- Kotim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 secara berturut-turut dari BPK Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025, yang diserahkan pada 29 Mei 2026.
- DPRD Kotim menyoroti tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp171,39 miliar (232,55% dari perencanaan awal) dan realisasi Pajak Daerah yang hanya mencapai 59,33% dari target.
- Fraksi PKS-NasDem dan Golkar memandang besarnya SiLPA sebagai indikasi lemahnya perencanaan dan lambatnya eksekusi program, bukan sebagai efisiensi.
- Terdapat reklasifikasi pendapatan jasa layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari pos Lain-lain PAD yang Sah menuju pos Retribusi Daerah, berdasarkan PP No. 35/2023 dan UU No. 1/2022.
- Bupati Halikinnor menjelaskan SiLPA akan dialokasikan kembali pada APBD periode berikutnya dan mengakui ketergantungan fiskal daerah pada dana transfer pemerintah pusat, yang juga memengaruhi rendahnya serapan anggaran secara regional di Kalimantan Tengah.
SAMPIT, kanalindependen.id – Rangkaian rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2025 bergulir dengan penyampaian sejumlah capaian administratif oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, Senin (22/6/2026).
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotim tahun anggaran 2025 mencatatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, yang diserahkan resmi pada 29 Mei 2026.
Keberhasilan ini menandai raihan predikat WTP ke-12 secara berturut-turut, berdampingan dengan sederet apresiasi lain seperti Anugerah Bakti Nusantara, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, penghargaan pengendalian stunting, Adiwiyata, hingga Top 3 UKPBJ Award.
Saat fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum, sorotan legislatif mengarah pada indikator keuangan yang berada di luar daftar apresiasi tersebut.
Terutama menyangkut sisa anggaran sebesar Rp171,39 miliar serta pencapaian pajak daerah yang tertahan di angka 59 persen.
Catatan postur menunjukkan realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan mencapai Rp2.060.424.088.701,31 atau 92,76 persen dari target, sedangkan realisasi belanja menyentuh Rp2.126.778.106.438,74 atau 89,16 persen dari pagu.
Selisih pelaksanaan tersebut memunculkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) senilai Rp171.394.282.886,35, atau setara 232,55 persen dari perencanaan awal pemerintah daerah.
Sorotan Legislatif atas Sisa Anggaran
Fraksi PKS-NasDem menolak membaca besarnya sisa anggaran tersebut sebagai tanda penghematan.
”Membengkaknya SiLPA menunjukkan tingkat serapan yang tidak mencapai 100%. Berakibat pada munculnya SiLPA yang sangat besar, yakni mencapai Rp171,39 miliar atau 232,55% dari pagu SiLPA yang direncanakan. Kami memandang tingginya SiLPA ini bukanlah sebuah prestasi efisiensi, melainkan indikasi lemahnya perencanaan dan lambatnya eksekusi program di berbagai SKPD,” demikian pemandangan umum Fraksi PKS-NasDem.
Fraksi yang sama juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah. ”Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan hanya mencapai 77,28% (Rp377,7 Miliar dari target Rp488,8 miliar). Hal ini menunjukkan masih lemahnya kemandirian fiskal daerah,” tulis fraksi tersebut.
Evaluasi serupa dialamatkan pada realisasi Pajak Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah.
”Kami juga perlu menyoroti Pajak Daerah yang hanya terealisasi sebesar 59,33%. Begitu pula dengan lain-lain PAD yang Sah jeblok di angka 22,49%. Ini adalah angka yang sangat memprihatinkan dan menunjukkan kelemahan dalam ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Fraksi kami mempertanyakan apa kendala utama di lapangan sehingga kebocoran atau ketidaktercapaian ini begitu besar?” demikian PKS-NasDem.
Fraksi Golkar melihat persoalan sisa anggaran ini dalam cakupan jangka panjang sebagai pola yang terus berulang dari tahun ke tahun.
”SILPA yang relatif besar dan terjadi berulang dari tahun ke tahun menunjukkan masih adanya kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program pembangunan daerah,” tulis Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya.
Fraksi ini menambahkan, besarnya SiLPA tidak boleh dipandang remeh mengingat masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum tertangani.
”Besarnya SILPA tersebut perlu menjadi perhatian dan evaluasi serius, mengingat masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, serta pembangunan wilayah pedesaan dan pedalaman,” demikian pandangan Golkar.
Fraksi itu menegaskan, ukuran keberhasilan pembangunan bukan terletak pada penghargaan administratif semata.
”Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari penghargaan yang diterima atau laporan keuangan yang baik, tetapi sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pembangunan dalam kehidupan sehari-hari,” tulis Golkar.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menyatakan menerima rancangan peraturan daerah untuk pembahasan lanjutan, namun tetap memberikan catatan agar pengelolaan SiLPA difokuskan pada pembiayaan publik yang produktif.
