• Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyatakan bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2026, yang kabut asapnya menyebar hingga ke negara tetangga, berakar dari buruknya tata kelola hutan dan eksploitasi sumber daya alam sejak era 1970-an.
• Gumarang menyoroti praktik pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tanpa reboisasi dan pengalihan dana reboisasi senilai 600 juta dolar AS pada era Soeharto. Selain itu, terdapat sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) di Kalteng sebesar Rp1,17 triliun per Mei 2020 yang belum terpakai.
• Hingga 12 Oktober 2026, luas karhutla kumulatif di Kalteng mencapai 23.304,72 hektare. Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan status Siaga Darurat (26 Mei–31 Oktober 2026) dan Tanggap Darurat (31 Agustus–29 September 2026).
• Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar telah terbit pada 31 Agustus 2026. Kementerian Kehutanan juga membekukan izin 32 badan usaha pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terlibat karhutla.
• Gumarang mengkritik keras kinerja Kementerian Kehutanan dan Menteri Raja Juli Antoni, serta menegaskan tanggung jawab kepala daerah (bupati, wali kota, gubernur) atas sengkarut perizinan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan, yang dapat berujung pada tuntutan hukum.
SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut putih menelan pagi di tepian Sungai Mentaya. Jarak pandang amblas, menyisakan ruang pandang hanya sekitar dua meter.
Masih duduk di bangku SD 12 Sampit, Gumarang meraba jalan seraya mendorong gerobak air. Jarum jam menunjuk kira-kira pukul enam pagi.
Seekor anjing rupanya sudah berdiri tegak di dekat kakinya, tersembunyi sempurna di balik kepungan asap tanpa ia sadari.
”Jarak pandang cuma dua meter lebih waktu itu. Untung tiba-tiba anjing itu menggonggong, baru saya sadar dan lari,” kenang pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, saat memutar kembali ingatan tahun 1973 itu dalam pernyataan tertulis kepada Kanal Independen, Minggu (25/10/2026).
Kala itu, menurut Gumarang, pemerintah absen dari upaya pemadaman. ”Tanpa masker, sekolah tidak libur, tidak ada bantuan kesehatan. Masyarakat menganggapnya kejadian alam biasa, tanpa protes dalam bentuk apa pun, seakan pasrah dengan keadaan,” tuturnya.
Media massa, lembaga swadaya masyarakat, serta instrumen kontrol lain, katanya, masih sangat minim.
Lima puluh tiga tahun berselang, jangkauan jerebu telah merentang jauh menembus tapal batas negara. Serian di Sarawak, Malaysia, mencatat Indeks Pencemar Udara 287 atau kategori sangat tidak sehat pada 5 September 2026.
Pusat meteorologi ASEAN mendeteksi kepulan asap merayap dari Kalimantan menuju Sarawak, Sabah, hingga menyentuh langit Brunei. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kumulatif di Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai 23.304,72 hektare hingga 12 Oktober 2026.
Bagi Gumarang, perihnya mata di Sungai Mentaya setengah abad silam dan kelabunya langit Sarawak hari ini berbagi satu pangkal: ambruknya tata kelola hutan.
”Bencana kebakaran hutan dan lahan bukan kejadian langka. Sejak dulu sering terjadi di musim kemarau panjang, dan mulai dirasakan sejak dibukanya izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH),” katanya.
Studi di jurnal Nature Geoscience (2009) yang ditulis Robert Field dan tim merekonstruksi sejarah kebakaran dari catatan jarak pandang bandara sejak 1960.
Riset itu menyimpulkan hutan Kalimantan telah berubah wujud dari benteng alam yang sangat tahan api menjadi hamparan yang sangat rawan api di antara kemarau 1972 dan 1982. Transisi maut ini terjadi beriringan dengan naiknya kepadatan penduduk, deforestasi, serta beralihnya lahan menuju sistem pertanian dan kehutanan industri.
Rentang waktu itu bertabrakan tepat dengan penebangan kayu skala besar di Kotawaringin Timur (Kotim) pada awal 1970-an.
Gumarang pun menagih riwayat uang pemulihan yang dipungut dari setiap meter kubik kayu tebangan. Studi Center for International Forestry Research (CIFOR) memotret ke mana uang itu mengalir.
Kementerian Kehutanan pada era Soeharto mengalirkan 600 juta dolar AS dari dana reboisasi untuk menopang berbagai proyek yang diistimewakan secara politik, melenceng jauh dari mandat pemulihan hutan.
Jejak uang yang membeku juga terekam rapi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Laporan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Mei 2020 membongkar bahwa Provinsi Kalteng menyimpan Rp299,44 miliar sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) yang belum terpakai.
Angka ini bertengger di posisi puncak dibandingkan seluruh provinsi lain dalam daftar tersebut. Apabila angka milik provinsi disatukan dengan 13 kabupaten/kota se-Kalteng yang tertera dalam dokumen tersebut, tumpukan uang mengendap ini mencapai sekitar Rp1,17 triliun.
