• Pada 6 Oktober 2026, Mulkan Nasution, pejabat grup Sinar Mas, melaporkan Sapriyadi ke Polda Kalimantan Tengah (LP/B/258/X/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah) atas dugaan perusakan di areal PT Binasawit Abadipratama (BAP) pada 5 September 2026. Kasus Sapriyadi berstatus terlapor dan masih dalam tahap penyelidikan.
• Pelaporan tersebut terjadi sehari sebelum Golden Agri-Resources (GAR), induk usaha PT BAP, memublikasikan artikel mengenai spesialis uji tuntas hak asasi manusia perusahaan pada 7 Oktober 2026, yang memuat komitmen terhadap hak asasi manusia dan dialog.
• Sapriyadi merupakan tokoh sentral yang memperjuangkan realisasi plasma 20 persen bagi warga Desa Bangkal, Seruyan, dan juga berstatus kuasa hukum bagi masyarakat dalam beberapa sengketa tanah melawan anak usaha Sinar Mas.
• Serangkaian langkah hukum grup Sinar Mas terhadap warga lokal tercatat, termasuk tiga gugatan perdata sejak Februari 2024, dengan dua gugatan mencapai total Rp257,55 miliar, serta gugatan terbaru PT BAP pada 25 September 2026.
• Warga Desa Rungau Raya telah membuat surat pernyataan pada 5 September 2026 yang menyebut peristiwa di PT BAP sebagai "aksi damai" dan menetapkan jalur penyelesaian melalui pertemuan, dengan dua nama yang disebut sebagai staf PT BAP turut tercantum dalam surat tersebut.
• Laporan terhadap Sapriyadi muncul dua pekan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026, yang disebut memberikan jaminan perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria dan pendamping masyarakat.
SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah ironi besar tengah dipentaskan di atas tanah Kalimantan Tengah. Golden Agri-Resources (GAR) memublikasikan kisah spesialis uji tuntas hak asasi manusianya, Ariya Diani Astika, melalui laman resmi perusahaan pada Rabu (7/10/2026).
Dalam artikel tersebut, Ariya menjabarkan tugas utamanya: memastikan operasi perusahaan tidak merugikan manusia. GAR merupakan lengan agribisnis dan pengolahan pangan grup Sinar Mas, sekaligus induk usaha PT Binasawit Abadipratama (BAP) di Kalimantan Tengah.
Akan tetapi, sehari sebelum wajah humanis itu tayang di dunia maya, grup Sinar Mas telah menempuh langkah sebaliknya di dunia nyata.
Pejabat perkebunan grup tersebut, Mulkan Nasution, melaporkan Sapriyadi ke Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (6/10/2026). Tuduhannya adalah dugaan perusakan di areal PT BAP pada Sabtu, 5 September 2026.
Laporan hukum ini menyasar sosok sentral warga Bangkal, Seruyan, yang sedang berdiri di garis depan memperjuangkan realisasi plasma 20 persen.
Padahal, pada hari kejadian yang kini dilaporkan itu, warga Desa Rungau Raya telah merumuskan sebuah surat pernyataan.
Lembaran kertas tersebut secara eksplisit menyebut peristiwa mereka sebagai aksi damai di PT BAP. Dua nama, yang disebut Sapriyadi sebagai staf PT BAP, ikut tercantum di dalamnya.
Laporan polisi itu kian memperpanjang daftar langkah hukum grup Sinar Mas terhadap warga lokal. Berkas perkara beserta penelusuran Kanal Independen mencatat sedikitnya tujuh tindakan hukum dalam rentang 32 bulan.
Empat gugatan perdata dari tiga anak usaha, satu di antaranya berupa gugatan balik, ditambah tiga laporan pidana dari pejabat dan karyawan grup.
Empat dari tujuh langkah itu diajukan sepanjang April hingga Oktober 2026. Dua yang terakhir, yakni gugatan 25 September dan laporan 6 Oktober, datang setelah GAR mengunggah penjelasan kebijakan HAM barunya pada 26 Agustus.
