✨ Intinya sih...

• BNNP Kalimantan Tengah memusnahkan sekitar 9,2 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi pada 29 Desember 2025, yang disita dari tujuh tersangka jaringan narkotika.
• Jaksa penuntut umum menuntut pidana mati bagi tiga terdakwa utama: Diwan, Rodi Franko, dan Nur Ulfa Azzahra, serta tuntutan penjara seumur hidup dan belasan hingga puluhan tahun untuk terdakwa lainnya.
• Pada 7 September 2026, Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis lebih ringan, antara lain penjara seumur hidup untuk Diwan dan Rodi, serta 20 tahun penjara untuk Nur Ulfa dan Ari Wibowo.
• Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 27 Oktober 2026 menguatkan sebagian besar putusan tingkat pertama, namun menurunkan hukuman Rodi Franko, seorang residivis pemesan 4 kilogram sabu, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
• Penurunan hukuman Rodi ini menimbulkan disparitas karena ia kini dihukum setara dengan Ari Wibowo yang berperan sebagai penghubung dan penerima, sementara Diwan tetap divonis seumur hidup.
• Tenggat waktu pengajuan kasasi bagi jaksa penuntut umum dan Rodi Franko adalah 10 atau 11 November 2026, setelah pemberitahuan putusan banding diterima pada 28 Oktober 2026.

SAMPIT, kanalindependen.id – Genderang penindakan narkotika itu terdengar nyaring pada pengujung 2025. Asap tebal mengepul dari lokasi pemusnahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 29 Desember 2025 lalu, saat aparat menghanguskan sekitar 9,2 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, melontarkan pernyataan tegas.

”Melalui pemusnahan ini, BNN Provinsi Kalimantan Tengah diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 90.000 jiwa,” katanya saat itu.

Dia menyatakan langkah itu adalah bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Narasi garang pada fase penindakan ini perlahan berbalik arah saat perkara bergeser ke ruang sidang. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tujuh tersangka jaringan ini, dengan sitaan terbesar dari mobil yang ditumpangi Nur Ulfa Azzahra alias Cece.

Putusan pengadilan kelak mencatat berat bersih 11 bungkus sabu dari dalam mobil itu mencapai 8.427,16 gram, atau sekitar 8,4 kilogram. Tuntutan berat penuntut umum untuk komplotan ini menyusut dari hulu ke hilir.

Tiga tuntutan pidana mati gugur total. Disusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang menjatuhkan vonis di bawah tuntutan untuk enam terdakwa.

Rentetan putusan pada tingkat banding justru menghadirkan ujung yang melenceng dari gaung awal. Tiga hakim yang sama memutus lima banding jaringan ini dalam satu hari, Selasa, 27 Oktober 2026.

Empat hukuman dikuatkan, sementara satu-satunya penurunan hukuman berembus ke arah residivis pemesan 4 kilogram sabu. Sosok pemesan utama ini kini menanggung beban hukuman yang setara dengan penghubung dan penerimanya.

Luruhnya Tuntutan Maksimal

Sabtu malam, 8 November 2025, menjadi titik henti bagi pergerakan jaringan ini. Fakta hukum dalam putusan mencatat dengan rinci peran setiap aktor dalam pengiriman yang diadang aparat di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

Hengky bin Krismanto mengambil sabu dari anak buah seorang bernama Aditya, lalu meneruskannya kepada Nur Ulfa.

Atas perintah Diwan bin Muaddin, Agus Sofi alias Supi bin Supa’lan menerima kotak pengeras suara berisi sabu dari Hengky dan Reno Robert Rayen anak dari Duye.

Diwan meneruskan pesanan dari Rodi Franko alias Rudi Mandor kepada Aditya. Ari Wibowo mengenalkan Rodi kepada Diwan lebih dulu, lalu bertindak sebagai penghubung komunikasi keduanya.

Namun, pemasok tertinggi yang disebut dalam putusan tidak ada di kursi terdakwa perkara ini. Nama Aditya luput dari daftar tujuh orang yang diadili.

Jaksa melempar jerat maksimal berupa pidana mati kepada Diwan, Rodi, dan Nur Ulfa. Hengky dituntut penjara seumur hidup. Ari dan Agus Sofi dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Reno dituntut 18 tahun.

Majelis hakim PN Sampit memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa untuk enam terdakwa pada 7 September 2026. Diwan dan Rodi divonis penjara seumur hidup.

