Putusan Inkrah yang Masih Diabaikan

Meski putusan banding sudah berkekuatan hukum tetap, implementasinya tidak otomatis. Hingga Januari 2026, Yanto masih menyebut PT HAL belum melaksanakan putusan pengadilan maupun putusan adat, sementara aktivitas perusahaan di area sengketa disebut tetap berjalan.

Kekecewaan itu kemudian beralih menjadi ultimatum. Yanto menyatakan siap menutup total akses dan aktivitas PT HAL jika perusahaan tetap mengabaikan putusan yang telah inkrah.

”Kami akan menutup seluruh aktivitas PT HAL jika putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Damang Tualan Hulu tidak dijalankan,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Kalteng melalui Komisi II menyatakan siap memanggil perusahaan dan mendorong agar putusan dijalankan.

Tekanan Ormas Adat dan Blokade Kantor

Tekanan sosial memuncak ketika puluhan organisasi masyarakat adat dari berbagai kabupaten di Kalimantan Tengah menyatakan mengawal pelaksanaan putusan adat Tualan Hulu.

Pada hari pelaksanaan, massa mengepung dan memblokade kantor PT HAL sebagai isyarat bahwa mereka tidak ingin lagi putusan adat berhenti sebagai dokumen.

Aksi itu berakhir damai. Setelah melalui dialog yang difasilitasi pemangku adat, PT HAL menyatakan menerima putusan adat dan siap membayar sanksi sekitar Rp259 juta.

Putusan adat dan putusan peradilan bertemu melalui tekanan dari basis masyarakat adat yang berbuah komitmen konkret di lapangan.

Menerima Putusan

Dalam pelaksanaan putusan adat pada 24 Februari 2026, manajemen PT HAL secara terbuka menyatakan menerima keputusan Damang Tualan Hulu dan siap melaksanakan sanksi adat yang ditetapkan.

Perwakilan perusahaan menegaskan bahwa pembayaran sanksi adat akan diselesaikan hari itu juga, di hadapan Damang, ahli waris, tokoh masyarakat, dan perwakilan ormas adat.

Yanto menyambut keputusan ini. Dia menegaskan kembali bahwa sanksi adat tersebut murni terkait pelanggaran adat atas makam leluhur dan situs keluarga.

Setelah putusan dijalankan, pihaknya tidak akan melanjutkan aksi protes terhadap perusahaan.

Damang Tualan Hulu menutup prosesi dengan menyatakan sengketa dinyatakan selesai secara adat, dan tujuan utama hukum adat adalah memulihkan keseimbangan serta perdamaian antar pihak.

Tiga Arena Penyelesaian Konflik

Rangkaian fakta di Tualan Hulu memperlihatkan tiga arena yang saling bertaut. Pada arena adat, kedamangan dan kerapatan adat tetap menjadi rujukan utama ketika sengketa menyentuh situs leluhur, tanah keluarga, dan simbol kepercayaan masyarakat Dayak.

Pada arena peradilan negara, Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan PN Sampit dan menilai gugatan perusahaan tidak dapat diterima, sehingga tidak meruntuhkan putusan adat yang sudah ada dalam perkara ini.

Sementara di arena sosial, tekanan beruntun yang dimulai dari ancaman penutupan hingga kehadiran 28 ormas adat, menjadi faktor yang memaksa perusahaan berhadapan secara langsung dengan putusan yang sebelumnya cenderung diabaikan. (ign)