Menggugat dan melapor merupakan hak setiap orang maupun badan hukum. Namun, rentetan manuver tersebut berhadapan langsung dengan komitmen tertulis grup Sinar Mas sendiri, standar sertifikasi yang mereka pegang, serta undang-undang yang baru disahkan DPR.
Meredam Konflik di Atas Kertas
”Dengan membangun hubungan berlandaskan dialog dan transparansi, kami meredam konflik,” demikian untaian janji dalam penjelasan kebijakan HAM berbahasa Inggris yang diunggah GAR pada Rabu (26/8/2026).
Dokumen penjelasan itu menyebut kebijakan baru GAR hadir untuk memperkuat komitmen menghormati hak tanah masyarakat adat dan komunitas lokal. Perusahaan juga menyatakan penerapan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dalam kegiatan pembangunan dan konservasi.
Komitmen manis ini turut termuat dalam laman lain milik perusahaan. ”Kami berkomitmen menghormati hak asasi manusia dan memenuhi persyaratan FPIC,” demikian tertulis di laman keterlibatan komunitas GAR.
Laman tersebut menyebut persyaratan FPIC dipenuhi sebelum perusahaan memulai pembangunan lahan apa pun.
Dalam penilaian tahun 2021, World Benchmarking Alliance, lembaga nirlaba yang memeringkat kinerja korporasi, mencatat GAR telah menjabarkan mekanisme pengaduan.
Mekanisme itu meliputi rencana aksi penyelesaian konflik, akses komunitas ke nasihat hukum independen, hingga penyediaan mediator pihak ketiga.
Komitmen terhadap pembela HAM juga terekam kukuh dalam dokumen sertifikasi grup ini. Kriteria 4.1 standar Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mewajibkan para anggotanya memiliki kebijakan perlindungan bagi pembela HAM, pelapor, pengadu, serta juru bicara komunitas.
Kebijakan RSPO yang disahkan Dewan Gubernur pada 24 September 2018 bahkan memasukkan juru bicara komunitas ke dalam definisi pembela HAM.
Dalam laporan audit RSPO terhadap salah satu anak usaha GAR di Jambi, auditor merujuk Kebijakan Bisnis dan HAM Sinarmas Agribusiness and Food yang disetujui 12 Desember 2019 guna memenuhi kriteria krusial tersebut.
Meski GAR bertabur komitmen, World Benchmarking Alliance turut merekam catatan kritis. Lembaga ini mencatat GAR belum menyatakan komitmen nol toleransi terhadap kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun pelecehan yudisial terhadap pembela hak atas tanah dan lingkungan.
Kanal Independen belum mendapat kepastian apakah kebijakan HAM baru GAR yang diperkenalkan pada Agustus 2026 sudah menambal lubang komitmen tersebut.
Rentetan Gugatan
Langkah pertama dalam catatan konflik ini terjadi pada Februari 2024, saat PT Buana Artha Sejahtera (BAS) menyeret tiga warga, salah satunya Petrus Limbas, ke Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan senilai Rp153,55 miliar itu lahir dari sengketa akses jalan di Mandang Estate dan Puri Estate.
Anak usaha Sinar Mas ini beroperasi di Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Seruyan, dan Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur. Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Spt ini diputus pada 7 Agustus 2024 dengan status perdamaian.
Front berikutnya terbuka di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur. Pada Oktober 2025, enam petani dengan Musi sebagai penggugat pertama menggugat PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinar Mas lainnya, atas 179,3 hektare lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Perusahaan membalas lewat gugatan rekonvensi senilai Rp2,44 miliar untuk kerugian materiil dan Rp5 triliun untuk kerugian immateriil.
Dalam putusan perkara 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026, majelis hakim menyatakan keenam petani melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan mereka mengosongkan lahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi menolak seluruh tuntutan ganti rugi perusahaan.
Memasuki April 2026, giliran PT BAP yang melayangkan gugatan perdata. Perusahaan ini menggugat tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang dengan nilai Rp104 miliar melalui perkara 28/Pdt.G/2026/PN Spt.
Ketiga pihak tergugat adalah Damang Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotim Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius. Tiga tuntutan perdata itu saja, dari PT BAS, PT Tapian Nadenggan, dan PT BAP, nilainya membelalakkan mata: sekitar Rp5,26 triliun.