Nur Ulfa dan Ari dijatuhi 20 tahun penjara, Hengky dan Agus Sofi menerima 15 tahun, sementara Reno divonis 12 tahun penjara.

Usai vonis, Humas PN Sampit Herdian Eka Putravianto menyebut putusan didasarkan pada pembuktian dan fakta yang terungkap di persidangan, sedangkan alasan spesifik di balik pilihan hukuman merupakan kewenangan majelis.

“Itu merupakan hak majelis hakim dalam musyawarah. Saya tidak bisa menjelaskannya,” kata Herdian kepada inikalteng.com.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Rodi beberapa kali membeli dan memesan sabu dalam skala besar, berlatar ekonomi menengah ke atas, dan pernah dihukum dalam perkara serupa, sedangkan Ari bukan pelaku utama.

”Terdakwa bukanlah pelaku utama dalam peredaran Narkotika tersebut sehingga tidak memiliki posisi dominan dalam peredaran narkotika,” tulis majelis dalam putusan Ari.

Putusan tingkat pertama ini secara tegas menarik garis pemisah hukuman antara Rodi sang pemesan dan Ari sang penghubungnya.

Tujuh pekan berselang, garis pemisah itu memudar di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, majelis hakim tinggi mayoritas menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dari lima perkara yang sudah diputus, hukuman empat terdakwa tetap. Hukuman seumur hidup Diwan dikuatkan melalui putusan Nomor 371/PID.SUS/2026/PT PLK. Vonis 20 tahun Nur Ulfa dikuatkan lewat putusan Nomor 367. Hukuman 15 tahun Agus Sofi dikuatkan melalui putusan Nomor 368.

Untuk Ari, majelis hakim sekadar mengubah kualifikasi perbuatannya menjadi permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli.

“Menyatakan Terdakwa Ari Wibowo Bin S. Lukito tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram’,” bunyi amar putusan banding Ari yang tercatat di SIPP.

Perubahan tersebut tidak mengubah rentang ancamannya, dan hukuman Ari tetap 20 tahun penjara lewat putusan Nomor 372. Hingga Kamis (5/11/2026), SIPP belum mencatat putusan banding untuk Hengky (Nomor 370) dan Reno (Nomor 369).

Posisi ketua majelis bergantian dalam memutus lima perkara tersebut. Anry Widyo Laksono, Sari Sudarmi, dan Makmurin Kusumastuti menjadi pengadilnya.

Anry bertindak sebagai ketua untuk perkara Nur Ulfa, Agus Sofi, dan Rodi, sedangkan Makmurin mengambil kendali ketua untuk perkara Diwan dan Ari.

Satu-satunya Penurunan

Satu-satunya keringanan dari majelis hakim banding jatuh ke pangkuan Rodi. Melalui putusan Nomor 373/PID.SUS/2026/PT PLK, hukumannya diturunkan tajam dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

”Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 161/Pid.Sus/2026/PN Spt tanggal 7 September 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,” bunyi amar putusan banding yang diketuai Anry Widyo Laksono.

Amar putusan banding ini sama sekali tidak mengubah kualifikasi perbuatan maupun barang bukti. Rodi tetap dinyatakan terbukti bermufakat jahat membeli narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.

Penetapan barang bukti juga bertahan, termasuk 11 bungkus sabu seberat bersih 8.427,16 gram. Perubahan lain hanya menyangkut biaya perkara, yang berbalik dibebankan kepada Rodi untuk dua tingkat peradilan.

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, menyediakan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membatasi penjara waktu tertentu paling lama 20 tahun. Tidak ada jenjang hukuman di antara 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Selisih hukuman antara pemesan dan perantaranya hanya bisa dipertahankan dengan dua cara, yakni Rodi tetap dihukum seumur hidup, atau Ari dihukum di bawah 20 tahun.

Faktanya, pada hari yang sama, tiga hakim itu menguatkan pidana seumur hidup bagi Diwan, lengkap dengan biaya perkara yang tetap dibebankan kepada negara. Namun, untuk Rodi, angka hukumannya terpangkas.

Saat menjatuhkan pidana seumur hidup sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama membeberkan empat hal memberatkan yang menempel pada Rodi.

Dia dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkotika, berbelit-belit di persidangan, dan pernah dihukum dalam perkara serupa. Pemberat lainnya menyoroti daya rusak kejahatannya.

