Intinya sih...

• Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan tujuh pejabat penyelenggara pemilu sebagai tersangka.

• Penyidikan kini berpeluang mengarah pada pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa, dengan indikasi penerimaan uang kembalian atau "cashback".

• Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menemukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim aktif berkomunikasi dengan rekanan yang diduga memberikan cashback lebih dari Rp100 juta.

• Terdapat kejanggalan pada paket "Belanja Jasa Profesi - Hibah" (Jasa Konsultansi) senilai Rp875 juta yang dieksekusi melalui Pengadaan Langsung, melebihi batas maksimal Rp100 juta sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

• Penyidik telah menyita uang sekitar Rp290 juta dari pihak-pihak yang menerima aliran dana, mengindikasikan penyebaran dana ke luar tujuh tersangka awal.

• Taksiran kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar, menurut BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

SAMPIT, kanalindependen.id – Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) mulai bergerak melampaui struktur internal komisi.

Usai tujuh pejabat penyelenggara pemilu resmi berstatus tersangka, bidikan penyidik berpeluang mengarah pada peran pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Arah pengembangan ini sejalan dengan temuan indikasi penerimaan uang kembalian atau cashback, sebuah pola kejahatan anggaran yang juga terekam di sejumlah daerah lain.

Posisi rekanan swasta dalam tindak pidana korupsi menuntut pembuktian yang berhati-hati.

Praktisi hukum Kotim, Bambang Nugroho, memberikan catatan hukum bahwa vendor tidak bisa secara instan dilabeli sebagai pelaku kejahatan.

Namun, status hukum tersebut bisa berbalik fatal apabila penyidik menemukan jejak kesepakatan untuk mengatur proyek, menaikkan harga, hingga memuluskan setoran uang.

”Vendor tidak otomatis menjadi tersangka hanya karena menerima pekerjaan dari KPU. Yang harus dilihat adalah apakah vendor mengetahui dan ikut dalam perbuatan melawan hukum tersebut,” kata Bambang.

Bambang menilai kunci pengusutan berada pada rekam jejak aliran uang.

”Kalau ada uang yang dikembalikan kepada pejabat setelah pembayaran dilakukan, itu harus ditelusuri. Dari mana uangnya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk apa diberikan,” ujarnya.

Waktu penyerahan uang tersebut, menurutnya, menjadi penanda penting bagi arah perkara.

”Kalau ada dugaan cashback, maka pihak yang memberikan juga harus dilihat. Apakah pemberian itu merupakan bagian dari kesepakatan untuk mendapatkan pekerjaan, kompensasi setelah pekerjaan, atau ada tujuan lain. Dari situ baru bisa dilihat ada tidaknya keterlibatan pidana,” jelasnya.

Penyidik juga wajib menyandingkan nilai nominal dalam kontrak dengan harga riil di lapangan guna membuktikan kejahatan ini.

”Misalnya harga barang sebenarnya Rp100 juta, tetapi dalam pengadaan dibuat Rp130 juta. Kemudian selisih Rp30 juta diberikan kembali kepada pihak tertentu. Itu harus dibuktikan dengan dokumen, transaksi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Jejak Komunikasi dan Anomali Jasa Konsultansi

Analisa hukum tersebut selaras dengan konstruksi perkara yang tengah dibangun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU Kotim, F, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MHM, secara gamblang menyentuh temuan aliran dana dari pihak swasta.

Kasi Eksaminasi Kejati Kalteng, Datman Ketaren, membeberkan peran MHM yang menjalin komunikasi dengan rekanan sejak awal.

”Untuk MHM sebagai PPK ini, dia memang berperan aktif menghubungi pihak ketiga, dan sebelum pengadaan mereka sudah ada komunikasi. Rata-rata dari pihak ketiga itu ada memberikan cashback kepada PPK,” ungkap Datman. Ia menduga nilai uang kembalian itu melampaui angka Rp100 juta.

Kecurigaan manipulasi harga turut tergambar dari pelacakan Kanal Independen pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) KPU Kotim tahun 2024.

Dokumen elektronik tersebut memuat paket “Belanja Jasa Profesi – Hibah” dengan klasifikasi Jasa Konsultansi yang nilainya didaftarkan mencapai Rp875 juta.

Kejanggalan menyeruak karena paket bernilai besar itu dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 membatasi metode tanpa kompetisi terbuka ini maksimal Rp100 juta untuk kategori jasa konsultansi. Nilai paket KPU Kotim ini melonjak hampir sembilan kali lipat dari batas aturan.