Nilai itu merengkuh kira-kira seperempat dari total sisa DBH DR nasional yang berjumlah Rp4,56 triliun.
Ramin Habis dari Tepi Sungai
Eksploitasi alam menderu di awal 1970-an. Menurut Gumarang, pemerintah Orde Baru, yang memikul warisan ekonomi sulit dari Orde Lama, menjadikan hutan sebagai mesin cetak uang negara.
Dasar hukumnya dipancang kuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan, juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
”Pabrik-pabrik kayu seperti pabrik plywood, sawmill, dan pengolahan kayu lainnya mulai bermunculan di Kalimantan Tengah bagaikan jamur di musim hujan,” kata Gumarang.
Dampak putaran uangnya terhadap warga memang sangat memukau, membuka lautan lapangan kerja baru dengan efek ekonomi berganda.
Namun, gemuruh mesin tebang itu tidak diikuti pemulihan hutan. Sasaran utamanya adalah ramin dan balok komersial lain yang bersembunyi di rawa gambut. Penebangan, kata Gumarang, dimulai dari daerah tak jauh dari pinggiran sungai, lokasi yang strategis untuk membawa kayu ke pabrik pengolahan di tepi sungai.
”Sehingga hutan rawa atau gambut cepat gundul tanpa ada reboisasi, yang seharusnya dilakukan oleh pemegang izin HPH,” lanjutnya.
Studi CIFOR karya Anne Casson (2001) mencatat ramin dikuras habis-habisan hingga praktis hanya bertahan di dalam kawasan hutan rawa Taman Nasional Tanjung Puting.
Taman nasional itu pulalah yang pada pertengahan Oktober 2026 menjadi area kebakaran terluas yang masih ditangani di enam provinsi prioritas.
Suharyanto, saat masih menjabat Kepala BNPB, melapor kepada Presiden pada 13 Oktober 2026, membeberkan luas area terbakar di sana mencapai 513,89 hektare.
Jejak Dana Reboisasi
Gundulnya hamparan lahan peninggalan HPH membuat Gumarang mempertanyakan triliunan rupiah uang pemulihan.
”Ke mana dana reboisasi yang sangat besar dan dikelola Kementerian Kehutanan? Hutan yang telah ditebang dibiarkan gundul tanpa reboisasi,” katanya.
”Andaikan dilakukan reboisasi, tidak mungkin terjadi seperti ini, dan tidak mungkin perkebunan sawit semasif ini,” lanjutnya.
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 bahkan menegaskan pungutan dana reboisasi sama sekali tidak meniadakan kewajiban pemegang HPH merawat dan melakukan permudaan hutan di areal garapan mereka.
Angin reformasi membawa wewenang dana reboisasi bergeser ke Kementerian Keuangan, dan sebagian akhirnya dipulangkan ke daerah dengan nama DBH DR.
Dokumen Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu bertanggal 27 Mei 2020 memperlihatkan tumpukan sisa DBH DR yang tak tersentuh: Provinsi Kalteng Rp299,44 miliar, Kabupaten Seruyan Rp248,91 miliar, dan Kabupaten Kotawaringin Timur memegang Rp70,71 miliar.
Kementerian Keuangan pada 2019 menyatakan bahwa dana yang sudah disalurkan namun belum terpakai itu bisa dianggarkan untuk menumpas karhutla.
Dari Kayu ke Sawit
Kini, ucap Gumarang, tegakan kayu di kawasan rawa telah tinggal riwayat. ”Kawasan bukit rata-rata sudah berubah statusnya menjadi perkebunan kelapa sawit. Berubah fungsi karena HPH banyak yang tidak aktif lagi, potensi ekonomis tegakan kayunya sudah habis, dan tidak ada reboisasi,” ujarnya.
Ia mencatat sejarah kebun sawit komersial pertama di Kalteng bermula di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, oleh PT Indo Turba yang membuka lahan sekitar 1990.
Menurut Gumarang, menipisnya kayu rawa gambut memaksa mata rantai perambahan merangkak tajam ke Pegunungan Muller-Schwaner dan Meratus. Eksploitasi ekologi juga menyelinap lewat proyek pertanian gambut di Kapuas dan Pulang Pisau yang terbukti gagal.
”Kayunya untuk kepentingan pabrik plywood, pabrik kertas, dan pabrik pengolahan kayu, baik yang berlokasi di Kalimantan maupun di Pulau Jawa,” katanya.
Proyek yang dimaksud adalah Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektare berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995, yang kemudian dihentikan pemerintahan BJ Habibie dan dinyatakan gagal.
Kerusakan hutan dinilai Gumarang semakin brutal saat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan datang menggantikan regulasi lama.
