Intinya sih...
  • Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Muhammad Irfangul Ihsan terkait dugaan peredaran 1,8 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi kembali tertunda pada Selasa, 28 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Sampit.
  • Penundaan ini adalah yang keenam kalinya bagi perkara bernomor 236/Pid.Sus/2026/PN Spt sejak sidang perdana 23 Juni 2026, dan yang ketiga kalinya berturut-turut khusus untuk agenda pembacaan tuntutan.
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, menyatakan penundaan terjadi karena timnya masih menyusun dokumen tuntutan untuk terdakwa.
  • Muhammad Irfangul Ihsan ditangkap pada 14 Februari 2026 di Kotawaringin Timur dan didakwa sebagai perantara yang menerima upah Rp5.000.000.
  • Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Muhammad Irfangul Ihsan memilih bungkam ketika wartawan menanyakan nasib sidangnya yang kembali tertunda, Selasa (28/7/2026) lalu.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang bermotif paduan putih, biru, dan oker, ia melangkah kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Sampit dengan raut wajah datar mengabaikan pertanyaan.

Dari arah ruang tunggu, beberapa tahanan lain memanggilnya dengan sapaan akrab, “Iksan”.

Hari itu, sidang pembacaan tuntutan atas dugaan peredaran 1,8 kilogram sabu dan 786 butir ekstasi yang menjeratnya kembali urung terlaksana.

Perkara bernomor 236/Pid.Sus/2026/PN Spt ini genap enam kali bersidang tanpa satu pun agenda yang tuntas sesuai jadwal sejak perdana digelar pada 23 Juni 2026.

Catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit merekam rincian penundaan tersebut.

Sidang pertama pada 23 Juni beragenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan, tetapi ditunda dengan alasan pembuktian belum siap.

Sidang kedua dan ketiga, pada 30 Juni dan 7 Juli, beragenda pembuktian dari penuntut umum dan ditunda dengan alasan serupa.

Ketidaksesuaian catatan muncul pada sidang keempat, 14 Juli. Agenda sidang saat itu tetap pada tahap pembuktian, namun alasan penundaan sudah bergeser menjadi tuntutan belum siap.

Dua sidang berikutnya, 21 Juli dan 28 Juli, diagendakan khusus untuk pembacaan tuntutan dan keduanya batal dengan alasan yang sama: tuntutan belum siap.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, salah satu dari tiga jaksa yang menangani perkara ini, menyatakan timnya masih menyusun dokumen tersebut.

”Iya, tinggal menunggu penyusunan tuntutan untuk terdakwa,” kata Andep.

Perkara ini berawal dari penangkapan Muhammad Irfangul di rumahnya, Jalan Jenderal Sudirman Km. 38, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, pada 14 Februari 2026.

Saat penangkapan diumumkan akhir Februari 2026, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, menyebut peran terdakwa signifikan dalam jaringan peredaran narkotika di Kotim, melampaui posisi pemain kecil.

Sementara itu, surat dakwaan yang kini diuji di persidangan menempatkan Muhammad Irfangul sebagai perantara dengan upah sebesar Rp5.000.000 yang sudah diterima oleh terdakwa.

Ia didakwa menerima pasokan dari sosok bernama Budi, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Merujuk jadwal SIPP, sidang berikutnya akan digelar Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Apabila kembali tertunda, ini akan menjadi penundaan ketiga kalinya berturut-turut khusus untuk agenda penuntutan sejak pertama kali dijadwalkan pada 21 Juli lalu. (ign)