Intinya sih...

• Sengketa tanah antara warga Desa Sebabi, Kotawaringin Timur, dengan PT Binasawit Abadipratama (BAP) berakar dari peristiwa April 2001. Saat itu, Ketua Koperasi Huas Sebabi, Basuni DS, menyerahkan 1.000 Surat Keterangan Tanah (SKT) warga ke Bank BRI Palangka Raya sebagai agunan kredit senilai Rp40 miliar. Dana tersebut tidak pernah diterima warga, dokumen SKT lenyap, dan koperasi bubar.

• Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004, yang memunculkan dugaan penggunaan SKT warga untuk perizinan, meskipun Basuni menegaskan peruntukan awal untuk agunan kredit. Investigasi juga menemukan dugaan keberadaan areal perkebunan di luar konsesi resmi HGU PT BAP pada peta digital.

• Pada 2018-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap Rp240 juta dari petinggi PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng. Suap tersebut terbukti bertujuan menghentikan penyelidikan lingkungan dan menggagalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan. Meskipun pejabat Pemprov Kalteng bersaksi PT BAP belum memiliki HGU pada 2019 dan DPRD Kalteng mengeluarkan rekomendasi larangan aktivitas pada Maret 2019, operasi perusahaan tetap berlanjut di lapangan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Kendaraan operasional perusahaan melaju membelah jalanan menuju Palangka Raya membawa muatan yang menentukan nasib sebuah desa.

Seribu lembar Surat Keterangan Tanah milik warga Desa Sebabi menumpuk rapi pada bagian dalam mobil.

Basuni DS, Ketua Koperasi Huas Sebabi duduk mengawal tumpukan dokumen tersebut.

Tujuannya hanya satu. Menyerahkan ribuan surat tanah warga ke Bank BRI Palangka Raya sebagai agunan kredit.

Pertemuan dalam gedung bank menyepakati pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar.

Basuni menyatakan dana puluhan miliar tersebut tidak pernah diterima oleh warga Sebabi.

”Sampai sekarang tidak terealisasi,” kata Basuni kepada Kanal Independen, merujuk peristiwa April 2001, dua puluh lima tahun silam tersebut, Senin (25/5/2026).

Bagi Basuni, ribuan lembar SKT itu lenyap tanpa jejak. Menurutnya, Koperasi Huas Sebabi yang dibentuk dan dibiayai oleh pihak perusahaan itu kemudian bubar tanpa pernah menyelesaikan kewajibannya.

Hamparan tanah yang menurut warga diwakili oleh seribu lembar dokumen itu kini menjadi bagian dari areal yang dipersoalkan warga.

Hamparan sawit bernilai ekonomi besar itu kini bersiap memulai siklus tanam kedua.

Perusahaan mendatangkan alat berat untuk meratakan pohon-pohon tua berusia lebih dua dekade.

Laporan yang menyorot akar masalah perizinan ini merupakan kelanjutan dari investigasi Kanal Independen sebelumnya yang menyingkap fakta janggal penetapan tersangka Petrus Limbas di pusaran konflik Sebabi.

Baca Juga: Tangan Kosong dan Todongan Senjata: Jejak Penetapan Tersangka Petrus Limbas di Sebabi

Guna mengurai dimensi sengketa yang lebih luas, serial terbaru ini akan ditayangkan bertahap dalam tiga bagian.

Penelusuran lapangan menuju lokasi sengketa sebelumnya dilakukan bersama Kalteng Today, Kalteng Bersuara, dan Tinta Borneo.

Kanal Independen juga melacak sejumlah dokumen terkait, menyisir informasi yang relevan, membongkar arsip pemberitaan, dan menguji silang temuan tata ruang dengan kesaksian warga.

Selama penggalian informasi, Kanal Independen menangkap aroma kejanggalan terkait kepemilikan HGU PT BAP yang seolah lenyap dari ranah publik selama puluhan tahun, namun diduga tetap tercatat secara administratif pada otoritas pertanahan.

Menyertai anomali alas hak tersebut, Kanal Independen menemukan ketidaksesuaian batas wilayah operasi berskala besar.

