TUMBANG PENYAHUAN, kanalindependen.id – Empat warga Desa Tumbang Penyahuan melayangkan perlawanan hukum dengan menempatkan PT Karya Makmur Sejahtera beserta jajaran instansi negara sebagai pihak tergugat.

Gugatan perdata bernomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt itu resmi bergulir di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin, 28 September 2026.

Daftar panjang gugatan itu mencakup Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, hingga perusahaan negara PT Agrinas Palma Nusantara.

Empat warga desa, yang salah satunya kepala desa ini menggugat korporasi swasta, dua kementerian, satu kantor pertanahan, satu satuan tugas bentukan presiden, dan satu BUMN sekaligus.

Untuk memahami mengapa deretan pihak tergugat ini memanjang hingga ke tingkat kementerian, persoalannya harus dilihat dari sisi dokumen negara.

Baca Juga: Sengketa Tumbang Penyahuan: Kades Teken Usulan Izin, Tanah Ditelan Sawit, Dilaporkan ke Polda

Kandasnya Izin di Atas Kertas

Kades Tumbang Penyahuan Sempung menyebut PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) tidak pernah mengantongi hak guna usaha (HGU) dan hanya bermodalkan izin usaha perkebunan yang terbit pada 2014.

”Kami yang berada di lapangan mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk soal izin dan HGU,” katanya saat diwawancarai di lokasi sengketa, Minggu (4/10/2026).

”Intinya, menurut pengetahuan saya, PT KMS tidak memiliki HGU. Kalau sekarang ada informasi yang disampaikan bahwa lokasi ini telah memiliki HGU, itu menurut saya hanya versi perusahaan karena prosesnya masih berjalan,” tegasnya.

Saat berdiskusi bersama perwakilan perusahaan, ia melontarkan argumen hukum tambahan.

”Apabila dalam proses pengajuan HGU terdapat sengketa, ATR/BPN tidak akan menerbitkan HGU. HGU yang saya ketahui ada hanya untuk PT AWL, bukan PT KMS,” jelasnya.

Keterangan Sempung sejalan dengan catatan resmi pemerintah. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 6 Februari 2025 mendokumentasikan daftar subjek hukum perkebunan sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan, berikut status permohonannya yang berproses atau ditolak berdasarkan kriteria Pasal 110A UU Cipta Kerja.

Merujuk daftar untuk wilayah Kalimantan Tengah, PT KMS mengajukan luasan 10.803 hektare. Angka yang berproses tercatat 2.873 hektare, sedangkan 7.930 hektare sisanya resmi ditolak.

Nama entitas lain di bawah bendera Goodhope Group, PT Agro Wana Lestari (AWL), muncul dua kali dalam dokumen tersebut.

Perusahaan ini mengajukan permohonan 3.696 hektare dan 1.013 hektare, dengan status berproses masing-masing seluas 2.661 hektare dan 979 hektare.

Catatan itu mengonfirmasi bahwa hampir tiga perempat luasan yang dimohonkan PT KMS tidak lolos di kementerian.

Tanpa adanya pelepasan kawasan hutan, hak guna usaha atas areal yang berada di dalam kawasan hutan memang tidak bisa terbit. Pada Februari 2025, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga menyebut PT KMS termasuk perusahaan di Kotim yang belum ber-HGU, menyangkut hamparan seluas 13.000 hektare.

Pada 18 Januari 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyebut sejumlah perusahaan di Kotim belum memenuhi panggilan. Daftar itu mencakup PT Agro Bukit, PT KMS, dan PT AWL, serta PT Rim Capital Kalimantan.

Sita Negara yang Jatuh ke Tangan Lama

Lahan sengketa itu kemudian berpindah penguasaan, tanpa benar-benar berganti tangan.

Pemerintah membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar lahan yang dikuasai kembali oleh satgas tidak dikembalikan menjadi hutan.

Dari sekitar 5,88 juta hektare yang diklaim Satgas PKH telah dikuasai kembali secara nasional, sekitar 4,12 juta hektare diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang sebelumnya bernama PT Indra Karya.

Landasan hukum penyerahan itu berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025, perubahan atas PP 24/2021.

Klausul spesifik pada Pasal 35A ayat 4 dan 5 mengatur penyerahan pengelolaan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain yang melanggar kepada Kementerian BUMN.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak merinci alurnya berjalan dari Satgas ke Kementerian Keuangan, lalu ke BPI Danantara, baru ke Agrinas.

Perusahaan negara ini kemudian membuka beberapa skema pengelolaan, meliputi dikelola sendiri, kemitraan, kerja sama operasi, kerja sama dengan koperasi masyarakat, maupun diserahkan ke pihak ketiga.

Dasar hukum itu sendiri menjadi sorotan. PP 45/2025 baru terbit pada 19 September 2025, sementara penyerahan lahan sitaan ke pihak Agrinas sudah berlangsung sejak Maret di tahun yang sama.

Peneliti sekaligus advokat Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra, mempersoalkan keabsahan penyerahan lahan sitaan negara sepanjang periode Februari hingga September 2025 tersebut.

