• Sidang gugatan perdata nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu, 7 Oktober 2026, ditunda karena Tergugat I, PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK), tidak hadir dengan alasan alamatnya tidak ditemukan oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan sepekan kemudian.
• Lima penggugat menuntut PT BSK dan PT Agro Indomas atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait tanah adat seluas ± 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kotawaringin Timur, yang diklaim belum diganti rugi sejak 2005.
• Para penggugat meminta pengadilan menyatakan mereka pemilik tanah adat tersebut dan menuntut ganti rugi Rp5,005 triliun, terdiri dari materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp5 triliun.
• Gugatan mendalilkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 31 Tahun 2005 milik PT BSK terbit di atas kawasan hutan tanpa Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan PT Agro Indomas menggarap lahan tanpa ganti rugi.
• Perkara ini merupakan pendaftaran ulang gugatan yang sebelumnya (Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt) dicabut pada 23 September 2026, dengan sejumlah penyesuaian pada alat bukti dan surat kuasa.
SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut asap pekat sisa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti perjalanan sejauh lebih 80 kilometer yang harus ditempuh para penggugat dari Desa Sebabi menuju Kota Sampit, Rabu (7/10/2026).
Menghabiskan waktu sekitar satu setengah jam menembus jalanan berasap demi memperjuangkan hak mereka, warga justru dihadapkan pada ujian kesabaran baru setibanya di Pengadilan Negeri Sampit.
Mereka menunggu dari pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. Penantian panjang selama tujuh setengah jam itu berujung pada sidang gugatan terhadap PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) yang berlangsung tak sampai setengah jam, lalu ditunda. Tergugat I, PT BSK, tidak hadir.
”Kami mengharapkan pihak dari perusahaan harus hadir,” kata Yanti U, salah satu penggugat.
”Soalnya kami dari penggugat mengharapkan dari tergugat harus sama-sama hadir,” tambahnya.
Kuasa hukum penggugat, Sapriyadi, menyebut majelis hakim menyampaikan di persidangan bahwa alamat Tergugat I tidak ditemukan.
”Dalam persidangan tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa keterangan tidak hadirnya adalah alamatnya tidak ditemukan, sehingga memang mereka tidak dapat hadir,” kata Sapriyadi.
Ia menyebut para penggugat sangat antusias dan kooperatif mengikuti jadwal persidangan, dan menyesalkan ketidakhadiran tergugat I.
Tergugat yang hadir dalam sidang tersebut adalah perwakilan PT Agro Indomas dan pihak BPN. Pihak PN Sampit menyatakan tergugat yang belum hadir akan dipanggil ulang. Sidang ditunda sepekan.
Alamat yang Disebut Tak Ditemukan
Gugatan menuliskan alamat PT BSK sebagai Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kalimat yang sama persis dipakai dalam gugatan sebelumnya, Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, yang sidangnya pada 2 September dihadiri oleh kuasa hukum PT BSK.
Alamat yang sama juga tertera pada putusan Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Spt, perkara lain yang melibatkan PT BSK, tempat perusahaan itu diwakili oleh kuasa hukum.
Yanti menegaskan, alamat yang dipakai tidak berubah. Ia menyebut di area perusahaan tidak ada jalan, gang, ataupun penanda RT/RW. Ia menggambarkan letaknya dari Simpang Sebabi.
”Kalau arah dari Simpang Sebabi masuk di Desa Sebabi, dia masuknya kiri,” kata Yanti, seraya menilai PT BSK hanya menghindar.
Gugatan Dicabut, Didaftarkan Ulang
Perkara ini bukan kelanjutan dari Perkara 63 yang sebelumnya diberitakan Kanal Independen, termasuk proses mediasi yang sempat tertunda pada 16 September.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, gugatan itu dicabut pada 23 September 2026.
Gugatan baru kemudian terdaftar sehari setelahnya dengan nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt, dengan lima penggugat yang sama: Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo.
Sapriyadi menyebut ada sejumlah hal yang dipertimbangkan para penggugat sehingga gugatan didaftarkan ulang.
“Dalilnya masih sama, hanya saja ada perbedaan luasan antara surat kuasa dengan gugatan,” katanya.
Gugatan tersebut menyasar luas objek sekitar 172,46 hektare. Enam titik koordinat, batas-batas tanah, keenam tergugat, serta dalil dan petitum, sama seperti gugatan sebelumnya.
Perbedaan yang ditemukan terletak pada surat kuasa khusus (Nomor 48/PDT/ADV-SD/VI/2026 tertanggal 12 Juli 2026 diganti Nomor 65/PDT/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 23 September 2026), tanggal gugatan (3 Agustus menjadi 23 September), alamat tergugat Notaris Martina yang diperbarui, serta tambahan ”Surat Pernyataan Masyarakat Sekitar” sebagai penguat alat bukti alas hak penggugat.
Tuntutan Rp5,005 Triliun dan Dalil Soal HGU
Sapriyadi menyebut inti dari gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum. Para penggugat mengklaim memiliki lahan tanah adat yang, menurut dia, tidak diganti rugi oleh pihak perusahaan.
Dalam gugatannya, kelima penggugat meminta pengadilan menyatakan mereka sebagai pemilik tanah adat seluas ± 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, yang mereka peroleh lewat hak membuka tanah dan memungut hasil hutan sebagaimana Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria. Mereka meminta PT BSK mengeluarkan objek itu dari lokasi perizinannya.
Penggugat mendalilkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT BSK seluas 11.471,707 hektare terbit di atas kawasan hutan tanpa Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu.
Mereka meminta surat keputusan Kepala BPN yang mendasarinya dan sertifikat itu dinyatakan batal dengan sendirinya atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Gugatan menyebut objek sengketa berada di dalam areal HGU PT BSK, dan mendalilkan HGU itu sendiri cacat.
Gugatan juga mendalilkan PT Agro Indomas menggarap dan menanami objek itu sejak 2005 tanpa ganti rugi.
Penggugat merujuk pada Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2013 sebagai dasar bahwa Agro Indomas telah salah menanam di dalam areal SHGU 31/2005 milik PT BSK.
Atas klaim tersebut, mereka menuntut PT BSK dan PT Agro Indomas membayar ganti rugi Rp5,005 triliun, yang terdiri atas kerugian materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp5 triliun.
Yanti menyampaikan klaim warga soal tidak adanya tanggapan dan ganti rugi lahan.
”Kami menuntutkan hak milik kami, tanah wilayah adat, dari berapa tahun, dari tahun 2005 sampai sekarang belum pernah ada tanggapan dari pihak perusahaan,” katanya.
”Memang belum pernah diganti rugi dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Dalam jawabannya di Perkara 79, PT BSK menyebut lahan HGU-nya diperoleh lewat pembelian dan ganti rugi kepada warga Desa Tangar dan Desa Sebabi pada 2005.
Perkara itu menyangkut objek lain, dan PT BSK belum menanggapi klaim para penggugat di Perkara 80.
Yanti menyatakan, proses hukum harus dihormati oleh semua pihak. ”Kami mengikuti proses hukum,” kata Yanti.
”Cuma, sayangnya, perusahaan kayaknya tidak menghormati. Kan kita kan negara Indonesia, sama-sama menghormati hukum,” jelasnya.
Penggugat berharap PT BSK hadir pada sidang berikutnya. ”Apa pun yang terjadi, kami harus tetap mempertahankan hak kami di lapangan,” kata Yanti.
Kanal Independen belum memperoleh tanggapan dari PT BSK atas gugatan tersebut maupun atas keterangan soal alamat itu. (ign)