• PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) mengakui dan meneken surat pengakuan denda administratif sebesar Rp184,35 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 16 September 2026, atas kepemilikan 1.228,89 hektare kebun di luar areal izinnya.
• Rudi Hartono, warga Desa Pundu, dilaporkan oleh Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya ke Polda Kalimantan Tengah pada 23 Juni 2025 atas dugaan pencurian sawit di lahan sengketa, dengan perkaranya naik ke tahap penyidikan pada September 2025. Kuasa hukum Rudi mengklaim penyidik menerapkan Pasal 363 dan Pasal 167 KUHP, bukan Pasal 107 UU Perkebunan.
• Rudi melalui kuasa hukumnya bersiap mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kedua ke Pengadilan Negeri Sampit, menuntut ganti rugi sebesar Rp5,005 triliun dari SPMN atas tanah adat yang diklaim dirusak. Gugatan ini menargetkan SPMN, Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya, Bupati Kotim, Kapolda Kalteng, Satgas PKH, dan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai tergugat.
• Lahan sengketa yang memicu pelaporan Rudi secara hukum dinyatakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) SPMN, telah disita oleh Satgas PKH sejak 7 Mei 2025, dan saat ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 10 September 2026 menguatkan fakta penguasaan lahan oleh PT Agrinas.
SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak antara lantai bursa di Kuala Lumpur dan realitas hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membentangkan dua nasib yang sangat kontras.
PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) mengakui denda administratif Rp184,35 miliar kepada negara atas 1.228,89 hektare kebun di luar areal izinnya, sebuah kewajiban yang pembayarannya boleh dicicil.
Sementara itu, Rudi Hartono, warga Desa Pundu, justru dilaporkan ke polisi dengan jerat dugaan pencurian setelah memanen sawit di lahan yang menurut putusan pengadilan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
SPMN, anak usaha TSH Resources Berhad asal Malaysia, meneken surat pernyataan pengakuan denda kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 16 September 2026.
Belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi apakah lahan yang diklaim Rudi masuk dalam hamparan area yang didenda oleh Satgas tersebut.
Ancaman pidana terhadap Rudi menggelinding lewat laporan Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya ke Polda Kalimantan Tengah pada 23 Juni 2025.
Perkara yang membidik warga Kecamatan Cempaga Hulu itu tercatat naik ke tahap penyidikan pada September 2025.
Langkah balasan kembali ditempuh Rudi lewat jalur perdata. Menggandeng Kantor Hukum Sapriyadi, SH & Rekan, dia bersiap mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Langkah ini merupakan gugatan kedua atas lahan yang sama. Meja hijau kali ini akan menghadirkan jumlah tergugat yang bertambah dari empat menjadi enam pihak.
Mereka meliputi SPMN, Kurnadi selaku Ketua Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya, Bupati Kotim, Kapolda Kalimantan Tengah cq Direktur Reserse Kriminal Umum, Satgas PKH, serta PT Agrinas Palma Nusantara.
Kuasa hukum Rudi, Sapriyadi, menegaskan, sikap Polda Kalteng yang menyetujui isi laporan pihak koperasi tanpa mempertimbangkan pasal khusus dalam UU Perkebunan merupakan langkah yang mencederai keadilan.
”Hal tersebut adalah kriminalisasi dan upaya untuk merampas kemerdekaan Penggugat, mendahului proses hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Sapriyadi, Minggu (25/10/2026).
Kandas Kurang Pihak
Gugatan perdana Rudi dalam perkara 88/Pdt.G/2025/PN Spt sempat terhenti pada 14 Juli 2026. Majelis hakim saat itu mengabulkan eksepsi SPMN dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Keputusan ini sama sekali tidak menyentuh pokok atau materi gugatan, sehingga pihak penggugat memiliki keleluasaan untuk memperbaikinya dari sisi formil dan mengajukannya kembali.
