• Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tandang, Kotawaringin Timur, kembali marak pada awal 2026, menyebabkan perubahan warna dan bau menyengat pada air sungai setelah sempat berhenti pada awal 2025.
• Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri Sampit memutus empat perkara PETI di Kotim yang mengungkap industri berlapis, termasuk fasilitas pemurnian emas, peran toko perhiasan sebagai etalase, dan operasi tambang terowongan.
• Beberapa pelaku PETI telah divonis penjara antara 5 bulan hingga 1 tahun, namun tujuh nama pengendali dan pekerja, seperti Fauzi, Supian, dan Ade Irpan, masih berstatus buron.
• Aktivitas PETI ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, yang meninggalkan limbah beracun dan mencemari sungai.
SAMPIT, kanalindependen.id – Warna sungai sudah berubah cokelat pekat sebelum warga Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur sempat melayangkan protes.
Air berbau menyengat mengalir lebih deras dari hari-hari normal. Sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari membelah aliran sungai, mendulang emas tanpa izin secara terang-terangan.
”Kemarin sempat berhenti, sekarang jalan lagi bahkan makin ramai,” kata seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebut, baru-baru ini.
Warga tak berani bersuara lantaran takut.
Pola Buka-Tutup dan Dugaan Beking
Siklus penambangan di Dusun Tandang sudah menjadi rahasia umum. Ramai disorot, sepi sebentar, lalu mesin-mesin kembali dihidupkan.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Parenggean sempat lumpuh pada awal 2025 usai menjadi sorotan media. Lanting ditarik, penambang menepi.
Masa tenang itu berlalu singkat. Penambang kini turun kembali dengan jumlah armada yang bertambah.
Keberanian armada penambang memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.
Kanal Independen masih menelusuri kebenaran dugaan ini. Aparat kepolisian sendiri menyebut belum ada penindakan baru.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, pada 30 Januari 2026 lalu menyatakan belum ada pelaku PETI yang diamankan di wilayah Parenggean.
”Belum ada, cari informasi dulu dengan warga Parenggean atau anggota di sana,” ujarnya.
Etalase Pencucian dan Tambang Bawah Tanah
Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit membuktikan PETI di Kotawaringin Timur adalah industri berlapis.
Ada modal raksasa, jaringan distribusi lintas daerah, dan sejumlah aktor pengendali yang namanya tercatat dalam perkara, tetapi belum berhasil dibawa ke meja hijau.
Empat perkara PETI masuk ke PN Sampit sepanjang 2025 dan seluruhnya diputus pada Desember 2025.
Perkara pertama (478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) menyeret Ariansyah alias Rian. Sejak awal 2025, dia mengoperasikan fasilitas pemurnian emas di Desa Karya Bersama.
Fakta persidangan mengungkap detail bahan kimia yang digunakan: tong blender berkapasitas 5 ton dicampur dengan 6-7 kilogram sianida, 1,5 liter hidrogen peroksida, 1,5 kilogram soda api, 2 kilogram pupuk urea, dan 25 kilogram karbon aktif.
Proses pembakarannya mengandalkan tabung oksigen dan gas LPG.
Ariansyah bukan penambang biasa. Pria ini bertindak sebagai pusat jasa pengolahan bagi limbah emas gelondong milik masyarakat desa sekitarnya.
Majelis hakim memvonisnya 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Fakta bahwa ia melarikan diri pasca-penggerebekan memperlihatkan ia mampu bergerak lintas provinsi sebelum akhirnya diringkus di Kalimantan Selatan.
Perkara kedua mengacu pada putusan 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Seperti yang membongkar peran etalase toko perhiasan legal.
Muhammad Amin Gozali divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta karena perannya di Toko Emas Anggun II.
Supian (DPO) bertugas membeli emas mentah dari penambang di Toko Emas Anggun I.
Emas itu lalu ditampung Amin di brankas Toko Anggun II menunggu instruksi pengiriman ke Banjarmasin dari sang majikan, Fauzi (DPO).
Ketika polisi menggerebek, ditemukan 130,58 gram emas senilai ratusan juta rupiah beserta dua buku kuitansi dan bukti transfer modal operasional dari Fauzi senilai Rp249 juta.
Perkara ketiga (459/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) memperlihatkan terstrukturnya operasi tambang terowongan.
Enam pekerja asal Jawa Barat direkrut oleh Ade Irpan (DPO). Saat mereka tiba di lokasi Jalan Poros PT KMB, Kecamatan Antang Kalang, seluruh alat berat sudah menanti, yakni mesin diesel AMEC dan Yanmar, jack hammer dengan tiga mata bor, gelondongan penghancur, hingga mesin blower dan pompa air merek Shimizu serta Panasonic.
Deretan barang bukti ini memastikan mereka menggali terowongan dalam. Keenam pekerja divonis 8 bulan penjara, sementara Ade Irpan masih berstatus buron.
