama masyarakat pemilik lahan dan garapan, serta menyelesaikan terlebih dahulu kelengkapan perizinan kebun dan pembebasan lahan.
Setahun sebelumnya, Surat Bupati tertanggal 14 Januari 2009 meminta PT Agro Wana Lestari untuk sementara tidak melakukan kegiatan penggarapan maupun pembukaan lahan atas bidang yang masih disengketakan.
Rilis yang menyatakan perusahaan akan mematuhi setiap putusan, penetapan, atau keputusan pejabat berwenang tidak mengurai status dua surat bupati itu.
Hitung Mundur Menuju Meja Hijau
Perusahaan menutup rilisnya dengan permintaan menahan diri kepada semua pihak, serta menyatakan akan mendokumentasikan dampak penghentian kegiatan dan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan secara proporsional berdasarkan bukti.
Permintaan menahan diri itu bersisian dengan kehadiran kelompok pendamping di lokasi. Wismanto, yang menyandang gelar Panglima Riuh di Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng, menyatakan organisasinya mendampingi lima kelompok warga sejak Juli 2026.
”Apabila lima kelompok ini diganggu, maka pihak perusahaan akan berhadapan dengan kami di lapangan. Dalam perkara perdata, perusahaan akan berhadapan dengan kuasa hukum warga,” katanya.
Rilis perusahaan tidak menyebut TBBR. Adapun Sapriyadi menyatakan posisi yang sama soal jalur pengadilan dalam diskusi 4 Oktober.
”Mari buktikan di pengadilan. Tolong sampaikan kepada pimpinan perusahaan agar menyiapkan kuasa hukum. Kita akan menguji perkara ini secara perdata di pengadilan negeri,” katanya.
Sempung menutup diskusi hari itu dengan kalimat yang kini bersisian dengan rilis perusahaan.
”Apabila hak kami tidak terbukti, kami akan mundur. Namun, apabila perusahaan menang, silakan mengambil areal itu sesuai putusan hukum,” katanya dalam diskusi tersebut.
”Kami tidak mengancam. Kami hanya meminta semua pihak menghormati proses gugatan perdata yang telah berjalan.”
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit membuka persidangan perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt pada 14 Oktober 2026. (ign)