• Warga Desa Sebabi mendirikan pondok di areal perkebunan seluas sekitar 172 hektare di Kecamatan Telawang pada Jumat (21/8/2026), yang mereka klaim sebagai tanah adat dan ulayat.
• Aksi ini terjadi dua hari setelah sidang perdana perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt ditunda pada Rabu (19/8/2026) di PN Sampit, karena mayoritas tergugat, termasuk manajemen PT Bumi Sawit Kencana (BSK), tidak hadir.
• Pihak PT BSK melalui humas Novar meminta warga untuk tidak melanjutkan aktivitas pendirian pondok, namun permintaan tersebut ditolak oleh warga yang didampingi Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng Erko Mojra.
• Warga mendasarkan aksi mereka pada prinsip Bezit (Pasal 529 KUH Perdata) dan klaim wilayah adat yang memiliki sejarah ritual Tiwah serta makam leluhur yang digusur PT BSK tanpa kompensasi tuntas.
• Perwakilan PT BSK akhirnya mundur tanpa membongkar pondok, menyatakan akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan pondok warga tetap berdiri di lokasi.
• Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan akan berlangsung pada 2 September 2026.
SAMPIT, kanalindependen.id – Sengatan matahari pagi baru saja menyusup di sela-sela pelepah sawit ketika puluhan warga Desa Sebabi merampungkan pendirian sebuah pondok kayu.
Bangunan sederhana itu sengaja mereka tegakkan di atas areal perkebunan di Kecamatan Telawang, Jumat (21/8/2026).
Ketegangan langsung menguar tak lama setelah pondok berdiri, menyusul kedatangan belasan perwakilan beserta petugas keamanan PT Bumi Sawit Kencana ke titik lokasi sengketa senilai Rp5 triliun tersebut.
Aksi pendudukan fisik ini terjadi dua hari setelah sidang perdana perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt ditunda pada Rabu (19/8/2026).
Mayoritas tergugat, termasuk manajemen PT Bumi Sawit Kencana, absen dari panggilan pengadilan atas gugatan tanah adat seluas kurang lebih 172 hektare tersebut.
Adu Urat Saraf di Lapangan
Suasana memanas saat rombongan PT Bumi Sawit Kencana berhadapan langsung dengan warga yang bersiaga di sekitar pondok.
Novar, yang bertindak sebagai humas perusahaan, meminta warga untuk tidak melanjutkan aktivitas di lokasi tersebut, termasuk merespons keberadaan bangunan dan rencana pembuatan portal jalan.
Dia beralasan aktivitas warga akan menghambat akses operasional korporasi menuju lokasi lahan lain di luar objek sengketa.
”Perihal pendirian pondok menurut kami dari perusahaan, agar semua pihak menghargai ini. Seharusnya mungkin tidak ada aktivitas di sini dulu, seperti pendirian pondok ataupun pemortalan, karena otomatis mungkin akses perusahaan juga untuk menuju ke lokasi lahan yang mungkin terkait di luar ini kesulitan,” kata Novar.
Permintaan tersebut ditolak Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalteng, Erko Mojra, yang mendampingi warga di lokasi.
”Masyarakat kan punya hak juga, nanti kalian buktikan nanti di pengadilan,” tegasnya.
Para petani yang tergabung dalam aksi pendudukan itu juga menolak mundur. Salah seorang warga secara lugas menegaskan sikap mereka kepada perwakilan perusahaan.
”Bapak tidak bisa juga menghalang-halangi kami, sedangkan pengadilan pun tidak ada yang namanya seorang pengadilan melarang masyarakat buat pondok kalau memang masih lahan itu bermasalah,” ujar seorang warga kepada Novar.
Warga lainnya menunjuk ke arah material bangunan yang mereka bawa ke lokasi.
”Barang-barang ini sudah kami beli. Jangan sampai nanti dibongkar sebelum proses pengadilan selesai. Belum ada surat dari pengadilan yang memerintahkan kami untuk mundur,” kata warga lainnya.