”Terdakwa beberapa kali melakukan pembelian dan pemesanan narkotika dalam skala besar sehingga secara sosial menimbulkan bahaya serta keresahan di tengah masyarakat,” tulis majelis PN yang diketuai Joshua Agustha dalam putusannya.

Putusan Ari memuat kalimat yang nyaris sama, dengan satu kata pembeda: membantu.

”Terdakwa beberapa kali membantu melakukan pembelian dan pemesanan narkotika dalam skala besar sehingga secara sosial menimbulkan bahaya serta keresahan di tengah masyarakat,” tulis majelis dalam putusan Ari.

Untuk Rodi, hal yang meringankan hanya tersisa dua. Sabu pesanan terakhirnya belum sempat diterima dan diedarkan, serta Rodi dinilai masih punya harapan untuk memperbaiki diri.

”Mengingat kondisi pribadi Terdakwa, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dijatuhi dengan pidana mati,” tulis majelis dalam putusan Rodi.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman secara tegas mewajibkan setiap putusan memuat alasan dan dasar putusan, termasuk pertimbangan hukumnya.

Mengingat kualifikasi perbuatan dan barang bukti Rodi tidak berubah di tingkat banding, penurunan hukuman ini murni bertumpu pada penimbangan majelis hakim tinggi. Alasan perubahan itu belum dapat dibaca publik selama salinan putusan belum diterbitkan.

Jejak Masa Lalu

Identitas pokok Rodi dalam perkara ini cocok dengan putusan banding Nomor 34/PID.SUS/2013/PT.PR, yakni nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama ayah.

Pria kelahiran Tewah pada 24 Agustus 1978 itu pernah disergap Unit Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada Juli 2012.

Menurut dakwaan yang dikutip dalam putusan banding perkara itu, ia ditangkap sesaat setelah mengisap sabu bergantian dengan penghuni sebuah rumah di Palangka Raya.

Petugas menemukan tiga kantong sabu seberat bersih 14,05 gram. Pengadilan Negeri Palangka Raya menghukumnya tujuh tahun penjara, disusul penguatan vonis oleh pengadilan tinggi pada 18 Juni 2013.

Tiga belas tahun berlalu, skala kejahatannya membengkak pesat. Fakta hukum PN Sampit mencatat, sebelum memesan 4 kilogram sekitar sepekan sebelum penindakan 8 November 2025, Rodi sudah lebih dulu memesan 2 kilogram sabu melalui Ari pada Agustus 2025 seharga Rp420 juta per kilogram.

Volume pesanan 4 kilogram terakhirnya setara sekitar 285 kali lipat berat sabu yang menyeretnya ke penjara pada perkara 2012.

Rodi sempat menepis jejak pesanan 2 kilogram tersebut. Pada awal September 2026, penasihat hukum Rodi dan Ari, Kariswan Pratama Jaya, menyatakan pengiriman 2 kilogram yang diterangkan Diwan tidak pernah ada buktinya.

”JPU hanya copy paste keterangan para saksi a charge dan Terdakwa dari BAP penyidik,” kata Kariswan, seperti dikutip dari VIVA.

Rodi sendiri berdalih kucuran uang di rekeningnya dipakai untuk survei lokasi tambang. Seluruh bantahan ini mentah di mata hakim, karena PN Sampit tetap memasukkan riwayat transaksi tersebut sebagai fakta hukum yang sah.

Soal urusan tambang itu, majelis merujuk rekaman suara yang dibenarkan Rodi di persidangan serta keterangan Diwan.

”Komunikasi yang terjalin antara Terdakwa maupun Sdr. Ari Wibowo dengan Saksi Diwan tidak ada urusan bisnis tambang melainkan terkait pemesanan narkotika jenis sabu,” tulis majelis dalam fakta hukum putusan Rodi.

Beban masa lalu sebagai residivis tidak otomatis memperberat hukuman Rodi. Pasal 144 Undang-Undang Narkotika memang mengatur tambahan sepertiga ancaman pidana bagi pengulangan dalam jangka tiga tahun, namun aturan penambahan itu tidak berlaku bagi pelaku yang dijatuhi pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun.

Riwayat pidana Rodi hanya berbobot melalui penimbangan hakim yang menjadikannya sebagai hal memberatkan.