Ganjalan formil yang membuat gugatan itu mental adalah kurangnya pihak tergugat. Pemeriksaan setempat pada 22 Mei 2026 menyingkap fakta bahwa objek sengketa secara nyata berada dalam penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara, badan usaha milik negara yang memikul mandat untuk mengelola lahan sitaan Satgas PKH.
Dalam pertimbangan yang diambil alih Pengadilan Tinggi Palangka Raya, majelis menyebut Satgas telah menyita lahan sengketa tersebut karena berada di luar area HGU SPMN.
Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada PT Agrinas. Putusan banding mencatat bahwa dalil mengenai lahan di luar HGU itu sama sekali tidak dibantah SPMN.
Perusahaan justru menyodorkan berita acara penguasaan kembali oleh Satgas PKH tertanggal 7 Mei 2025 sebagai alat bukti. Bukti ini mengonfirmasi posisi objek sengketa sebagai bagian dari lahan non-HGU yang disita negara.
Catatan hakim juga menyoroti jejak surat-menyurat Rudi. Mengatasnamakan masyarakat adat, Rudi menyurati Ketua Satgas PKH, Presiden, Jaksa Agung, dan Direktur Utama Agrinas pada pertengahan 2025.
Mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, hakim menyimpulkan Rudi sudah mengetahui siapa pihak yang secara riil menguasai lahan tersebut. Ketidakhadiran Satgas PKH dan Agrinas dalam daftar tergugat membuat syarat formil gugatan rontok.
Meski Sapriyadi sempat membantah temuan penguasaan lahan itu lewat memori banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak keberatan tersebut dan menguatkan putusan PN Sampit pada 10 September 2026.
Mengurai simpul kelemahan itu, Sapriyadi dalam gugatan terbarunya kini resmi menyeret Satgas PKH dan PT Agrinas sebagai Tergugat V dan VI.
Kabar dari Seberang Lautan
Kenyataan tentang denda fantastis yang membelit SPMN justru berhembus dari bursa saham di negeri jiran. Pada 25 September 2026, TSH Resources sebagai pemilik tidak langsung 90 persen saham SPMN melapor ke Bursa Malaysia.
Dokumen itu secara gamblang menyebut anak usahanya telah meneken surat pernyataan untuk mengakui denda administratif Rp184.347.000.000 dari Satgas PKH. Angka raksasa itu dicicil empat kali sejak September hingga Desember 2026.
Penjelasan lebih rinci terekam tiga hari kemudian. Seperti dikutip The Edge Malaysia, keterbukaan informasi lanjutan TSH membeberkan bahwa denda tersebut menagih pertanggungjawaban atas 1.228,89 hektare tanaman di luar areal izin SPMN.
Sebuah hamparan yang menurut catatan tidak pernah masuk dalam laporan luas tanam perusahaan.
Dari total luasan tersebut, TSH mengklaim 496,69 hektare ditanam sebelum mereka mengakuisisi SPMN, sementara 732,20 hektare sisanya diklaim ditanam oleh masyarakat setempat.
TSH menyatakan pengakuan denda diteken demi memuluskan negosiasi cicilan, sembari menunggu proses klarifikasi dan upaya banding. Perusahaan menyatakan nominal sanksi tersebut tidak mewajibkan penyerahan lahan produktif.
Hitungan Kanal Independen menakar nilai denda itu berada di kisaran Rp150 juta per hektare.
Angka ribuan hektare ini menjadi potret kecil dari fenomena yang lebih luas. Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) pada November 2025 sempat memperkirakan sekitar 614.235 hektare kebun petani ikut tersapu menjadi objek penguasaan kembali Satgas PKH di berbagai wilayah.
Jejak operasional SPMN sendiri menancap di Kecamatan Cempaga Hulu dan Parenggean. Laporan audit Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) tahun 2016 mencatat perusahaan memegang izin lokasi dari Bupati Kotim tahun 2004 seluas 12.000 hektare, disusul izin usaha perkebunan sekitar 8.490 hektare, dan HGU sekitar 7.114,14 hektare.