Melihat kerasnya penolakan, pihak perusahaan akhirnya memilih mundur tanpa melakukan pembongkaran. Novar menegaskan akan menyampaikan hal itu kepada atasannya.
Ia turut memastikan perusahaan akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pondok warga pun tetap berdiri di areal tersebut hingga akhir pertemuan.

Hukum Perdata dan Makam Leluhur
Langkah warga menduduki lahan ini didasarkan pada dua landasan, yakni hukum perdata dan status tanah ulayat.
Erko Mojra memaparkan, tindakan penguasaan fisik tersebut dilindungi oleh prinsip Bezit atau kedudukan berkuasa.
”Bezit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 529. Kedudukan seseorang yang menguasai atau menduduki suatu wilayah objek sengketa, termasuk menguasai kebun kelapa sawit yang berada di atas objek sengketa, dilindungi oleh hukum,” tuturnya.
Selain landasan perdata, ada alasan kultural yang memperkuat klaim warga.
Menurut keterangan warga dan Erko, kawasan tersebut adalah wilayah ulayat yang pernah menjadi tempat pelaksanaan ritual Tiwah, yakni upacara kematian tertinggi dalam kepercayaan Kaharingan masyarakat Dayak.
Lebih jauh, warga yang hadir di lokasi turut mengungkap keberadaan makam yang pernah digusur secara spesifik di area yang mereka sebut Blok 25.
Warga menyatakan masih menyimpan surat terkait penggusuran kubur tersebut, sementara kompensasinya tak kunjung dibayarkan.
”Tidak jauh dari lokasi ini terdapat makam yang telah digusur, dan persoalannya sampai sekarang belum selesai. Penggusuran itu dilakukan oleh PT BSK,” kata Erko.
Riwayat Tiwah dan keberadaan makam inilah yang menjadi dasar Erko melibatkan KMHA untuk mengklaim kawasan tersebut sebagai wilayah adat, di luar kapasitas warga secara perorangan.
Menghindari Konfrontasi Fisik
Kuasa hukum penggugat, Ardon, turut berada di lapangan memantau situasi. Ia mendampingi kliennya yang diketuai Ahmad Robbi Hidayat, beserta warga dari beberapa desa yang terlibat dalam pendudukan.
Ardon yang telah berdialog langsung dengan manajemen PT BSK dan petugas keamanan perusahaan, memastikan warga bergerak dalam koridor aturan hukum.
”Masyarakat berusaha mengikuti aturan hukum. Hari ini mereka juga mendirikan pondok karena merasa lokasi ini adalah tempat mereka, yaitu tanah ulayat atau tanah adat yang telah mereka miliki sejak dahulu,” kata Ardon.
Meski perusahaan sempat meminta pendirian pondok dibatalkan, Ardon menggaransi kliennya berupaya menghindari benturan fisik.
”Masyarakat telah berbicara dengan pihak manajemen bahwa mereka bertindak sesuai aturan dan tidak melakukan kekerasan,” katanya.
Namun, warga tetap bersikeras mempertahankan bangunan tersebut. “Masyarakat juga tidak menghendaki pondok itu dibongkar oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Bara Konflik Sebabi
Pendudukan lahan ini merupakan imbas lanjutan dari konflik agraria di Desa Sebabi. Dua gugatan perdata di PN Sampit menyasar entitas serupa, yakni PT Bumi Sawit Kencana, PT Agro Indomas, Notaris Martina, dan tiga instansi pemerintah.
Selain Perkara Nomor 63 yang dimotori Ahmad Robbi Hidayat, ada pula Perkara Nomor 62 dengan penggugat tunggal Sinarto yang didaftarkan pada tanggal yang sama, yakni 5 Agustus 2026.
Pola penguasaan lapangan serupa juga pernah ditempuh warga. Pada Juni 2026, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendirikan pondok di areal PT Agro Indomas, menyusul kandasnya gugatan warga bernama Sarnudin J di tingkat pertama karena dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang lanjutan untuk perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt ini dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026. (ign)