Hampir seluruhnya berasal dari gugatan balik PT Tapian Nadenggan, yang tuntutan ganti ruginya ditolak hakim.
Dalam dokumen replik bertanggal 3 Juni 2026, kuasa hukum PT BAP menjadikan pemberitaan Kanal Independen dan Mentayanet sebagai dasar argumen. Mereka menuduh kuasa hukum tergugat, Sapriyadi dan Ardon, memublikasikan jalannya perkara ke media massa.
DPRD Kotim sempat turun tangan mendesak pencabutan gugatan raksasa tersebut. Menurut Damang Yustinus, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran juga menyampaikan permintaan serupa saat bertemu warga di Palangka Raya pada 20 Agustus 2026.
Alih-alih merespons dengan pencabutan, PT BAP justru mendaftarkan gugatan baru pada 25 September 2026. Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Spt ini menyasar para pengklaim lahan dengan dasar perbuatan melawan hukum.
Jalur pidana ikut berjalan. Pada September 2025, seorang karyawan PT BAP melaporkan Petrus Limbas ke Polres Kotawaringin Timur atas dugaan penganiayaan di areal perusahaan.
Petrus adalah salah satu warga yang digugat PT BAS pada 2024. Kepala Polres Kotim saat itu, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyebut laporan tersebut bersifat pribadi.
”Lapornya pribadi. Tapi tetap didampingi dari perusahaan. Didampingi itu dalam artian karena dia karyawan,” kata Resky, Mei 2026.
Petrus kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hingga September 2026, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap.
Laporan serupa menimpa enam petani Pantap. Estate Manager PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumargo, mengadukan mereka ke Polres Kotim atas dugaan pencurian pada 27 Mei 2026.
Pengaduan itu masuk dua pekan setelah alat berat datang ke lahan sengketa tanpa perintah eksekusi, saat banding warga masih berjalan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Keenamnya dipanggil penyidik pada Juni 2026.
Hitungan tersebut belum mencakup pengakuan Kepala Desa Biru Maju, Juliandi Asry Rozikin Yoyota.
Juliandi dan Ketua Koperasi Bangkit Bersama dilaporkan ke Polres Kotim setelah warga menutup kembali akses PT BAS sepulang rapat di Dinas Perkebunan Kalteng, Oktober 2024. Hingga September 2026 status pengaduan itu tidak jelas.
Parit Pengadang Sidang Adat
Sidang kultural di luar tembok pengadilan negara berjalan tanpa bayangan perusahaan. Ketika Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai membuka sidang sengketa adat Sebabi pada 10 Agustus 2026, lima kursi yang disediakan bagi PT BAP dibiarkan kosong melompong.
Tanggapan tertulis resmi pertama perusahaan justru tiba melalui tanda tangan manajer perizinan, bukan jajaran direksi.
Kondisi lapangan berubah tegang pada Senin (24/8/2026). Saat rombongan majelis adat tiba untuk menentukan titik koordinat objek sengketa, akses jalan menuju lahan di Sebabi sudah dikeruk serupa parit memanjang.
Sekuriti PT BAP yang berjaga pada sisi seberang galian lantas menghadang laju mereka. Dua hari usai insiden penghadangan fisik tersebut, GAR mengunggah penjelasan kebijakan HAM yang memuat klaim tentang indahnya dialog dan transparansi.
Majelis Kerapatan Mantir kemudian mengetuk putusan adat pada 28 Agustus 2026. PT BAP dihukum membayar sanksi total Rp438,11 miliar.
Berlanjut pada 24 September 2026, majelis adat turun melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 1.607 hektare tanpa perlawanan dari perusahaan.
Narasi Damai yang Menguap
Pintu dialog turut menemui ujian dalam riuh penyelesaian masalah Seruyan. Rombongan yang mengaku sebagai manajemen PT BAP menghindari sorotan wartawan dan menolak membeberkan identitas pada 3 September 2026.
