✨ Intinya sih...

• Polsek Antang Kalang menangkap seorang perempuan berinisial E (28) terkait dugaan peredaran narkotika di rumahnya di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
• Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3,16 gram sabu yang ditemukan tersembunyi di dalam kotak rokok, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti ponsel dan uang tunai Rp550 ribu.
• Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo pada Kamis (5/11/2026).
• Tersangka E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

SAMPIT, Kanalindependen.id – Ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah pelosok pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digulung kepolisian. Seorang perempuan berinisial E (28) tak berkutik saat jajaran Polsek Antang Kalang mendatangi dan menggeledah rumahnya di Jalan Jatta, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kotim, Rabu (4/11/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 3,16 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam kotak rokok merek Win Click Ice Mango berwarna kuning-biru.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengonfirmasi bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut.

“Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor. Prosesnya ditindaklanjuti dari informasi warga dan turut disaksikan langsung oleh perangkat desa serta warga setempat,” terang IPTU Edi Walujo, Kamis (5/11/2026).

Penggeledahan Disaksikan Warga, Ponsel Infinix dan Uang Tunai Disita

Selain menyita 3,16 gram sabu dan wadah kotak rokok penyimpanannya, tim opsnal Polsek Antang Kalang mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dari tangan tersangka, meliputi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 tas selempang warna hitam, 1 unit ponsel Infinix X6525B warna biru beserta kartu SIM, serta uang tunai senilai Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi.

Tersangka E bersama seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Antang Kalang guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penangkapan seorang perempuan pemilik 3,16 gram sabu di Desa Tumbang Sangai membuktikan bahwa ancaman peredaran narkotika telah merambah hingga ke kawasan pedalaman dan pemukiman pelosok kecamatan Kotim. Modus menyembunyikan paket sabu di kotak barang sehari-hari kerap dimanfaatkan pengedar untuk mengelabui petugas.

Penyidik Polsek Antang Kalang dan Satresnarkoba Polres Kotim didesak melacak riwayat transaksi di dalam ponsel Infinix milik E guna mengunci identitas bandar besar pemasok barang haram ke wilayah Kecamatan Telaga Antang. Selain itu, Pemerintah Desa Tumbang Sangai bersama pihak Polsek dituntut memperketat edukasi P4GN serta menggalakkan siskamling desa demi menutup celah ruang gerak kurir narkoba di kawasan pelosok. (***)