• Konflik lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, melibatkan klaim antara PT Borneo Sawit Perdana (BSP), warga Desa Sungai Paring, dan warga Desa Luwuk Bunter.
• Pengamat politik Riduwan Kesuma menilai konflik ini membutuhkan itikad baik dan transparansi bukti kepemilikan sah dari semua pihak, termasuk dokumen HGU PT BSP.
• Pada Kamis (5/3/2026), tim gabungan Pemkab Kotim, aparat keamanan, manajemen PT BSP, serta perwakilan warga Desa Luwuk Bunter dan Sungai Paring, melakukan pengecekan lapangan di lokasi sengketa yang sebagian sudah ditanami bibit kelapa sawit.
• Dalam pengecekan tersebut, tim mengambil sejumlah titik koordinat dan meninjau dokumen yang menjadi dasar penjualan lahan kepada PT BSP oleh kelompok warga Desa Sungai Paring.
SAMPIT, kanalindependen.id – Pengamat politik dan kebijakan publik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Riduwan Kesuma, menilai konflik lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, tidak akan pernah selesai tanpa itikad baik dan transparansi dari seluruh pihak yang terlibat.
”Penyelesaian konflik ini hanya mungkin terjadi jika semua pihak mau jujur dan terbuka dengan bukti kepemilikan yang sah. Termasuk PT Borneo Sawit Perdana (BSP), yang harus menunjukkan dokumen HGU-nya. Kalau itu tidak dilakukan, jangan harap masalah ini selesai,” tegas Riduwan yang mengikuti pengecekan lapangan bersama jajaran Pemkab Kotim, Kamis (5/3/2026).
Dia menyoroti bahwa inti persoalan berada pada klaim sepihak oleh sebagian warga Desa Sungai Paring yang mengaku memiliki lahan di kawasan tersebut, sementara warga Desa Luwuk Bunter menyatakan lahan itu milik mereka.
Riduwan menduga, dalam proses pembebasan lahan masyarakat, ada dukungan tidak langsung dari oknum perusahaan terhadap klaim yang tidak disertai dasar hukum kuat.
”Transparansi dokumen itu kunci. Baik warga maupun perusahaan sama-sama harus mau membuka bukti kepemilikan yang sah, apakah berupa surat tanah, dasar jual beli, atau izin resmi,” ujarnya.
Sebelumnya, lokasi sengketa lahan di wilayah tersebut kembali diperiksa dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan objek lahan yang dipersoalkan sekaligus melihat apakah areal tersebut sudah digarap perusahaan.
Pada titik yang dicek, terlihat hamparan lahan, sebagian sudah ditanami bibit kelapa sawit berusia kurang dari satu bulan.
Lahan itu berdampingan langsung dengan kebun milik PT BSP. Pada objek yang disengketakan terdapat pula saluran irigasi sekunder yang membentang dari arah timur ke barat dan bermuara ke saluran primer.
Saluran ini tampak tidak terawat dan di beberapa bagian tertutup alat berat perusahaan yang sebelumnya digunakan menggarap lahan yang didominasi gambut tebal.