Dua hari berselang, Sabtu (5/9/2026), lautan ribuan warga penuntut plasma beraksi di berbagai titik sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
Warga Rungau Raya memilih bertahan menyuarakan aksinya di kilometer 105. Berdasarkan liputan Kanal Independen hari itu, Kepala Desa Bangkal Supardi menyampaikan kabar di lokasi aksi kilometer 98 bahwa kelompok Rungau Raya sudah bersepakat dan membubarkan diri.
Dokumen salinan surat pernyataan warga Rungau Raya tersebut diserahkan oleh Sapriyadi kepada Kanal Independen pada Kamis (5/11/2026). Surat bertanggal 5 September 2026 ini dirumuskan murni dengan tulisan tangan.
”Kami warga Desa Rungau Raya menyepakati bahwa menindaklanjuti aksi damai di PT. BAP akan mengikuti pertemuan dalam rangka penyelesaian tuntutan aksi,” demikian kalimat pembuka dokumen itu.
Pertemuan yang dijanjikan tersebut dijadwalkan berlangsung di Sampit pada Rabu, 9 September 2026, pukul 14.00 WIB. Pihak desa menugaskan kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa, ketua koperasi, dan tiga warga.
”Kami menjamin kondusivitas selama pelaksanaan pertemuan dengan pihak manajemen PT. BAP sehingga mendapatkan kesepakatan,” sambung dokumen tersebut.
Tinta di atas surat itu menyatakan bahwa pembuatannya bebas dari tekanan. Terdapat sepuluh nama berjejer di bawah frasa “yang membuat pernyataan”.
Enam nama berada di lajur kiri, dan tiga di antaranya cocok dengan daftar warga yang diutus desa. Nama ketujuh ditulis Septiadi, lengkap dengan guratan tanda tangan. Urutan kedelapan mencantumkan nama Lesai.
Berdasarkan keterangan Sapriyadi, Septiadi merupakan staf legal PT BAP, sementara Lesai adalah bagian humas.
Nama Lesai pernah tercatat dalam laporan sidang Kanal Independen ketika ia dihadirkan PT BAP sebagai saksi dengan jabatan manajer dokumen dan perizinan dalam persidangan PN Sampit, 12 Agustus 2026.
Nama kesembilan di surat Rungau Raya adalah Faisal Pahriza, yang dalam portal resmi Kecamatan Danau Seluluk tercatat sebagai camat setempat.
Nama penutup di urutan kesepuluh tertulis Beddy S. Hari itu, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi memimpin langsung negosiasi pembubaran di lapangan.
Warga Bangkal juga merumuskan surat kesepakatan pada hari yang sama. Surat yang disusun di pos sekuriti PT BAP kilometer 98 ini menjabarkan tujuan pertemuan 9 September secara lebih terang: menyepakati plasma 20 persen dari lahan inti perusahaan.
Nama Sapriyadi bertengger di urutan kedua daftar pihak ”yang bersepakat”. Bersamanya tercantum nama Kepala Desa Bangkal Supardi, Camat Seruyan Raya Zainal Arifin, dan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Seruyan Hendra Anang. Dokumen krusial ini tidak memuat satu pun nama dari pihak perusahaan.
Pertemuan lanjutan lantas digelar di Sampit pada Rabu (9/9/2026). Perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, datang membawa jawaban yang meredupkan tuntutan warga.
Ia menyebut bahwa peluang plasma 20 persen dari kebun inti nyaris tertutup rapat. Dalihnya, pelepasan lahan akan dipertanyakan oleh pemegang saham di Singapura.
”Sangat kecil, sangat kecil,” kata Reinhard dalam mediasi itu.
Ketika dikonfirmasi Kanal Independen di sela-sela pertemuan, Reinhard menolak berkomentar.
Satu bulan usai tinta surat pernyataan itu mengering, peristiwa 5 September bergulir ke meja penyidik kepolisian. Undangan klarifikasi yang diteken Polda Kalimantan Tengah memasukkan empat titik dugaan perusakan di Jalan Jenderal Sudirman: kilometer 79, 98, 105, dan 115.
Secara administratif, kilometer 105 berkedudukan persis di wilayah Desa Rungau Raya, desa tempat surat pernyataan warga tersebut ditulis.
Keberadaan surat pernyataan itu tidak serta-merta membuktikan ketiadaan kerusakan dalam aksi massa. Namun, lembaran itu menjadi saksi bisu.
