Intinya sih...
  • Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat bergantung pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena gaji pokok sebagian besar habis untuk cicilan kredit.
  • Belanja pegawai Kotim pada APBD 2026 mencapai Rp881,29 miliar atau 44,5% dari total belanja daerah, jauh melampaui batas maksimal 30% yang diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), dengan tenggat waktu penerapan paling lambat tahun 2027.
  • Kekhawatiran ASN menguat setelah TPP Kotim telah terpangkas sekitar 18% dari tahun sebelumnya, disosialisasikan pada Maret 2025 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025.
  • Pada Jumat (27/3/2026), Bupati Kotim Halikinnor menegaskan pemangkasan TPP belum menjadi pilihan utama, dengan prioritas efisiensi pada pos perjalanan dinas, pengadaan ATK, pemeliharaan kendaraan dinas, dan pembekuan rekrutmen tenaga kontrak baru.
  • Bupati tidak menutup kemungkinan penyesuaian TPP jika upaya efisiensi operasional tidak mampu menutupi selisih anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi batas belanja pegawai sesuai ketentuan pusat.

SAMPIT, kanalindependen.id – Beban cicilan kredit yang menggunung menunjukkan tingginya ketergantungan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Bersamaan dengan itu, kewajiban menekan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai berlaku, mengindikasikan ancaman penyesuaian TPP yang memicu kekhawatiran abdi negara pada tahun-tahun mendatang.

Bagi sejumlah pegawai negeri sipil (PNS), TPP beralih fungsi menjadi tulang punggung penghasilan bulanan.

Gaji pokok mereka setiap bulan sebagian besar terpotong angsuran kredit di bank. Praktis, penghasilan untuk menyambung kebutuhan dapur sehari-hari murni bergantung pada besaran TPP yang cair.

Pemerintah daerah mencatat belanja pegawai Kotim dalam APBD 2026 menyentuh Rp881,29 miliar atau 44,5 persen dari total belanja daerah.

Baca Juga: Belanja Pegawai Kotim Bengkak 44,5 Persen: Siapa yang Membiarkan APBD Tabrak Aturan Pusat?

Angka ini melampaui jauh batas maksimal 30 persen yang diwajibkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan tenggat waktu penerapan paling lambat 2027.

Gaji Pokok Habis Sebelum Bulan Berakhir

EL, salah satu PNS di Sampit, membeberkan posisinya secara lugas.

Potongan kredit rumah, kendaraan, hingga pembiayaan konsumtif lainnya menelan habis gaji pokoknya setiap bulan.

Sisa napas untuk belanja dapur, biaya sekolah anak, dan kebutuhan rutin rumah tangga bertumpu pada TPP.

”Sebenarnya kami berharap kalaupun ada pemangkasan, jangan terlalu besar. Karena gaji kami itu sebagian sudah habis untuk potongan bank,” ujarnya.

”Kalau gaji pokok, rata-rata sudah terpotong. Jadi yang benar-benar kami harapkan itu dari TPP,” lanjut EL.

NK, rekan sesama ASN, mengonfirmasi realitas serupa.

“TPP itu sangat membantu. Kalau sampai dipotong besar, pasti terasa sekali,” katanya.

TPP Sudah Lebih Dulu Terpangkas

Kekhawatiran EL dan NK memiliki pijakan kuat. TPP ASN Kotim nyatanya sudah lebih dulu terpangkas sebelum tekanan batas waktu 2027 tiba.

Pada Maret 2025, BKPSDM Kotim menyosialisasikan Perbup Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang TPP ASN.

Dalam forum tersebut, pemerintah memastikan TPP tetap cair dengan satu catatan berat: estimasi nilainya turun sekitar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

Aturan ini menjelaskan besaran TPP dihitung berdasarkan 15 kelas jabatan, mengambil komponen beban kerja 60 persen dan prestasi kerja 40 persen, dengan syarat minimal lama kerja 112,5 jam per bulan.

Realisasi pembayarannya juga menuntut penilaian kinerja individu: produktivitas berbobot 70 persen dan disiplin kerja 30 persen.

Tiga Dinas Telan 76 Persen Belanja Pegawai

Dari total Rp881 miliar tersebut, distribusi beban anggaran mengelompok secara tajam.

Dinas Pendidikan menyerap belanja pegawai terbesar dengan Rp470,03 miliar, disusul Dinas Kesehatan Rp142,45 miliar, dan RSUD dr. Murjani Sampit Rp58,21 miliar.

Tiga instansi ini menelan Rp670,69 miliar, setara 76 persen dari total belanja pegawai Kotim.

Ketiganya merupakan sektor pelayanan dasar yang secara teknis sangat sulit dipangkas. Tenaga guru dan kesehatan tidak bisa dikurangi secara sepihak tanpa mengorbankan pelayanan publik.

Data menunjukkan jumlah PPPK Kotim kini tercatat 2.630 orang (naik dari catatan pembayaran THR BKAD Maret 2025 sebanyak 2.059 pegawai). Seluruh status ini menjadi kewajiban anggaran yang secara prinsip tak dapat dihapus.

”Kalau P3K memang harus dianggarkan karena sudah diangkat. Kita tidak boleh memberhentikan,” tegas Bupati Kotim Halikinnor, Jumat (27/3/2026).

Komposisi PNS sendiri didominasi oleh tenaga fungsional golongan III dan IV, sebuah kelompok dengan struktur beban gaji dan TPP yang relatif tinggi.

Efisiensi Dulu, TPP Opsi Terakhir

Halikinnor menegaskan, pemangkasan TPP belum menjadi pilihan utama di atas meja.

Pos perjalanan dinas, pengadaan ATK, dan pemeliharaan kendaraan dinas menjadi sasaran efisiensi tahap awal.

Pemerintah juga resmi membekukan rekrutmen tenaga kontrak baru, mengalihkan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja ke depan murni lewat skema outsourcing.

”Belanja perjalanan dinas, belanja barang yang tidak penting seperti ATK, itu yang bisa kita efisiensikan,” katanya.

Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan TPP tetap terkena penyesuaian jika taktik efisiensi operasional ini gagal menutupi selisih anggaran.

“Kalau kita bisa menghemat dari perjalanan dinas, pengadaan ATK, pemeliharaan mobil, ya TPP kalaupun harus dipangkas sebisanya sedikitlah,” ujarnya.

Dari legislatif, Ketua DPRD Kotim Rimbun mengingatkan bahwa guncangan sesungguhnya menanti di depan mata.

”Kita harus bersiap karena 2027 adalah batas akhir dari pemerintah pusat. Jika tidak dicicil dari sekarang, selisih pemotongannya akan terasa sangat besar dan berpotensi menimbulkan gejolak bagi pegawai,” tegasnya.

Meski demikian, besaran nominal TPP Kotim yang akan berlaku tahun ini belum diumumkan secara rinci, sementara Pemkab masih melakukan penyesuaian bertahap terhadap struktur belanja pegawai menuju ketentuan 30 persen. (ign)