Kegiatan pengecekan diikuti Camat Cempaga, jajaran Polsek Cempaga, Danramil Cempaga, manajemen PT BSP, warga Desa Luwuk Bunter, serta warga Desa Sungai Paring yang sebelumnya menjual lahan tersebut kepada pihak perusahaan.

Selama kegiatan, tim melakukan pengukuran dan mengambil sejumlah titik koordinat di area yang dipersengketakan. Titik-titik itu diperlukan untuk memastikan apakah lahan dimaksud berada di dalam wilayah perizinan perusahaan atau tidak.

Selain pengukuran koordinat, dilakukan pula pengecekan dokumen yang dijadikan dasar penjualan lahan kepada PT BSP oleh kelompok warga Desa Sungai Paring yang mengklaim memiliki legalitas lahan sejak 1983.

Agustiawany mengatakan, pengecekan lapangan merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya di Kantor Kecamatan Cempaga terkait pengaduan sengketa lahan yang disampaikan warga, termasuk John Hendrik dan Apolo.

”Hari ini kita melakukan cek lapangan untuk memastikan objek mana yang dikuasai dan digarap oleh pihak perusahaan,” ujar Agustiawany di lokasi.

Dalam kegiatan itu, tim mengambil sejumlah titik koordinat di area objek sengketa. Koordinat tersebut selanjutnya akan dicocokkan dengan peta konsesi perusahaan melalui proses overlay untuk memastikan posisi lahan secara pasti.

Menurut Agustiawany, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui secara jelas batas dan status lahan yang menjadi objek sengketa.

”Kita ambil koordinatnya terlebih dahulu. Nanti akan kita cocokkan dengan peta perusahaan untuk melihat apakah masuk dalam areal izin atau tidak,” jelasnya.

Pertemuan berikutnya dijadwalkan pada 12 Maret mendatang di Kecamatan Cempaga untuk menindaklanjuti hasil pengecekan lapangan. (hgn/ign)