”Perizinan untuk hak melakukan eksploitasi kayu yang diberikan pemerintah, baik kewenangan pusat maupun daerah, mengakibatkan kerusakan hutan semakin parah,” ujarnya.
Menurut Gumarang, hutan produksi yang tak lagi ekonomis bagi perusahaan HPH kemudian ditinggalkan dan beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Peralihan itu dinilai mengikuti kebijakan pemerintah saat itu, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) hasil paduserasi tahun 1999.
Tarik ulur aturan meledak saat Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan landasan tersebut tak lagi berlaku, mengembalikan acuan tata ruang ke Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), lalu disusul Undang-Undang Cipta Kerja.
”Sehingga banyak perkebunan kelapa sawit terkena kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas,” kata Gumarang. Analisis spasial CIFOR pada 2018 memindai 894.841 hektare sawit tumbuh di kawasan hutan Kalteng, termasuk 338.251 hektare di Kotim.
Gumarang menangkap pergerakan ketika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan.
”Akibatnya, dilakukan penyitaan atas nama negara oleh Satgas PKH di pemerintahan Presiden Prabowo. Kemudian lahan dengan status kawasan yang belum clear and clean diserahkan ke PT Agrinas untuk dikelola tanpa adanya perubahan status kawasan terlebih dulu,” katanya.
Pada awal Juli 2026, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara menyebut tengah menakhodai sekitar 4,1 juta hektare lahan dalam kawasan hutan, termasuk sekitar 627 ribu hektare luasan di Kalteng.
Asap yang Kini Lebih Awet
Gumarang mengakui penanganan karhutla masa kini jauh lebih serius dibanding dekade tujuh puluhan.
”Karhutla sekarang lebih luas kebakarannya, namun ada upaya besar dari para pihak untuk memadamkan, terutama peran pemerintah dengan mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki, sehingga kabut asapnya tidak separah masa lalu,” ujarnya.
Meski kepungan asap berkurang, ia menyorot daya tahannya yang berubah. ”Masa sekarang kabut asapnya awet lama, beda dengan dulu yang cepat hilang bila sudah siang hari. Dulu hutan rawanya sebagian besar masih ada, hanya yang di pinggiran sungai mulai habis digarap,” katanya.
”Kerapatan hutan gambut waktu itu masih mampu menyerap dan menyimpan air. Makanya asap sekarang menyebar sampai ke negara tetangga, karena eskalasi karhutla jauh lebih besar dan masif, karena hutan rawa gambut sudah habis,” lanjutnya.
Asap tebal mengunci operasi dari udara. Laporan BNPB mencatat pada pertengahan Oktober, helikopter pengebom air, pesawat modifikasi cuaca, hingga penerbangan komersial di Kalteng sementara tidak dapat terbang akibat jarak pandang rendah.
Sistem pemerintah di sisi pencegahan dinilai Gumarang sangat lemah. “Pemerintah sangat minim upaya pencegahan dan mitigasi sebelum karhutla di musim kemarau terjadi, padahal karhutla sudah dapat dipastikan terjadi di musim kemarau,” ujarnya.
”Tapi sangat disayangkan, pemerintah bertindak atas dasar setelah kejadian,” tambah Gumarang.
Ancaman kemarau 2026 sebenarnya sudah diperingatkan sejak April. Usai rapat koordinasi pada 6 April 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperingatkan kemarau tahun ini datang lebih awal dengan durasi yang lebih panjang, menyusul keringnya Riau dan Kalimantan Barat sejak Januari.
Pemerintah Provinsi Kalteng menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026, lalu menaikkannya menjadi Tanggap Darurat melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026 untuk 31 Agustus hingga 29 September.
Pada 31 Agustus pula, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan terbit.
Terkait api, Gumarang tidak memberikan toleransi bagi pelanggaran hukum.
”Perkebunan kelapa sawit dilarang membuka lahan dengan membakar. Sangat disayangkan bila ada pihak pemerintah yang memberikan izin pembukaan lahan, ditambah pembukaan lahan oleh pihak perusahaan melalui pembakaran. Secara hukum keduanya kena,” tegasnya. Inpres itu juga menyasar pejabat publik yang memfasilitasi atau membiarkan pembakaran lahan.
Sorotan untuk Menteri dan Kepala Daerah
Kritik Gumarang bermuara telak pada Kementerian Kehutanan. ”Pihak Kementerian Kehutanan dinilai sangat buruk dalam tata kelola hutan, carut-marut, inkonsisten, sehingga banyak menimbulkan kerusakan hutan. Dana reboisasi yang sangat besar tidak tahu nasibnya, sedangkan hutan Kalimantan sudah dalam kondisi kritis,” katanya.