”SILPA anggaran tahun 2025 diharapkan kepada pemerintah dapat digunakan untuk hal yang produktif dan meningkatkan ekonomi masyarakat,” demikian Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya, sembari mendorong agar SiLPA dan alokasi belanja diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Skema Defisit dan Penumpukan SiLPA
Pembentukan angka SiLPA Rp171,39 miliar ini secara teknis berakar dari pertemuan antara ketersediaan dana pembiayaan dan realisasi belanja.
Pemkab Kotim awalnya merancang APBD 2025 dengan skema defisit terencana, mematok pagu belanja Rp2,385 triliun di atas proyeksi pendapatan Rp2,221 triliun.
Selisih rencana sekitar Rp164 miliar dijadwalkan tertutup dari pos pembiayaan. Realisasinya, jarak riil antara belanja dan pendapatan menyusut menjadi sekitar Rp66,35 miliar akibat tidak tercapainya target belanja maupun pendapatan.
Penerimaan pembiayaan sendiri terealisasi hampir sepenuhnya, mencapai Rp247,75 miliar atau 100,01 persen. Dana pembiayaan ini merupakan sisa anggaran tahun 2024 yang dialihkan ke tahun berjalan sesuai mekanisme pengelolaan daerah yang lazim.
Penghitungan menunjukkan hanya sekitar Rp66 miliar dari total dana tersebut yang terpakai untuk menutup defisit riil tahun 2025, sehingga sisa sebesar Rp171,39 miliar kembali tercatat sebagai SiLPA untuk dibawa ke tahun anggaran berikutnya.
Dua komponen pembentuk belanja mencatatkan serapan yang belum maksimal. Belanja Operasional terealisasi sebesar 88,72 persen, sedangkan Belanja Modal untuk infrastruktur menyentuh angka 90,95 persen.
Nominal SiLPA 2025 sebenarnya mengalami penurunan secara matematis jika dibandingkan dengan sisa anggaran 2024 yang mencapai Rp247,73 miliar atau 264,36 persen dari pagu.
Kendati mencatatkan penurunan angka, sisa anggaran Kotim selama dua tahun berturut-turut tetap konsisten melampaui batas 200 persen dari proyeksi awal.
Klarifikasi Eksekutif dan Regulasi Pusat
Halikinnor memberikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum legislatif dengan menguraikan karakteristik sisa anggaran tersebut.
Penjelasan kepala daerah menyebutkan bahwa SiLPA 2025 terurai berdasarkan sisa per sumber dana yang pelaporannya wajib disampaikan kepada kementerian terkait.
Dana ini nantinya dialokasikan kembali pada APBD periode berikutnya untuk menutup defisit program secara produktif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mekanisme ini mengisyaratkan bahwa sebagian sisa anggaran terikat pada aturan sumber pendanaan tertentu yang pemanfaatannya tidak sepenuhnya fleksibel di tingkat lokal.
Keterbatasan tersebut diakui secara terbuka oleh Bupati. Tingkat kemandirian fiskal daerah dinilai masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pos pembiayaan dari pemerintah pusat, terutama dengan adanya pengetatan aturan pemanfaatan dana transfer ke daerah.
”Kotim sudah mendapat WTP yang ke-12 secara berturut-turut, namun itu bukan tujuan akhir dari suatu proses APBD,” kata Halikinnor.
Menurutnya, masukan, evaluasi, catatan atas pelaksanaan APBD 2025 dari fraksi DPRD, muaranya kesejahteraan dan pembangunan yang berkeadilan.
“Permasalahan pengangguran terbuka, tingkat kemiskinan, indek pembangunan manusia, dan gini ratio setiap tahun harus kita prioritaskan perbaikannya di tengah-tengah keterbatasan pendanaan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi,” tegasnya.
Rincian pembagian dana per SKPD atau program kerja belum dijabarkan secara mendetail dalam pidato jawaban tersebut, yang nantinya akan mengonfirmasi seberapa besar porsi anggaran yang tertahan akibat regulasi pusat atau akibat keterlambatan teknis operasional daerah.
Reklasifikasi BLUD dan Efek Retribusi
Sektor penerimaan menyajikan angka yang menarik perhatian lewat realisasi Retribusi Daerah yang menyentuh 895,66 persen dari target.
Realisasi pos ini melonjak menjadi Rp154,19 miliar dari proyeksi awal yang hanya dipatok Rp17,21 miliar. Sebaliknya, pendapatan dari pos Lain-lain PAD yang Sah mengalami penurunan capaian hingga hanya menyentuh 22,49 persen dari target.
Halikinnor menerangkan, kedua fenomena angka tersebut merupakan dampak dari kebijakan administratif yang sama.
Penataan pembukuan menyebabkan terjadinya perpindahan atau reklasifikasi pendapatan jasa layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari pos Lain-lain PAD yang Sah menuju pos Retribusi Daerah.