Pada hari yang sama, dua nama yang disebut sebagai staf PT BAP ikut tercantum dalam dokumen yang merekam unjuk rasa warga sebagai aksi damai dan menetapkan jalur penyelesaian melalui meja pertemuan.
Selama konflik seputar kewajiban plasma ini berlangsung, PT BAP memilih menutup rapat ruang konfirmasi terhadap wartawan.
Berulang kali upaya konfirmasi ditempuh Kanal Independen kepada pihak PT BAP maupun PT Tapian Nadenggan, tetapi selalu berakhir tanpa jawaban.
Sidang dan Laporan Serentak
Pengadilan menjadwalkan sidang pertama untuk gugatan perdata terbaru PT BAP pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pada hari yang sama, massa dari Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat berunjuk rasa di kilometer 109, Desa Rungau Raya.
Mereka menuntut pemulihan akses jalan yang menurut mereka terganggu oleh demonstrasi massa penuntut plasma. Penelusuran Kanal Independen menemukan fakta kunci: setidaknya 101 dari 316 baris nama peserta dalam lampiran pernyataan sikap aksi itu tertulis persis dalam lembaran yang mencantumkan kode unit PT BAP.
Pada hari Selasa itu pula, laporan Mulkan didaftarkan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/B/258/X/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah.
Mulkan merupakan sosok yang pada 8 Februari 2025 meneken surat tanggapan PT Tapian Nadenggan dengan kapasitas sebagai Regional Controller KT 3.
Dokumen lama tersebut berkaitan dengan sengketa lahan di Desa Pantap, desa yang sama dengan perkara enam petani tadi.
Sehari setelahnya, GAR memublikasikan artikel seputar spesialis uji tuntas HAM perusahaan. Teks tersebut mencantumkan bahwa GAR mengevaluasi praktik HAM di 81 pabrik kelapa sawit pihak ketiga sepanjang tahun 2025.
Berjuang di Tiga Front
Sapriyadi jelas bukan sosok baru dalam lintasan konflik grup usaha ini. Dia kuasa hukum enam petani Pantap, baik dalam perkara perdata melawan PT Tapian Nadenggan yang kini berkekuatan hukum tetap dan tengah dipersiapkan untuk peninjauan kembali, maupun dalam pengaduan pencurian yang menyusul.
Dia juga kuasa hukum tiga tokoh Sebabi yang digugat Rp104 miliar oleh PT BAP, sekaligus pendamping hukum Petrus Limbas. Pada waktu bersamaan, ia berdiri menyuarakan hak plasma 20 persen sebagai juru bicara warga Bangkal.
Dari lautan ribuan warga yang beraksi pada 5 September 2026, surat kepolisian daerah hanya menyebut satu nama: Sapriyadi. Padahal, peran juru bicara komunitas yang diembannya telah dimasukkan oleh RSPO ke dalam definisi pembela HAM.
Jaminan Undang-Undang Baru
Laporan dari Mulkan tercatat masuk dua pekan usai DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa (22/9/2026).
Anggota Badan Legislasi DPR, I Nyoman Parta, menyebut undang-undang tersebut menjamin subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, serta siapa pun yang beriktikad baik mempertahankan hak atas tanahnya tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat perdata.
Menurut Nyoman, objek reforma agraria dalam regulasi itu juga mencakup kewajiban pelepasan lahan 20 persen.
Kewajiban 20 persen itulah yang selama ini diperjuangkan warga Bangkal. Melalui persetujuan prinsip tukar-menukar kawasan hutan pada 2021, PT BAP diwajibkan mencadangkan sekitar 3.485 hektare, atau 20 persen dari areal yang dilepaskan, untuk kebun masyarakat.
Kendati demikian, tameng pelindungan dalam undang-undang baru ini masih memicu perdebatan panjang. Hingga awal November, DPR dan pemerintah belum membuka naskah resmi undang-undang tersebut kepada publik, dan rujukan yang beredar masih sebatas draf tertanggal 19 September 2026.