Ia membidik pucuk kementerian tanpa kompromi. “Jangan Menteri Kehutanan sekarang, Raja Juli Antoni, seolah tidak ikut berdosa. Kinerjanya juga dinilai buruk dalam menyikapi bencana karhutla, lebih berbau politis dan tidak punya konsep jelas, karena dinilai minim kompetensi,” ujarnya.
Raja Juli memiliki penjelasan tersendiri. Saat meninjau penanganan karhutla di Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (26/8/2026), ia menyebut karhutla tahun ini dipicu perubahan iklim yang luar biasa.
Sementara saat merespons desakan mundur pascabanjir Sumatra pada Desember 2025, ia menyatakan siap dievaluasi Presiden.
Kritik tajam justru menyeruak dari dalam barisan partai pendukung pemerintah. Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup DPP Partai Gelora Rully Syumanda, pada Sabtu (29/8/2026), menyindir bahwa urusan pemadaman setelah kebakaran tidak memerlukan seorang Menteri Kehutanan.
Seirama dengan hal itu, juru bicara Partai Gerindra Kamrussamad pada Selasa (20/10/2026) melontarkan dorongan perlunya evaluasi secara sungguh-sungguh jabatan menteri.
Rabu (21/10/2026), Kementerian Kehutanan membekukan izin enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), menambah daftar korporasi yang dikenai sanksi administratif kehutanan menjadi 32 badan usaha.
Sedikitnya tiga dari enam entitas terakhir berada di Kalteng, termasuk PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas, yang 4.803 hektare dari konsesi seluas 36.745 hektare miliknya terbakar.
Gumarang memastikan pejabat daerah juga tidak bisa lepas tangan. ”Mulai sekarang pemerintah harus sudah menyiapkan konsep dan tindakan upaya penanggulangan dan mitigasi, khususnya pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat, menghadapi karhutla ke depannya,” katanya.
Gumarang menambahkan, sengkarut perizinan perkebunan sawit yang keluar dari meja bupati, wali kota, dan gubernur tak lepas dari tanggung jawab mereka, baik atas kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang maupun yang diperoleh lewat pembagian kewenangan. ”Kedua kewenangan tersebut, kepala daerah bisa dituntut bila melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi jangan main-main,” tegasnya.
Kekhawatiran itu pernah sampai ke Mahkamah Konstitusi. Pada Juli 2011, Bupati Kapuas, Gunung Mas, Katingan, Barito Timur, dan Sukamara mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Kehutanan karena menyatakan terancam dipidana atas izin yang mereka terbitkan dan perpanjang di wilayah masing-masing. MK mengabulkan permohonan itu pada 21 Februari 2012.
Sawit dan Akar Masalah
Terlepas dari sikap keras terhadap keteledoran negara, Gumarang meminta semua pihak jujur menilai industri. ”Kita juga harus jujur mengakui, terlepas dari banyaknya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi kelapa sawit memiliki efek perubahan besar di segala aspek pembangunan,” ujarnya.
”Bahkan menjadi pilar ekonomi utama, khususnya Kalimantan Tengah, pascamerosotnya usaha kayu,” lanjut Gumarang.
Namun, bagi Gumarang, besarnya sumbangan finansial itu tidak lantas memaklumi aksi perusakan lingkungan.
”Ada kebun sawit yang nakal, pembukaan lahan dengan membakar, yang sebetulnya dilarang. Yang benar metodenya rintis, tebas, imas, tebang, cincang, rumpuk untuk pembusukan,” katanya.
Pembukaan lahan, kata Gumarang, wajib menyertakan pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) saat beroperasi di wilayah bertegakan kayu guna menyetorkan kewajiban Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan.
Data titik panas 2026 memperlihatkan api tidak hanya menyala di kebun sawit. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat sekitar 74 persen dari 34.262 titik panas di Kalimantan sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdeteksi di area konsesi.
Rinciannya, 10.739 titik berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit, 7.880 titik di konsesi tambang, dan 6.905 titik di kawasan PBPH.
Bagi Gumarang, kehadiran perkebunan sawit ikut berperan sebagai tameng dari kehancuran yang lebih buruk.
”Seandainya hutan yang gundul atau hanya tersisa semak belukar karena tidak dilakukan reboisasi itu tidak berubah jadi perkebunan sawit, kemudian lahannya semua terbakar, jelas keadaannya jauh lebih mengerikan,” katanya.
“Jadi tidak selayaknya kesalahan sepenuhnya dibebankan kepada perkebunan kelapa sawit, padahal akar masalahnya buruknya pengelolaan hutan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan sebagai leading sector,” tegasnya mengunci argumen.
Gumarang menutup pernyataannya dengan kata putus bagi nyali penguasa daerah. ”Bila bupati, wali kota, atau gubernur tidak mampu, disarankan mundur saja. Karena kalau kejadian ini terulang lagi tahun depan, kekecewaan dan kemarahan masyarakat sulit dibendung,” tegasnya. (ign)