Audit yang sama mencatat perubahan luas areal perusahaan, yang di antaranya memuat angka 940,51 hektare sebagai areal masyarakat.
Dari Meja Mediasi ke Jerat Pidana
Akar pelaporan pidana yang menjerat Rudi tumbuh dari benih kesepakatan kemitraan antara SPMN dan koperasi. Kemitraan ini dipicu oleh mediasi di Pemkab Kotim pada 2023 pascatuntutan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau yang dikenal dengan sebutan Pasukan Merah.
Kesepakatan itu mewajibkan SPMN menyerahkan 200 hektare lewat pola kemitraan kepada warga Pelantaran, Bukit Batu, Selucing, dan Pundu. Rapat penting itu disaksikan Asisten II Setda Kotim saat itu, Alang Arianto, bersama unsur Polres Kotim, Kodim 1015, perwakilan TBBR, serta manajemen SPMN Bambang Suparno.
Ada pula rencana mengaudit perusahaan lain demi memastikan pengelolaan lahan di luar perizinan sebagai plasma.
Namun, naskah gugatan Rudi membaca dokumen perdamaian itu dari sudut pandang yang lebih muram. Menurut gugatan, berita acara mediasi justru menjadi stempel yang melegalkan penguasaan kebun di luar HGU, dengan membagi 200 hektare untuk kebun inti SPMN dan 200 hektare untuk kebun kemitraan yang dikelola oleh Ketua Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya.
”Para pengurus koperasi ini tunduk dan patuh pada aturan main yang ditetapkan oleh Tergugat I (SPMN), sehingga pengendalian pengelolaan kebun kelapa sawit tetap ada pada Tergugat I,” ujar Sapriyadi.
Merujuk pemberitaan Borneoindonesianews pada 28 Juni 2025, pengurus koperasi menyebut lembaga itu diresmikan Bupati Kotim Halikinnor pada 9 Februari 2024.
Setahun lebih usai peresmian itu, Satgas PKH menerbitkan berita acara penguasaan kembali areal kebun SPMN pada 7 Mei 2025. Sapriyadi bersikeras bahwa terbitnya dokumen negara itu mengubah peta hukum sepenuhnya.
”Menurut hukum, sejak tanggal 7 Mei 2025, SPMN dan koperasi sudah tidak memiliki hak lagi atas lokasi objek sengketa,” tegasnya.
Menurut laporan polisi, enam minggu kemudian, tepatnya pada 18 Juni 2025, Rudi dan kawan-kawannya masuk ke area kebun, mematok Blok E16 sampai E22 seluas 106 hektare di Desa Pelantaran, melarang aktivitas panen, serta menjual buah melalui akses jalan warga. Koperasi mengaku menderita kerugian sekitar Rp300 juta.
Laporan polisi mendudukkan lokasi itu sebagai lahan milik koperasi dan menuding kelompok terlapor tidak berdomisili di Pelantaran.
Padahal, kesepakatan kemitraan 2023 mengatasnamakan warga empat desa, termasuk Pundu, tempat Rudi tinggal. Penamaan blok menggunakan huruf E juga bukan sesuatu yang asing di areal SPMN. Audit RSPO merinci keberadaan blok E42 dan E43 di wilayah Estate Sarana 2.
Debat Pasal dan ”Ambisi” Penahanan
Laporan bernomor LP/B/122/VI/2025/SPKT itu terus melaju. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit pada 10 September 2025. Gugatan merinci bahwa proses ini ikut menyeret penyitaan satu unit pikap Daihatsu hitam milik warga tanpa dibekali izin resmi penyitaan, saat kendaraan itu sedang mengangkut sawit.
Laporan kepolisian menyematkan dugaan pencurian sebagaimana Pasal 362 juncto Pasal 167 KUHP (terkait larangan masuk pekarangan). Namun, kubu penggugat mengklaim penyidik justru menerapkan Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan) dan Pasal 167 KUHP.
Menurut Sapriyadi, konstruksi pasal ini adalah bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang semestinya, yakni Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang secara tegas mengatur tindak pidana pemanenan hasil perkebunan secara tidak sah.