Perwakilan perusahaan, Mahesa Aji Saputra, menyatakan dalam wawancara di lokasi bahwa perusahaan memiliki keterikatan kerja sama operasi dengan Agrinas.

”Luas pengelolaan bersama Agrinas sekitar 1.400 hektare lebih,” katanya. Ia menyebut areal hak guna usaha perusahaan sekitar 255 hektare, dan berada pada PT AWL.

Merujuk angka yang ia sebut sendiri, areal yang dikelola bersama Agrinas lebih dari lima kali lipat luas HGU yang ia akui. Ketika ditanya apakah areal 1.400 hektare itu termasuk objek sengketa, ia tidak memberikan jawaban tegas.

Pola serupa pernah menjadi sorotan di Kotim pada awal 2026, sebagaimana diberitakan sejumlah media. Lahan sitaan seluas 3.351 hektare milik PT Agro Karya Prima Lestari (Grup Sinar Mas) disebut kembali dikelola perusahaan lama melalui kerja sama operasi dengan Agrinas, sementara warga berharap pengelolaannya diserahkan kepada koperasi masyarakat.

Jejak pola itu tertinggal pada selembar berita acara tulisan tangan berkop Desa Tumbang Penyahuan tertanggal 29 Mei 2026.

Dokumen itu mencatat telah terjadi pertemuan pihak Agrinas dengan masyarakat. Poin utamanya berisi penolakan warga atas mediasi dan aktivitas panen PT AWL/KMS, dengan alasan mediasi sudah berlangsung berkali-kali sejak 2008 tanpa pembayaran.

Kolom tanda tangan untuk “Pihak AGRINAS” memuat tulisan CIF AWL KMS, disertai nama Darius. Daftar hadir rapat desa sepekan setelahnya mengonfirmasi Darius tercatat dengan jabatan chief.

Warga duduk berhadapan dengan Agrinas, namun pena perwakilan negara hari itu dipegang oleh orang perusahaan.

Delapan hari kemudian, 6 Juni 2026, rapat koordinasi digelar di Kantor Desa Tumbang Penyahuan, mempertemukan enam kelompok masyarakat dengan pihak yang dalam notulen disebut RH 2 HK Agrinas.

Notulen rapat mencatat warga menyatakan lahan itu tanah ulayat warisan turun-temurun sebelum perusahaan beroperasi dan belum pernah ada ganti rugi atau pelepasan hak yang sah.

Jawaban Agrinas tercatat singkat. ”Tidak bisa memberi keputusan, hanya bisa memberi solusi dalam waktu yang singkat, dan akan menyampaikan tuntutan masyarakat,” demikian bunyi notulen tersebut.

Notulen ditandatangani Brigadir Jenderal Purnawirawan Mudasir, yang dalam daftar hadir tercatat sebagai General Manager HK Agrinas Palma Nusantara.

Suling, yang kini menjadi penggugat keempat, menyatakan tanah itu akan tetap ia pertahankan dan dikelola. Dia menolak lahannya dijadikan plasma untuk orang banyak, dengan alasan plasma diambil dari lahan inti.

Peserta lain, yang dalam notulen tercatat sebagai Setiawan, menyatakan lahan miliknya tetap akan ia ambil karena merasa sudah dibohongi, dan menyebut tempat keramat orang tuanya sudah dihina. Ia menolak situs budayanya diperlakukan seperti itu.

Hitungan Sempung memperinci dari 50 hektare tanahnya, sekitar 25 hektare terkena penyitaan atau pengelolaan Agrinas, dan sekitar 25 hektare sisanya disebut telah diputihkan atau dijadikan areal penggunaan lain pada 2023.

”Sebelumnya dikelola Agrinas. Namun, sejak kami menghentikan kegiatan di lokasi beberapa bulan terakhir, mereka tidak lagi melakukan aktivitas,” katanya.

Dalih Konservasi di Tengah Kebun Sawit

Alasan yang selalu diterima Sempung sejak 2008 adalah tanahnya masuk kawasan konservasi sehingga tidak bisa dibayar.

“Pihak pemerintah daerah pernah menyatakan kawasan itu HCPI, yaitu koridor satwa dari Bukit Habuk ke Bukit Sentuai,” katanya dalam diskusi.

”Namun, jika benar koridor satwa, mengapa di lapangan justru ditanami sawit? Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.

HCP dan HCPI yang ia sebut merujuk pada kawasan bernilai konservasi tinggi, yang dalam dokumen perusahaan ditulis sebagai high conservation value. Kawasan dengan nama itu memang ada.

Ringkasan penilaian nilai konservasi tinggi PT KMS yang diunggah ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mencantumkan Koridor Bukit Santuai-Bukit Hawuk seluas 97,32 hektare, bagian dari total areal bernilai konservasi tinggi di konsesi itu seluas 1.870,60 hektare.

Dokumen itu juga mencatat Bukit Santuai seluas 677,52 hektare, Bukit Hawuk 285,80 hektare, serta sempadan Sungai Egang, Sungai Purang, dan zona Tajahan.

Sebagian nama itu sama dengan toponimi yang ditulis pemerintah Desa Tumbang Penyahuan dalam surat keputusan tahun 1980 ketika menetapkan wilayah berladang warganya, yaitu Bukit Hawuk, Tajahan, Sungai Egang, dan Purang.