Merespons substansi pelindungan dalam regulasi itu, koalisi masyarakat sipil untuk keadilan agraria melalui pernyataan yang disiarkan YLBHI menilai bahwa pelindungan tersebut bersifat bersyarat. Mereka berpandangan demikian karena penilaian atas syarat pelindungan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Komnas HAM turut menanggapi pengesahan undang-undang itu dengan catatan kritis. Lembaga ini menilai penanganan konflik agraria selama ini kerap bergeser terlalu dini dari persoalan tanah menjadi perkara pidana.
Senapas dengan keprihatinan itu, dua pekan sebelum pengesahan aturan terkait, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono telah mengumumkan kebijakan penangguhan sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Ongkos Global Korporasi
Persoalan lokal PT BAP rupanya memercikkan gelombang hingga ke lantai pasar global. Pada Februari 2019, Dow Jones Sustainability Index mencoret GAR dari daftar indeks Asia Pasifik.
Pencoretan ini terjadi setelah KPK menangkap tiga eksekutif PT BAP pada Oktober 2018 atas perkara suap terhadap anggota DPRD Kalteng.
Tindakan suap haram itu bertujuan menutupi pencemaran air oleh limbah serta dugaan penyimpangan proses perizinan di Kalteng.
Sebelum skandal itu meledak, GAR tercatat sebagai satu-satunya perusahaan kelapa sawit yang masuk dalam indeks bergengsi tersebut sejak September 2017. Mengutip catatan Friends of the Earth, investor GAR saat itu tidak main-main: BlackRock, Vanguard, dan Citibank.
Pada Maret 2019, GAR secara terbuka menyuarakan harapan agar putusan pengadilan atas perkara suap itu menjadi titik akhir bagi insiden yang disesalkan tersebut.
Namun, perkara suap tersebut justru menjadi dasar aduan baru oleh Forest Peoples Programme dan Elk Hills Research kepada RSPO.
Aduan ini menuntut RSPO menangguhkan sertifikat keberlanjutan operasi GAR. Catatan aduan tersebut bahkan masih terekam hidup dalam notulen Panel Pengaduan RSPO pada 2025.
Perhatian serius juga menyorot dari dataran Eropa. Neste, produsen bahan bakar terbarukan asal Finlandia, memasukkan PT BAP sebagai pemasok langsung dalam daftar keluhan mereka per Mei 2024. Aduan ini terus diselidiki oleh investigator independen RSPO sejak Agustus 2023.
Sejalan dengan pengawasan berlapis dari Eropa tersebut, Regulasi Antideforestasi Uni Eropa (EUDR) dijadwalkan memberlakukan kewajiban utamanya mulai 30 Desember 2026 bagi sebagian besar operator.
Regulasi ketat itu mensyaratkan tujuh komoditas beserta turunannya, termasuk kelapa sawit, wajib terbukti bebas deforestasi dan diproduksi sesuai hukum negara tempatnya dipanen jika ingin menembus pasar Eropa.
Ongkos sosial dan hukum bagi perusahaan di Kalteng pun tak kalah menguras energi dan terus bergulir.
Jejaknya terekam jelas. Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda telah menyurati Menteri Kehutanan pada 2 September 2026 untuk mempertanyakan mengapa kewajiban pencadangan 3.485 hektare tidak lagi dicantumkan secara spesifik dalam keputusan pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan untuk PT BAP.
Tak lama setelahnya, melalui eksekusi putusan adat Basara Hai, lahan 1.607 hektare di Sebabi dinyatakan kembali ke pelukan masyarakat adat. Berlanjut kemudian, Gubernur Kalteng dan Bupati Seruyan meneken Surat Komitmen Bersama penuntasan plasma di tengah absennya tanda tangan perwakilan PT BAP.
Sapriyadi masih berstatus terlapor dengan perkara yang berjalan di tahap penyelidikan. Untaian janji GAR mengenai komitmen dialog dan transparansi juga masih bisa dibaca megah di laman resmi perusahaannya.
Kertas pernyataan Rungau Raya juga setia menyimpan dua nama yang disebut sebagai staf PT BAP. Namun di ujung ironi, Sapriyadi tengah dibidik dalam dugaan perusakan di kepolisian daerah. (ign)