Keputusan itu memantik tuduhan baru. Pengurus dianggap tertutup, tidak transparan, dan mengambil langkah besar tanpa musyawarah luas dengan anggota.
Dadang balik menyodorkan versi lain. Dia menyebut, gapoktan telah memasang plang, mengirim surat imbauan, dan melakukan sosialisasi, tetapi masih ada pihak yang berpura-pura tidak tahu demi mempertahankan panen di areal yang bukan haknya.
”Kalau ada yang bilang kami tidak pernah sosialisasi, itu tidak benar. Semua prosedur sudah kami jalankan. Mereka tahu itu, tapi seolah-olah tidak tahu. Karena memang ada oknum yang tetap mengambil hasil secara sepihak,” ujarnya.
Soal batas wilayah, suara Dadang dan Aturiyadi bertemu. Keduanya menegaskan tiap Poktan dalam Gapoktanhut memiliki blok kelola yang jelas, diikat AD/ART dan kesepakatan internal, bukan ruang bebas siapa cepat dia dapat.
Masalah mengeras ketika anggota Poktan lain memanen di blok Buding Jaya, sementara Buding Jaya sendiri tidak pernah ikut campur di wilayah mitra kelompok lain.
”Kalau dia anggota Buding Jaya, tentu ada mekanismenya. Tapi kalau anggota Ramban Jaya mengambil di wilayah Buding Jaya, itu yang dipersoalkan. Pengurus Buding Jaya keberatan, dan itu wajar,” kata Dadang.
Terkait sorotan tuntutan pergantian pengurus, Dadang menegaskan, posisinya sebagai ketua bukan hasil penunjukan diam-diam.
Dia mengingatkan ada pemilihan terbuka pada Oktober 2021 dengan daftar hadir dan rekapitulasi suara. Dadang mengantongi 68 suara, sementara Jailani hanya delapan suara.
”Pemilihan dilakukan secara terbuka, ada daftar hadir dan rekapitulasi suara. Jadi bukan penunjukan sepihak, ini buktinya,” tegasnya.
Apabila kepengurusannya dianggap ilegal, menurutnya, semestinya masalah itu sudah lama dibawa ke ranah hukum, bukan baru dipersoalkan ketika panen mulai ditertibkan dan kemitraan dijalankan.
Dari kubu Buding Jaya, pilihan menggandeng PT SSB dibaca sebagai upaya merebut kembali hak yang tergerus pelan-pelan.
Aturiyadi mengingatkan, dua poktan lain lebih dulu menggandeng mitra, sementara Buding Jaya menyusul setelah bertahun-tahun melihat hasil kebunnya digarap pihak lain.
Jika pola itu dibiarkan, ia menilai kerugian anggota akan terus menumpuk dan hanya bisa diputus lewat jalan hukum.
”Kami ingin hak anggota Buding Jaya kembali dan dihormati. Itu saja,” ujarnya.
Mediasi di Aula Polsek Sungai Sampit menghadirkan pemerintah daerah, TNI–Polri, KPHP, camat, damang, dan kepala desa, menjadi panggung pertama untuk menata ulang arah konflik.
Pertemuan itu menyepakati rapat pengurus Gapoktanhut pada 1 Maret 2026 difasilitasi camat dan kepala desa, serta penetapan status quo di areal HTR yang telah tertanam sawit, tidak ada aktivitas panen oleh pihak mana pun, dengan pengamanan TNI dan Polri serta ancaman proses hukum jika ada pelanggaran. (ign)