Perkara keempat (469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) mengungkap sengkarut tata ruang dan realitas upah pekerja.
Yolandria dan tiga rekannya menyedot emas menggunakan mesin domfeng di Sungai Ngabe.
Berdasarkan analisis overlay menggunakan Minerba One Map Indonesia (MOMI), sistem peta resmi Kementerian ESDM, penyidik memastikan lokasi tambang itu berada persis di dalam wilayah pencadangan komoditas Pasir Kuarsa milik PT Sampit Energy Perkasa.
Secara ekonomi, sistem upah yang diterapkan memperlihatkan posisi rentan kelas pekerja: pendapatan dibagi hasil antara pemilik alat dan pekerja hanya setelah dipotong biaya operasional bahan bakar minyak (BBM).
Tiga terdakwa divonis 10 bulan penjara dan satu lainnya 7 bulan penjara. Empat pekerja lain yakni Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan berstatus DPO.
Alasan Emas Diincar
Sungai-sungai di Kotawaringin Timur menjadi sasaran operasi alat berat karena alasan geologis.
Inventarisasi Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM, mencatat Kotim memiliki potensi bahan galian mineral logam, termasuk endapan emas alluvial placer yang terbawa aliran sungai dari batuan induk di pegunungan selama ribuan tahun.
Sebuah penelitian dalam Journal of Geochemical Exploration (1994) mendokumentasikan endapan emas placer yang luas di cekungan sungai dekat Kasongan, Katingan, yang berbatasan dengan Kotawaringin Timur.
Mengacu Kajian Teknis Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, total produksi emas Kalteng tercatat mencapai 3.499,68 kilogram per tahun, sebuah angka masif yang menjelaskan alasan aktivitas penambangan skala kecil terus berkembang di provinsi ini.
Kalkulasi Timpang dan Pengendali yang Masih Buron
Realitas geologi dan empat perkara pengadilan tersebut menyusun gambaran utuh mengapa bisnis ini menolak mati.
Modal satu unit lanting sungai berkisar Rp5-15 juta. Satu unit yang berhasil bisa meraup puluhan gram emas per hari.
Mengacu pada tren harga emas Antam yang meroket menembus level jutaan rupiah per gram sepanjang awal 2026, potensi pendapatan per bulan dari aktivitas ini mencatatkan angka yang sangat besar.
Risiko hukum bagi kelas pekerja sangat rendah. Vonis hanya berkisar 5 bulan hingga 1 tahun penjara.
Angka ini amat jauh dari ancaman maksimal Pasal 158 UU Minerba yang mematok 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Walhi Kalteng dalam liputan Mongabay (Mei 2025) menyebut, selalu ada pemodal besar yang menyuplai logistik dan alat berat di belakang para penambang.
Riset lapangan Keith Barney, Rini Astuti, dan Yayan Indriatmoko yang diterbitkan New Mandala (Januari 2025) menyimpulkan bahwa cukong beroperasi melalui negosiasi tingkat tinggi yang melibatkan oknum penegak hukum dan pemilik lahan.
Catatan Pengadilan Negeri Sampit mengonfirmasi pola tersebut. Tujuh nama pengendali dan pekerja berstatus buron: Fauzi, Supian, Ade Irpan, Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan.
Belum ada informasi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng mengenai progres pengejaran nama-nama tersebut.
Warisan Racun Sepanjang Masa
Eksploitasi mineral ini meninggalkan jejak racun mematikan yang mengendap permanen. Dua kelompok penambang dalam berkas pengadilan terbukti memakai air raksa atau merkuri.
Sementara kelompok pengolahan di Parenggean menggunakan sianida, soda api, dan pupuk urea.
Limbah kimiawi ini meracuni urat-urat sungai. Penelitian Jurusan Teknik Pertambangan Universitas Palangka Raya memaparkan konsentrasi merkuri di DAS Kapuas mencapai 7,029 mikrogram per liter, jauh melampaui batas aman 2,000 mikrogram per liter.
Meski bukan hasil pengujian khusus di perairan Parenggean, temuan ini memberikan gambaran memprihatinkan tentang eskalasi risiko cemaran merkuri pada urat-urat sungai besar di Kalimantan Tengah.
Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur belum memiliki catatan publik yang membuktikan adanya uji kualitas air sungai secara rutin di Parenggean atau Mentaya Hulu.
Padahal, warga Dusun Tandang setiap hari masih merendam tubuh mereka di aliran sungai yang sama.
Operasi Telabang 2025 sudah berlalu. Memasuki awal 2026, mesin lanting kembali meraung membelah sungai.
Tujuh nama pengendali dan pekerja dalam berkas pengadilan masih berstatus buron. Ratusan kilometer dari meja hijau, warga Dusun Tandang terus menelan ketakutan mereka sendiri. (ign)