Kategori jasa konsultansi kerap menjadi titik rawan karena wujud laporannya tidak selalu menghasilkan barang fisik yang mudah diverifikasi.

Dokumen SIRUP tersebut memang belum mencantumkan nama vendor maupun pejabat penandatangan.

Kendati tidak bisa dikaitkan langsung dengan pihak tertentu, pola eksekusi anggaran ini adalah wujud nyata anomali yang relevan dengan skema penelusuran penyidik.

Peluang menjerat aktor baru semakin terbuka. Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengonfirmasi penyitaan uang sekitar Rp290 juta dari pihak-pihak yang menerima cipratan dana tersebut.

Pernyataan tersebut mengindikasikan sebaran uang mengalir ke pihak di luar ketujuh tersangka.

Mengenai status pihak swasta, Jimmy menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka, namun ruang pengembangan perkara dibiarkan tetap terbuka lebar.

Cermin dari Empat Daerah

Potensi terseretnya pihak penyedia dalam skandal hibah pemilu memiliki rekam jejak panjang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya saat ini intensif mendalami dugaan penyimpangan hibah senilai Rp20 miliar di KPU setempat, dengan vendor sebagai fokus pemeriksaan utama.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan keterangan para penyedia barang sangat dibutuhkan untuk mencocokkan dokumen yang telah diinventarisasi penyidik, guna mengunci indikasi penggelembungan dana.

Hingga kini, sedikitnya 20 saksi dari barisan rekanan telah berhadapan dengan jaksa.

Pola manipulasi serupa terbukti di KPU Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang kasusnya telah bermuara di Pengadilan Tipikor.

Fakta persidangan menyingkap tindakan Ketua KPU Tanjungbalai, terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan, yang memerintahkan Bendahara Pengeluaran, Mhd Ridho Satria, untuk mencairkan uang demi kepentingan pribadi.

Penuntut umum mencatat kuitansi biaya perjalanan dinas dan fasilitas hotel fiktif sebagai penyumbang terbesar kebocoran anggaran yang mencapai Rp1.094.699.271.

Catatan serupa juga terjadi di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Ketua KPU yang merangkap jabatan penanggung jawab Divisi Keuangan, posisi yang identik dengan Ketua KPU Kotim MR, dinilai memegang kendali atas rekayasa anggaran.

Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti senilai Rp3,5 miliar, dengan modus meliputi kegiatan fiktif dan mark up dana perjalanan dinas.

Sebaliknya, penyidikan di Kabupaten Badung, Bali, memberikan perspektif kehati-hatian hukum.

Kejari Badung sempat menelusuri penunjukan langsung event organizer hibah Pilkada 2020. Penelusuran awal menemukan banyak pekerjaan yang semestinya digarap rekanan justru diambil alih pembayarannya oleh KPU secara mandiri.

”Hal itu tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan, pada Februari 2023.

Perkara ini justru berbalik arah pada Juni 2023. Kejari Badung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai berkoordinasi dengan Kejati Bali.

Jaksa menyatakan ketiadaan bukti kerugian negara, sehingga status tersangka yang sempat melekat pada pejabat KPU Badung pun dicabut.

Syarat Mutlak Alat Bukti

Fenomena penghentian kasus tersebut mempertegas pandangan Bambang Nugroho ihwal kehati-hatian pembuktian hukum. Ruang penindakan ke arah vendor wajib berpijak pada alat bukti yang solid.

”Kalau bukti mengarah ke sana, vendor bisa saja ikut dimintai pertanggungjawaban. Tetapi penetapan tersangka tetap harus berdasarkan alat bukti, bukan sekadar karena namanya muncul dalam dokumen pengadaan,” pungkasnya.

Taksiran kerugian negara pada kasus KPU Kotim saat ini berada di kisaran Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar, merujuk pada hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

Catatan historis di empat daerah memperlihatkan bahwa arah penyidikan ke penyedia jasa bukan kemungkinan yang jauh dalam penanganan korupsi dana hibah Pilkada.

Sebagian bermuara ke persidangan, sebagian lagi gugur di tengah jalan. Nasib rekanan Kotim akan ditentukan oleh seberapa tajam jaksa membuktikan rekam jejak kesepakatan jahat di balik tumpukan dokumen pengadaan. (ign)