Angka Kebebasan di Balik Jeruji

Saat palu penjara seumur hidup diketuk, majelis hakim tingkat pertama sempat menyisipkan catatan.

”Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak serta merta menutup kemungkinan bagi Terdakwa untuk dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat,” tulis majelis.

Pasal 69 KUHP memungkinkan pidana seumur hidup diubah menjadi 20 tahun melalui Keputusan Presiden yang didasari pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Syarat rentang waktunya, yang semula 15 tahun, dipangkas oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi paling singkat 10 tahun.

Jalur perubahan pidana itulah yang kini menanti Diwan bila putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Pidananya baru dapat diubah menjadi 20 tahun lewat Keputusan Presiden setelah ia mendekam sedikitnya 10 tahun murni, tanpa setitik pun hak remisi maupun pembebasan bersyarat selama masa tunggu itu.

Realitas berbeda langsung menyambut Rodi begitu hukumannya turun menjadi 20 tahun penjara. KUHP membolehkan penjara waktu tertentu dijatuhkan sampai 20 tahun apabila tersedia pilihan antara pidana mati dan seumur hidup.

Hak pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah narapidana memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik, dan menjalani dua per tiga masa pidananya, sedikitnya sembilan bulan.

Bila dihitung sejak hari penangkapannya pada 16 November 2025, masa dua per tiga pidana Rodi akan jatuh sekitar Maret 2039 sebelum dikurangi remisi apa pun. Ia akan berusia 60 tahun saat waktu itu tiba.

Empat Belas Hari Penentu

Jaksa penuntut umum dan seluruh terdakwa sama-sama menempuh upaya hukum. Dalam lima perkara yang sudah diputus, terdakwa menyatakan banding pada 11 September 2026, disusul oleh jaksa tiga hari kemudian.

SIPP mencatat berkas kelima perkara tersebut mengalir ke meja pengadilan tinggi pada 24 September.

Menurut SIPP, kedua pihak menyerahkan memori banding. Dari tujuh perkara jaringan ini, jaksa menyerahkan kontra memori di lima perkara, yakni perkara Diwan, Nur Ulfa, dan Agus Sofi pada 28 September, serta perkara Hengky dan Reno pada 1 Oktober. Namun, perkara Rodi dan Ari menjadi dua berkas yang lengang tanpa catatan kontra memori dari pihak mana pun.

Upaya hukum biasa yang tersisa kini hanya bermuara pada kasasi. Rodi dan jaksa telah menerima pemberitahuan putusan banding pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Permohonan kasasi diajukan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan, atau sejak putusan diberitahukan bila putusan tidak mencantumkan kehadiran para pihak. Berdasarkan kalender hukum, tenggat kasasi untuk Rodi akan jatuh pada 10 atau 11 November 2026.

Ruang perdebatan kasasi untuk sekadar menyoal berat ringannya hukuman amat sempit. Mahkamah Agung melalui putusan 143K/Pid/1993 berpandangan bahwa berat ringannya hukuman pada dasarnya merupakan wewenang judex facti, yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Hakim PN Wamena Gerry Geovant Supranata Kaban menguraikan pandangannya dalam Dandapala, majalah yang digagas Badan Peradilan Umum MA, pada Kamis, 5 November 2026.

Melalui tulisannya yang tidak membahas perkara ini, ia menyebut bahwa banyaknya barang bukti, posisi dan peran pelaku, serta kedalaman keterlibatan dapat ikut memengaruhi berat hukuman.

Menurutnya, menjaga konsistensi pemidanaan adalah wujud profesionalitas, bukan pembatasan independensi hakim. Laman berita resmi MA, MARINews, juga mencatat bahwa MA kerap mengoreksi pemidanaan dengan memperhatikan disparitas.

Salah satu indikator kinerja MA tertumpu pada kepatuhan pengadilan tingkat banding untuk mengunggah putusan ke Direktori Putusan paling lambat saat perkara diminutasi.

SIPP mencatat berkas banding Rodi telah diterima kembali oleh PN Sampit pada 27 Oktober, hari yang sama persis dengan tanggal putusan.

Hingga Kamis, 5 November 2026, salinan kelima putusan banding (Nomor 367, 368, 371, 372, dan 373) belum tersedia di Direktori Putusan MA. Alasan tiga hakim menurunkan hukuman Rodi, satu-satunya dari lima banding jaringan ini yang hukumannya menyusut, belum dapat dibaca publik. (ign)