Bobot pasalnya menentukan nasib kebebasan warga. KUHP memuat ancaman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara, yang memberi wewenang pada polisi untuk menahan tersangka.
Sebaliknya, Pasal 107 UU Perkebunan hanya mematok maksimal empat tahun. Apalagi pascaberlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026, batas dendanya ditetapkan pada kategori IV atau maksimal Rp200 juta, dengan ancaman pidana penjara tetap maksimal empat tahun.
”Tampak dengan sangat jelas hasrat dan ambisi Polda Kalteng untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri Penggugat, padahal diketahuinya terdapat Pasal 107 UU Perkebunan sebagai ketentuan khusus yang seharusnya diterapkan,” sentil Sapriyadi.
Dia berpijak pada asas hukum lex specialis derogat legi generali bahwa aturan khusus wajib mengesampingkan aturan umum. Gugatan ini juga membentangkan Putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015, yang menggugurkan ancaman pidana Pasal 107 bagi anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi syarat.
Sebagai pembanding, gugatan juga mengutip tiga perkara pencurian sawit di PN Sampit yang bermula dari penangkapan menggunakan jerat KUHP, tetapi pada akhirnya bermuara pada tuntutan dan vonis lewat Pasal 107 UU Perkebunan dengan masa kurungan berkisar antara 4 bulan 15 hari hingga 8 bulan.
Sapriyadi menilai gaya penanganan terhadap Rudi menabrak telegram Kapolri tertanggal 22 Oktober 2025 yang berupa perintah tertulis pelarangan kriminalisasi rakyat kecil.
Semangat penegakan hukum yang humanis ini sejalan dengan pengumuman Kabareskrim Polri pada 7 September 2026 mengenai kebijakan penangguhan sementara (moratorium) perkara pidana yang berhubungan dengan konflik agraria struktural.
Tanah Adat dan Ganti Rugi Triliunan
Dalam gugatannya, Rudi yang disebut sebagai anggota masyarakat adat Dayak menuntut keadilan atas dua bidang tanah adat seluas sekitar 79,5 hektare dan sekitar 14,8 hektare di Desa Pelantaran serta Bukit Batu.
Gugatan menyatakan tanah tersebut dirintis lewat hak membuka tanah berdasarkan aturan Undang-Undang Pokok Agraria. Tanaman karet dan rotan yang merindang di sana diklaim hancur digusur SPMN sejak 2006 tanpa kompensasi pembayaran ganti rugi.
Lewat tuntutannya, Rudi memohon majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah dan memutuskan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, sekaligus memerintahkan pengeluaran lahan dari area perizinan SPMN maupun koperasi.
Dia menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp5,005 triliun dari SPMN. Rudi juga meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas aset SPMN di empat desa demi memagari agar harta kekayaan perusahaan tidak dialihkan di tengah proses peradilan.
Menunggu Jawaban
Kanal Independen telah mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada General Manager SPMN Bambang Suparno, Minggu (25/10/2026) sore.
Materi konfirmasi menyasar pandangan perusahaan atas gugatan baru, posisi geografis Blok E16-E22 terhadap area denda Satgas PKH, serta nasib kerja sama dengan koperasi setelah lahan disita negara.
Mewakili pihak perusahaan, Bambang membalas singkat, menginformasikan dirinya sedang dalam perjalanan.
”Sore Pak, saya masih perjalanan ke Samarinda jika sdh longgar akan saya balas, tks,” tulisnya. Kanal Independen akan memuat penjelasan utuh dari manajemen SPMN setelah klarifikasi tersebut diberikan.
Sembari menunggu palu sidang perdana diketuk, rekam jejak hukum dari perkara terdahulu tetap menjadi pijakan fakta.
Berdasarkan putusan yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, majelis hakim mencatat bahwa penguasaan nyata atas lahan sengketa tersebut berada di tangan PT Agrinas Palma Nusantara, sang pengelola aset sitaan negara. (ign)