Langkah penyelarasan ini merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kotim sendiri telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Pergeseran klasifikasi akun ini terlihat berimbang pada perbandingan nominalnya. Pos retribusi daerah mencatatkan realisasi melampaui target sekitar Rp137 miliar, yang beriringan dengan penurunan capaian Lain-lain PAD yang Sah sekitar Rp122 miliar di bawah target awal.
Fenomena perpindahan akun ratusan miliar ini memicu perhatian dari Fraksi PKS-NasDem terkait ketepatan perencanaan.
”Realisasi Retribusi Daerah justru melonjak sangat drastis hingga mencapai 895,66% (Rp154,1 Miliar dari target yang hanya sebesar Rp17,2 Miliar). Fraksi kami meminta penjelasan terperinci dari Bapak Bupati mengenai lonjakan ini. Apakah ada kesalahan dalam penetapan target awal, atau terdapat sumber retribusi windfall (durian runtuh) yang tidak terprediksi? Atau ini menunjukkan target yang dipasang tahun sebelumnya terlalu pesimis atau perencanaannya kurang matang,” demikian pertanyaan PKS-NasDem dalam pemandangan umumnya.
Pertanyaan itu praktis terjawab lewat penjelasan reklasifikasi BLUD yang disampaikan Bupati, namun yang tersisa adalah soal akurasi penyusunan target itu sendiri, mengingat regulasi reklasifikasi pendapatan BLUD sudah diundangkan sejak tahun sebelumnya.
Pajak Meleset dan Ketergantungan Fiskal
Sisi lain penerimaan menunjukkan realisasi Pajak Daerah murni mengalami ketidakcapaian target, tanpa dipengaruhi oleh faktor perpindahan akun.
Penerimaan yang terkumpul tercatat sebesar Rp183,12 miliar dari target Rp308,64 miliar, menyisakan kekurangan sekitar Rp125 miliar.
Catatan historis memperlihatkan performa ini bukan yang pertama, mengingat pada APBD 2023 realisasi pajak daerah juga tertahan di angka 52,49 persen dengan PAD keseluruhan menyentuh 69,67 persen.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, pada Juni 2024 pernah memaparkan kepada legislatif mengenai faktor struktural yang memengaruhi kinerja pajak daerah tersebut.
”Tahun lalu pajak sarang burung walet dan pajak BPHTB kita tidak capai target, hal ini berdampak pada realisasi pajak daerah yang menjadi salah satu komponen dalam PAD,” kata Irawati saat itu.
Hambatan terbesar pada pos BPHTB bersumber dari proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang seluruh kewenangan penerbitannya berada di bawah kendali pemerintah pusat tanpa opsi intervensi dari pemerintah daerah.
Ketergantungan struktural terhadap birokrasi pusat ini menjadi faktor yang berulang kali muncul setiap kali performa pendapatan daerah dievaluasi.
Postur keseluruhan menunjukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar Rp377,73 miliar atau berkisar 18 persen dari total realisasi pendapatan Rp2,06 triliun.
Sebaliknya, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat mendominasi postur fiskal dengan kontribusi mencapai Rp1,40 triliun atau berkisar 68 persen.
Komposisi ini disampaikan langsung Halikinnor sebagai gambaran tingkat kemandirian fiskal daerah.
Tren Regional dan Ujian Efektivitas Pembangunan
Kondisi keterbatasan serapan anggaran ini mencerminkan tren yang juga terjadi pada level regional Kalimantan Tengah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalteng mencatat realisasi belanja konsolidasian seluruh pemda se-Kalteng hanya mencapai 62,79 persen dari pagu sepanjang tahun anggaran 2025, serta mencatatkan kontraksi pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJPb Kalteng, Herry Hernawan, dalam keterangannya pada Februari 2026 menjelaskan bahwa lambatnya serapan pada pos belanja barang, jasa, dan modal salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan pengetatan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Akumulasi ketimpangan antara arus kas masuk dan realisasi belanja memicu SiLPA gabungan seluruh pemerintah daerah se-Kalteng menyentuh angka Rp6,75 triliun.
Kanwil DJPb sendiri telah menyarankan agar saldo kas daerah dapat dimanfaatkan secara lebih produktif untuk kepentingan masyarakat.
Opini WTP dari BPK menunjukkan laporan keuangan Kotim disajikan wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Predikat administratif ini menjadi bukti kepatuhan akuntansi daerah, namun tidak otomatis menjadi tolok ukur efektivitas eksekusi program pembangunan di lapangan.
Rangkaian catatan dari fraksi-fraksi dewan, termasuk akurasi proyeksi target oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta rekomendasi percepatan jadwal proyek fisik agar dimulai sejak awal tahun, akan diuji pembuktiannya pada agenda pembahasan bersama lanjutan serta kebijakan anggaran berikutnya. (ign)