Pelacakan tata ruang mendapati kejanggalan letak geografis berupa hamparan perkebunan sawit yang ditandai dengan identitas PT BAP pada peta digital, tetapi wujud fisiknya berada di luar garis poligon HGU yang berhasil ditelusuri.

Dugaan keberadaan areal perkebunan di luar konsesi resmi ini mencuat di tengah pusaran sengketa warga Sebabi.

Saat ini, warga tengah menghadapi gugatan perdata miliaran rupiah buntut aksi mereka mempertahankan hamparan tanah puluhan hektare yang posisinya bersinggungan ketat dengan batas perizinan perusahaan.

Siasat Koperasi Peredam Konflik

Proses penyerahan lembar demi lembar SKT yang disinyalir berujung sebagai jaminan kredit perbankan itu terjadi tanpa pembicaraan yang berpihak pada warga.

Menurut Basuni, penyerahan seribu legalitas pertanahan itu merupakan siasat perusahaan untuk meredam amarah warga saat itu. Warga menuntut ganti rugi atas lahan yang dikuasai perusahaan yang masuk sekitar tahun 1996.

Menurutnya, manajemen PT BAP merespons dengan memfasilitasi pembentukan koperasi yang menjanjikan skema plasma. Kepala desa saat itu dilibatkan. Dan Basuni ditunjuk sebagai ketua.

”Masyarakat hanya mengikuti saja. Tanda tangan-tanda tangan seperti itu,” kata Basuni.

PERTANYAKAN HAK: Dua tokoh Desa Sebabi, Seruan dan Basuni (kanan), saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin (25/5/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

Gejolak protes mereda, namun dengan cara yang semu. ”Mereda karena diakali dengan seperti tadi,” katanya.

Selama bertahun-tahun, nama Koperasi Huas Sebabi lebih banyak hidup dalam kesaksian warga yang pernah terlibat dalam proses pengumpulan dokumen tanah dan pembentukan wadah koperasi.

Kini, jejak itu mulai menemukan bentuk administratifnya. Penelusuran digital Kanal Independen terhadap dokumen resmi pemerintah menemukan bahwa Koperasi Huas Sebabi tercatat memiliki nomor badan hukum 59/BH/KDK.154/XIX dan berdiri pada 28 Juli 1999 di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Meski kini berstatus tidak aktif, keberadaan badan hukum tersebut menunjukkan bahwa koperasi yang selama ini lebih banyak muncul dalam cerita lisan warga, memang pernah eksis secara resmi.

Tahun kelahirannya juga bertepatan dengan periode awal perkembangan perkebunan yang kini menjadi pusat sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

Menurut Basuni, tidak pernah ada penjelasan kepada warga mengenai realisasi dana Rp40 miliar yang dijanjikan perusahaan sebagai tahap pertama, maupun besaran pencairan tahap-tahap berikutnya.

Satu pertanyaan mendasar mengiringi ”hilangnya” seribu SKT tersebut. Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang mengungkap sebuah informasi yang beredar di tengah masyarakat.

”Ada juga indikasi, ujar-ujar selentingan orangnya, bahwa surat itu digunakan untuk supaya bisa dibuka lahannya, bisa persyaratan membuat izin dan lain sebagainya,” kata Yustinus.

Selentingan informasi itu menemukan relevansinya jika disandingkan dengan aturan pertanahan yang berlaku pada era tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, regulasi yang diduga jadi acuan penerbitan izin di masa itu, mensyaratkan izin penguasaan lahan bagi perusahaan baru bisa diterbitkan setelah urusan pelepasan hak dan ganti rugi dengan masyarakat diselesaikan.

Rentetan peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan fungsi administratif dari pengumpulan SKT warga pada masa itu, di luar dari sekadar peruntukan agunan kredit.

Meski demikian, tiga tahun lebih setelah penyerahan SKT itu ke bank dan lembaran legalitas itu tak diketahui nasibnya oleh warga, HGU PT BAP terbit pada 19 Oktober 2004.