Melalui dokumen RSPO yang sama, perusahaan menyatakan telah menanam sawit sekitar 1.017,60 hektare pada periode 2010 sampai 2014, dan menyatakan tidak ada areal bernilai konservasi tinggi yang ditanami.

”Kami mempertanyakan mengapa tanah tersebut disebut HCP dan tidak dibayarkan, tetapi justru sudah ditanami sawit,” kata Sempung.

”Masyarakat bingung, karena merasa ada informasi yang tidak terbuka dari pihak perusahaan,” tambahnya.

Ketika ditanya perihal lahan konservasi yang ditanami sawit, Mahesa menyatakan dalam wawancara bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan menjelaskan, dan menyebut hal itu merupakan kewenangan manajemen serta bagian legal perusahaan.

Dipolisikan Setelah Moratorium

Sempung menyatakan ia dipanggil dan sudah satu kali diperiksa Polda Kalimantan Tengah atas laporan dugaan pencurian dengan kekerasan di atas tanah yang ia gugat.

Kuasa hukumnya, Sapriyadi, menyatakan laporan pidana itu masuk setelah moratorium berlaku.

Pada 26 Agustus 2026, Komisi III DPR RI lewat kesimpulan rapat yang dibacakan Wakil Ketua Rano Alfath, meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran melakukan moratorium perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural, terutama perkara di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria.

Pada 7 September 2026, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahar Diantono menyatakan di Badan Legislasi DPR bahwa Polri telah memberlakukan moratorium itu. Ia menegaskan konsistensi untuk mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial bagi perkara yang kental aspek keperdataan maupun adat.

Pada 10 September 2026, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan kebijakan moratorium Bareskrim harus dipatuhi seluruh jajaran Polri, termasuk Polda, Polres, dan Polsek.

Polri juga menyatakan tetap membedakan tindak pidana murni dari perjuangan masyarakat mempertahankan hak atas tanah. Belum ada keterangan resmi apakah perkara Sempung masuk kategori yang ditangguhkan, dan data terbuka tidak mencatat lokasi sengketa ini masuk daftar Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

”Kami menyesalkan sikap perusahaan,” kata Sapriyadi.

”Objek ini masih dalam proses perkara perdata, tetapi mengapa setiap persoalan langsung dilaporkan ke kepolisian? Seharusnya persoalan ini lebih dahulu diselesaikan melalui iktikad baik,” tegasnya.

Klaim Warga yang Menguap

Sepanjang rantai perizinan dan penguasaan lahan ini, tidak ada satu tahap pun yang secara khusus menguji klaim kepemilikan riil warga atas bidang yang dipersoalkan.

Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja menguji hubungan hukum perusahaan dengan status kawasan hutan. Satgas PKH turun untuk menguji apakah perusahaan melanggar luasan kawasan hutan. PP 45/2025 mengatur ke mana lahan diserahkan setelah dikuasai negara. Agrinas hadir untuk mengurus kelanjutan produksinya.

Tidak ada mekanisme di antaranya yang bertanya tanah siapa itu sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan di peta, dan apakah hak warga sudah dibayar.

Masyarakat yang pada 2008 berhadapan dengan perusahaan swasta, pada 2026 berhadapan dengan negara.

Saat berdiskusi di pondok pada 4 Oktober itu, Mahesa Aji Saputra menyatakan perusahaan tidak bermaksud bertindak semena-mena.

”Perusahaan mengelola areal tersebut karena menurut kami, areal itu telah masuk dalam HGU perusahaan. Kegiatan, termasuk pembuatan parit di dalam areal HGU, kami lakukan berdasarkan perintah manajemen,” ujarnya.

Satu-satunya HGU yang ia sebut dalam wawancara adalah milik PT AWL seluas sekitar 255 hektare. Sementara itu, pihak yang ditarik sebagai tergugat dalam perkara 82 adalah PT KMS, korporasi yang menurut Sempung belum mengantongi HGU.

Sapriyadi langsung menjawab. ”Saya pastikan bahwa objek perkara ini tidak berada dalam sertifikat HGU. Apabila Bapak menyampaikan bahwa lokasi ini masuk HGU, maka hal itu akan kita buktikan di pengadilan. Kami berani menyampaikan hal ini karena memiliki alasan dan dasar,” tegasnya.

Menjelang diskusi berakhir, Mahesa menyampaikan akan meneruskan semua aspirasi ke pimpinan. ”Kami datang ke sini untuk berdiskusi, bukan untuk memicu persoalan. Kami ingin mencari jalan tengah,” katanya.

”Terkait proses peradilan, secara sistematis operasional perusahaan dapat dihentikan sementara sambil menunggu hasil persidangan,” tambahnya.

Dalam wawancara terpisah di lokasi yang sama, ia menegaskan perusahaan menghormati keinginan masyarakat menempuh gugatan perdata dan siap menjalani prosesnya.

Agrinas tidak hadir di lokasi hari itu. Sidang perdana perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan 14 Oktober 2026. (ign)