Intinya sih...

• Kelompok Tani (Poktan) Buding Jaya, bagian dari Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Begendang, Mentaya Hilir Utara, menuntut pengembalian hak pengelolaan dan panen hasil sawit di blok seluas 3.509 hektare yang diklaim telah diambil pihak lain selama hampir empat tahun.
• Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, menyatakan pihaknya memegang izin perhutanan sosial yang diterbitkan Kementerian melalui Balai PSKL sejak tahun 2021, dengan segala konsekuensi administratif dan kewajiban kepada negara.
• Dadang menjelaskan bahwa Gapoktanhut menggandeng PT SSB sebagai mitra pengelolaan untuk mengamankan lahan, memastikan pengelolaan profesional, dan memenuhi kewajiban negara setelah dua kali mendapat teguran dari Balai PSKL.
• Dadang juga membantah tuduhan pengurus yang dianggap tertutup dan tidak transparan, menegaskan bahwa pemilihan ketua Gapoktanhut dilakukan secara terbuka pada Oktober 2021 dan sosialisasi telah dijalankan.

SAMPIT, kanalindependen.id – Selama hampir empat tahun, Kelompok Tani (Poktan) Buding Jaya yang berada dalam struktur Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya mengelola blok seluas 3.509 hektare.

Lahan itu merupakan bagian kelola Buding Jaya dalam izin perhutanan sosial Gapoktanhut Bagendang Raya di Begendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Namun, buah yang dihasilkan dari blok tersebut dinilai lebih banyak mengalir ke kantong pihak lain.

Ketua Poktan Buding Jaya Aturiyadi mengatakan, anggotanya terlalu lama hanya menjadi penonton di kebun sendiri.

Dia mengingatkan, Buding Jaya adalah satu dari tiga kelompok dalam Gapoktanhut Bagendang Raya bersama Kapakat Permai dan Ramban Jaya, masing-masing dengan wilayah dan aturan rumah tangga yang jelas dibedakan.

”Selama ini hak-hak anggota Buding Jaya justru diambil oleh pihak dari kelompok lain. Itu sudah berlangsung sekitar empat tahun,” ujarnya, menegaskan bahwa kelompok lain tidak punya hak memanen dan mengatur hasil sawit di areal Buding Jaya.

Sementara itu, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, menilai masalah yang sama dari sisi beban hukum.

Sejak 2021, Gapoktanhut memegang izin perhutanan sosial yang diterbitkan Kementerian melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) dan disahkan berjenjang oleh camat, kabupaten hingga provinsi. Seluruh konsekuensi administratif menempel pada nama mereka.

”Gapoktan ini diterbitkan izinnya tahun 2021 oleh kementerian melalui Balai PSKL. Secara administrasi, Gapoktan juga di-SK-kan oleh camat, kabupaten hingga provinsi. Jadi dari sisi legalitas, kami tidak diragukan lagi,” kata Dadang.

Surat teguran dari Balai PSKL datang dua kali, menagih kewajiban pengelolaan dan teknis di lapangan. Pada saat yang sama, Gapoktanhut mengaku tidak punya modal dan kekuatan manajerial untuk memenuhi kewajiban itu secara penuh, sementara buah di sebagian areal justru dipanen pihak lain yang tidak ikut menanggung tagihan.

”Kami pernah ditegur dua kali. Namanya kita diberi izin oleh pemerintah, tentu ada kewajiban yang harus ditunaikan, seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan kewajiban teknis lainnya. Sementara yang ditagih kami selama ini,” tegasnya.

Ruang bermitra yang tercantum dalam amar izin kemudian dijadikan jalan keluar. Gapoktanhut menggandeng PT SSB sebagai mitra pengelolaan, dengan alasan agar lahan yang selama ini terbuka bagi panen sepihak bisa diamankan dan diurus lebih profesional, sekaligus memastikan kewajiban ke negara dapat dibayar.

”Kalau tidak bermitra, lahan ini tidak terkelola dengan baik. Sementara kewajiban kepada negara tetap harus dibayar. Dengan adanya mitra, lahan bisa diamankan, dikelola, dan menghasilkan,” ujar Dadang.