Baca Juga: Garis Proyektor vs Tunggul Alam: Warga Sebabi Tantang BPN Buka Batas HGU PT BAP

Keberadaan HGU itu tercatat dalam Laporan Penelitian Sosial tentang Dampak Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit yang disusun oleh Universitas Tanjungpura dan Universitas Palangkaraya pada tahun 2011.

Dokumen tersebut dibuat atas inisiatif perusahaan sebagai respons terhadap tekanan boikot global yang dipicu laporan Greenpeace pada 2010, yang menuding Sinar Mas Group membabat hutan secara ilegal dan merampas tanah masyarakat.

Basuni tak bisa memastikan SKT yang dia serahkan ke bank jadi dasar terbitnya legalitas perusahaan. Dia hanya menegaskan penyerahan dokumen dilakukan sebagai agunan kredit perbankan.

”Enggak tahu juga (kemungkinan SKT diduga digunakan untuk kepentingan perizinan, Red). Kalau ke Bank BRI untuk agunan,” katanya.

Pola penguasaan dokumen secara sepihak oleh perusahaan juga terekam pada Laporan Penelitian Sosial tahun 2011. Dokumen tersebut mencatat, salinan perjanjian ganti rugi hanya disimpan oleh manajemen perusahaan.

Pihak perusahaan dalam laporan itu beralasan salinan tidak diberikan karena masyarakat dianggap tidak merasa membutuhkan lagi dokumen tersebut setelah menerima pembayaran ganti rugi.

Laporan itu juga menyoroti kelemahan penetapan ganti rugi, dengan menyebutkan bahwa patokan harga merupakan kesepakatan antara pihak perusahaan dengan aparat desa dan kecamatan, tanpa kehadiran perwakilan masyarakat atau pemilik hak tradisional dalam proses penetapannya.

Kesaksian Pejabat Negara

Jejak kesimpangsiuran alas hak PT BAP terus terekam dari masa ke masa. Salah satu catatan paling terang terbuka lewat skandal besar yang mengguncang Kalimantan Tengah pada periode 2018 hingga 2019, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap petinggi perusahaan kepada sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi.

Rangkaian persidangan kasus rasuah itu menyinggung kotak pandora perizinan perusahaan.

Delapan belas tahun setelah penyerahan dokumen ke perbankan, tepatnya 2019, tiga pejabat teras Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdiri menghadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka memberikan keterangan di bawah sumpah.

Berdasarkan jejak digital persidangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Rawing menyatakan perusahaan memanen sawit tanpa HGU dan belum membangun kebun plasma.

Kepala Dinas PMPTSP Kalteng yang juga ikut bersaksi tidak mengetahui keberadaan operasional PT BAP pada wilayah kerjanya saat mulai menjabat tahun 2016.

Pejabat perizinan tersebut menyatakan baru mengetahui keberadaan korporasi itu dari surat kabar dan dokumen sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat kesaksian tersebut disampaikan, PT BAP telah lama beroperasi dan memanen sawit. Laporan Penelitian Sosial 2011 mencatat penanaman perdana kelapa sawit oleh PT BAP telah dilakukan sejak tahun 1996 dengan luasan 1.103 hektare.

Pokok perkara persidangan tipikor tersebut mengungkap jalur aliran dana korporasi.

Tiga petinggi Sinar Mas, yakni Wakil Direktur PT SMART Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy, terbukti menyuap empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah senilai Rp240 juta.

Dalam perkara itu, KPK membuktikan bahwa suap tersebut disalurkan untuk menghentikan penyelidikan kasus pencemaran lingkungan Danau Sembuluh, serta meminta anggota dewan menyampaikan kepada publik bahwa PT BAP memiliki HGU dan menggagalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan.

Ketiga eksekutif Sinar Mas dijatuhi vonis satu tahun delapan bulan penjara. Tidak ada perintah pencabutan izin maupun penutupan kebun kelapa sawit secara institusi. Perusahaan tetap melanjutkan aktivitas operasionalnya.

Rekomendasi Mandul Wakil Rakyat

Operasi tangkap tangan KPK yang membongkar skandal suap wakil rakyat memaksa legislatif merespons.

