Intinya sih...

• Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023-2024 yang melibatkan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
• Fokus penyelidikan telah menukik pada mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kotim, yang disinyalir menjadi pintu masuk bagi daftar penerima "titipan" bermasalah.
• Ratusan dari 251 penerima hibah keagamaan telah diperiksa, dengan indikasi adanya intervensi sejak tahap pengusulan dan dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) guna menyamarkan penggunaan dana yang berbeda dari proposal awal.
• Aroma keterlibatan oknum anggota DPRD Kotim menyeruak, diduga tidak hanya dalam pengusulan pokir tetapi juga mengawal ketat laju anggaran hingga proses pencairan.
• Pola penyimpangan serupa juga teridentifikasi dalam kasus korupsi hibah KONI Kotim periode 2021-2023 senilai Rp7,9 miliar dan skandal hibah KPU Kotim senilai Rp40 miliar terkait Pilkada 2024 yang akan gelar perkara pada Januari 2026 oleh Kejati Kalimantan Tengah.
• Hingga saat ini, Kejari Kotim masih terus mengumpulkan alat bukti guna menguatkan konstruksi perkara demi kepentingan penetapan tersangka.

SAMPIT, kanalindependen.id – Bidikan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sengkarut dana hibah senilai Rp40 miliar kini menukik tajam ke hulu penganggaran. Kasus yang menyeret organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan ini tidak lagi sekadar menyasar indikasi kecurangan di tingkat penerima.

Titik apinya kini mengarah pada mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kotim. Dana aspirasi itu disinyalir menjadi pintu masuk bagi daftar penerima “titipan” bermasalah.

Kejari Kotim tengah menelusuri alur tersebut secara maraton. Ratusan orang telah diperiksa dari total 251 penerima hibah keagamaan Bagian Kesra Setda Kotim tahun anggaran 2023–2024 tersebut.

Penyelidikan dipastikan tidak berhenti di meja penerima, melainkan melacak jejak hulu untuk mengurai siapa pihak yang mengusulkan serta mengarahkan nama-nama tersebut.

Penelusuran ini perlahan menyingkap tabir baru. Sejumlah alokasi dana hibah yang kini masuk radar penyidikan ternyata memiliki garis singgung dengan usulan pokir.

Alokasi anggaran yang semestinya lahir dari aspirasi murni dan kebutuhan nyata masyarakat, diduga sengaja diarahkan kepada kelompok atau lembaga yang telah dikondisikan sebelumnya.

”Ada keterkaitan antara yang mengusulkan dengan yang menerima. Ini tidak berdiri sendiri,” ungkap sumber internal di Kejari Kotim.

Sumber tersebut membeberkan adanya indikasi intervensi yang mengawal ketat sejak tahap pengusulan hingga nama penerima ditetapkan. Terdapat sejumlah usulan yang disinyalir “dipaksakan” untuk lolos ke dalam daftar pencairan, kendati tidak berpijak pada landasan kebutuhan riil masyarakat.

Dalih Rumah Ibadah, Beda Cerita di Lapangan

Indikasi modus operandi yang terendus penyidik pun tampak berlapis. Pengajuan dana hibah sering kali menggunakan dalih pembelian perlengkapan atau pembangunan rumah ibadah.

Namun, aliran uang di lapangan diduga menyeberang jauh dari proposal awal, termasuk untuk pembelian lahan atau kepentingan lain yang sama sekali tidak tertulis dalam dokumen pengajuan.

Guna menyamarkan jejak aliran dana tersebut, laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga direkayasa sedemikian rupa. Dokumen disusun rapi secara administratif agar tampak selaras dengan proposal, menutupi realitas penggunaan uang yang disinyalir berbeda drastis di lapangan.

”Ada proposalnya untuk rumah ibadah, tapi realisasinya berbeda. LPJ-nya dibuat seakan sesuai. Ini yang sedang didalami,” tegas sumber yang sama.

Dalam fase pengembangan perkara, aroma keterlibatan oknum anggota DPRD Kotim pun menyeruak. Indikasi perannya diduga tidak berhenti pada tahapan pengusulan pokir, melainkan ikut mengawal ketat laju anggaran hingga proses pencairan.

Pola ini memunculkan kecurigaan adanya dugaan penyimpangan yang terorganisir, bukan sekadar kelalaian hitungan di atas meja.

Jejak Pola Serupa di Kotim

Pola penyimpangan dana hibah semacam ini bukan barang baru di Kotim. Publik masih mengingat kasus korupsi hibah KONI Kotim periode 2021–2023 senilai Rp7,9 miliar yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp7,46 miliar tersebut, eks Ketua KONI Kotim Ahyar Umar divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan mark-up dan merekayasa LPJ.

Paralel dengan hal itu, skandal hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai Rp40 miliar terkait Pilkada 2024 juga tengah dalam bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pascagelar perkara pada Januari 2026.

Ketiga pusaran kasus ini disinyalir berbagi benang merah yang sama, yakni indikasi manipulasi dokumen, lemahnya verifikasi, dan lumpuhnya sistem pengawasan.

Dua Lini Pengawasan yang Dipertanyakan

Situasi ini sontak memantik pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan dari dua lini sekaligus, yakni internal pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Dinas terkait yang memikul tanggung jawab verifikasi proposal hingga realisasi di lapangan dinilai gagal bekerja maksimal.

Pada saat yang sama, mekanisme kontrol legislatif terhadap produk pokir mereka sendiri juga nyaris tak terlihat wujudnya.

Sementara itu, jajaran pimpinan DPRD Kotim sejauh ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam perkara ini.

Merespons hal ini, aktivis antikorupsi Burhanurohman menegaskan, jika dugaan rekayasa LPJ dan penyimpangan realisasi ini terbukti, perbuatannya telah melampaui batas toleransi kelalaian administratif.

”Kalau proposalnya beda dengan realisasi, lalu LPJ-nya direkayasa, itu bukan lagi kelalaian. Itu sudah indikasi kuat penyalahgunaan anggaran. Harus diusut sampai ke pihak yang mengusulkan dan mengarahkan,” tegasnya.

Burhanurohman mendesak aparat penegak hukum untuk tidak membatasi perburuan hanya pada para penerima hibah di tingkat bawah. Penelusuran harus berani menembus dinding aktor-aktor di balik layar penganggaran, tanpa terkecuali dari unsur legislatif.

”Jangan hanya yang di bawah yang disasar. Kalau ada oknum dewan terlibat, harus dibuka. Ini uang publik,” ujar Burhanurohman.

Hingga saat ini, Kejari Kotim menegaskan masih terus mengumpulkan alat bukti guna menguatkan konstruksi perkara demi kepentingan penetapan tersangka.

Pemanggilan dan permintaan keterangan dari berbagai pihak masih bergulir, seiring dengan upaya penyidik membongkar teka-teki alur pokir hingga ke akarnya. (ign)