DPRD Kalteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Maret 2019. Sebuah agenda pengawasan yang sebelumnya berusaha digagalkan korporasi melalui aliran uang pelicin.

Dalam forum itu, manajemen Sinar Mas memberikan pengakuan terbuka bahwa HGU belum diterbitkan dan menyatakan proses pengurusannya baru mencapai 90 persen.

Pernyataan ini memicu DPRD menerbitkan rekomendasi resmi berupa larangan aktivitas bagi PT BAP sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi.

Namun, ketegasan produk legislatif itu tidak mengubah realitas. Rekomendasi penghentian operasi tersebut mandul di lapangan. Panen buah sawit terus berjalan hingga perusahaan memulai fase peremajaan tanaman.

Seorang pejabat struktural pemerintahan Telawang menyoroti persoalan ini dari aspek dugaan hilangnya potensi pendapatan daerah.

”Selama ini yang dibobol ini bukan cuma masyarakat, tapi juga termasuk negara. Jadi, kalau dia tidak berpikir, berarti selama ini dia tidak pernah berkewajiban untuk pajak, apa segala macam. Nah, sekarang kok tutup mata aja lah negara. Selama hampir 29 tahun,” kata pejabat tersebut saat pertemuan bersama tokoh Sebabi.

Pejabat lainnya di wilayah itu memberikan pernyataan singkat terkait catatan dugaan pembiaran tersebut. ”Sebetulnya mereka sudah tahu,” katanya.

Upaya menelusuri jejak rekam kontribusi pajak PT BAP ke kas negara melalui jalur keterbukaan informasi publik berujung buntu.

Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen Laporan Tahunan entitas terafiliasinya, PT SMART Tbk, maupun induk usahanya, Golden Agri-Resources (GAR), tidak menemukan rincian pajak spesifik milik PT BAP.

Kewajiban pajak maupun laporan aset entitas operasional tingkat daerah tersebut tidak disajikan secara mandiri untuk publik, melainkan dilebur ke dalam angka konsolidasi grup raksasa itu secara global.

Sementara itu, langkah perwakilan warga mencari penyelesaian juga terus bergulir melintasi berbagai instansi pemerintahan.

Pada tingkat provinsi, mediasi dilakukan di Dinas Perkebunan Kalteng dan Kantor Gubernur Kalteng.

Kepala Desa Sebabi Dematius mengatakan, saat pertemuan di kantor gubernur, Asisten II Pemprov Kalteng hanya mengalokasikan waktu tiga menit bagi perwakilan desa untuk berbicara mengenai persoalan puluhan tahun tersebut.

Tujuh tahun setelah rekomendasi penghentian operasi diterbitkan, aktivitas perkebunan tetap berlangsung dan kini memasuki fase replanting.

Namun, klaim legalitas perusahaan justru terpaksa harus dibongkar secara terbuka di meja pengadilan, menyusul gugatan perdata yang mereka layangkan sendiri.

Kanal Independen telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada perwakilan PT Binasawit Abadipratama, Jumat (29/5/2026) lalu.

Tim juga sempat menghubungi melalui telepon. Akan tetapi, hingga laporan ini diturunkan, upaya perimbangan informasi tersebut belum direspons.

Respons perusahaan sebelumnya yang sempat muncul ke publik dilakukan pada 9 Mei 2026 melalui staf bagian legal PT BAP, Asean.

Kepada wartawan, Asean hanya menyampaikan bahwa gugatan perdata Rp104 miliar di PN Sampit ditujukan secara spesifik untuk nama perseorangan, bukan jabatan. Sejumlah pertanyaan lain yang disampaikan terkait legalitas HGU dan lainnya tidak dijawab.

Pada bagian selanjutnya, Kanal Independen akan mengurai gugatan terhadap tiga tokoh dan sengkarut tahun penerbitan HGU PT BAP yang saling bertolak belakang.

Anomali pencatatan dokumen korporasi yang kontradiktif dengan pengakuan otoritas pertanahan akan diurai, sekaligus menelusuri bagaimana perusahaan leluasa mengamankan operasionalnya melalui jalur pengampunan administratif dari pemerintah pusat.  (ign/bersambung)